Assalamualaikum WW

Maaf saya ingin menanggapi dua email Rahima yang dibawah ini, sudah itu saya
rasa saya ingin mengundurkan diri dari diskusi yang saya rasa sudah
mengulang yang lama dan kurang produktif lagi.

Maaf sekali lagi, mungkin kesimpulan saya salah; Saya membaca aturan dengan
essential dan Rahima membaca dengan tekstual dengan alasan sudah jelas.
Sebagai contoh:

1. Bank Syariah membeli mobil dengan harga Rp. 100 jt kemudian dia jual
kredit Rp. 120 juta, Rahima bilang ini halal.
2. Bank Konvesional mengkreditkan mobil juga sebut dengan harga Rp. 120 juta
(yang sebenarnya dia beli juga Rp. 100 Jt), tetapi didalam hitungannya ada
unsur bunga dan dia jual kredit lebih mahal dari kontan, ini adalah haram.

Kalau bagi saya kedua-duanya essensinya adalah sama, maka saya sebut halal.

Pada hal kasus 1 dan kasus 2 adalah sama, ya harga kontan sama dan harga
kredit sama. Hanya dia bilang kredit atau kontan harganya Rp. 120 juta.
Kalau kasusu satu dia jual harga kontan Rp. 120, siapa yang mau beli, kalau
bukan orang yang bodoh atau tidak tahu. Kalau dia tahu tenmtu dia akan beli
kontan Rp. 100 jt di dealer, kenapa beli di Bank.

Masalah beli kontan dan beli kredit ya menurut perhitungan dan logika ya
beda.

Bila dibeli kontan, maka uang tersebut dapat digunakan lagi untuk dagang
yang kedua dan ketiga, sehingga alkan mencetak uang (untung) yang kedua dan
ke tiga. Jadi si pedagang mau membagi untung kepada sipembayar kontan,
sehingga harganya akan lebih murah.

Bila beli kredit, maka sipembeli harus mengcover biaya-biaya berikut (biaya
ini tidak diperlukan kalau kontan):
1. Baiaya administrasi
2. Biaya managemen selama kredit berlangsung
3. Biaya asuransi objek jual beli, karena kalau kredit harus diasuransikan,
untuk mengalihkan resiko, jika ada.
4. Biaya resiko transaksi yang mungkin terjadi, misal kredit macet.
5. Biaya penyusutan nilai ekonomi uang, NPV.
6. Biaya debt collector.
7. Biaya bunga yang harus ditanggung
8. Keuntungan usaha perkreditan.

Jadi menurut logika saya tidak mungkin disamakan beli kredit dengan beli
kontan.

Beli kontan dengan jumlah banyak dan jumlah sedikit saja akan berbeda. Kalau
beli losinan, harga malah bisa turun sampai 25-10%.

Sebetulnya pendapat saya ini bukan terjemahan saya saja, dan juga pendapat
beberapa guru pengajian, dan kalau nggak salah ulama di Arab Saudi juga
berbeda pendapat tentang ini. Salah satu sumber pendapat kalau dagang tidak
termasuk riba ini adalah pendapat yang dikemukakan oleh ulama perempuan
juga, yang bernama Siti Alawiyah, bekas Mentri.

Sudah itu, menurut teori ekonomi, objek ekonomi akan berubah harganya karena
berbeda:
1. Waktu
2. Tempat

Waktu:
Nilai ekonomi rupiah tahun 1970 tidak bisa disamakan dengan tahun 2005. Saya
ingat pomeo urang dikampuang, orang menebus sawahnya yang tergadai cuma
dengan setandan pisang dizaman Jepang, karena nilai uang saat itu jatuh
sekali, sehingga sesudah itu transksi jangka panjang dikampung dirobah orang
dengan standard emas. Ditahun 1970 satu gram emas Rp. 900.- ditahun 2005
satu gram emas Rp. 100 ribuan. Disini kelihatan sekali NPV itu perlu. Bayar
tahun 1970 tidak boleh dismakan dengan ditahun 2005, ini nananya zalim
(essensi), kalau tekstual ini boleh.

Tempat:
Patai di rimbo bujang akan beda harganya dengan di Santa Cruz, walau itu
juga petai.

Ini menurut saya lagi, kini sedang terjadi peperangan memperebutkan nasabah
antara bank konvensional dan bank syariah, jadi saya memposisikan diri
melihat kelebihan dan kekurangan keduanya. Yang kurang saya setujui satu
menghina yang lain, sampai mempengaruhi badan tertinggi di negara saya.
Karena kompetisi dua bank inilah, saya mengingatkan supaya jangan sampai
dicampurkan aturan bank syari'ah dan syari'at Islam. Walau dua-duanya
berdasarkan sumber yang sama, tapi kepentingan berbeda.

Maaf, saya hanya sampai disini berdiskusi tentang ini, mohon maaf atas
kesalahan dan keterlanjuran, mudahan kita dapat manfaat dari diskusi ini.

Wassalam WW
Darul



----- Original Message -----
From: "Rahima" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Thursday, July 14, 2005 2:59 PM
Subject: Re: [EMAIL PROTECTED] Re: Time Value of Money?(tidak riba..?)


