Kenapa banyak persoalan jarang atau tak kunjung selesai di indonesia ini, karena para pakar kebanyakan hanya mendefinisikan persoalan atau mencocok-cocokan formulasi saja terhadap teori-teori yang dipelajarinya. Tetapi setelah dibaca sampai ke bawah paling sering ditemui bahwa mereka jarang atau tidak pernah menawarkan solusi....:-(
salam - tg # -----Original Message----- # From: Behalf Of Darwin Bahar # Sent: Sunday, 7 August 2005 2:56 AM # To: [email protected]; [EMAIL PROTECTED] # Subject: [EMAIL PROTECTED] Kekerasan Atas Nama Agama # # # Bustanuddin Agus, guru besar Sosiologi Agama Universitas Andalas, Padang. # # MEDIA INDONESIA, Jum'at, 05 Agustus 2005 # # KEKERASAN yang mengatasnamakan agama kembali terjadi. Penyerbuan dan # aksi perusakan oleh massa terhadap Kampus Al-Mubarok, Parung, Bogor, # beberapa waktu lalu kembali meninggalkan noda. Massa menyerbu markas # Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), suatu kelompok yang mereka nilai # mengajarkan aliran sesat. # # Banyak pihak mengecam aksi kekerasan dalam menyelesaikan masalah # perbedaan keyakinan. Kecaman itu tidak hanya didasarkan pada # pandangan umum tentang cinta dan perdamaian sejati, tetapi juga dari # segi ajaran Islam sendiri. Bahkan ditinjau lebih jauh, tampilnya # kekerasan dalam menyelesaikan masalah perbedaan keyakinan, # bertolak belakang dengan ajaran Nabi Muhammad SAW. # # Jika memandang Islam dari beberapa sisi, seperti dari sisi rahman dan # rahim (sebagai sifat Allah yang terbanyak diungkap dalam Alquran), # sisi hikmah dan pelajaran yang baik (bil hikmah wal mau'izhah hasanah), # maupun segi ajaran atau teologisnya, maka tindakan kekerasan terhadap # JAI perlu dikritisi. Namun dalam konteks ini, pertanyaan besarnya # adalah mengapa kekerasan atas nama agama terus terjadi? # # Bagi massa yang menyerbu, penyerangan terhadap jemaat Ahmadiyah sudah # menjadi keharusan. Apalagi ada fatwa MUI yang menilai Ahmadiyah aliran # sesat dan tidak diakui sebagai ajaran Islam. Dalam pandangan Islam, jika # seorang muslim kemudian menganut ajaran sesat atau keluar dari Islam, # maka ia menjadi murtad atau bughah (pemberontak). Dalam perspektif # fikih, jika tidak bertobat dalam tiga hari, orang murtad tadi harus # dihukum bunuh atau diperangi. # # Dari pemberitaan media massa terbaca, sejak awal massa telah menuntut # kegiatan jemaat Ahmadiyah di Parung dibubarkan. Pembubaran aktivitas # Ahmadiyah, menurut mereka, adalah tuntutan yang islami sekali. Apalagi, # dari segi fikih klasik dan struktur masyarakat Islam sendiri, # pandangan dan tindakan itu dinilai tidak ada salahnya. # # Mereka melihat pemerintah tidak tegas terhadap Ahmadiyah, walaupun MUI # telah memberi fatwa Ahmadiyah sebagai aliran sesat dan menyesatkan. # Tadinya mereka berharap, pemerintah membubarkan kegiatan Ahmadiyah, # sebagai tindak lanjut fatwa MUI. Jika tidak, massa dapat mengambil # tindakan sendiri. # # Tetapi, jika ditinjau lebih dalam lagi, sesungguhnya ada kekeliruan # mendasar dalam cara pandang mereka menghadapi realitas perbedaan # keyakinan. Aksi kekerasan terhadap jemaat Ahmadiyah, selain # kontroversial juga blunder. Walaupun atas nama menegakkan keyakinan, # tindakan kekerasan itu bisa tergolong melanggar hukum negara. # # Di samping itu, fatwa MUI sendiri, juga menghadapi kendala # operasional. Apalagi, fatwa ulama tidak lagi berwibawa seperti # dulu. MUI bahkan tidak lagi menjadi institusi sakral. Dalam # pandangan publik, MUI pasca reformasi sudah berbeda sekali, # misalnya dengan MUI semasa dipimpin Buya HAMKA. # Ketika kredibilitas ulama merosot, jangankan pemerintah yang # bersifat "netral", individu-individu muslim saja banyak yang # mengabaikan fatwa para ulama. # # Kuatnya tuntutan supaya pemerintah tegas menindak aliran sesat, juga # terasa tidak 'pas'. Pemerintah sendiri hanya akan bertindak di bawah # koridor aturan-aturan formal kenegaraan, seperti UU atau instruksi # presiden. Kalaupun, misalnya, ada instruksi tentang pemberantasan judi # (yang juga menjadi tuntutan ajaran agama), prosesnya sangat panjang. # Aparat di bawah bahkan kerap menunggu komando dari atasannya untuk # menindak praktik maksiat. # # Dengan demikian, selama ini sebagian anggota masyarakat melihat # prosedur menegakkan amar makruf nahi mungkar dan menegakkan Islam # secara kaffah sangat berbelit-belit. Mereka bahkan mendapat kesan, # punya kemauan, sehingga diperlukan cara-cara "tegas" dari masyarakat. # Problemnya, cara-cara tegas sering diaktualisasikan dalam bentuk # kekerasan fisik. Selain tidak sabar, mereka juga merasa # berwenang untuk menghukum. # # Padahal, dalam konteks bernegara, tindak kekerasan atau represi oleh # masyarakat tidak dibenarkan. Yang berhak melakukan represi (dalam # pengertiannya yang 'netral') hanyalah negara. Masalahnya, dalam # pandangan sebagian masyarakat, sekali lagi, logika seperti ini terasa # berbelit-belit, sementara penyimpangan ajaran agama terus terjadi. # # Dari perspektif ilmu pengetahuan, munculnya kekerasan sebagai solusi # masalah sosial dan kemanusiaan, jelas menunjukkan adanya kesenjangan # antara cita-cita (das sollen) dengan kenyataan (das sein). Kekerasan # atas nama Tuhan, sesungguhnya juga membuktikan adanya kesenjangan # antara agama teologis dan agama sosiologis-antropologis. # # Meskipun demikian, kesenjangan antara das sollen dan das sein tentu # suatu yang umum terjadi. Hegel, misalnya, menyebut hukum dialektika: # tesis-antitesis-sintesis. Bahkan perspektif sosiologi dan antropologi # agama berangkat dari kesadaran mencoloknya kesenjangan antara # dan kenyataan ini. Kedua cabang ilmu ini berkembang karena banyaknya # 'keanehan' dalam kehidupan beragama. Perhatiannya juga tertuju pada # keadaan yang dianggap tidak logis, tidak produktif, serta hal-hal 'aneh # tapi nyata' lainnya, seperti kepercayaan kepada spiritual being, # sakralitas, dan ragam ritualisme. # # Dalam pemahaman umum sering dikatakan, agama berangkat dari keyakinan # sedangkan ilmu dan filsafat berangkat dari keragu-raguan terhadap # sesuatu. Tapi, dalam perkembangan terakhir, dikotomi agama-ilmu ini # dipertanyakan. Orang bahkan telah berpikir tentang integrasi ilmu dan # agama. Meskipun demikian, memulai sesuatu dari keyakinan juga tidak ada # salahnya, asal tidak gampang menuding pihak lain salah atau sesat. # # Auguste Comte (1798-1858), bapak ilmu sosiologi, membedakan kedua # perspektif. Menurutnya, cara berpikir religius hendak menemukan jawaban # yang absolut. Ini tentu berbeda dengan cara berpikir positif (ilmiah) # yang menyadari kerelatifan kemampuan manusia. Orang modern tidak # berpikir absolut. Melihat perkembangan peradaban umat manusia dewasa # ini, dikotomi ilmu-agama, modern-religius, relatif-absolut # seperti ini agaknya tidak relevan lagi menjawab tantangan zaman. # # Realitas sosiologis lain menunjukkan, di mana pun agama dipegang # orang banyak, jemaah, bahkan massa yang fanatik. Mereka melihat # agama sebagai the ultimate concern. Setiap penganut agama meyakini # bahwa agamanyalah yang benar. Di sinilah unsur-unsur fanatisme # atas nama agama muncul. # Jika dicermati lagi, dalam konteks fenomena sosial, 'agama' yang # dimaksud di sini bukan saja agama-agama resmi yang dikenal publik. # Ciri fanatik terhadap sesuatu yang dipegang dan diyakini, tidak hanya # terdapat dalam konteks agama (resmi), tetapi juga sekte, aliran, # mazhab, bahkan kepada partai dan organisasi keagamaan, dan bahkan # ideologi-ideologi sekuler. Makin rendah tingkat berpikir dan # pemahaman keagamaan seseorang, makin sempit dan makin konkret # sesuatu yang difanatikinya dalam kehidupan beragama. # # Di samping itu, tindak kekerasan atas nama agama juga disebabkan oleh # kecenderungan beragama hanya dari segi tertentu saja, seperti aspek # hukum dan keyakinan, kolektivitas atau massanya saja. Segi lain, seperti # rasionalitas, penghayatan rohaniah (tasawuf) cenderung terabaikan. # Saatnya diperlukan beragama dengan segenap potensi diri yang # dianugerahkan Tuhan. Wallahualam.*** # # Website http://www.rantaunet.org _____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________

