--- Taufiq Rahman <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Bahasan yg menarik ttg kredit ini.
> Saya ada satu kasus, mohon pencerahannya.
> Misalkan ada teman yg ingin meminjam uang sebesar
> 100 jt. Lantas ia datang
> kpd saya dg membawa Sertifikat Tanahnya. Kemudian
> saya membeli tanah dia dg
> harga 100jt,
Pertama telah terjadi jual beli, dan sudah ada
transaksi. Tanah sudah ditangan atau milik anda,
dengan harga yang anda beli 100 juta.
saya ambil sertifikatnya dan dia saya
> kasih uang 100 jt. Lantas
> Tanah tersebut saya jual kembali kpd nya dg harga
> 120 jt dan dibayar dg
> menyicil. Sertifikat saya kembalikan dan dia
> mencicil kpd saya sebesar 120
> jt. Apakah ini jual beli atau riba?
Tidak riba, tetapi jual beli yang halal. Karena yang
pertama anda telah terjadi transaksi jual beli tanah,
dan tanah telah jadi milik anda.
Kemudian anda menjual kembali tanah tersebut, tentu
dengan harga yang nada tetapkan pula. Dimana letak
ribanya? Tidak ada.
Dan dia membeli lagi dengan bayaran menyicil, tetapi
tetap sebagaimana harga kontan 120 juta yang anda
tetapkan bukan,..? Bukan harga kontan anda tetapkan
120 juta, kemudian anda bilang kalau mau bayar kontan
120 juta, mau nyicil bayar 160 juta. Ini baru riba.
Disana anda mendapat keuntungan sah jual beli 20 juta,
padahal anda beli pertama dari dia juga 100 juta
bukan. Inilah yang namanya jual beli yang halal.
Mungkin bisa saya jelaskan apa itu riba.
Riba itu dari segi bahasanya artinya " penambahan ".
Sementara syar'inya : Menambah hutang dari kadar
asalnya, seperti kalau harga kontan anda beli pada
pemilik tanah 100 juta, kemudian kalau anda bayar
nyicil padanya jadi 150 juta, itu baru riba namanya ".
Lihat lagi kasus Robby menyicil mobil dengan pihak
bank, dimana Banklah yang membeli mobil seharga 100
juta pada perusahaan mobil, sementara kemudian pihak
bank jual mobil itu kembali pada Robby dengan harga
120 juta.(Ini jual beli dua kali transaksi namanya,
satu transaksi bank dengan pihak mobil, seharga 100
juta, satu lagi transaksi Robby dengan pihak bank 120
juta ). Dan Robby membayar nyicil dengan pihak bank,
sebagaimana harga yang ditetapkan oleh pihak Bank. Mo
dibayar kontan atau nyicil, tetap harganya 120 juta
untuk si Robby. dapat dibedakan bukan, mana riba mana
kasus jual beli yang halal?
Wassalam. Rahima.
> wassalam,
> Taufiq
>
__________________________________
Do you Yahoo!?
Read only the mail you want - Yahoo! Mail SpamGuard.
http://promotions.yahoo.com/new_mail
Website http://www.rantaunet.org
_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________