> Maaf saya copy pastekan, dengan tujuan menambah
> wawasan saja, biar  diskusi nyambung dan jelas dimana
> letak perbedaannya.
>
> Dan ternyata memang berbeda pengertian riba bagi saya
> dan mak Darul. Mak darul tidak mengatakan riba kalau
> pinjam duit dengan pmbayaran lebih bila itu dipakai
> untuk dagang, sementara untuk pribadi(kuliyah anak),
> baru riba.
>
> Saya tetap katakan riba, apakah itu keperluan dagang
> atau kuliyah anak, kalau sudah hutang dibayar lebih
> dari hutang asalnya (Rp 100 juta dibayar 150 juta),
> bagi saya tetap haram karena riba hukumnya.
>
> Allahua'lam
>
> Wassalam. Rahima.

----- Original Message -----
From: "Rahima" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Thursday, July 14, 2005 3:27 PM
Subject: [EMAIL PROTECTED] Re: Riba, kredit(salah satu kasus jual beli
halal,walau nyicil)


>
>
> Ini namanya jual beli.
>
> Pihak bank membeli dengan harga 100 juta. Sementara
> kemudian bank menjualkan kepada saudara Robin dengan
> harga 120 juta Ini jual beli.
>
> Yang jelas pihak bank menjualkan harga mobil tersebut
> dengan 120 juta pada saudara.
>
> Dan saudara Robin sudah jelas membeli dari pihak
> bank(ini yang namanya jual beli, ada kuntungan pihak
> bank didalamnya)
>
> Dan saudara Robin bayar dengan harga Rp 120 juta, baik
> dengan cicilan atau dengan kontan, yang pasti memang
> yang beli mobil itu adalah pihak bank, dan bank
> kembali menjualkan kepada saudara, dengan harag 120
> juta. Jelas bukan riba, karena saudara membeli dengan
> barang yang sudah dibeli oleh pihak bank tersebut.
>
> Lain hal, kalau saudara Robin beli mobil pada
> perusahaan mobil, dikatakan pihak perusahaan, anda
> harus bayar 120 juta, jika anda mau cicilan, tapi 100
> juta kalau kontan.(ini baru riba).
>
> Tetapi kasus saudara beda, anda membelinya jelas dari
> pihak Bank, dan membayar kepada Bank, Banklah yang
> membayar atau membeli mobil itu kepada perusahaan, dan
> saudara baru membelinya dari bank tentu dengan harga
> dari bank. Ini namanya jual beli dan halal.
>
> Sama saja dengan saya mengambil padi di pak tani
> didesa, dengan harga 1kg nya Rp 500, rupiah.
> kemudian saya bawa kekota, dan saya jualkan pada
> masyarakat dengan harga yang saya tetapkan yaitu 1 kg
> nya menjadi Rp 750( saya dapat untung setiap 1kg Rp
> 250), dan padi itu saya jualkan ke saudara Robin jelas
> dengan harga Rp 750, karena disana saya kan bisnis,
> dapat untungnya.
>
> nah,.saudara Robin mau bayar nyicil atau kontan dengan
> harga Rp 750 per 1kg, hala, tidak riba,\karena beda
> kan, saudara meskipun bayar nyicil atau hutang atau
> kontan, tetap sesuai dengan harga yang sudah saya
> tetapkan. lain hal, saya sudah menetapkan harga kontan
> Rp 750 per 1 kgnya, kemudian karena saudara tidak
> punya duit, saya bilang silahkan bayar nyicil, asal
> dibayarkan lebih menjadi 1kg padi seharga Rp 1000.
>
> Padahal harga kontan yang saya tetapkan adalah Rp 750.
> Orang lain yang bayar kontan saya kasih Rp 750,
> sementara saudara yang nyicil saya kasih harga 1000.
> Ini baru dikatakan riba. menambah harga hutang dari
> semestinya.  Begitulah keadaan pihak Bank yang
> menjulakan mobil kepada saudara, saudara membeli dari
> pihak bank namanya, bukan pihak perusahaan mobil
> tersebut, dan ini jelas halal,\bukan riba, jual beli
> namanya. saudara kan membeli dan membayar sesuai
> dengan harga pertama yang ditetapkan oleh pihak Bank.
> Anda berjual beli dengan pihak bank namanya, bukan
> dengan pihak perusahaan mobil. Sama dengan kasus saya
> jual padi kemasyarakat, saya beli di desa, saya jual
> dikota tentu harganya beda, saya so pasti dapat untung
> dari sana,namanya jual beli
>
> Sekali lagi kasus saudara diatas namanya jual
> beli.Bukan riba.Dan saudara menyicil tetap sebagaimana
> harga yang ditetapkan oleh bank, karena pihak banklah
> yang membeli barang tersebut, saudara beli dari pihak
> Bank,bukan perusahaan mobil tersebut.
>
>  Mungkin bisa dibedakan.
>
> wassalam. Rahima.



Website http://www.rantaunet.org
_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke