Moral Kaum Akademisi Kita Oleh Prof. Dr. SANUSI UWES INFORMASI yang diperoleh dari sebuah sumber di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mencuat setelah berlangsungnya pemeriksaan terhadap Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin. Di balik cerita tentang skandal tersebut, ada kenyataan pahit yang menyakitkan, namun tidak bisa ditolak, yakni lemah dan rapuhnya tanggung jawab moral kaum akademisi yang jadi anggota KPU. Tentu saja menyakitkan bangsa, sebab kaum akademisi ini tadinya diasumsikan manusia tertinggi mutunya dalam hal integritas kepribadian, yang tercakup ke dalamnya hal-hal yang terkait dengan nilai, moral, kecakapan, kejelian, kekritisan dalam membedakan mana benar dan mana salah. Mereka diasumsikan bukan sekadar cakap, tapi juga cendekia. Mereka adalah orang-orang yang paling mampu mengkritisi kebobrokan moral, perilaku manajemen, dan kebijakan-kebijakan pihak lain. Asumsinya kalau mampu mengkritisi kesalahan pihak lain, maka mereka bersih dari kesalahan tersebut.
Logika inilah yang berkembang saat orang meragukan akan kemungkinan Mulyana W. Kusumah terlibat kejahatan penyogokan. Sebab beliau tokoh LSM, pakar kriminolog, pendiri KIPP bersama tokoh sangat moralis lainnya di Indonesia. Lebih dari itu untuk ukuran Indonesia, cendekiawan di KPU adalah cendekiawan UI yang dianggap representasi perguruan tinggi terbaik untuk ukuran Indonesia. Walau jumlah mereka sangat tidak seberapa dibanding keseluruhan jumlah dosen UI, namun fenomena ini bisa saja merupakan puncak dari gunung es yang muncul di permukaan laut, bagian kecil puncak tersebut merupakan representatif dari jumlah besar yang tidak terlihat di dunia perguruan tinggi Indonesia. Pertanyaan kita adalah sudah sedemikian rapuhkah integritas kepribadian cendekiawan Indonesia, khususnya para dosen di perguruan tinggi? Jawabannya Wallahu a'lam bishshawaab. Beberapa kekhawatiran Namun demikian, seyogianya masyarakat kampus mengkritisi keadaan yang potensial menimbulkan kehancuran kepribadian kaum akademisi. Sebab kehancuran moral kaum ini merupakan pemicu kehancuran moral kelompok bangsa lainnya. Hal ini berarti malapetaka besar bangsa. Saat ini dapat dikatakan bahwa mayoritas posisi-posisi kunci penentu kebijakan publik dipegang oleh para lulusan perguruan tinggi. Kalau mereka di kampusnya diwarisi mental bobrok yang korup, lambat tapi pasti mental bangsa ini pun jadi bobrok sebagai bagian dari pengaruh perbuatan para akademisi. Diperlukan kekuatan besar untuk membersihkan kampus dari pengaruh perbuatan tidak bermoral. Diharapkan kekuatan tersebut, dapat berimbas pada bersihnya kepribadian para lulusan perguruan tinggi. Walaupun kebersihan jiwa para lulusan saat selesai kuliah tidak menjamin sterilnya mereka dari perbuatan kurang baik di masyarakat. Sebab existing condition pada umumnya merupakan resultante dari moral hasil didikan dengan moral sosial yang sudah membudaya dalam kehidupan sehari-hari di tempat kerja mereka. Dalam kaitan ini pantas dikritisi beberapa kegiatan yang potensial menjadi virus kerusakaan moral kaum akademisi, yang antara lain dapat dikemukakan sebagai berikut. Penerimaan mahasiswa baru (PMB). Hari-hari ini banyak diperdebatkan tentang terjadinya pergeseran fungsi pendidikan di PTN yang berimbas pada pergeseran sikap pada kegiatan PMB. Kaidah pendidikan menurut kacamata pendidikan telah bergeser kepada kaidah pendidikan menurut kacamata ekonomi. Dalam kacamata pendidikan, konsentrasi kegiatan pada upaya bimbingan menuju kedewasaan. Sementara dalam kacamata ekonomi, konsentrasi kegiatannya pada pelayanan jasa. Dari sisi aktivitas proses pembelajaran perilaku kedua kaidah itu tidak bertentangan, malah dapat saling melengkapi/komplemen. Namun implikasi perilaku dan kebijakan terhadap PMB berbeda. Upaya bimbingan dipersyarati dengan kapasitas tingkat intelektual calon. Karena itu ada ujian saringan masuk. Dalam konsep PMB-nya ada tingkat kelulusan (TK) sebagai ukuran minimal kapasitas kemampuan calon mengikuti proses pembelajaran di perguruan tinggi. Karena itu dalam tes saringan masuk ada yang lulus ada yang tidak lulus berdasarkan batas angka kelulusan. Pendekatan konsep "pelayanan jasa" sama sekali berbeda. Pada konsep ini perguruan tinggi diposisikan sebagai penjual jasa dengan menginformasikan segala fasilitas dan kelebihan "instrumental input" lembaga pendidikannya. Semakin tinggi citra institusi yang dibentuk semakin tinggi biaya yang ditawarkan. Tawar-menawar biaya awal supaya dapat diterima di PT bergengsi (baik institusi maupun program studinya) merupakan borok-borok yang potensial jadi virus kerusakaan moral kaum akademisi. Tingkat kelulusan dalam pendekatan ini lebih ditentukan oleh jumlah terbanyak uang pembeli jasa pendidikan. Hal ini bukan saja terkait dengan manipulasi biaya tapi juga manipulasi kemampuan calon mahasiswa. Tidak mustahil suatu waktu, peserta pendidikan atau lulusan perguruan tinggi bergengsi juga merupakan alumni yang bobrok intelektualnya dan bobrok mental etiknya, sebab mereka dapat belajar dan lulus bukan lantaran punya kemampuan intelektual tapi lantaran punya biaya untuk membeli pelayanan jasa pendidikan. Proses pembelajaran Kegiatan proses pembelajaran merupakan inti kegiatan "penyarjanaan" mahasiswa. Virus keru sakan moral dapat menyebar ke dosen dan juga mahasiswa. Korupsi waktu, korupsi bahan ajar, korupsi nilai, dan korupsi tugas-tugas pembelajaran, adalah merupakan jenis-jenis korupsi yang peluangnya sangat terbuka pada perguruan tinggi. Intinya memang terletak pada kelemahan manajemen, khususnya dalam manajemen kontrol mutu. Datang ke kelas telat waktu namun keluar dari kelas lebih cepat dari waktu semestinya, datang tepat waktu dan pergi tepat waktu namun di tengah-tengah bolong dari kehadiran di kelas, datang telat keluar terlambat sehingga menerlambatkan kehadiran dosen SKS sesudahnya, jarang datang ke kelas, dan sering atau malah tidak pernah datang ke kelas, semuanya merupakan varian dari korupsi waktu kehadiran di kelas. Terdapat kecenderungan bila dosen tepat waktu datang dan tepat waktu pergi, maka mahasiswa pun akan disiplin untuk datang dan pergi dari kelas. Sebaliknya bila dosen jarang datang, sekalinya dosen datang para mahasiswa akan tidak ada di kelas, sebab menyangka dosennya tidak datang. Dalam hal kehadiran di kelas ini sangat sedikit perguruan tinggi yang memiliki kontrol mutu kehadiran yang baik. Kebanyakan kehadiran dosen di kelas diserahkan pada kedewasaan dosen yang bersangkutan. Asumsinya adalah dosen merupakan orang yang sudah memiliki kesadaran moral yang tinggi. Dengan munculnya kasus korupsi di KPU ini, asumsi demikian sekarang mungkin merupakaan mitos dan bukan etos. Perguruan yang memegang mitos tersebut (PTN maupun PTS) biasanya memberi honor dosen seperti pemerintah memberi gaji yakni berdasarkan legalitas dan kehidupan (maksudnya keadaan bahwa dia masih hidup) terlepas apakah dosen tersebut mengajar dengan baik, hadir di kelas, berhubungan dengan mahasiswa atau tidak. Perguruan tinggi yang memegang etos kerja dengan tata kelola yang baik (good university governance), akan memberi honor sesuai dengan aktivitas kehadiran mengajar di kelas. Jumlah honor (khususnya PTS) terkait dengan jumlah kehadiran di kelas. PTS-PTS di Kota Bandung dan malah di Jawa Barat sepanjang pengetahuan penulis, hampir semuanya memakai pendekatan etika demikian. Korupsi bahan ajar Virus korupsi juga berpeluang untuk masuk pada pemberian bahan ajar. Sistem satuan kredit semester (Sistem SKS) memberikan rentang bahan ajar yang disesuaikan dengan waktu pertemuan. Aturannya, 16 kali pertemuan per-SKS @ 60 menit. Karena antar-SKS harus ada jeda, maka efektifnya jadi diatur 50 menit. Ditambah kegiatan terstruktur tidak terjadwal 60 menit dan kegiatan mandiri 60 menit per-SKS. Dengan demikian, satu SKS sama dengan tiga jam kerja efektif. Kalau seseorang memegang mata kuliah 12 SKS (4 atau 6 mata kuliah) perminggu berarti 36 jam kerja efektif, atau 6 jam kerja efektif per hari. Kalau mata kuliah itu sama jenis dan stratanya kelas semesternya, mungkin masih bagus, virus buruknya hanya berupa kebosanan, kecapaian. Tapi kalau sudah jam SKS-nya banyak, umpamanya sampai 20 SKS, mata kuliah dua atau tiga sampai empat jenis, maka selain sampai 10 jam kerja efektif per hari (dan itu lebih berat daripada jam kerja buruh pabrik yang rata-rata 8 jam per hari), beban penguasaan konsep, teori, prinsip-prinsip keilmuan serta aplikasi dan contoh-contoh aksi pun jadi sangat banyak. Virus korupsi itu bukan saja capai dan bosan, tapi pusing dan confuse terhadap konsep-konsep keilmuan. Sempat terceritakan seorang dekan memegang 6 jenis mata kuliah yang berbeda-beda di suatu perguruan tinggi. Mata kuliah yang berbeda-beda tersebut, ternyata dalam perkuliahan, isinya... sama saja. Mengerikan bukan? Aneh tapi nyata, sampai saat sekarang tidak ada LSM yang bergerak di bidang advokasi hak-hak keilmuan para mahasiswa ini. Dari sisi mahasiswa pun tampak kurang peduli tentang ini, sebab mereka pun terkena virus "penyakit", yang penting segera lulus, segera dapat kerja berdasarkan ijazah yang mereka miliki. Apa akibat kalau seorang dosen confuse dalam penguasaan konsep, teori, prinsip-prinsip keilmuan serta aplikasi dan contoh-contoh aksi suatu bidang ilmu? Lulusannya akan bekerja dengan merujuk pada konsep ilmu yang salah. Apabila kekacauan konsep tersebut diajarkan kepada empat atau lima generasi mahasiswa dan mahasiswa tersebut datang dari berbagai daerah dan strata sosial, dan kemudian para lulusan itu memegang posisi penentu kebijakan publik, maka dapat dibayangkan betapa publik ini disuguhi kebijakan-kebijakan yang salah lantaran rujukan yang salah, akibat dosen yang kena virus keserakahan mengajar. Mengapa serakah mengajar? Pembaca bisa memaklumi ini, ujung-ujungnya duit juga. Kekacauan dalam penguasaan konsep keilmuan berimplikasi praktis pada tumbuhnya virus lain yakni korupsi nilai dan korupsi tugas mengajar dan tugas pembelajaran. Pemberian nilai berdasarkan besarnya amplop yang diberikan mahasiswa karyawan serta geger tesis UGM beberapa waktu yang lalu merupakan bagian dari "puncak gunung es" yang muncul ke permukaan laut dari virus-virus korupsi yang berpeluang semakin tumbuh banyak di perguruan tinggi, dan sudah terjadi banyak di birokrasi pemerintahan. Manajemen perguruan tinggi Sebagaimana di bagian kehidupan lain, di bagian kehidupan perguruan tinggi pun, kegiatan manajemen marupakan kegiatan yang potensial menjadi virus kerusakan moral kaum akademisi. Pada tangan para manajer, khususnya manajer puncak terkumpul tiga kekuatan besar sekaligus, yakni uang, kekuasaan, dan fasilitas. Perguruan tinggi pada umumnya memiliki struktur organisasi sederhana, yakni seluruh kebijakan norma dan aksi terpusat pada seseorang direktur/ketua/rektor. Selain kewenangan penyelenggaraan pendidikan, pada tangan direktur/ketua/rektor terletak kekuasaan menentukan aturan-aturan sebagai ketua senat perguruan. Model pembagian kekuasaan trias politika tidak atau belum dikenal di sini. Efek positifnya, banyak antara lain kecepatan proses pengambilan keputusan. Namun efek negatifnya juga banyak, antara lain terbukanya pengembangan karakter otoriter, dan tentu saja perkembangan perilaku selanjutnya adalah korupsi. Aneh tapi nyata di dunia perguruan tinggi hubungan dosen senior-junior kadangkala seperti hubungan ajengan dengan santri, di mana ajengan jadi pusat atau sumber kebenaran norma dan tindakan bagi santri-santrinya. Hubungan yang mendeskripsikan truth claim pada kelompok senior ini membuka peluang kesewenang- wenangan senior manakala yang disebut terakhir tersebut menduduki posisi kunci. Dalam keadaan ini, posisi puncak perguruan seharusnya dipegang oleh orang yang zuhud terhadap harta kekayaan. Karakter ini jadi begitu penting, karena sebagaimana terjadi di dunia pesantren, dengan karakter demikian, pesantren terjaga dari kebangkrutan. Selain itu harus ada kekuatan moral atau institusional yang mengendalikan peluang berbuat sewenang-wenang. Namun dengan masih bercokolnya budaya hubungan ajengan-santri tersebut di atas, serta terpusatnya produk kebijakan institusi pada seseorang, kekuatan institusional tersebut jadi dapat disesuaikan dengan selera penentu kebijakan. Hal ini semua akan membuka pintu lebar bagi terjadinya KKN yang dikutuk bangsa ini. Tidak mustahil seorang pimpinan perguruan tinggi mengangkat pembantu penentu kebijakan berdasarkan kedekatan dan keloyalan dalam organisasi primordialnya dan bukan atas dasar merit atau produktivitas kerja. Akibatnya? Bisa ditebak, kemungkinan adanya pembantu pimpinan yang malah jadi penghambat pengembangan perguruan, atau pembantu pimpinan yang selama empat tahun tidak memiliki produktivitas apa pun. Dia datang hanya pada acara seremonial atau waktu lain untuk mengambil gaji dan honor-honor lainnya. Untuk memperteguh kezuhudan serta mengefektifkan kontrol moral dan institusional, mungkin ada baiknya memikirkan kedudukan calon penentu kebijakan perguruan tinggi ini kepada orang yang segenerasi atau berbeda satu generasi dengan rata-rata pimpinan di tingkat fakultas atau lembaga, atau paling tidak merupakan juniornya dari pimpinan yayasan dan BPH. Biasanya kita-kita ini sebagai orang Sunda, heurin ku letah kalau harus mengoreksi ka saluhureun, berbeda misalnya kalau koreksi itu ingin dikemukakan kepada sesama generasi atau malah ke generasi yang satu tahap di bawahnya. Hal ini penting dipikirkan supaya kehadiran kontrol moral dan institusional dapat berjalan secara efisien dan efektif. Diharapkan dengan itu berbagai kegiatan atau produk kebijakan yang potensial menjadi virus kerusakan moral kaum akademisi, dapat diminimalkan atau (syukur-syukur kalau bisa dan memang harus) dihilangkan sama sekali. Wallahu a'lam bishshawaab.*** Penulis, Guru Besar IAIN Sunan Gunung Djati dan Universitas Islam Bandung. http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2005/0505/16/0801.htm -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= Berhenti, berhenti sementara dan konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting -------------------------------------------------------------- UNTUK DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply - Besar posting maksimum 100 KB - Mengirim attachment ditolak oleh sistem =========================================================

