--- darul <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Assalamualaikum WW

Waalaikumsalam.wr.wb.

Untuk lebih jelasnya akan saya balas disisipan, dan
mengenai bank syari'ah dik Ronald, atau dik Ridha bisa
memberikan tanggapan, itu hak mereka, karena bidang
mereka.


> 
> Maaf saya ingin menanggapi dua email Rahima yang
> dibawah ini, sudah itu saya
> rasa saya ingin mengundurkan diri dari diskusi yang
> saya rasa sudah
> mengulang yang lama dan kurang produktif lagi.

Itu terserah mak Darul, saya hanya menyampaikan firman
Allah mengenai riba ini. saya harus menjelaskan mana
Riba, mana jual beli yang halal.Dan saya sudah dapat
kepastian dari mak darul, membolehkan kredit, atau
hutang dengan penambahan, dengan alasan untuk kuliyah,
lain lagi dimilist lain, tidak riba, halal, asalkan
untuk keperluan makan, perut, beginilah seseorang
menghalalkan sesuai dengan keperluan masing-masing dan
menurut logika masing-masing, sementara saya tetap
riba hukumnya, dan riba itu haram. Tanpa pandang bulu
dalam kondisi susah, melarat, kaya, dagang, atau untuk
kuliyah, urusan perut dsbgnya, yang riba tetaplah riba
Mutlak, (minjam istilah dik Ridha)
Kita beda sangat mendasar dalam hal ini.

 
> 
> Maaf sekali lagi, mungkin kesimpulan saya salah;
> Saya membaca aturan dengan
> essential dan Rahima membaca dengan tekstual dengan
> alasan sudah jelas.
> Sebagai contoh:
> 
> 1. Bank Syariah membeli mobil dengan harga Rp. 100
> jt kemudian dia jual
> kredit Rp. 120 juta, Rahima bilang ini halal.

Iyah,.karena ia menjual kembali, setelah membeli, ia
dapat untung disana, itu gunanya jual beli, untungnya
halal.

> 2. Bank Konvesional mengkreditkan mobil juga sebut
> dengan harga Rp. 120 juta
> (yang sebenarnya dia beli juga Rp. 100 Jt), tetapi
> didalam hitungannya ada
> unsur bunga dan dia jual kredit lebih mahal dari
> kontan, ini adalah haram.

Saya tidak bicara bank konvensional dalam hal ini,
jadi no comment.


> 
> Kalau bagi saya kedua-duanya essensinya adalah sama,
> maka saya sebut halal.

Bagi saya, kalau berbunga tetap haram hukumnya.

> 
> Pada hal kasus 1 dan kasus 2 adalah sama, ya harga
> kontan sama dan harga
> kredit sama. Hanya dia bilang kredit atau kontan
> harganya Rp. 120 juta.
> Kalau kasusu satu dia jual harga kontan Rp. 120,
> siapa yang mau beli, kalau
> bukan orang yang bodoh atau tidak tahu. Kalau dia
> tahu tenmtu dia akan beli
> kontan Rp. 100 jt di dealer, kenapa beli di Bank.

Bukankah sudah dikatakan, kalau ada duit silahkan
bayar kontan. tetapi pada cerita si Robby, ia tak
punya duit untuk beli kontan. Akhirnya ia berurusan
dengan pihak Bank (mungkin syari'ah kali, saya tidak
jelas bank mana, ia tidak sebutkan), Akhirnya pihak
Bank membantu Robby membeli mobil. Jadi sebagaimana
yang dikatakan dik Ronal, Bank kasih / jual mobil ke
Robby, bukan duit. Beda.

Sudah jelas bodohlah orang yang punya duit 100 juta,
untuk beli mobil, tetapi ia mau beli yang 120 juta.
mana ada yang mau. Tetapi kasusnya kan lain,..si Robby
tidak punya duit 100 juta itu. 

> 
> Masalah beli kontan dan beli kredit ya menurut
> perhitungan dan logika ya
> beda.

So jelas mak Darul, kalau ada duit kontan, ngapain
kita beli kredit. tapi kasusnya kan lain, ini si Robby
tidak punya duit kontan itu. Bisa dibedakan ngak
yah,.antara orang yang berduit dan tak berduit?


> 
> Bila dibeli kontan, maka uang tersebut dapat
> digunakan lagi untuk dagang
> yang kedua dan ketiga, sehingga alkan mencetak uang
> (untung) yang kedua dan
> ke tiga. Jadi si pedagang mau membagi untung kepada
> sipembayar kontan,
> sehingga harganya akan lebih murah.
> 
> Bila beli kredit, maka sipembeli harus mengcover
> biaya-biaya berikut (biaya
> ini tidak diperlukan kalau kontan):
> 1. Baiaya administrasi
> 2. Biaya managemen selama kredit berlangsung
> 3. Biaya asuransi objek jual beli, karena kalau
> kredit harus diasuransikan,
> untuk mengalihkan resiko, jika ada.
> 4. Biaya resiko transaksi yang mungkin terjadi,
> misal kredit macet.
> 5. Biaya penyusutan nilai ekonomi uang, NPV.
> 6. Biaya debt collector.
> 7. Biaya bunga yang harus ditanggung
> 8. Keuntungan usaha perkreditan.
> 
> Jadi menurut logika saya tidak mungkin disamakan
> beli kredit dengan beli
> kontan.

Jawabannya sda...


> 
> Beli kontan dengan jumlah banyak dan jumlah sedikit
> saja akan berbeda. Kalau
> beli losinan, harga malah bisa turun sampai 25-10%.

Beda kasus dengan kasus si Robby, kita bicara kasus
robby dan bicara masalah Riba.

> 
> Sebetulnya pendapat saya ini bukan terjemahan saya
> saja, dan juga pendapat
> beberapa guru pengajian, dan kalau nggak salah ulama
> di Arab Saudi juga
> berbeda pendapat tentang ini. Salah satu sumber
> pendapat kalau dagang tidak
> termasuk riba ini adalah pendapat yang dikemukakan
> oleh ulama perempuan
> juga, yang bernama Siti Alawiyah, bekas Mentri.

Mak darul, dalam hal riba ini, jual beli(dagang ini),
saya bukan berpatokan pada siapa-siapa, mentri
sekalipun ia, meski pak Quraish sekalipun, seorang
ulama yang saya kagumi, tetap dalam kasus riba atau
masalah lainnya, saya akan melihat AlQuran dan
Assunnah dulu, kalau tak ada dikeduanya, baru akan
lihat dari yang lain. Ini riba dan jual beli ada dalam
AlQuran dan hadist, kenapa capek2 cari dari yang
lain..?

 
> 
> Sudah itu, menurut teori ekonomi, objek ekonomi akan
> berubah harganya karena
> berbeda:
> 1. Waktu
> 2. Tempat

So jelas, jual beli juga berbeda-beda disetiap negara
dan daerah, tetapi kita membicarakan mana yang riba,
yaitu menambah hutang diatas dasarnya. Itu saja, ngak
perlu repot2 amat.


> 
> Waktu:
> Nilai ekonomi rupiah tahun 1970 tidak bisa disamakan
> dengan tahun 2005. Saya
> ingat pomeo urang dikampuang, orang menebus sawahnya
> yang tergadai cuma
> dengan setandan pisang dizaman Jepang, karena nilai
> uang saat itu jatuh
> sekali, sehingga sesudah itu transksi jangka panjang
> dikampung dirobah orang
> dengan standard emas. Ditahun 1970 satu gram emas
> Rp. 900.- ditahun 2005
> satu gram emas Rp. 100 ribuan. Disini kelihatan
> sekali NPV itu perlu. Bayar
> tahun 1970 tidak boleh dismakan dengan ditahun 2005,
> ini nananya zalim
> (essensi), kalau tekstual ini boleh.

Meminjam dasarnya dalam islam adalah keikhlasan, dan
sebagaimana yang saya sarankan pakailah standar
internasional dalam hutang piutang itu, pakai emas
atau dollar.

