Udrekh Al Hanif wrote:

Makasih banyak atas informasinya yang detail . Nambah pertanyaan sedikit nih..(terus terang saja, agak malas mencari-cari sendiri, lebih cepat jika bertanya). Kalau teraweh berjama'ah selama puasa ramadhan dan tahajut bareng-bareng ada tuntunannya nggak ya..?.


Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam shalat di masjid pada suatu malam lalu shalatlah bersama beliau beberapa orang, kemudian shalat di malam berikutnya maka semakin bertambah manusia (yang shalat), lalu di saat mereka berkumpul pada malam ketiga atau keempat maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam tidak keluar bersama mereka, maka tatkala di pagi hari beliau berkata:

“Sungguh aku telah melihat apa yang kalian lakukan, dan tidak ada yang mencegahku keluar melainkan khawatir diwajibkan atas kalian”.

Dan itu terjadi di bulan Ramadhan”. (HR. al-Bukhari)

Dengan demikian amalan tarawih berjama'ah pada bulan Ramadhan memiliki tuntunan sedangkan mengenai mengkhususkan shalat tahajjud berjama'ah di luar bulan Ramadhan saya tidak tahu dalilnya.

Lihat:
http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=321

Sedikit hal lebih penting yang juga mengganjal nih, apakah memang ada tuntunan nikah mut'ah versi ahlussunah...? Bukannya pengen nikah mut'ah sih...he..he.he.. cuman bingung aja dengan cerita teman saya bahwa dia mendengarkan adanya tuntunan nikah mut'ah yang dijelaskan oleh ulama arab saudi di sini..(tapi saya juga nggak ngecek apakah benar beliau menjelaskan seperti itu).


Setahu saya nikah mut'ah saat ini hukumnya adalah haram. Kalau boleh tahu, siapakah "ulama" tersebut?

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya):

"Wahai manusia! Sesungguhnya aku dulu pernah mengizinkan kalian untuk melakukan nikah mut'ah. Namun sekarang Allah 'azza wa jalla telah mengharamkan nikah tersebut sampai hari kiamat." (HR. Muslim)

Yang menghalalkannya adalah orang-orang Syi'ah Rafidhah. Lihat:

http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=901

Ooya, adanggak sih defenisi bid'ah hasanah..??


Tentang bid'ah hasanah ini perlu dilihat cara para 'ulama memandang istilah bid'ah itu sendiri. Ada yang membagi bid'ah menjadi bid'ah yang baik dan yang buruk di antaranya adalah Imam asy-Syafi'i; beliau berkata yang diriwayatkan Harmalah bin Yahya:

"Bid'ah itu ada dua macam, yaitu bid;ah mahmudah (bid'ah yang baik) dan bid'ah madzmumah (bid'ah yag tercela). Bid'ah yang selaras dengan sunnah disebut bid'ah mahmudah dan bid'ah yang bertentangan dengan sunnah disebut bid'ah madzmumah."

Beberapa 'ulama membagi bid'ah menjadi bid'ah hasanah dan bid'ah sayyi'ah dengan tingkatan hukum yang lima (wajib, mustahab, mubah, makruh, haram).

Dalilnya adalah perkataan Umar bin al-Khaththab radhiallahu 'anhu ketika beliau menghidupkan shalat tarawih berjama'ah "Ya, ini adalah sebaik-baik bid'ah."

Dalam sudut pandang ini, bid'ah yang dimaksud adalah bid'ah secara bahasa yakni sesuatu yang baru secara umum. Telah kita ketahui bahwa shalat tarawih disyari'atkan namun disebut bid'ah karena pada masa Khalifah Abu Bakar sunnah tersebut tidak dilakukan. Dalam bid'ah secara bahasa termasuklah seluruh perkara seperti mobil, telepon, dan lain-lain. Allahu a'lam.

Sedangkan jika dilihat secara istilah, asy-Syathibi menjelaskan bid'ah adalah:

"Jalan di dalam agama yang diciptakan menyamai dengan syari'at, yang tujuannya untuk melebihkan dalam beribadah kepada Allah."

Di sini cakupannya lebih sempit dari bid'ah secara bahasa. Termasuk di dalamnya aqidah, ibadah, dan apa-apa yang ditujukan untuk beribadah namun tidak memiliki dalil yang jelas. Tarawih berjama'ah di atas tidak termasuk bid'ah secara istilah. Bid'ah secara istilah hukumnya adalah haram. Dalilnya adalah:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam bersabda (yang artinya):

"Amma Ba’du, sesungguhnya sebaik-baik berita adalah kitabullah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam, dan sejelek-jelek perkara adalah perkara yang diada-adakan, dan setiap bid’ah adalah kesesatan." (HR. Muslim)

"Siapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak di atas perintah kami maka amalannya itu tertolak." (HR. Muslim)

Dengan demikian jelas bahwa dalam definisi ini tidak ada yang namanya bid'ah hasanah. Perkara-perkara baru seperti mobil, telepon, dan lain-lain yang tidak termasuk definisi bid'ah secara istilah tentu dihukumi secara berbeda; dapat masuk ke hukum yang lima itu tergantung sifatnya. Allahu a'lam.

Lihat:
http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=5

Untuk detailnya insyaa Allah nanti Bapak saya kirimi artikel terkait via japri.

Semoga bermanfaat. Mohon maaf jika kurang berkenan. Allahu Ta'ala a'lam.

Wassalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,

--
Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim
(l. 1980M/1400H)



Website http://www.rantaunet.org
_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke