----- Original Message -----
From: "Chandrady Raharja"
Larangan Merokok Diberlakukan 1 Januari 2006
Mulai tahun 2006, warga yang memiliki kegemaran merokok tidak
dapat lagi melakukan hobinya itu di sembarangan tempat. Pasalnya, mulai
1 Januari 2006, Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan merokok di
tempat umum akan diberlakukan. Hal tersebut dikatakan Gubernur DKI
Jakarta Sutiyoso kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (18/10).
Berdasarkan Pergub 75 Tahun 2005 Tentang Kawasan Dilarang Merokok, para
perokok di tempat umum akan dikenakan sanksi berupa kurungan enam bulan
atau denda maksimal Rp 50 juta.
Mantan Pangdam Jaya itu memberikan waktu 3 bulan kepada
pengelola gedung baik swasta maupun negeri untuk menyediakan ruangan
khusus merokok bagi para perokok . "Kita berikan waktu 3 bulan. Nanti
setelah itu kita lakukan operasi," kata Sutiyoso. Sutiyoso akan menindak
tegas para pengelola gedung yang sampai 31 Desember 2005 belum membangun
ruangan khusus merokok bagi perokok. "Pergub yang telah dibuat harus
dilaksanakan secara konsisten tanpa pandang bulu," ungkap Sutiyoso.
Sebagai implementasi awal Pergub 75/2005, BPLHD telah mengirin
surat Gubernur DKI Jakarta kepada 89 pengelola gedung di tiga lokasi di
kawasan Monas, Thamrin dan Sudirman. "Jumlah pengelola gedung yang telah
mengisi dan mengembalikan formulir partisipasi sebanyak 31 pengelola,"
ujar Kepala BPLHD DKI Kosasih Wirahadikusumah, Selasa (18/10).
Pasal 13 ayat 1 peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005
menyebutkan tempat umum, sarana kesehatan dan tempat kerja yang secara
spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak,
tempat ibadah dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan dilarang
merokok.
Sedangkan pasal 24 ayat 1 menyebutkan pengelola gedung
bertanggung jawab terhadap kualitas udara di dalam ruangan yang menjadi
kawasan umum. "Dan ayat 2 menyebutkan bahwa pengelola gedung umum wajib
mengendalikan pencemaran udara di dalam ruangan, parkir kendaraan
bermotor," katanya Kosasih.
Kosasih menambahkan, adapun partisipasi pengelola gedung dalam
hal pengendalian pencemaran udara dalam bentuk penyediaan ruang khusus
merokok, penyediaan exhaust fan dalam ruangan khusus untuk merokok,
pemasangan tanda larangan merokok di sembarang tempat, pemasangan tanda
arah menuju ruangan khusus untuk merokok dan pelarangan merokok di
seluruh area gedung.
"Sosialisasi yang dilaksanakan pada hari ini diikuti oleh 60
pengelola gedung yang terdiri dari pengelola gedung kawasan Monas 22
pengelola, Thamrin 13 pengelola dan Sudirman 27 pengelola. Pada
kesempatan yang sama Sekretaris Daerah (Sekda) Ritola Tasmaya mengimbau
agar pelaksanaan Pergub 75/2005 akan mulai efektif berlaku Januari 2006
mendatang. "Kita dalam menerapkan sebuah aturan selalu mengkaji terlebih
dulu apakah peraturan itu bisa di jalankan atau tidak lalu baru gubernur
menanda tangani SK ini. Kita telah berkoordinasi dengan Dirjen POM dan
pihak kepolisian untuk bisa melaksanakan Pergub ini," tegasnya.
Sekda mengatakan, pelaksanaan Pergub 75/2005 tentang kawasan
dilarang merokok dimaksudkan bukan untuk melarang orang merokok di
tempat umum. "Yang dilarang adalah merokok di dalam ruangan," jelasnya.
Sedangkan tujuannya, kata Ritola yaitu bagaimana warga Ibukota khsusunya
para perokok dapat merubah perilaku seperti tidak merokok di sembarang
tempat dan lebih toleransi kepada yang tidak merokok.
Sumber :
Pemprov DKI Jakarta
Jl. Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. 3 Jakarta Indonesia
Telp. +62 21 3822988, 3504076; Fax. 3504076
Website http://www.rantaunet.org
_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
http://rantaunet.org/palanta-setting
____________________________________________________