Saya postingkan kembali jawaban saya yang pernah
terdahulu.

Assalamualaikum.Wr.Wb.

Da Mulyadi,maaf yah,baru bisa ambo manjawek pertanyaan
damul satantangan jo " Assalam di internet ".Tantu da
Mul alah mambaco postingan ambo sabalumnyo, ambo baru
pai bajalan jo apak anak-anak.

Untuak mak Darul, ambopun minta maaf juo,  postingan
balasan tadi tapotong, dek karano,disaat ambo manulih,
anak ambo nan ketek,alah bangun, jadi ambo bereskan
inyo dulu.sampai siang jam dua baleh, baru inyo lalok
lai, ambo barasian rumah, mamasak, dan pekerjaan rumah
lainnyo, disampiang ambo mancubo mambaco , ambo baraja
saketek, kemudian mulai manjawek mail-mail urang (
tapi alun bisa kasadonyo lai, dek banyak nan di japri
).

Ambo cubo manjawek pertanyaan da Mulyadi : 

Assalam.Bagaimana hukum salam di internet ? 
Baik, mungkin salam kalau kita ketemu langsung sudah
pada tahu semua. Kalau memulai memberikan
salam,hukumnya sunnah, tetapi menjawab salam, hukumnya
wajib, ( fardhu kifayah, yang mana bila telah menjawab
salah seorang dari yang hadir,maka gugurlah kewajiban
anggota lainnya ).

Dalil Syari'at diwajibkannya sesuai dengan firman
Allah SWT  yang artinya : " Dan apabila kamu diberi
salam oleh seseorang,maka jawablah dengan yang lebih
baik lagi, atau yang sama dengannya. " ( An Nisa 86 ).

Juga dalil dari Al hadist , sebagaimana yang pernah
saya sebutkan hak seorang muslim, atas muslim lainnya,
semua kita sudah tahu..

  Dari Abi Umamah ra , ia berkata, rasulullah SAW
bersabda : " Sesungguhnya sebaik-baik manusia disisi
Allah ta'ala adalah mereka yang memulai ( lebih dahulu
memberi ) dengan salam.".

Di hadist yang lain dikatakan, dari Abi Hurairah ra,
Rasulullah SAW bersabda : " Selemah-lemah manusia,
adalah mereka yang lemah  ( malas ) dalam berdo'a, dan
sebakhil- ( pelit ) bakhil, manusia adalah, mereka
yang bakhil dalam memberikan salam ".
Dan masih banyak lagi dalil-dalil,atas anjran
memberikan salam ini,kita cukupkan sampai ini saja.

Adapun hukum ,memberi dan menjawab salam di internet,
mari kita lihat paparan  singkat dibawah ini :
Dalam buku Al Adzkaar,oleh Imam Nawawi  dalam bab "
Salam atas orang yang ghaib = tidak nampak ".
" Jika dating pada kita surat menyurat, mail, pidato
di televisi , atau ada seseorang yang nyampaikan salam
pada kita melalui orang lain, maka hukum menjawab
salam tersebut sama wajibnya dengan menjawab salam
ketika kita bertemu langsung.

Dari ' Aisyah ra, beliau berkata, Rasulullah SAW
bersabda : " Wahai 'Aisyah, datang Jibril menyampaikan
salam kepadamu, ". Aisyah berkata, dan aku katakan
pada Rasulullah SAW, " Alaihissalam Warahmatullahi
wabarakaatuh ".  ( Hadist muttafaqun 'alaihi ).

Da Mul,.mudah-mudahan jawaban ambo lai pueh di hati da
Mul,.kini kito caliak lai, apo jawaban untuak mak
Darul,satantangan jo pertanyaan mak Darul hukum shalat
sunnah ba'da Ashar, dan kalau ambo indak salah,sasudah
subuh, atau sabalun magrib.



Di dalam kitab fathul bari, penjelasan kitab shahih
bukhari, oleh Imam ibnu Hajar Al 'Asqaalaani
disebutkan : waktu-waktu yang tidak disukai oleh
Allah,kita shalat didalamnya ada lima : Ketika terbit
matahari, ketika terbenamnya, sesudah shalat subuh,
sesudah shalat Ashar, juga disaat matahari
sepenggalahan,.

Maksud shalat diatas, adalah shalat sunnah, bukan
shalat wajib.
Dari Ibnu Abbas ra ia berkata : " Rasulullah SAW
melarang kita dari shalat , sesudah shalat shubuh
hingga terbit matahari, dan shalat sesudah
Ashar,hingga terbenam matahari " ( H.R. Bukhari ).

Dari Umar juga , rasulullah SAW bersabda : " Janganlah
kamu shalat ketika matahari pas lagi terbit,ataupun
matahari pas sedang lagi terbenam ".

Abdurrazak menambahkan : dari Ibnu Juraiz,dari nafi'
sesungguhnya Rasulullah SAW melarang yang demikian,
dan beliau berkata : " sesungguhnya waktu yang
demikian itu ( saat matahari terbit dan tenggelam,)
tepat disaat terbitnya tanduk syaithan.

Sebagian ulama lain mengatakan makruh shalat sunnah 
ketika saat iqamah, ketika Imam akan naik mimbar
memberikan khutbah disaat  khutbah shalat jum'at, juga
dalam keadaan orang pada shalat jamaah, sementara kita
belum shalat wajib, menurut madzhab Malakiyah, makruh
shalat sunnah sesudah shlat jum'ah, kecuali setelah
manusia semua telah keluar , juga makruh shalat sunnah
sebelum magrib .

Perlu untuk kita ketahui, bahwa larangan diatas
disebabkan, disaat kita shalat sunnah tepat matahari
terbit, dan tenggelam,seakan-akan kita shalat
menyembah matahari.

Adapun menurut sebagian ulama, apabila,disaat kita
masuk mesjid, waktu bertepatan dengan waktu-waktu yang
terlarang shalat didalamnya, masih dibolehkan, untuk
shalat, seperti shalat " tahiyyatul masjid, atau
shalat wajib yang kita terlambat mengerjakannya.

 Begitupun mengerjakan shalat sunnah ba'da dhuhur,
dikarenakan ada suatu halangan, kita sempatnya
mengerjakan setelah shalat ashar, maka di bolehkan,
dengan dalil, rasulullah SAW pernah shalat sunnah
sesudah ashar di rumah ' Aisyah, ketika di tanya pada
beliau, beliau menjawab, aku tadi setelah shalat
dhuhur disibukkan oleh para tamu dari sahabat, ( maka
rasulullah SAW melayani tamu dahulu, kemudian baru
shalat sunnah dhuhur sesudah shalat ashar ".

Demikian mak Darul, atas jawaban ambo,semoga
bermanfaat.
Adapun pertanyaan lainnyo nan bersifat pribadi,alun
bisa ambo jawek kiniko, insyaAllah, kalau alah pasti
bana,baru di jawek,dan akan di khabarkan secepatnya
pada mak Darul.Sakali lai,tarimokasih ateh
nasihaiknyo.

Mohon maaf, wallhua'lam bisshawab,
wassalamu'alaikum.Wr.Wb.
Rahima.
Assalamualaikum.Wr.Wb.
Hukum menjawab salam bagi selain Muslim : 

Sebahagian ahli fiqh ,sebagaimana disebutkan dalam
tafsir Al Manaar : 

Menjawab salam bagi selain muslim hukumnya sunnah,ada
juga yang menghukumnya dengan " mubah ".

Dalil mereka : " di riwayatkan dari  Imam At Thabrani,
dan Al Baihaqi dari hadist Umamah : " Sesungguhnya
Allah ta'ala menjadikan tahiyya  (  ucapan salam )
bagi ummat kita ( Islam ) dan keamanan bagi ahli
Dzimmah ( selain Islam ).

Di riwayatkan dari Qatadah dan Ibnu zaid bahwasanya
jawaban : " Tahiyyat " dengan yang lebih baik dari
itu,untuk kaum Muslimin, sementara menjawab
seumpamanya untuk ahli kitab,malah dikatakan untuk
kaum kafir sekalipun.

Dan tidak ada dalil yang membedakan untuk kafir,atau
muslim  dari lafaz ayat tersebut : " Waidzahuyyitum
bitahiyyatinÂ…fahayyuu biahsani minhaa,au rudduuha =
Apabila kamu diberikan salam oleh seseorang,maka
jawablah yang lebih baik dari itu,atau seumpamanya.

Sebahagian dari sahabat,seperti Ibnu Abbas mengatakan,
: " Untuk ahli  Dzimmi jawabannya : " ' Alaikassalam
",  malah Sya'bi mengatakan,Imam ahli salaf
mengatakan, untuk kaum nasrani " ' alaikassalam
warahmatullahi ", ketika dikatakan pada beliau,
mengapa harus demikian ? Beliau menjawab : " Bukankah
rahmat Allah itu hidup untuk siapa saja.? " 

Itu menurut pendapat para ulama, mengenai menjawab
salam yang dapat saya cantumkan.

Wassalam.Rahima. 



                
____________________________________________________
Start your day with Yahoo! - make it your home page 
http://www.yahoo.com/r/hs 
 

Website http://www.rantaunet.org
_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke