Waalaikumsalam.Wr.Wb. Jawaban yang tepat, lebih terhindar diri dan dunia ini dari kasus riba. Sekali lagi halal itu jelas, haram itu jelas, mana riba mana jual beli juga jelas. Silahkan baca kembali kasus jual beli yang halal, dan meringankan sipembeli, yaitu kasus beli mobil di Bank dengan harga bank, karena yang beli pada prusahaan mobil disana adalah pihak bank, bukan pihak sipembeli yang nyicil pada bank, jadi terserah bank menetapkan harga berapa tentu sesuai dengan islam juga, juga kasus jual padi yang saya beli di desa pada petani, saya jual nyicil dengan pembeli lainnya.
Yang penting jual beli tanpa ada unsur riba didalamnya sedikitpun. kalau mau meringankan beban sipembeli dan pengusaha, silahkan saja berurusan seperti kasus mobil dan bank tersebut, atau pinjam pada orang (teman), yang ikhlas meminjamkan kita tanpa ada unsur riba, penambahan hutang didalamnya. Silahkan mo aman dari riba atau tidak, terpulang dari pribadi masing-masing.Sekali lagi saya hanya penyampai firmna-firman Allah mengenai riba, hahal, dan haram ini, tidak lebih dari itu. Mo diterima syukur tugas saya sudah selesai, tak diterima Allah maha tahu. Wassalam. Rahima. --- 1972 putra <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assalaamu 'alaikum Wr Wb > > Saya coba kutipkan sebuah Hadits : > > " Jangan kamu bertransaksi satu dinar dengan dua > dinar, > satu dirham dengan dua dirham, satu sha' dengan dua > sha' > karena aku khawatir akan terjadinya riba (al-rama). > Seorang > bertanya : " Wahai Rasul, bagaimana jika seseorang > menjual > seekor kuda dengan beberapa ekor kuda dan seekor > unta > dengan beberapa ekor unta ? Jawab Nabi saw : "Tidak > mengapa asal dilakukan dengan tangan ke tangan > (langsung)" > [HR Muslim] > > Dapat dilihat disini bahwa dengan demikian transaksi > pinjam > meminjam tunai plus bunga (utk keperluan apapun) > tidak boleh > dalam agama. Dengan alasan keperluan apapun, baik > bisnis > maupun urusan perut, meminjam 100 membayar 150, > dilarang > dengan hadits di atas. > > Kalaupun ada pertukaran sejenis misalnya transaksi > antar uang > dengan uang plus bunga, maka itupun harus dilakukan > secara > langsung/tunai tak boleh dengan tangguh waktu. Jadi > boleh saja, > kalau saya pinjami uda Syamsul 100 rupiah, tapi > harus dibayar > pada saat itu juga dengan 150 rupiah (apa mau/bisa > ?). > > Jika saat ini, orang banyak memerlukan kredit > rumah/motor krn > tidak mampu bayar tunai. Kan bisa datang ke Bank > Syariah dan > ambil pembiayaan Murabahah Muajjal. > > Dalil syar'i tentang sistim ekonomi syariah ini > telah jelas, janganlah > dicocok-cocokkan dengan kondisi-kondisi atau > waktu-waktu tertentu. > > > demikian semoga bermanfa'at > > wassalaam, > Ronald > > > > On 7/14/05, WSyakinah <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalamu'alaikum w.w. > > > > Saya melihat beberapa pandangan yang muncul itu > semuanya benar, tidak ada yang salah. Rahima > memandang dari sudut pinjam meminjam uang untuk > kebutuhan hidup, sedangkan yang lain memandang dari > sudut usaha. > > > > Saya pikir semua itu benar. Kalau kita meminjamkan > uang untuk kebutuhan hajat seseorang dalam hal ini > kebutuhan "perutnya", maka haram dikenakan tambahan, > tapi kalau itu dipergunakan untuk niaga/usaha maka > itu boleh diperhitungkan nilai tambahnya. > > > > Sekarang masalahnya berapa nilai tambah yang harus > ditambahkan, apakah cara perhitungan bank > konvensional atau bank syariah atau ada cara lain. > > > > Mungkin Bung Ronald dan Darul atau yang lainnya > yang faham tentang ekonomi bisa lebih spesifik > membahas ini dalam forum ini dan ditambah dengan > Rahimah bisa melihatnya dari sudut agama. Saya pikir > ini merupakan topik yang sangat menarik untuk > dibahas. Dalam hal ini bukan berarti untuk mecari > siapa yang benar dan siapa yang salah. Tapi untuk > melihat titik pandang yang bisa membuka wawasan kita > tentang bunga bank dan riba. > > > > Syamsul. > > > > darul <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalamualaikum WW > > > > Saya menangkap pendapat Rahima (CMIIW): > > > > 1. Pinjaman bila itu diminta lebih adalah lebihnya > riba. Tapi boleh dihitung > > nilai ekonominya. > > 2. Kalau dagang maka disana ada bagi hasil, ini > tidak riba. > > > > Dipoin dua inilah saya ingin mengklirkan, bahwa > kalau keperluan dagang maka > > itu bukanlah riba. Menurut saya meminjam ke bank > adalah terlibat dengan > > dagang, bukan pinjam meminjam, maka saya > berkesimpulan banga bank tidak > > riba. Itu makanya saya mengatakan diemail saya > sebelumnya, saya setuju ruba, > > tapi harus jelas apa yang riba tersebut. Berurusan > dengan bank adalah urusan > > dagang. > > > > Hanya mungkin sistimnya yang berbeda. Kalau bank > syari'ah bagi hasilnya > > dibelakang, sehingga jika dikalkulasikan menjadi > bunga bila perputran uang > > itu besar, maka bunganya bisa gila, contoh saya > kemarin sampai 1800% > > pertahun (pa). Kalau di bank konvensional mereka > menghitung dengan prediksi, > > jadi mereka menetukan didepan, tidak perlu itu > perputaran rendah ataupun > > besar, 24% ya 24% terus. Jadi kedua sisitim > mempunyai kelebihan dan > > kekurangan. Maka dari itu janganlah kita memblow > up kekurangannya saja. Tapi > > lihat timbal balik, kiri kanan, depan belakang dan > atas bawah. > > > > Yang sebetulnya saya tertarik berkomentar, karena > Rahima telah menulis > > sampai pembayaran kridit itu juga haram. > > -------------- cut --------------------- > > Website http://www.rantaunet.org > _____________________________________________________ > Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, > silahkan ke: > http://rantaunet.org/palanta-setting > ------------------------------------------------------------ > Tata Tertib Palanta RantauNet: > http://rantaunet.org/palanta-tatatertib > ____________________________________________________ > ____________________________________________________ Start your day with Yahoo! - make it your home page http://www.yahoo.com/r/hs Website http://www.rantaunet.org _____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________

