--- Ahmad Ridha <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> zul amri wrote:
> > Assalamualaikum wr.wb :
> >   
> 
> Wa 'alaikumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh,
> >    
> >   Tragedi yang sama berulang lagi , hampir setiap
> tahun tragedi Mina terjadi . sebabnya apa ? karena
> semua jamaah rebutan untuk melempar disaat afdhol
> yakni setelah sholat Zhohor . Mungkin sudah waktunya
> fatwa ulama tentang waktu afdhol ini harus direvisi
> , karena Nabi sendiri melalui hadis hadisnya memberi
> kelonggaran untuk pelemparan jumroh , bagi yang
> berhalangan malah dibolehkan sampai malam sekalipun
> . 
> 
> Pak Zul Amri, tentunya tragedi tersebut sangat
> menyedihkan. Akan tetapi, 
> hukum agama bukanlah sesuatu yang ditetapkan sesuka
> manusia. Jika memang 
> saat yang utama menurut nash adalah setelah shalat
> zhuhur tentunya tidak 
> mungkin lantas diubah atau ditambah waktu yang utama
> itu. Mungkin lebih 
> tepat untuk memberikan nasihat dan mengingatkan
> bahwa waktunya tidak 
> mesti setelah shalat zhuhur. Berkenaan detail
> masalah haji mungkin Mak 
> St. Lembang Alam atau Uni Rahima bisa memberikan
> keterangan lebih lengkap.
> 
> Jangan sampai seperti Nashara yang hukum agamanya
> "disesuaikan" sesuka 
> hati misalnya puasa yang tadinya wajib jadi tidak
> wajib dan semacamnya. 
> Allahul musta'aan.
> 
> Mohon maaf jika ada kata yang kurang berkenan.
> 
> Allahu Ta'ala a'lam.
> 
> Wassalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,


Da Zul Amri dan dunsanak kasadoalahe.

Begini. Dalam memahami agama seharusnya kita jangan
sampai melupakan dasar manusia ini diciptakan
sebenarnya untuk apa.

Allah berfirman : "Dan aku tidaklah menciptakan
manusia dan jin selain menyembahKu".

Disisi lain Allah berfirman: " Allah tidak membebani
seseorang, kecuali sekedar kemampuannya".

FirmanNya lagi kira-kira begini terjemahannya " Allah
tidak menginginkan dalam urusan agama ini mempersulit
kamu, namun menginginkan kemudahan untukmu(dalam hal
tersebut".

Hanya saja jangan segala sesuatu menjadi dipermudah,
karena adanya kemudahan tersebut. Jangan sampai wajib
menjadi sunnah, atau sunnah menjadi wajib...dst...

Pernah saya tuliskan sebuah artikel berseri tentang "
Fiqh Prioritas",(kalau tidak salah karena permasalahan
tragedi Mina dahulu kali, karena permasalahan tragedi
Mina,itu saya dan salah seorang netter disini juga
sempat berdebat panjang, seorang ulama terkemuka(JIL)
"katanya", di Indonesia, padahal saya tahu ulama yang
disebutkan itu bahasa Arab sajapun "ngak ngepas"
bagaimana ia bisa berpendapat semacam itu, mengatakan
bahwa haji bisa dibulan apa saja, demi untuk menjaga
jangan sampai terjadi korban nyawa yang banyak.
Alasannya sama sekali tidak bisa diterima, dan itu
sudah berlalu, dan tetap yang terpakai adalah pendapat
ulama yang berkompeten didalamnya, karena dalil dan
argumen yang diberikan cukup kuat.

Sekarang terulang kembali permasalahan tragdedi korban
Mina, karena banyaknya manusia berduyun-duyun mencari
waktu yang afdhal.

Menjaga keselamatan jiwa wajib hukumnya, sementara
jumrah di waktu yang utama adalah perkara sunnah. Mana
yang lebih didahulukan wajibkah atau sunnah? tentu
wajib bukan?

Saya copykan cuplikan artikel saya mengenai Fiqh
prioritas, tulisan lengkap bisa di cari di arsip RN(
bisa dibaca ulang tulisan itu agar kita tidak salah
dalam memahami agama yang kita cintai ini, jangan
sampai kita salah kaprah).


3 ). Prioritas yang memudahkan terhadap yang
menyulitkan.
Al Qur'an dan hadist menegaskan , bahwa sesuatu yang
mudah dan ringan bagi ummat,merupakan hal yang paling
dicintai Allah dan rasulNya ( Q.S.Al Baqarah 185,An
Nisa 28 ).
Rasulullah jika dihadapkan pada dua hal,maka beliau
akan memilih yang paling mudah diantara keduanya.

Mempercepat berbuka,dan melambatkan sahur,adalah
disunnahkan,sebagai kemudahan bagi yang
berpuasa.Demikian juga rukhsah ( keringanan ), berbuka
 bagi yang musafir.
Disamping itu,kita mendapatkan kemudahan lain dalam
Islam,seperti pembolehan,atau penggunaan,atau
melakukan segala sesuatu,baik itu berupa
makanan,pakaian,minuman,mu'amalat,akad yang pada
dasarnya dilarang,kecuali dalam keadaan darurat. ( Q.S
Al aqarah 173 ).hal ini,dimaksudkan untuk
memprioritaskan kemudahan bagi ummat.

4 ). Prioritas Fadhilah ( wajib ) terhadap nafilah (
Sunnah ).

Merupakan kesalahan yang amat fatal,apabila seorang
muslim menyibukkan dirinya dengan ibadah
nafilah,hingga melalaikan yang fardhu.
Seorang pegawai misalnya,menghabiskan malam,dan
melakukan shalat  sunnah sebanyak-banyaknya,dimalam
hari,sehingga ia bangun kesiangan,atau mengantuk di
ruang kerjanya,menyebabkan ketidak kosentrasian pada
pekerjaannya lagi.

Juga puasa senin – khamis,menyebabkan tidak optimal
kerja di tempat kerjanya.maka gaji yang
dimakannya,termasuk memakan harta dengan hal yang
diragukan. Rasulullah SAW melarang seorang istri untuk
berpuasa senin-khamis,tanpa seizin suaminya,karena hak
suami lebih utama ketimbang puasa sunnat.

Sama halnya dengan haji,atau Umrah ( yang kedua
kalinya ,atau seterusnya ).Tak jarang kita melihat
orang yang kaya,punya duit,haji berkali-kali dan
melaksanakan umrah setiap tahun di bulan ramadhan,yang
sudah tentu biaya yang dikeluarkan tidak
sedikit,sementara masih banyak kaum muslimin yang 
mati kelaparan.kaum Muslimin tak berdaya menghadapi
Kristenisasi,si miskin yang  sampai tak mendapatkan
pendidikan di sekolah,karena tak ada biaya.

Sungguh fenomena yang amat kontras.Kalaulah mereka
benar-benar memahami agamanya,dan sedikit mengerti
tentang fiqh prioritas,niscaya akan bersegera
menyelamatkan saudaranya sesama muslim.

Wassalam. Rahima(36)




Kita harus ingat
> Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
> (l. 1980M/1400H)



__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
Berhenti, berhenti sementara dan konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke