Wa'alaikumsalamwarahmatullahiwabarakaatuhu.
Pertama-tama, saya ucapkan tarimokasiah ka Eva, Da
Mulyadi, Mak Ngah,Mak Darul, Mak Bandaro,Kanda Eddy
Piliang, Da Elthaf, da Tasril, dan dunsanak kasodonya
gadang indak basabuik gala, ketek indak basabuik
namo(maaf kalau salah, ambo kurang hafal pemula kato
nan acok disampaikan oleh dik Hendrijal Piliang dan da
Mulyadiko, ambo suko mambaconyo) .
Ambo hanyolah manusia biaso nan indak ado apo-aponyo,
masiah talampau mentah dan hijau, masiah butuah
bimbingan bundo-bundo, uni dan mamak-mamakk, juga
sahabat dan adiak disiko.Ambo marasoan iyo ambo
basalah alah manyingguang hati bundo, uni dan
mamak-mamak disiko nan jaleh sajo ado kato-kato ambo
nan kareh, indak pada tumpaikno, manyingguang hati.
Maafkan ambo bilo basalah, ambo iyo indak barani mati
mambawo salah kaurang lain diduniako, namun baitu,
Agama Allah tantu labiah ambo utamoan. Saroman
kato-kato Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam katiko
diminta oleh kaumnya Quraish agar menghentikan ajaran
agama nan dibawakno aa kecek balia katikotu, nan tantu
sado kito alah panah mandanganyo kiro-kiro isinyo
saromanko: " Walaupun matahari dilatakkan ditangan
kananku, bulan ditangan kiriku, indak kaambo
tinggalkan dakwah ajaran Islam iko doh".
Masuak ka pokok pamasalahan iko.
Dik Amrios, agama Islam indaklah sakareh tu bana ka
awak. Indak pulo sampai dek patuah ka suami sampai
istri mandarita doh. Indak...jan salah persepsi awak
ka ajaran ugamo awakko.
Baiaklah ambo jawek pertanyaan iko, dek ambo raso
mungkin sanak Syafrinal alun mambaco hadist dari Siti
'Aisyah satantangan jo taat kasuami, dan baa bana
sabanayo mukasuik ugamo dalam hal ketaatan iko.
Dari 'Aisyah Radhiallhu'anhaa beliau berkata: " Aku
bertanya kepada Rasulullah, Wahai paduka, manusia
manakah bagi perempuan yang lebih berhak dan lebih
besar haknya terhadap perempuan itu? Apa jawab
rasulullah ka istrinya nan tacinto tu. Wahai adinda
sayang, "Suaminya".
Kemudian apolai tanya istri Rasulullah yang bergelar
dengan Humairah(sipipi merah tuh), Bagi seorang lelaki
siapa kakanda? Jawab sang arjuna lagi : Bagi seorang
lelaki yang paling berhak harus dia tunaikan adalah
hak-hak ibunya"( H. R. Al Bazzar dan Hakim dengan
sanad yang Hasan), kita ingat hadist dari Abu Hurairah
kemaren adalah hadist yang berderajat shahih.
Dari Ummu Salamah radhiallahu'anhaa istri Rasulullah
juga,(yang cukup cantik jelita, dan yang dido'akan
oleh Rasulullah agar menghilangkan rasa cemburu
dihatinya). rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam
bersabda: " Siapapun perempuan yang mati, sementara
suaminya ridha kepadanya, tiada lain balasan kepadanya
adalah surga".(H.R Ibnu Majah, Tirmidzi, hakim dan
dihasankannya, sementara Hakim mengatakan hadist ini
isnadnya shahih)
dari Abu Hurairah Radhiallahu'anhu berkata, Rasulullah
bersabda : " Apabila seorang perempuan sudah shalat
lima waktu, menjaga kehormatannya, ta'at pada suaminya
maka ia akan masuk surga dari pintu surga manapun yang
ia suka, tinggal pilih saja".(H.R Ibnu Hibban didalam
shahihnya, hadist yang senada diriwayatkan juga oleh
Abdurrahman bin 'Auf)
Dari Ibnu Abbas Radhillahu'anhumaa berkata : " telah
datang seorang perempuan kepada Rasulullah, mengadukan
halnya kepada beliau, : " Wahai Rasulullah, aku datang
sebagai utusan dari semua perempuan. Jihad diwajibkan
kepada kaum lelaki, bila mereka syahid, maka Allah
memberikan pahala untuk kaum lelaki, bagaimana dengan
kami ya Rasulullah?
Jawab Rasulullah : " Bahwa ta'at kepada suami dan
mengakui akan hak-hak mereka menyamai pahala jihad
tersebut. namun sayangnya sedikit sekali diantara kamu
wahai para istri yang mau mengakui dan melakukan
keta'atan tersebut".( H. R Bazzar dan Atthabrani)
Nah, bagaimana sebenarnya ta'at pada suami itu? Apakah
merendahkan derajat kaum wanita? Tidak sama sekali
tidak.Karena Islam juga memberikan ketaatan itu
semacam apa.
Ketatan yang tidak sampai menyalahi perintah Allah
Subhanahu wata'ala, atau larangannya.
Seorang shahabiah datang kepada Rasulullah, mengadukan
perihal suaminya yang menyuruh ia untuk memberikan
sanggul dikepalanya. Apakah ia harus mentaati juga
suaminya itu? Jawab rasulullah, tiada ketaatan atas
menyalahi (perintah/larangan Allah, atau hak-hak
Allah).
Seorang suami tidak berhak melarang istrinya bila sang
istri ingin mengunjungi kedua orang tuanya,
sebagaimana juga seorang suami tidak berhak menghalagi
sang istri bila ingin shalat jamaah di mesjid, bila
saja kepergian istri kemesjid aman dari fitnah dan
mara bahaya, namun disarankan agar shalat istrinya
dirumahnya jauh lebih baik baginya, hanya saja kalau
dengan perginya kemesjid buat menambah ilmu agamanya,
dari mendengarkan ceramah, tidaklah pantas seorang
suami melarang istrinya, karena kewajiban belajar
agama wajib bagi muslim dan muslimah.
Dalam hal mencari nafkah, kewajiban mencari nafkah
adalah kewajban seorang suami,bukanlah kewajiban
istri. Lantas bagaimana dengan seorang istri yang
bekerja? Disinilah letak kesepakatan antara dua pihak
suami dan istri. Kalau diizinkan suami, silahkan
bekerja, namun juga pekerjaannya harus menjaga dari
fitnah dan melihat batasan dalam agama dan bekerja
sesuai dengan kodratinya sebagai seorang
perempuan.Seorang istri boleh membantu suami mencari
nafkah, namun bukan yang utama, karena kewajiban istri
yang utama adalah sebagai pemimpin dirumahnya, dan ia
akan dimintai pertanggungjawaban atas hal itu :
Rasulullah bersabda : " Masing-masing kamu pemimpin,
dan kamu akan dimintai pertanggungjawaban akan hal
itu, perempuan pemimpin dirumahnya, dan ia akan
dimintai pertanggungjawaban akan hal itu juga".
Soal istri puasa sunnah memang harus izin suaminya.
Kalau suaminya izin silahkan berpuasa. Kalau tidak
diizinkan suami jangan berpuasa. Ini bukan berarti
lelaki dizaman Rasulullah, yang jelas lelaki itu
adalah para sahabat berfikirian bodoh,
naudzubillahimindzalik sahabat/sahabiah adalah orang
mulia, namun bukan berarti tidak pernah khilaf.
Tidak, begitulah ajaran Islam itu adanya. Namun para
sahabat dizaman Rasulullah itupun mengerti akan
keutamaan puasa sunnah, semacam puasa 9-10 Julhijjah,
puasa Senin Khamis, puasa tiga hari setiap bulan
dllnya.
Di Zaman Rasulullah, dan para sahabat suami istri
sudah saling mengerti akan hak dan kewajiban
masing-masing juga mengenai ibadah-ibadah sunnah,
betapa hadist menganjurkan agar seorang pasangan
membangunkan pasangannya untuk shalat malam, ibadah
dllnya.Jadi tidak ada masalah dan tidaklah merendahkan
derajat kaum wanita itu sendiri.Ketaatan seorang istri
sesuai dengan kemampuannya karena Allah berfirman : "
Allah tidak membebani seseorang manusia itu, kecuali
sesuai usaha dan kemampuannya", jadi bukanlah
merendahkan derajat kaum wanita itu sendiri.Islam
meninggikan derajat kaum wanita sebagaimana lelaki
juga, hanya saja derajat kaum lelaki lebih tinggi
setingkat dalam hal pemberian nafkah tersebut.
Allah berfirman :"Dan Bagi lelaki atas perempuan lebih
tinggi sederajat". " Dan Tidaklah sama antara lelaki
dan perempuan( Walaisadzzakar kal unsaa".
fasshaalihaatulqaanitaatu ( Seorang wanita bisa
dikatakan shalihah bila ia dapat taat kepada
suaminya), Alif lam dalam kata " Fasshaalihaatu"
adalah alif lam Istigraq, dalam bahasa Arab disebutkan
mencakup.
Namun dalam hal ibadah, pahala, Allah menyamakan
keduanya, tiada beda sama sekali. Allah berfirman "
Barangsiapa dari yang berbuat amal kebaikan dari
lelaki dan perempuan maka bagi keduanya Kami berikan
ganjaran pahala".
Bagaimana dengan para TKW-TKW yang mendapat perlakuan
tidak baik dari sang suaminya, ia mati-matian bekerja
dinegara orang, sementara suaminya enak-enak dengan
istri muda yang merupakan madunya?
Ini harus dilihat dulu. Kepergian istri bekerja untuk
mencari nafkah, bukanlah kewajibannya. Kalau ia
membantu suami mencari nafkah haruslah ada kesepakatan
diantara keduanya, dan keduanya harus mentaati
kesepakatan yang ada itu.
Kalau kepergiannya mencari nafkah sebagai
kewajibannya(lain hal kalau suami sakit atau sudah
sangat tua renta, maka kewajiban jatuh pada istri
mencari nafkah), sementara hal suami kuat, masih muda
dalam hal mencari nafkah, maka kepergian istri dengan
niat memenuhi kewajiban mencari nafkah tadi sudah
salah dalam koridor agama, dan menyalahi firman Allah
Subhanahu Wata'ala : " Bagi seorang lelaki pemimpin
bagi kaum wanita dengan kelebihan(kewajiban) yang ada
pada mereka kaum lelaki, yaitu dalam hal memberikan
nafkah".(Q. S Annisa).
Andaikanpun seorang istri bekerja jauh dari
suaminya,atau sebaliknya, maka dalam agama Islam sang
istri dan suami harus ada pertemuan dalam berapa bulan
sekali. (hal ini macam-macam, ada bilang 4-6 dst), dan
itupun harus ada kesepakatan berdua.
(Banyak dikutip penjelasan ini dari buku "keluarga
yang baik, atau Al'Usrah Atthayyibah", karangan Imam
Muhammad Husain)
Demikian untuk sementara. InsyaAllah akan saya
postingkan kembali artikel saya tentang nasehat
perkawinan dsbgnya mengenai hal ini, saya cari
filenya, agar jangan sampai kita salah persepsi ajaran
Islam dan hadist-hadist Rasulullah itu.
Wassalam. Rahima.
--- Amrios <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Assalamualaikum WWW
> Nampaknyo diskusi Hadist ttg istri puasa Sunnah iko
> samakin lamak untuak
> dicaritokan di lapau iko. Tatongek atau tasingguang
> saketek itu biaso tuh
>
__________________________________________
Yahoo! DSL Something to write home about.
Just $16.99/mo. or less.
dsl.yahoo.com
--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
Berhenti, berhenti sementara dan konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
http://rantaunet.org/palanta-setting
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================