Dari Harian Singgalang kito baco:
Updated, Jumat 10 Februari 2006 l
----------
Pembunuh Warga Jepang Dituntut Hukuman Mati
PAYAKUMBUH - Eddi Alharison alias Edi, 26, dan Joni Rahman, 21, panggilan
Joni, terdakwa pembunuh warga Jepang Tomoko Ishizawa, 25, panggilan Mochhi
dituntut hukuman mati. Kedua terdakwa dalam berkas terpisah itu dinyatakan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti melakukan pembunuhan berencana
sebagaimana diatur pasal 340 jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Yulia Asmarani alias Yuli, 25, istri Edi, dituntut 15 tahun
penjara. Yuli dinyatakan JPU bersalah melakukan tindak pidana membantu
pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pasal 56 ayat (2) jo
340 KUHP.
... dst lihat Harian Singgalang
http://www.hariansinggalang.co.id/link/payakumbuh/payakumbuh.php
No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG Anti-Virus.
Version: 7.1.375 / Virus Database: 267.15.4/255 - Release Date: 2/9/2006
--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
Berhenti, berhenti sementara dan konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
http://rantaunet.org/palanta-setting
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================