Bukankah setiap naik harga emas, dollar barang-barang
juga naik? Jadi tidak dzalimkan..? Boleh dibaca
kembali bagaimana cara saya meminjamkan hutang dengan
dollar pada orang di Indonesia, standar saya dollar,
bukan rupiahkan.apakah ini dzalim dan
mendzalimi,.tidak tokh..? naik dollar, naik emas,
harga barang-barangpun naik, sama saja. Begitupun
setiap tahunnya. 



> 
> Tempat:
> Patai di rimbo bujang akan beda harganya dengan di
> Santa Cruz, walau itu
> juga petai.

Mata uangnya juga bedakan,..di sana dollar di Indo
rupiah. Nilainya juga beda. dan ini tidak berkaitan
dengan masalah riba, tetapi jual beli. riba haram,
jual beli halal. Ini dasar hukumnya.



> 
> Ini menurut saya lagi, kini sedang terjadi
> peperangan memperebutkan nasabah
> antara bank konvensional dan bank syariah, jadi saya
> memposisikan diri
> melihat kelebihan dan kekurangan keduanya. Yang
> kurang saya setujui satu
> menghina yang lain, sampai mempengaruhi badan
> tertinggi di negara saya.
> Karena kompetisi dua bank inilah, saya mengingatkan
> supaya jangan sampai
> dicampurkan aturan bank syari'ah dan syari'at Islam.
> Walau dua-duanya
> berdasarkan sumber yang sama, tapi kepentingan
> berbeda.

Ini sebaiknya yang berhak menjawabnya.

Wassalam. Rahima.

> 
> Maaf, saya hanya sampai disini berdiskusi tentang
> ini, mohon maaf atas
> kesalahan dan keterlanjuran, mudahan kita dapat
> manfaat dari diskusi ini.
> 
> Wassalam WW
> Darul
> 
> 
> 
> ----- Original Message -----
> From: "Rahima" <[EMAIL PROTECTED]>
> To: <[email protected]>
> Sent: Thursday, July 14, 2005 2:59 PM
> Subject: Re: [EMAIL PROTECTED] Re: Time Value of
> Money?(tidak riba..?)
> 
> 
> > Maaf saya copy pastekan, dengan tujuan menambah
> > wawasan saja, biar  diskusi nyambung dan jelas
> dimana
> > letak perbedaannya.
> >
> > Dan ternyata memang berbeda pengertian riba bagi
> saya
> > dan mak Darul. Mak darul tidak mengatakan riba
> kalau
> > pinjam duit dengan pmbayaran lebih bila itu
> dipakai
> > untuk dagang, sementara untuk pribadi(kuliyah
> anak),
> > baru riba.
> >
> > Saya tetap katakan riba, apakah itu keperluan
> dagang
> > atau kuliyah anak, kalau sudah hutang dibayar
> lebih
> > dari hutang asalnya (Rp 100 juta dibayar 150
> juta),
> > bagi saya tetap haram karena riba hukumnya.
> >
> > Allahua'lam
> >
> > Wassalam. Rahima.
> 
> ----- Original Message -----
> From: "Rahima" <[EMAIL PROTECTED]>
> To: <[email protected]>
> Sent: Thursday, July 14, 2005 3:27 PM
> Subject: [EMAIL PROTECTED] Re: Riba, kredit(salah satu
> kasus jual beli
> halal,walau nyicil)
> 
> 
> >
> >
> > Ini namanya jual beli.
> >
> > Pihak bank membeli dengan harga 100 juta.
> Sementara
> > kemudian bank menjualkan kepada saudara Robin
> dengan
> > harga 120 juta Ini jual beli.
> >
> > Yang jelas pihak bank menjualkan harga mobil
> tersebut
> > dengan 120 juta pada saudara.
> >
> > Dan saudara Robin sudah jelas membeli dari pihak
> > bank(ini yang namanya jual beli, ada kuntungan
> pihak
> > bank didalamnya)
> >
> > Dan saudara Robin bayar dengan harga Rp 120 juta,
> baik
> > dengan cicilan atau dengan kontan, yang pasti
> memang
> 
=== message truncated ===


__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

Website http://www.rantaunet.org
_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke