http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail&id=5698

Sabtu, 08 Okt 2005,
Liku-Liku Percaloan dan Mafia Peradilan di Indonesia (1) 


Kopi Cek Rp 250 Juta Terselip di Kamar Harimau

Kasus  suap  Rp  5  miliar  yang  diduga melibatkan ketua majelis yang
kebetulan  juga  Ketua  Mahkamah  Agung (MA) Bagir Manan menjadi bukti
betapa   parahnya   kerusakan  pada  sistem  peradilan  di  Indonesia.
Bagaimana modus suap dan para calo perkara itu beroperasi?

ERWAN W.-BAHARI, Jogja

KISAH  tertangkapnya  Bu  Yoso  -begitu  Harini  Wijoso disapa- sangat
mengejutkan  warga  perumahan  Gading Sari. Di perumahan yang terletak
bersebelahan dengan kompleks Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN)
Jogja  itulah,  mantan  hakim  Pengadilan  Tinggi  (PT) Jogjakarta itu
menghabiskan hari tuanya.

Rumah  bertembok warna putih itu memang lumayan besar, berdiri di atas
dua  kavling  -nomor  9  dan  10- yang digabungkan menjadi satu. Rumah
berpagar  besi  abu-abu  itu  terlihat  sepi.  Saat  diamati  Jawa Pos
seharian kemarin, pintunya selalu tertutup.

Di  teras  kavling  rumah  nomor  9  tampak seorang penjaga duduk. Dia
tampak  sedang membaca koran Jawa Pos yang memuat berita kasus suap di
MA  yang melibatkan si pemilik rumah. "Ibu tidak ada. Ibu di Jakarta,"
jawab pria itu singkat ketika koran ini memastikan apa betul itu rumah
Harini.

Setelah  itu,  dia kembali berbalik ke kursi yang berada di teras. Tak
mengacuhkan  beberapa  pertanyaan  yang  diajukan  Jawa Pos, dia malah
sibuk membenahi beberapa gelas teh dan botol air mineral yang menumpuk
di meja.

Berdasar informasi dari sejumlah tetangga, di rumah itu Harini tinggal
bersama  sang  suami  Endro  Wijoso,  yang  dulu  pernah menjadi dosen
Akademi  Perkebunan  LPP  Jogja.  "Beliau  hanya  berdua  dan ditemani
beberapa pembantu," ujar seorang tetangga.

Lantas, ke mana anak-anak mereka? Pasangan Endro-Harini hanya memiliki
seorang putri yang sekarang bermukim di Solo mengikuti suaminya. Putri
Harini itu bekerja di sebuah bank. Dari perkawinan putrinya, pengacara
pengusaha Probosutedjo itu mendapatkan tiga orang cucu. "Semua tinggal
di Solo," imbuhnya.

Sejak Harini ditangkap KPK (Komite Pemberantasan Korupsi) karena kasus
suap  sekitar Rp 5 miliar, Endro menyusul ke Jakarta. "Kabarnya, Bapak
ikut   menyusul  Bu  Yoso,"  ungkap  Ribut,  seorang  satpam  kompleks
perumahan tersebut.

Di  Jakarta,  keluarga itu juga punya rumah di Jalan Puri Mutiara I No
243,   Jakarta   Selatan.  Bahkan,  di  rumah  Jakarta  itu  pula  KPK
menggerebek dan menyita uang "transaksi haram" Rp 5 miliar dengan lima
pegawai  MA.  Dari  jumlah  itu,  kabarnya, Rp 700 juta sudah diterima
Harini  dan  digunakan  untuk merenovasi rumahnya di Jogja. Tapi, Jawa
Pos  tidak  menemukan  rumah  Harini  di  Gading  Sari  tersebut  baru
direnovasi.

Berita tertangkapnya Bu Yoso yang menjadi pengacara Probosutedjo dalam
kasus korupsi HTI (hutan tanaman industri) senilai Rp 100 miliar lebih
beserta  lima  pegawai  MA  oleh  KPK  telah menyebar di kompleks itu.
"Meski  terkesan  diam-diam, banyak tetangga di sini yang menceritakan
kasus yang sedang dialami Bu Yoso," tambah Ribut.

Soal  kepribadian  keluarga Harini, Kepala Dusun I Banyumeneng Wasito,
yang  wilayahnya  membawahkan  kompleks itu, punya catatan tersendiri.
Menurut  dia,  selama ini keluarga pasangan manula itu terbilang tidak
neko-neko.  "Mereka  termasuk akrab dan aktif dengan kegiatan kampung.
Kalau perumahan ada kegiatan, Bu Yoso paling aktif," kata Wasito.

Sementara   itu,   kasus  suap  yang  melibatkan  lima  staf  MA  guna
melancarkan  kasasi  Probosutedjo,  adik tiri bekas Presiden Soeharto,
sangat  memukul  salah  satu  hakim  agung  yang dikenal bersih. "Saya
bersyukur  kasus  ini  bisa terbongkar. Kalau tidak, kasus serupa akan
terus  merajalela  di lingkungan MA," aku hakim agung Artidjo Alkotsar
kepada Jawa Pos di Gedung MA, Jakarta, kemarin.

Menurut Artidjo, salah satu penyebab terjadinya transaksi antara pihak
yang  beperkara dan staf MA adalah longgarnya aturan di lingkungan MA.
Tak  jarang,  para tamu maupun pihak yang beperkara bisa menemui hakim
agung  di  rung kerja. "Selain tidak etis, itu sangat berbahaya karena
bisa menggoda hakim agung yang bersangkutan," ungkapnya.

Kalau  hakim agung menolak tamu dari luar, kata dia, para calo perkara
maupun  yang  beperkara tidak putus asa. Mereka pun menemui staf hakim
agung  untuk  minta  dipertemukan  dengan  hakim  agung yang menangani
perkaranya.  Kesempatan  itu  dimanfaatkan  staf tadi yang sok mengaku
bisa mengatur pertemuan.

"Itu  sering  terjadi. Sekarang tinggal hakim agungnya sendiri. Berani
tegas  menolak  atau akan tergiur. Kalau saya, tidak ada kompromi soal
semacam  itu,"  kata  bekas  pembela  kasus  pembunuhan Udin, wartawan
Bernas Jogjakarta itu.

Lokasi  transaksi  perkara bisa terjadi di mana saja di lingkungan MA.
Mulai  ruang  kerja  hakim  agung,  ruang staf, kantin, tempat parkir,
sampai wartel di kompleks MA.

Cara  hakim  agung  menghadapi  rongrongan  kasus  suap  perkara  yang
ditanganinya  pun  beragam. Artidjo saat kali pertama diangkat menjadi
hakim  agung  pada  2000  langsung mensterilkan ruang kerjanya. "Tidak
menerima tamu yang ada kaitannya dengan perkara," katanya.

Tak   hanya  itu,  Artidjo  wanti-wanti  kepada  stafnya  agar  jangan
mencoba-coba  menjadi  makelar perkara atau memasukkan tamu yang tidak
jelas  ke  ruang  kerjanya.  "Sampai  sekarang,  staf  saya tak berani
macam-macam.  Bahkan,  mereka  (staf  MA)  menjuluki  ruang kerja saya
sebagai  ruang  harimau,"  kelakar  hakim agung kelahiran Pulau Madura
itu.

Meski  demikian,  tetap  ada  saja  pihak beperkara yang nekat mencoba
menyuap  Artidjo.  Suatu  kali di bawah pintu ruang kerjanya, terselip
amplop. Isinya fotokopi traveller's cheque senilai Rp 250 juta. Ketika
itu,  pengirim  surat  hanya meminta nomor rekeningnya. "Saat membaca,
kontan darah saya mendidih," kenang Artidjo yang sudah memutus sekitar
dua ribu perkara selama menjadi hakim agung itu.

Artidjo  pun  membalas  surat tadi dengan makian. "Saya merasa terhina
atas  tawaran  uang  Anda. Jangan ulangi lagi perbuatan Anda. Uang itu
tidak  bermanfaat  buat  saya," balas Artidjo. Surat balasan tadi juga
ditembuskan  kepada  ketua  MA. "Hari itu saya langsung cari staf saya
yang  mencoba  membantu  oknum pengirim cek tadi. Tapi, tidak ada yang
mengaku," ungkapnya.

Guna  menghindari  praktik  suap  di  lingkungan MA, Artidjo mendukung
gebrakan  Ketua  Muda Pengawasan MA Gunato Suryono yang melarang hakim
agung  bertemu  pihak  yang  beperkara.  "Saya  mendukung  sepenuhnya.
Harusnya  dari  dulu hakim agung dilarang bertemu pihak yang beperkara
karena bisa mempengaruhi putusan," ungkapnya.

Selain  itu,  Artidjo  mengusulkan agar lingkungan MA disterilkan dari
tamu  yang  tidak  jelas  tujuannya.  Apalagi,  pihak  yang beperkara.
Kecuali  para  tamu  dari  lintas  departeman  yang ada hubungan kerja
dengan  MA.  "Di  luar  itu,  sebaiknya  MA tertutup bagi orang luar,"
akunya.

Dia  mencontohkan  bagaimana  agung  dan  berwibawanya  gedung  MA  di
Inggris.  Salah  satu  sebabnya, tidak semua orang bisa masuk, kecuali
yang   benar-benar   jelas   tujuannya  dan  tamu-tamu  khusus.  "Saya
memimpikan  MA  kita seperti di Inggris," ungkapnya. (laporan ini juga
dilengkapi reportase Kusno S. Utomo/JPNN)


Website http://www.rantaunet.org
_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
____________________________________________________

Kirim email ke