Moral Kaum Akademisi Kita

Oleh Prof. Dr. SANUSI UWES
INFORMASI yang diperoleh dari sebuah sumber di Komisi Pemberantasan 
Korupsi (KPK) ini mencuat setelah berlangsungnya pemeriksaan terhadap 
Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin. Di balik cerita tentang 
skandal tersebut, ada kenyataan pahit yang menyakitkan, namun tidak 
bisa ditolak, yakni lemah dan rapuhnya tanggung jawab moral kaum 
akademisi yang jadi anggota KPU. Tentu saja menyakitkan bangsa, sebab 
kaum akademisi ini tadinya diasumsikan manusia tertinggi mutunya 
dalam hal integritas kepribadian, yang tercakup ke dalamnya hal-hal 
yang terkait dengan nilai, moral, kecakapan, kejelian, kekritisan 
dalam membedakan mana benar dan mana salah. Mereka diasumsikan bukan 
sekadar cakap, tapi juga cendekia. Mereka adalah orang-orang yang 
paling mampu mengkritisi kebobrokan moral, perilaku manajemen, dan 
kebijakan-kebijakan pihak lain. Asumsinya kalau mampu mengkritisi 
kesalahan pihak lain, maka mereka bersih dari kesalahan tersebut. 

Logika inilah yang berkembang saat orang meragukan akan kemungkinan 
Mulyana W. Kusumah terlibat kejahatan penyogokan. Sebab beliau tokoh 
LSM, pakar kriminolog, pendiri KIPP bersama tokoh sangat moralis 
lainnya di Indonesia. Lebih dari itu untuk ukuran Indonesia, 
cendekiawan di KPU adalah cendekiawan UI yang dianggap representasi 
perguruan tinggi terbaik untuk ukuran Indonesia. Walau jumlah mereka 
sangat tidak seberapa dibanding keseluruhan jumlah dosen UI, namun 
fenomena ini bisa saja merupakan puncak dari gunung es yang muncul di 
permukaan laut, bagian kecil puncak tersebut merupakan representatif 
dari jumlah besar yang tidak terlihat di dunia perguruan tinggi 
Indonesia. 

Pertanyaan kita adalah sudah sedemikian rapuhkah integritas 
kepribadian cendekiawan Indonesia, khususnya para dosen di perguruan 
tinggi? Jawabannya Wallahu a'lam bishshawaab. 

Beberapa kekhawatiran 

Namun demikian, seyogianya masyarakat kampus mengkritisi keadaan yang 
potensial menimbulkan kehancuran kepribadian kaum akademisi. Sebab 
kehancuran moral kaum ini merupakan pemicu kehancuran moral kelompok 
bangsa lainnya. Hal ini berarti malapetaka besar bangsa. Saat ini 
dapat dikatakan bahwa mayoritas posisi-posisi kunci penentu kebijakan 
publik dipegang oleh para lulusan perguruan tinggi. Kalau mereka di 
kampusnya diwarisi mental bobrok yang korup, lambat tapi pasti mental 
bangsa ini pun jadi bobrok sebagai bagian dari pengaruh perbuatan 
para akademisi. 

Diperlukan kekuatan besar untuk membersihkan kampus dari pengaruh 
perbuatan tidak bermoral. Diharapkan kekuatan tersebut, dapat 
berimbas pada bersihnya kepribadian para lulusan perguruan tinggi. 
Walaupun kebersihan jiwa para lulusan saat selesai kuliah tidak 
menjamin sterilnya mereka dari perbuatan kurang baik di masyarakat. 
Sebab existing condition pada umumnya merupakan resultante dari moral 
hasil didikan dengan moral sosial yang sudah membudaya dalam 
kehidupan sehari-hari di tempat kerja mereka. 

Dalam kaitan ini pantas dikritisi beberapa kegiatan yang potensial 
menjadi virus kerusakaan moral kaum akademisi, yang antara lain dapat 
dikemukakan sebagai berikut. 

Penerimaan mahasiswa baru (PMB). 

Hari-hari ini banyak diperdebatkan tentang terjadinya pergeseran 
fungsi pendidikan di PTN yang berimbas pada pergeseran sikap pada 
kegiatan PMB. Kaidah pendidikan menurut kacamata pendidikan telah 
bergeser kepada kaidah pendidikan menurut kacamata ekonomi. Dalam 
kacamata pendidikan, konsentrasi kegiatan pada upaya bimbingan menuju 
kedewasaan. Sementara dalam kacamata ekonomi, konsentrasi kegiatannya 
pada pelayanan jasa. 

Dari sisi aktivitas proses pembelajaran perilaku kedua kaidah itu 
tidak bertentangan, malah dapat saling melengkapi/komplemen. Namun 
implikasi perilaku dan kebijakan terhadap PMB berbeda. Upaya 
bimbingan dipersyarati dengan kapasitas tingkat intelektual calon. 
Karena itu ada ujian saringan masuk. Dalam konsep PMB-nya ada tingkat 
kelulusan (TK) sebagai ukuran minimal kapasitas kemampuan calon 
mengikuti proses pembelajaran di perguruan tinggi. Karena itu dalam 
tes saringan masuk ada yang lulus ada yang tidak lulus berdasarkan 
batas angka kelulusan. 

Pendekatan konsep "pelayanan jasa" sama sekali berbeda. Pada konsep 
ini perguruan tinggi diposisikan sebagai penjual jasa dengan 
menginformasikan segala fasilitas dan kelebihan "instrumental input" 
lembaga pendidikannya. Semakin tinggi citra institusi yang dibentuk 
semakin tinggi biaya yang ditawarkan. Tawar-menawar biaya awal supaya 
dapat diterima di PT bergengsi (baik institusi maupun program 
studinya) merupakan borok-borok yang potensial jadi virus kerusakaan 
moral kaum akademisi. 

Tingkat kelulusan dalam pendekatan ini lebih ditentukan oleh jumlah 
terbanyak uang pembeli jasa pendidikan. Hal ini bukan saja terkait 
dengan manipulasi biaya tapi juga manipulasi kemampuan calon 
mahasiswa. Tidak mustahil suatu waktu, peserta pendidikan atau 
lulusan perguruan tinggi bergengsi juga merupakan alumni yang bobrok 
intelektualnya dan bobrok mental etiknya, sebab mereka dapat belajar 
dan lulus bukan lantaran punya kemampuan intelektual tapi lantaran 
punya biaya untuk membeli pelayanan jasa pendidikan. 

Proses pembelajaran

Kegiatan proses pembelajaran merupakan inti kegiatan "penyarjanaan" 
mahasiswa. Virus keru sakan moral dapat menyebar ke dosen dan juga 
mahasiswa. Korupsi waktu, korupsi bahan ajar, korupsi nilai, dan 
korupsi tugas-tugas pembelajaran, adalah merupakan jenis-jenis 
korupsi yang peluangnya sangat terbuka pada perguruan tinggi. Intinya 
memang terletak pada kelemahan manajemen, khususnya dalam manajemen 
kontrol mutu. Datang ke kelas telat waktu namun keluar dari kelas 
lebih cepat dari waktu semestinya, datang tepat waktu dan pergi tepat 
waktu namun di tengah-tengah bolong dari kehadiran di kelas, datang 
telat keluar terlambat sehingga menerlambatkan kehadiran dosen SKS 
sesudahnya, jarang datang ke kelas, dan sering atau malah tidak 
pernah datang ke kelas, semuanya merupakan varian dari korupsi waktu 
kehadiran di kelas. 

Terdapat kecenderungan bila dosen tepat waktu datang dan tepat waktu 
pergi, maka mahasiswa pun akan disiplin untuk datang dan pergi dari 
kelas. Sebaliknya bila dosen jarang datang, sekalinya dosen datang 
para mahasiswa akan tidak ada di kelas, sebab menyangka dosennya 
tidak datang. Dalam hal kehadiran di kelas ini sangat sedikit 
perguruan tinggi yang memiliki kontrol mutu kehadiran yang baik. 
Kebanyakan kehadiran dosen di kelas diserahkan pada kedewasaan dosen 
yang bersangkutan. Asumsinya adalah dosen merupakan orang yang sudah 
memiliki kesadaran moral yang tinggi. 

Dengan munculnya kasus korupsi di KPU ini, asumsi demikian sekarang 
mungkin merupakaan mitos dan bukan etos. Perguruan yang memegang 
mitos tersebut (PTN maupun PTS) biasanya memberi honor dosen seperti 
pemerintah memberi gaji yakni berdasarkan legalitas dan kehidupan 
(maksudnya keadaan bahwa dia masih hidup) terlepas apakah dosen 
tersebut mengajar dengan baik, hadir di kelas, berhubungan dengan 
mahasiswa atau tidak. Perguruan tinggi yang memegang etos kerja 
dengan tata kelola yang baik (good university governance), akan 
memberi honor sesuai dengan aktivitas kehadiran mengajar di kelas. 
Jumlah honor (khususnya PTS) terkait dengan jumlah kehadiran di 
kelas. PTS-PTS di Kota Bandung dan malah di Jawa Barat sepanjang 
pengetahuan penulis, hampir semuanya memakai pendekatan etika 
demikian. 

Korupsi bahan ajar

Virus korupsi juga berpeluang untuk masuk pada pemberian bahan ajar. 
Sistem satuan kredit semester (Sistem SKS) memberikan rentang bahan 
ajar yang disesuaikan dengan waktu pertemuan. Aturannya, 16 kali 
pertemuan per-SKS @ 60 menit. Karena antar-SKS harus ada jeda, maka 
efektifnya jadi diatur 50 menit. Ditambah kegiatan terstruktur tidak 
terjadwal 60 menit dan kegiatan mandiri 60 menit per-SKS. Dengan 
demikian, satu SKS sama dengan tiga jam kerja efektif. Kalau 
seseorang memegang mata kuliah 12 SKS (4 atau 6 mata kuliah) 
perminggu berarti 36 jam kerja efektif, atau 6 jam kerja efektif per 
hari. 

Kalau mata kuliah itu sama jenis dan stratanya kelas semesternya, 
mungkin masih bagus, virus buruknya hanya berupa kebosanan, 
kecapaian. Tapi kalau sudah jam SKS-nya banyak, umpamanya sampai 20 
SKS, mata kuliah dua atau tiga sampai empat jenis, maka selain sampai 
10 jam kerja efektif per hari (dan itu lebih berat daripada jam kerja 
buruh pabrik yang rata-rata 8 jam per hari), beban penguasaan konsep, 
teori, prinsip-prinsip keilmuan serta aplikasi dan contoh-contoh aksi 
pun jadi sangat banyak. Virus korupsi itu bukan saja capai dan bosan, 
tapi pusing dan confuse terhadap konsep-konsep keilmuan. 

Sempat terceritakan seorang dekan memegang 6 jenis mata kuliah yang 
berbeda-beda di suatu perguruan tinggi. Mata kuliah yang berbeda-beda 
tersebut, ternyata dalam perkuliahan, isinya... sama saja. Mengerikan 
bukan? Aneh tapi nyata, sampai saat sekarang tidak ada LSM yang 
bergerak di bidang advokasi hak-hak keilmuan para mahasiswa ini. Dari 
sisi mahasiswa pun tampak kurang peduli tentang ini, sebab mereka pun 
terkena virus "penyakit", yang penting segera lulus, segera dapat 
kerja berdasarkan ijazah yang mereka miliki. 

Apa akibat kalau seorang dosen confuse dalam penguasaan konsep, 
teori, prinsip-prinsip keilmuan serta aplikasi dan contoh-contoh aksi 
suatu bidang ilmu? Lulusannya akan bekerja dengan merujuk pada konsep 
ilmu yang salah. Apabila kekacauan konsep tersebut diajarkan kepada 
empat atau lima generasi mahasiswa dan mahasiswa tersebut datang dari 
berbagai daerah dan strata sosial, dan kemudian para lulusan itu 
memegang posisi penentu kebijakan publik, maka dapat dibayangkan 
betapa publik ini disuguhi kebijakan-kebijakan yang salah lantaran 
rujukan yang salah, akibat dosen yang kena virus keserakahan 
mengajar. 

Mengapa serakah mengajar? Pembaca bisa memaklumi ini, ujung-ujungnya 
duit juga. Kekacauan dalam penguasaan konsep keilmuan berimplikasi 
praktis pada tumbuhnya virus lain yakni korupsi nilai dan korupsi 
tugas mengajar dan tugas pembelajaran. Pemberian nilai berdasarkan 
besarnya amplop yang diberikan mahasiswa karyawan serta geger tesis 
UGM beberapa waktu yang lalu merupakan bagian dari "puncak gunung es" 
yang muncul ke permukaan laut dari virus-virus korupsi yang 
berpeluang semakin tumbuh banyak di perguruan tinggi, dan sudah 
terjadi banyak di birokrasi pemerintahan.

Manajemen perguruan tinggi

Sebagaimana di bagian kehidupan lain, di bagian kehidupan perguruan 
tinggi pun, kegiatan manajemen marupakan kegiatan yang potensial 
menjadi virus kerusakan moral kaum akademisi. Pada tangan para 
manajer, khususnya manajer puncak terkumpul tiga kekuatan besar 
sekaligus, yakni uang, kekuasaan, dan fasilitas. Perguruan tinggi 
pada umumnya memiliki struktur organisasi sederhana, yakni seluruh 
kebijakan norma dan aksi terpusat pada seseorang 
direktur/ketua/rektor. Selain kewenangan penyelenggaraan pendidikan, 
pada tangan direktur/ketua/rektor terletak kekuasaan menentukan 
aturan-aturan sebagai ketua senat perguruan. Model pembagian 
kekuasaan trias politika tidak atau belum dikenal di sini. 

Efek positifnya, banyak antara lain kecepatan proses pengambilan 
keputusan. Namun efek negatifnya juga banyak, antara lain terbukanya 
pengembangan karakter otoriter, dan tentu saja perkembangan perilaku 
selanjutnya adalah korupsi. Aneh tapi nyata di dunia perguruan tinggi 
hubungan dosen senior-junior kadangkala seperti hubungan ajengan 
dengan santri, di mana ajengan jadi pusat atau sumber kebenaran norma 
dan tindakan bagi santri-santrinya. Hubungan yang mendeskripsikan 
truth claim pada kelompok senior ini membuka peluang kesewenang-
wenangan senior manakala yang disebut terakhir tersebut menduduki 
posisi kunci. 

Dalam keadaan ini, posisi puncak perguruan seharusnya dipegang oleh 
orang yang zuhud terhadap harta kekayaan. Karakter ini jadi begitu 
penting, karena sebagaimana terjadi di dunia pesantren, dengan 
karakter demikian, pesantren terjaga dari kebangkrutan. Selain itu 
harus ada kekuatan moral atau institusional yang mengendalikan 
peluang berbuat sewenang-wenang. Namun dengan masih bercokolnya 
budaya hubungan ajengan-santri tersebut di atas, serta terpusatnya 
produk kebijakan institusi pada seseorang, kekuatan institusional 
tersebut jadi dapat disesuaikan dengan selera penentu kebijakan. 

Hal ini semua akan membuka pintu lebar bagi terjadinya KKN yang 
dikutuk bangsa ini. Tidak mustahil seorang pimpinan perguruan tinggi 
mengangkat pembantu penentu kebijakan berdasarkan kedekatan dan 
keloyalan dalam organisasi primordialnya dan bukan atas dasar merit 
atau produktivitas kerja. Akibatnya? Bisa ditebak, kemungkinan adanya 
pembantu pimpinan yang malah jadi penghambat pengembangan perguruan, 
atau pembantu pimpinan yang selama empat tahun tidak memiliki 
produktivitas apa pun. Dia datang hanya pada acara seremonial atau 
waktu lain untuk mengambil gaji dan honor-honor lainnya. 

Untuk memperteguh kezuhudan serta mengefektifkan kontrol moral dan 
institusional, mungkin ada baiknya memikirkan kedudukan calon penentu 
kebijakan perguruan tinggi ini kepada orang yang segenerasi atau 
berbeda satu generasi dengan rata-rata pimpinan di tingkat fakultas 
atau lembaga, atau paling tidak merupakan juniornya dari pimpinan 
yayasan dan BPH. Biasanya kita-kita ini sebagai orang Sunda, heurin 
ku letah kalau harus mengoreksi ka saluhureun, berbeda misalnya kalau 
koreksi itu ingin dikemukakan kepada sesama generasi atau malah ke 
generasi yang satu tahap di bawahnya. Hal ini penting dipikirkan 
supaya kehadiran kontrol moral dan institusional dapat berjalan 
secara efisien dan efektif. 

Diharapkan dengan itu berbagai kegiatan atau produk kebijakan yang 
potensial menjadi virus kerusakan moral kaum akademisi, dapat 
diminimalkan atau (syukur-syukur kalau bisa dan memang harus) 
dihilangkan sama sekali. Wallahu a'lam bishshawaab.***

Penulis, Guru Besar IAIN Sunan Gunung Djati dan Universitas Islam 
Bandung.

http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2005/0505/16/0801.htm


--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
Berhenti, berhenti sementara dan konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke