Udrekh Al Hanif wrote:
Makasih banyak atas informasinya yang detail . Nambah pertanyaan
sedikit nih..(terus terang saja, agak malas mencari-cari sendiri,
lebih cepat jika bertanya). Kalau teraweh berjama'ah selama puasa
ramadhan dan tahajut bareng-bareng ada tuntunannya nggak ya..?.
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: Bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam shalat di masjid pada suatu malam lalu
shalatlah bersama beliau beberapa orang, kemudian shalat di malam
berikutnya maka semakin bertambah manusia (yang shalat), lalu di saat
mereka berkumpul pada malam ketiga atau keempat maka Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam tidak keluar bersama mereka,
maka tatkala di pagi hari beliau berkata:
“Sungguh aku telah melihat apa yang kalian lakukan, dan tidak ada yang
mencegahku keluar melainkan khawatir diwajibkan atas kalian”.
Dan itu terjadi di bulan Ramadhan”. (HR. al-Bukhari)
Dengan demikian amalan tarawih berjama'ah pada bulan Ramadhan memiliki
tuntunan sedangkan mengenai mengkhususkan shalat tahajjud berjama'ah di
luar bulan Ramadhan saya tidak tahu dalilnya.
Lihat:
http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=321
Sedikit hal lebih penting yang juga mengganjal nih, apakah memang ada
tuntunan nikah mut'ah versi ahlussunah...? Bukannya pengen nikah
mut'ah sih...he..he.he.. cuman bingung aja dengan cerita teman saya
bahwa dia mendengarkan adanya tuntunan nikah mut'ah yang dijelaskan
oleh ulama arab saudi di sini..(tapi saya juga nggak ngecek apakah
benar beliau menjelaskan seperti itu).
Setahu saya nikah mut'ah saat ini hukumnya adalah haram. Kalau boleh
tahu, siapakah "ulama" tersebut?
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya):
"Wahai manusia! Sesungguhnya aku dulu pernah mengizinkan kalian untuk
melakukan nikah mut'ah. Namun sekarang Allah 'azza wa jalla telah
mengharamkan nikah tersebut sampai hari kiamat." (HR. Muslim)
Yang menghalalkannya adalah orang-orang Syi'ah Rafidhah. Lihat:
http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=901
Ooya, adanggak sih defenisi bid'ah hasanah..??
Tentang bid'ah hasanah ini perlu dilihat cara para 'ulama memandang
istilah bid'ah itu sendiri. Ada yang membagi bid'ah menjadi bid'ah yang
baik dan yang buruk di antaranya adalah Imam asy-Syafi'i; beliau berkata
yang diriwayatkan Harmalah bin Yahya:
"Bid'ah itu ada dua macam, yaitu bid;ah mahmudah (bid'ah yang baik) dan
bid'ah madzmumah (bid'ah yag tercela). Bid'ah yang selaras dengan sunnah
disebut bid'ah mahmudah dan bid'ah yang bertentangan dengan sunnah
disebut bid'ah madzmumah."
Beberapa 'ulama membagi bid'ah menjadi bid'ah hasanah dan bid'ah
sayyi'ah dengan tingkatan hukum yang lima (wajib, mustahab, mubah,
makruh, haram).
Dalilnya adalah perkataan Umar bin al-Khaththab radhiallahu 'anhu ketika
beliau menghidupkan shalat tarawih berjama'ah "Ya, ini adalah
sebaik-baik bid'ah."
Dalam sudut pandang ini, bid'ah yang dimaksud adalah bid'ah secara
bahasa yakni sesuatu yang baru secara umum. Telah kita ketahui bahwa
shalat tarawih disyari'atkan namun disebut bid'ah karena pada masa
Khalifah Abu Bakar sunnah tersebut tidak dilakukan. Dalam bid'ah secara
bahasa termasuklah seluruh perkara seperti mobil, telepon, dan
lain-lain. Allahu a'lam.
Sedangkan jika dilihat secara istilah, asy-Syathibi menjelaskan bid'ah
adalah:
"Jalan di dalam agama yang diciptakan menyamai dengan syari'at, yang
tujuannya untuk melebihkan dalam beribadah kepada Allah."
Di sini cakupannya lebih sempit dari bid'ah secara bahasa. Termasuk di
dalamnya aqidah, ibadah, dan apa-apa yang ditujukan untuk beribadah
namun tidak memiliki dalil yang jelas. Tarawih berjama'ah di atas tidak
termasuk bid'ah secara istilah. Bid'ah secara istilah hukumnya adalah
haram. Dalilnya adalah:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam bersabda (yang
artinya):
"Amma Ba’du, sesungguhnya sebaik-baik berita adalah kitabullah, dan
sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa
‘ala alihi wasallam, dan sejelek-jelek perkara adalah perkara yang
diada-adakan, dan setiap bid’ah adalah kesesatan." (HR. Muslim)
"Siapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak di atas perintah kami
maka amalannya itu tertolak." (HR. Muslim)
Dengan demikian jelas bahwa dalam definisi ini tidak ada yang namanya
bid'ah hasanah. Perkara-perkara baru seperti mobil, telepon, dan
lain-lain yang tidak termasuk definisi bid'ah secara istilah tentu
dihukumi secara berbeda; dapat masuk ke hukum yang lima itu tergantung
sifatnya. Allahu a'lam.
Lihat:
http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=5
Untuk detailnya insyaa Allah nanti Bapak saya kirimi artikel terkait via
japri.
Semoga bermanfaat. Mohon maaf jika kurang berkenan. Allahu Ta'ala a'lam.
Wassalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,
--
Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim
(l. 1980M/1400H)
Website http://www.rantaunet.org
_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________