Kenapa banyak persoalan jarang atau tak kunjung selesai di indonesia ini, 
karena para pakar kebanyakan hanya mendefinisikan persoalan atau 
mencocok-cocokan formulasi saja terhadap teori-teori yang dipelajarinya. Tetapi 
setelah dibaca sampai ke bawah paling sering ditemui bahwa mereka jarang atau 
tidak pernah menawarkan solusi....:-(

salam - tg

# -----Original Message-----
# From: Behalf Of Darwin Bahar
# Sent: Sunday, 7 August 2005 2:56 AM
# To: [email protected]; [EMAIL PROTECTED]
# Subject: [EMAIL PROTECTED] Kekerasan Atas Nama Agama
# 
# 
# Bustanuddin Agus, guru besar Sosiologi Agama Universitas Andalas, Padang.
#  
# MEDIA INDONESIA, Jum'at, 05 Agustus 2005
#  
# KEKERASAN yang mengatasnamakan agama kembali terjadi. Penyerbuan dan 
# aksi perusakan oleh massa terhadap Kampus Al-Mubarok, Parung, Bogor, 
# beberapa waktu lalu kembali meninggalkan noda. Massa menyerbu markas 
# Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), suatu kelompok yang mereka nilai 
# mengajarkan aliran sesat.
#  
# Banyak pihak mengecam aksi kekerasan dalam menyelesaikan masalah 
# perbedaan keyakinan. Kecaman itu tidak hanya didasarkan pada 
# pandangan umum tentang cinta dan perdamaian sejati, tetapi juga dari 
# segi ajaran Islam sendiri. Bahkan ditinjau lebih jauh, tampilnya 
# kekerasan dalam menyelesaikan masalah perbedaan keyakinan, 
# bertolak belakang dengan ajaran Nabi Muhammad SAW.
#  
# Jika memandang Islam dari beberapa sisi, seperti dari sisi rahman dan 
# rahim (sebagai sifat Allah yang terbanyak diungkap dalam Alquran), 
# sisi hikmah dan pelajaran yang baik (bil hikmah wal mau'izhah hasanah), 
# maupun segi ajaran atau teologisnya, maka tindakan kekerasan terhadap 
# JAI perlu dikritisi. Namun dalam konteks ini, pertanyaan besarnya 
# adalah mengapa kekerasan atas nama agama terus terjadi?
#  
# Bagi massa yang menyerbu, penyerangan terhadap jemaat Ahmadiyah sudah 
# menjadi keharusan. Apalagi ada fatwa MUI yang menilai Ahmadiyah aliran 
# sesat dan tidak diakui sebagai ajaran Islam. Dalam pandangan Islam, jika 
# seorang muslim kemudian menganut ajaran sesat atau keluar dari Islam, 
# maka ia menjadi murtad atau bughah (pemberontak). Dalam perspektif 
# fikih, jika tidak bertobat dalam tiga hari, orang murtad tadi harus 
# dihukum bunuh atau diperangi.
#  
# Dari pemberitaan media massa terbaca, sejak awal massa telah menuntut 
# kegiatan jemaat Ahmadiyah di Parung dibubarkan. Pembubaran aktivitas 
# Ahmadiyah, menurut mereka, adalah tuntutan yang islami sekali. Apalagi, 
# dari segi fikih klasik dan struktur masyarakat Islam sendiri, 
# pandangan dan tindakan itu dinilai tidak ada salahnya.
#  
# Mereka melihat pemerintah tidak tegas terhadap Ahmadiyah, walaupun MUI 
# telah memberi fatwa Ahmadiyah sebagai aliran sesat dan menyesatkan. 
# Tadinya mereka berharap, pemerintah membubarkan kegiatan Ahmadiyah, 
# sebagai tindak lanjut fatwa MUI. Jika tidak, massa dapat mengambil 
# tindakan sendiri.
#  
# Tetapi, jika ditinjau lebih dalam lagi, sesungguhnya ada kekeliruan 
# mendasar dalam cara pandang mereka menghadapi realitas perbedaan 
# keyakinan. Aksi kekerasan terhadap jemaat Ahmadiyah, selain 
# kontroversial juga blunder. Walaupun atas nama menegakkan keyakinan, 
# tindakan kekerasan itu bisa tergolong melanggar hukum negara.
#  
# Di samping itu, fatwa MUI sendiri, juga menghadapi kendala 
# operasional. Apalagi, fatwa ulama tidak lagi berwibawa seperti 
# dulu. MUI bahkan tidak lagi menjadi institusi sakral. Dalam  
# pandangan publik, MUI pasca reformasi sudah berbeda sekali,  
# misalnya dengan MUI semasa dipimpin Buya HAMKA. 
# Ketika kredibilitas ulama merosot, jangankan pemerintah yang 
# bersifat "netral", individu-individu muslim saja banyak yang 
# mengabaikan fatwa para ulama.
#  
# Kuatnya tuntutan supaya pemerintah tegas menindak aliran sesat, juga 
# terasa tidak 'pas'. Pemerintah sendiri hanya akan bertindak di bawah 
# koridor aturan-aturan formal kenegaraan, seperti UU atau instruksi 
# presiden. Kalaupun, misalnya, ada instruksi tentang pemberantasan judi 
# (yang juga menjadi tuntutan ajaran agama), prosesnya sangat panjang. 
# Aparat di bawah bahkan kerap menunggu komando dari atasannya untuk 
# menindak praktik maksiat.
#  
# Dengan demikian, selama ini sebagian anggota masyarakat melihat 
# prosedur menegakkan amar makruf nahi mungkar dan menegakkan Islam 
# secara kaffah sangat berbelit-belit. Mereka bahkan mendapat kesan,
# punya kemauan, sehingga diperlukan cara-cara "tegas" dari masyarakat. 
# Problemnya, cara-cara tegas sering diaktualisasikan dalam bentuk 
# kekerasan fisik. Selain tidak sabar, mereka juga merasa 
# berwenang untuk menghukum.
#  
# Padahal, dalam konteks bernegara, tindak kekerasan atau represi oleh 
# masyarakat tidak dibenarkan. Yang berhak melakukan represi (dalam 
# pengertiannya yang 'netral') hanyalah negara. Masalahnya, dalam 
# pandangan sebagian masyarakat, sekali lagi, logika seperti ini terasa 
# berbelit-belit, sementara penyimpangan ajaran agama terus terjadi.
#  
# Dari perspektif ilmu pengetahuan, munculnya kekerasan sebagai solusi 
# masalah sosial dan kemanusiaan, jelas menunjukkan adanya kesenjangan 
# antara cita-cita (das sollen) dengan kenyataan (das sein). Kekerasan 
# atas nama Tuhan, sesungguhnya juga membuktikan adanya kesenjangan
# antara agama teologis dan agama sosiologis-antropologis.
#  
# Meskipun demikian, kesenjangan antara das sollen dan das sein tentu 
# suatu yang umum terjadi. Hegel, misalnya, menyebut hukum dialektika: 
# tesis-antitesis-sintesis. Bahkan perspektif sosiologi dan antropologi 
# agama berangkat dari kesadaran mencoloknya kesenjangan antara 
# dan kenyataan ini. Kedua cabang ilmu ini berkembang karena banyaknya 
# 'keanehan' dalam kehidupan beragama. Perhatiannya juga tertuju pada 
# keadaan yang dianggap tidak logis, tidak produktif, serta hal-hal 'aneh 
# tapi nyata' lainnya, seperti kepercayaan kepada spiritual being, 
# sakralitas, dan ragam ritualisme.
#  
# Dalam pemahaman umum sering dikatakan, agama berangkat dari keyakinan 
# sedangkan ilmu dan filsafat berangkat dari keragu-raguan terhadap 
# sesuatu. Tapi, dalam perkembangan terakhir, dikotomi agama-ilmu ini 
# dipertanyakan. Orang bahkan telah berpikir tentang integrasi ilmu dan 
# agama. Meskipun demikian, memulai sesuatu dari keyakinan juga  tidak ada
# salahnya, asal tidak gampang menuding pihak lain salah atau sesat.
#  
# Auguste Comte (1798-1858), bapak ilmu sosiologi, membedakan kedua 
# perspektif. Menurutnya, cara berpikir religius hendak menemukan jawaban 
# yang absolut. Ini tentu berbeda dengan cara berpikir positif (ilmiah) 
# yang menyadari kerelatifan kemampuan manusia. Orang modern tidak 
# berpikir absolut. Melihat perkembangan peradaban umat manusia dewasa 
# ini, dikotomi ilmu-agama, modern-religius, relatif-absolut 
# seperti ini agaknya tidak relevan lagi menjawab tantangan zaman.
#  
# Realitas sosiologis lain menunjukkan, di mana pun agama dipegang 
# orang banyak, jemaah, bahkan massa yang fanatik. Mereka melihat 
# agama sebagai the ultimate concern. Setiap penganut agama meyakini 
# bahwa agamanyalah yang benar. Di sinilah unsur-unsur fanatisme
# atas nama agama muncul.
# Jika dicermati lagi, dalam konteks fenomena sosial, 'agama' yang 
# dimaksud di sini bukan saja agama-agama resmi yang dikenal publik.
# Ciri fanatik terhadap sesuatu yang dipegang dan diyakini, tidak hanya 
# terdapat dalam konteks agama (resmi), tetapi juga sekte, aliran, 
# mazhab, bahkan kepada partai dan organisasi keagamaan, dan bahkan 
# ideologi-ideologi sekuler. Makin rendah tingkat berpikir dan 
# pemahaman keagamaan seseorang, makin sempit dan makin konkret 
# sesuatu yang difanatikinya dalam kehidupan beragama.
#  
# Di samping itu, tindak kekerasan atas nama agama juga disebabkan oleh 
# kecenderungan beragama hanya dari segi tertentu saja, seperti aspek 
# hukum dan keyakinan, kolektivitas atau massanya saja. Segi lain, seperti 
# rasionalitas, penghayatan rohaniah (tasawuf) cenderung terabaikan. 
# Saatnya diperlukan beragama dengan segenap potensi diri yang 
# dianugerahkan Tuhan. Wallahualam.***
# 
# 

Website http://www.rantaunet.org
_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke