--- Ahmad Ridha <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> zul amri wrote: > > Assalamualaikum wr.wb : > > > > Wa 'alaikumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh, > > > > Tragedi yang sama berulang lagi , hampir setiap > tahun tragedi Mina terjadi . sebabnya apa ? karena > semua jamaah rebutan untuk melempar disaat afdhol > yakni setelah sholat Zhohor . Mungkin sudah waktunya > fatwa ulama tentang waktu afdhol ini harus direvisi > , karena Nabi sendiri melalui hadis hadisnya memberi > kelonggaran untuk pelemparan jumroh , bagi yang > berhalangan malah dibolehkan sampai malam sekalipun > . > > Pak Zul Amri, tentunya tragedi tersebut sangat > menyedihkan. Akan tetapi, > hukum agama bukanlah sesuatu yang ditetapkan sesuka > manusia. Jika memang > saat yang utama menurut nash adalah setelah shalat > zhuhur tentunya tidak > mungkin lantas diubah atau ditambah waktu yang utama > itu. Mungkin lebih > tepat untuk memberikan nasihat dan mengingatkan > bahwa waktunya tidak > mesti setelah shalat zhuhur. Berkenaan detail > masalah haji mungkin Mak > St. Lembang Alam atau Uni Rahima bisa memberikan > keterangan lebih lengkap. > > Jangan sampai seperti Nashara yang hukum agamanya > "disesuaikan" sesuka > hati misalnya puasa yang tadinya wajib jadi tidak > wajib dan semacamnya. > Allahul musta'aan. > > Mohon maaf jika ada kata yang kurang berkenan. > > Allahu Ta'ala a'lam. > > Wassalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, Da Zul Amri dan dunsanak kasadoalahe. Begini. Dalam memahami agama seharusnya kita jangan sampai melupakan dasar manusia ini diciptakan sebenarnya untuk apa. Allah berfirman : "Dan aku tidaklah menciptakan manusia dan jin selain menyembahKu". Disisi lain Allah berfirman: " Allah tidak membebani seseorang, kecuali sekedar kemampuannya". FirmanNya lagi kira-kira begini terjemahannya " Allah tidak menginginkan dalam urusan agama ini mempersulit kamu, namun menginginkan kemudahan untukmu(dalam hal tersebut". Hanya saja jangan segala sesuatu menjadi dipermudah, karena adanya kemudahan tersebut. Jangan sampai wajib menjadi sunnah, atau sunnah menjadi wajib...dst... Pernah saya tuliskan sebuah artikel berseri tentang " Fiqh Prioritas",(kalau tidak salah karena permasalahan tragedi Mina dahulu kali, karena permasalahan tragedi Mina,itu saya dan salah seorang netter disini juga sempat berdebat panjang, seorang ulama terkemuka(JIL) "katanya", di Indonesia, padahal saya tahu ulama yang disebutkan itu bahasa Arab sajapun "ngak ngepas" bagaimana ia bisa berpendapat semacam itu, mengatakan bahwa haji bisa dibulan apa saja, demi untuk menjaga jangan sampai terjadi korban nyawa yang banyak. Alasannya sama sekali tidak bisa diterima, dan itu sudah berlalu, dan tetap yang terpakai adalah pendapat ulama yang berkompeten didalamnya, karena dalil dan argumen yang diberikan cukup kuat. Sekarang terulang kembali permasalahan tragdedi korban Mina, karena banyaknya manusia berduyun-duyun mencari waktu yang afdhal. Menjaga keselamatan jiwa wajib hukumnya, sementara jumrah di waktu yang utama adalah perkara sunnah. Mana yang lebih didahulukan wajibkah atau sunnah? tentu wajib bukan? Saya copykan cuplikan artikel saya mengenai Fiqh prioritas, tulisan lengkap bisa di cari di arsip RN( bisa dibaca ulang tulisan itu agar kita tidak salah dalam memahami agama yang kita cintai ini, jangan sampai kita salah kaprah). 3 ). Prioritas yang memudahkan terhadap yang menyulitkan. Al Qur'an dan hadist menegaskan , bahwa sesuatu yang mudah dan ringan bagi ummat,merupakan hal yang paling dicintai Allah dan rasulNya ( Q.S.Al Baqarah 185,An Nisa 28 ). Rasulullah jika dihadapkan pada dua hal,maka beliau akan memilih yang paling mudah diantara keduanya. Mempercepat berbuka,dan melambatkan sahur,adalah disunnahkan,sebagai kemudahan bagi yang berpuasa.Demikian juga rukhsah ( keringanan ), berbuka bagi yang musafir. Disamping itu,kita mendapatkan kemudahan lain dalam Islam,seperti pembolehan,atau penggunaan,atau melakukan segala sesuatu,baik itu berupa makanan,pakaian,minuman,mu'amalat,akad yang pada dasarnya dilarang,kecuali dalam keadaan darurat. ( Q.S Al aqarah 173 ).hal ini,dimaksudkan untuk memprioritaskan kemudahan bagi ummat. 4 ). Prioritas Fadhilah ( wajib ) terhadap nafilah ( Sunnah ). Merupakan kesalahan yang amat fatal,apabila seorang muslim menyibukkan dirinya dengan ibadah nafilah,hingga melalaikan yang fardhu. Seorang pegawai misalnya,menghabiskan malam,dan melakukan shalat sunnah sebanyak-banyaknya,dimalam hari,sehingga ia bangun kesiangan,atau mengantuk di ruang kerjanya,menyebabkan ketidak kosentrasian pada pekerjaannya lagi. Juga puasa senin khamis,menyebabkan tidak optimal kerja di tempat kerjanya.maka gaji yang dimakannya,termasuk memakan harta dengan hal yang diragukan. Rasulullah SAW melarang seorang istri untuk berpuasa senin-khamis,tanpa seizin suaminya,karena hak suami lebih utama ketimbang puasa sunnat. Sama halnya dengan haji,atau Umrah ( yang kedua kalinya ,atau seterusnya ).Tak jarang kita melihat orang yang kaya,punya duit,haji berkali-kali dan melaksanakan umrah setiap tahun di bulan ramadhan,yang sudah tentu biaya yang dikeluarkan tidak sedikit,sementara masih banyak kaum muslimin yang mati kelaparan.kaum Muslimin tak berdaya menghadapi Kristenisasi,si miskin yang sampai tak mendapatkan pendidikan di sekolah,karena tak ada biaya. Sungguh fenomena yang amat kontras.Kalaulah mereka benar-benar memahami agamanya,dan sedikit mengerti tentang fiqh prioritas,niscaya akan bersegera menyelamatkan saudaranya sesama muslim. Wassalam. Rahima(36) Kita harus ingat > Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim > (l. 1980M/1400H) __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= Berhenti, berhenti sementara dan konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting -------------------------------------------------------------- UNTUK DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply - Besar posting maksimum 100 KB - Mengirim attachment ditolak oleh sistem =========================================================

