Ulasan Media
Menjual Pulau, Membeli Garmen
Didik Supriyanto - detikcom

Jakarta  -  Media Indonesia dan Jawa Pos sejak Jumat (24/2/2006) pekan
lalu  menurunkan  laporan  tentang  penguasaan  beberapa pulau di Nusa
Tenggara Timur (NTT) oleh orang asing. Hal ini jelas-jelas pelanggaran
terhadap  Undang-undang  Agraria  yang  melarang  orang asing memiliki
pulau di negeri ini.

Bukan  sekadar  soal  kepemilikan  yang  merisaukan.  Tetapi juga soal
keselamatan  dan  pengamanan Tanah Air. Jika sampai satu atau beberapa
pulau  bisa  dengan gampang dikuasai oleh orang asing, maka intervensi
kekuatan asing tentu tidak bisa dihindari. Akibatnya, bangsa ini rapuh
pertahanan dirinya.

Jawa  Pos  melaporkan  ada lima pulau di NTT yang dikuasai oleh asing.
Salah  satunya  adalah gugusan Kepulauan Pasir yang diklaim Australia.
Meski  secara  tradisional  gugusan  kepulauan  tersebut adalah tempat
pencarian ikan bagi nelayan Indonesia, namun lima tahun belakangan ini
tentara   Australia  menangkapi  mereka.  Indonesia  pun  tak  berdaya
menghadapi kenyataan ini.

Empat  pulau  lainnya  dikuasai  oleh  orang  asing  :  pertama, Pulau
Bidadari  dibeli  Ernest  Lewandowsky  (warga  negara Inggris); kedua,
Pulau  Sturi  dibeli  Faisal  (warga  negara  Malaysia); ketiga, Pulau
Manggudu dibeli David James Wylilie (warga negara Australia); keempat,
Pulau  Kukusan  dibeli  warga  negara  Selandia  Baru (belum diketahui
namanya).

Meski  keempat  pulau tersebut dikuasai orang asing secara perorangan,
namun  dampaknya  terhadap warga sekitar juga sangat menyakitkan. Para
pemilik  pulau tersebut melarang para nelayan untuk singgah. Tak hanya
itu,  aparat  pemerintah yang berusaha melihat kondisi pulau pun tidak
diperkenankan menginjakkan kaki.

Seperti  dilaporkan  Media  Indonesia,  mereka  juga  menolak otoritas
pemerintah Indonesia. Pada 7 Januari lalu misalnya, Ernest Lewandowsky
dan  istrinya  Kathleen  Mitcinso  menolak  memenuhi  panggilan  Pemda
Manggarai  Barat.  Padahal,  pasangan asal Inggris tersebut seharusnya
sudah  meninggalkan Indonesia karena izin tinggal mereka berakhir pada
25 April tahun lalu.

Jelas,  ada yang salah dalam diri pemerintah, mengapa sampai ada pulau
dalam  penguasaan orang asing. Pemda setempat membantah bahwa pihaknya
telah  menjual  pulau  tersebut. Mereka balik menyebut, warga setempat
yang melakukan jual beli.

Namun sedari awal Pemda sesungguhnya sudah mengetahui proses jual beli
pulau  itu,  bahkan  belakangan  diketahui,  Pemda mendukung pembelian
pulau  tersebut  oleh  orang  asing  demi pengembangan wisata. Padahal
Pemda  sudah  mengetahui  bahwa  kepemilikan  pulau  oleh  orang asing
merupakan  pelanggaran  undang-undang.  Oleh karena itu Pemda setempat
tidak bisa lepas tanggung jawab begitu atas masalah ini.

Aparat  keamanan sudah mengirimkan pasukan untuk mengawasi pulau-pulau
yang  dikuasai  orang  asing tersebut. Namun membebaskan kembali pulau
tersebut  dari penguasaan orang asing belumlah cukup. Pemerintah harus
bersungguh-sungguh menjaga agar pulau-pulau kita yang jumlahnya ribuan
itu tetap utuh. Kasus Sipadan dan Ligitan, serta Kepulauan Pasir tidak
perlu terulang lagi.


--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
Berhenti, berhenti sementara dan konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke