Assalamualaikum,
Saya banyak mendapat manfaat dari diskusi ini. Cuma ada dua pertanyaan yang
saya belum dpat solusinya saat ini. Saya berharap Rahima dan kawan-kawan
lain dapat memberikan pandangannya karena saya kira tidak hanya saya yang
mengalami.
1. Saya membeli rumah dengan kredit BTN tahun 97. Sebenarnya keinginan itu
sudah ada sejak 93, saya coba nabung namun belum tabungan cukup harga rumah
sudah naik 2 kali lipat pada 1997. Sampai saat ini saya masih nyicil karena
nggak mampu membayar lunas. Masalahnya pada 97 itu belum ada Bank Syariah
yang memberikan KPR. Pertanyaan saya bolehkah sisa kredit ini diambil alih
oleh Bank syariah dan seterusnya saya saya nyicil ke Bank syariah?
Pertanyaan ke Ronald adakah Bank Syariah yang mau mengambil alih sisa kredit
ini terus direditkan ke kreditur dengan system syariah?

2. Saat ini mayoritas pegawai negeri (termasuk ortu dan mertua saya)
mengambil pinjaman dari bank pemerintah dengan jaminan SK. Saya kira mereka
meminjam tsb bukan untuk konsumtif tetapi karena tidak ada alternative.
Kalau meminjam dari Bank Syariah pengalaman saya pasti dimintai jaminan.
Pertanyaan lagi ke Ronald apakah ada Bank Syariah yang memberikan pinjaman
dengan jaminan SK pegawai?

Bagi saya pertanyaan ini cukup mendasar karena kalau tidak ada solusinya
maka sampai cicilan lunas akan terus terkena riba.
Mohon bantuannya.
Wass,
Mukhlis

-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED]
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Rahima
Sent: Friday, July 15, 2005 6:18 PM
To: [email protected]
Subject: Re: [EMAIL PROTECTED] (salah satu kasus jual beli halal, walau nyicil)



Waalaikumsalam.wr.wb.

Mak Darul, mengenai bank syari'ah dan konvensional,
juga permasalahan ekonomi yang mak sebutkan, saya kira
ada yang lebih berpotensi menjawabnya yaitu dik Ronal
yang bergerak di bidang Bank syari'ah tersebut.

Saya hanya mengatakan saja bahwa kita berbeda. Mak
darul mengatakan tidak riba(halal), hukumnya
penambahan hutang dari 100 juta menjadi 150 juta kalau
itu dipakai untuk usaha, bukan untuk kuliyah anak.
Saya tidak membedakan hal itu, keharaman riba tidak
ditentukan oleh Allah sebab dan kondisinya.

Dan setahu saya harga barang di Santa cruz, jelas
tidak sama dengan di Indonesia, bukankah nilai dari
uang tersebut juga berbeda.

Di Indonesia dengan harga Rp 1000 bisa beli goreng
pisang, sementara di Mesir harga seribu itu tidak  itu
sajabisa diapa-apakan. Bukan ini permasalahannya.
Bukan permasalahan riba, saya bicara tentang riba,
makanya kita pakai standar Internasional, yaitu dollar
atau emas, itu lebih adil. 

Dah jelas, harga selusin neda dengan harga grosiran,
maka pakailah sesuai yang kita beli, yang prinsipnya
jangan sampai ada unsur riba didalamnya. menambahkan
hutang diatas yang dasarnya.


Wassalam. Rahima.



--- darul <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Assalamualaikum WW
> 
> Maaf saya ingin menanggapi dua email Rahima yang
> dibawah ini, sudah itu saya
> rasa saya ingin mengundurkan diri dari diskusi yang
> saya rasa sudah
> mengulang yang lama dan kurang produktif lagi.
> 
> Maaf sekali lagi, mungkin kesimpulan saya salah;
> Saya membaca aturan dengan
> essential dan Rahima membaca dengan tekstual dengan
> alasan sudah jelas.
> Sebagai contoh:
> 
> 1. Bank Syariah membeli mobil dengan harga Rp. 100
> jt kemudian dia jual
> kredit Rp. 120 juta, Rahima bilang ini halal.
> 2. Bank Konvesional mengkreditkan mobil juga sebut
> dengan harga Rp. 120 juta
> (yang sebenarnya dia beli juga Rp. 100 Jt), tetapi
> didalam hitungannya ada
> unsur bunga dan dia jual kredit lebih mahal dari
> kontan, ini adalah haram.
> 
> Kalau bagi saya kedua-duanya essensinya adalah sama,
> maka saya sebut halal.
> 
> Pada hal kasus 1 dan kasus 2 adalah sama, ya harga
> kontan sama dan harga
> kredit sama. Hanya dia bilang kredit atau kontan
> harganya Rp. 120 juta.
> Kalau kasusu satu dia jual harga kontan Rp. 120,
> siapa yang mau beli, kalau
> bukan orang yang bodoh atau tidak tahu. Kalau dia
> tahu tenmtu dia akan beli
> kontan Rp. 100 jt di dealer, kenapa beli di Bank.
> 
> Masalah beli kontan dan beli kredit ya menurut
> perhitungan dan logika ya
> beda.
> 
> Bila dibeli kontan, maka uang tersebut dapat
> digunakan lagi untuk dagang
> yang kedua dan ketiga, sehingga alkan mencetak uang
> (untung) yang kedua dan
> ke tiga. Jadi si pedagang mau membagi untung kepada
> sipembayar kontan,
> sehingga harganya akan lebih murah.
> 
> Bila beli kredit, maka sipembeli harus mengcover
> biaya-biaya berikut (biaya
> ini tidak diperlukan kalau kontan):
> 1. Baiaya administrasi
> 2. Biaya managemen selama kredit berlangsung
> 3. Biaya asuransi objek jual beli, karena kalau
> kredit harus diasuransikan,
> untuk mengalihkan resiko, jika ada.
> 4. Biaya resiko transaksi yang mungkin terjadi,
> misal kredit macet.
> 5. Biaya penyusutan nilai ekonomi uang, NPV.
> 6. Biaya debt collector.
> 7. Biaya bunga yang harus ditanggung
> 8. Keuntungan usaha perkreditan.
> 
> Jadi menurut logika saya tidak mungkin disamakan
> beli kredit dengan beli
> kontan.
> 
> Beli kontan dengan jumlah banyak dan jumlah sedikit
> saja akan berbeda. Kalau
> beli losinan, harga malah bisa turun sampai 25-10%.
> 
> Sebetulnya pendapat saya ini bukan terjemahan saya
> saja, dan juga pendapat
> beberapa guru pengajian, dan kalau nggak salah ulama
> di Arab Saudi juga
> berbeda pendapat tentang ini. Salah satu sumber
> pendapat kalau dagang tidak
> termasuk riba ini adalah pendapat yang dikemukakan
> oleh ulama perempuan
> juga, yang bernama Siti Alawiyah, bekas Mentri.
> 
> Sudah itu, menurut teori ekonomi, objek ekonomi akan
> berubah harganya karena
> berbeda:
> 1. Waktu
> 2. Tempat
> 
> Waktu:
> Nilai ekonomi rupiah tahun 1970 tidak bisa disamakan
> dengan tahun 2005. Saya
> ingat pomeo urang dikampuang, orang menebus sawahnya
> yang tergadai cuma
> dengan setandan pisang dizaman Jepang, karena nilai
> uang saat itu jatuh
> sekali, sehingga sesudah itu transksi jangka panjang
> dikampung dirobah orang
> dengan standard emas. Ditahun 1970 satu gram emas
> Rp. 900.- ditahun 2005
> satu gram emas Rp. 100 ribuan. Disini kelihatan
> sekali NPV itu perlu. Bayar
> tahun 1970 tidak boleh dismakan dengan ditahun 2005,
> ini nananya zalim
> (essensi), kalau tekstual ini boleh.
> 
> Tempat:
> Patai di rimbo bujang akan beda harganya dengan di
> Santa Cruz, walau itu
> juga petai.
> 
> Ini menurut saya lagi, kini sedang terjadi
> peperangan memperebutkan nasabah
> antara bank konvensional dan bank syariah, jadi saya
> memposisikan diri
> melihat kelebihan dan kekurangan keduanya. Yang
> kurang saya setujui satu
> menghina yang lain, sampai mempengaruhi badan
> tertinggi di negara saya.
> Karena kompetisi dua bank inilah, saya mengingatkan
> supaya jangan sampai
> dicampurkan aturan bank syari'ah dan syari'at Islam.
> Walau dua-duanya
> berdasarkan sumber yang sama, tapi kepentingan
> berbeda.
> 
> Maaf, saya hanya sampai disini berdiskusi tentang
> ini, mohon maaf atas
> kesalahan dan keterlanjuran, mudahan kita dapat
> manfaat dari diskusi ini.
> 
> Wassalam WW
> Darul
> 
> 
> 
> ----- Original Message -----
> From: "Rahima" <[EMAIL PROTECTED]>
> To: <[email protected]>
> Sent: Thursday, July 14, 2005 2:59 PM
> Subject: Re: [EMAIL PROTECTED] Re: Time Value of
> Money?(tidak riba..?)
> 
> 
> > Maaf saya copy pastekan, dengan tujuan menambah
> > wawasan saja, biar  diskusi nyambung dan jelas
> dimana
> > letak perbedaannya.
> >
> > Dan ternyata memang berbeda pengertian riba bagi
> saya
> > dan mak Darul. Mak darul tidak mengatakan riba
> kalau
> > pinjam duit dengan pmbayaran lebih bila itu
> dipakai
> > untuk dagang, sementara untuk pribadi(kuliyah
> anak),
> > baru riba.
> >
> > Saya tetap katakan riba, apakah itu keperluan
> dagang
> > atau kuliyah anak, kalau sudah hutang dibayar
> lebih


__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

Website http://www.rantaunet.org
_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

_____________________________________________________________________
This e-mail has been scanned for viruses by MCI's Internet Managed Scanning
Services - powered by MessageLabs. For further information visit
http://www.mci.com


***********************************************************************
The information contained in this email and any attachments may be confidential 
and is provided solely for the use of the intended recipient(s). If you are not 
the intended recipient, you are hereby notified that any disclosure, 
distribution, or use of this e-mail, its attachments or any information 
contained  therein is unauthorised and prohibited. If you have received this in 
error, please contact the sender immediately and delete this e-mail and any 
attachments. 

No responsibility is accepted for any virus or defect that might arise from 
opening this e-mail or attachments, whether or not it has been checked by 
anti-virus software.
Website http://www.rantaunet.org
_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke