Ulasan Media Menjual Pulau, Membeli Garmen Didik Supriyanto - detikcom Jakarta - Media Indonesia dan Jawa Pos sejak Jumat (24/2/2006) pekan lalu menurunkan laporan tentang penguasaan beberapa pulau di Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh orang asing. Hal ini jelas-jelas pelanggaran terhadap Undang-undang Agraria yang melarang orang asing memiliki pulau di negeri ini.
Bukan sekadar soal kepemilikan yang merisaukan. Tetapi juga soal keselamatan dan pengamanan Tanah Air. Jika sampai satu atau beberapa pulau bisa dengan gampang dikuasai oleh orang asing, maka intervensi kekuatan asing tentu tidak bisa dihindari. Akibatnya, bangsa ini rapuh pertahanan dirinya. Jawa Pos melaporkan ada lima pulau di NTT yang dikuasai oleh asing. Salah satunya adalah gugusan Kepulauan Pasir yang diklaim Australia. Meski secara tradisional gugusan kepulauan tersebut adalah tempat pencarian ikan bagi nelayan Indonesia, namun lima tahun belakangan ini tentara Australia menangkapi mereka. Indonesia pun tak berdaya menghadapi kenyataan ini. Empat pulau lainnya dikuasai oleh orang asing : pertama, Pulau Bidadari dibeli Ernest Lewandowsky (warga negara Inggris); kedua, Pulau Sturi dibeli Faisal (warga negara Malaysia); ketiga, Pulau Manggudu dibeli David James Wylilie (warga negara Australia); keempat, Pulau Kukusan dibeli warga negara Selandia Baru (belum diketahui namanya). Meski keempat pulau tersebut dikuasai orang asing secara perorangan, namun dampaknya terhadap warga sekitar juga sangat menyakitkan. Para pemilik pulau tersebut melarang para nelayan untuk singgah. Tak hanya itu, aparat pemerintah yang berusaha melihat kondisi pulau pun tidak diperkenankan menginjakkan kaki. Seperti dilaporkan Media Indonesia, mereka juga menolak otoritas pemerintah Indonesia. Pada 7 Januari lalu misalnya, Ernest Lewandowsky dan istrinya Kathleen Mitcinso menolak memenuhi panggilan Pemda Manggarai Barat. Padahal, pasangan asal Inggris tersebut seharusnya sudah meninggalkan Indonesia karena izin tinggal mereka berakhir pada 25 April tahun lalu. Jelas, ada yang salah dalam diri pemerintah, mengapa sampai ada pulau dalam penguasaan orang asing. Pemda setempat membantah bahwa pihaknya telah menjual pulau tersebut. Mereka balik menyebut, warga setempat yang melakukan jual beli. Namun sedari awal Pemda sesungguhnya sudah mengetahui proses jual beli pulau itu, bahkan belakangan diketahui, Pemda mendukung pembelian pulau tersebut oleh orang asing demi pengembangan wisata. Padahal Pemda sudah mengetahui bahwa kepemilikan pulau oleh orang asing merupakan pelanggaran undang-undang. Oleh karena itu Pemda setempat tidak bisa lepas tanggung jawab begitu atas masalah ini. Aparat keamanan sudah mengirimkan pasukan untuk mengawasi pulau-pulau yang dikuasai orang asing tersebut. Namun membebaskan kembali pulau tersebut dari penguasaan orang asing belumlah cukup. Pemerintah harus bersungguh-sungguh menjaga agar pulau-pulau kita yang jumlahnya ribuan itu tetap utuh. Kasus Sipadan dan Ligitan, serta Kepulauan Pasir tidak perlu terulang lagi. -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= Berhenti, berhenti sementara dan konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting -------------------------------------------------------------- UNTUK DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply - Besar posting maksimum 100 KB - Mengirim attachment ditolak oleh sistem =========================================================

