Bismillahirrahmaanirrahiim, Assalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,
Sebelumnya mohon maaf karena posting ini tidak terkait langsung dengan ranah Minang. Adakah yang mengetahui kelanjutan masalah tenaga kerja Indonesia yang dipersulit ketika berangkat ke Qatar? Mungkin ada Mamak, Uda atau Uni yang dapat memberikan informasi lebih jelas mengenai rekomendasi Depnakertrans ini? Kebetulan insyaa Allah saya akan berangkat ke Arab Saudi awal Februari ini untuk melanjutkan studi di KFUPM. Visa yang digunakan adalah visa kerja karena saya akan merangkap sebagai Research Assistant di sana. Ketika saya mengambil tiket di Saudi Airlines siang tadi, saya disarankan untuk mengurus rekomendasi itu di Kantor Depnakertrans di Jl. Pengantin Ali No. 17 Ciracas - Kp. Rambutan. Disebutkan juga biayanya sekitar 60 US$. Apakah benar diperlukan? Saat ini paspor dinas (paspor biru) dan surat izin dari Sekretariat Negara untuk tugas belajar saya sedang diurus dan sepertinya sih dengan itu urusannya bisa lebih mudah. Namun saya khawatir jika ternyata dokumen tersebut belum selesai nanti malah kesulitan dalam keberangkatan nanti. Sejauh ini saya menggunakan paspor perjalanan (paspor hijau) untuk pengurusan. Sekalian mohon do'a restu agar perjalanan saya dapat lancar. Wassalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, -- Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1980M/1400H) -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= Berhenti, berhenti sementara dan konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting -------------------------------------------------------------- UNTUK DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply - Besar posting maksimum 100 KB - Mengirim attachment ditolak oleh sistem =========================================================

