Denpasar (Bali Post) -

TOLAK - Komponen masyarakat Bali menolak RUU Antipornografi dan 
Pornoaksi (APP) dan dengar pendapat dengan Pansus RUU APP yang 
dipimpin wakil ketuanya, Dra. Hj. Yoyoh Yusro, Jumat (3/3) kemarin

Reaksi penolakan terhadap RUU Antipornografi dan Pornoaksi (APP) 
nyaris total dilakukan oleh tokoh dan komponen masyarakat Bali, 
kecuali Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Bali. Pada dengar 
pendapat dengan Pansus RUU APP yang dipimpin wakil ketuanya, Dra. Hj. 
Yoyoh Yusro, Jumat (3/3) kemarin di ruang Wiswa Sabha Utama Kantor 
Gubernur Bali hadir dari majelis utama desa pakraman, agamawan, 
kalangan akademisi, budayawan, PHRI, aktivis perempuan dan MUI.

Dalam dengar pendapat yang dipandu Wagub Bali Kesuma Kelakan, I Dewa 
Ngurah Swasta, S.H. dari Majelis Utama Desa Pakraman mempresentasikan 
bahwa 99,99 persen rakyat Bali menolak RUU APP. ''Mohon politisi di 
DPR belajar menjadi negarawan, jangan buat negara ini pecah,'' 
katanya bersemangat sembari menyebut majelis didukung 1.430 desa 
pakraman. 

Menurutnya, NKRI diperjuangkan atas dasar Pancasila, UUD 45  dan 
bhineka tunggal ika. Proklamator Bung Karno sadar betul adanya 
keragaman adat dan budaya di setiap daerah. Selain itu, selama ini 
semua UU berpedoman pada Pancasila dan UUD 45 sebagai dasar hukum 
tertinggi.  Karena itu, hentikan pembahasan RUU ini karena tak sesuai 
dengan Pancasila dan UUD 45. ''Kecuali bapak-bapak di pusat 
berpikiran lain dari Pancasila dan UUD 45,'' tegasnya.

Penolakan juga datang dari perupa Nyoman Gunarsa, karena RUU ini akan 
membelenggu seniman. ''Harus dibedakan seni dan pornografi. Tak satu 
pun negara di dunia yang bisa mengekang kreativitas seniman,'' 
ucapnya. 

Kolumnis Putu Setia juga meminta penghentian pembahasan RUU ini 
karena banyak pasal tumpang-tindih dan mengadopsi budaya Timur 
Tengah. ''Lebih baik Pansus mengurusi masalah kesejahteraan ketimbang 
mengurusi tubuh manusia yang sangat indah itu,'' katanya. 

Penghentian pembahasan RUU juga disampaikan Ketua PHRI Bali Tjokorda 
Sukawati. Katanya, RUU APP yang merupakan bom Bali III akan mematikan 
pariwisata Bali pascabom Bali I, II, SARS dan flu burung. ''Di 
Batubulan ratusan patung telanjang. Lukisan wanita telanjang tak 
kurang jumlahnya di Bali,'' ucapnya seraya mempertanyakan akankah 
kreativitas mereka dilarang.

 
Beda Pandangan

 
Namun, di tengah suasana panas atas penolakan RUU APP itu, Ketua MUI 
Bali Hassan Ali berpandangan berbeda. ''RUU ini semata-mata 
menyelamatkan moral bangsa, terutama generasi muda agar tak semakin 
merosot,'' ucapnya. Oleh karena itu, ia memandang RUU APP ini bisa 
dilanjutkan pembahasannya. Hanya, mesti ada perkecualian untuk adat, 
seni budaya, pariwisata, pendidikan dan olah raga.

Selebihnya aspirasi penentangan dan penolakan RUU terus bergulir. 
Bahkan, Ida Pedanda Sebali Tianyar Arimbawa dari PHDI Pusat menyebut 
dalam sejumlah mantra suci Hindu ada bait-bait lingga dan 
purusha. ''Mohon religiusitas kami dibedakan dengan yang lain,'' 
katanya. ''Tolong pemikiran bapak-bapak jangan dikontaminasi oleh 
kepentingan. Kita menjadi tak nyaman dan bebas, kalau ada ancaman 
disintegrasi,'' ujar Ida Pedanda dari Gria Tegeh Karangasem ini. 

Dari Perwalian Gereja juga mengakui adam dan hawa dilahirkan 
telanjang. ''Kalau itu diotak-atik tidakkah negara ini akan semakin 
terkebelakang.'' 

Ketua WHDI Bali Nyoman Masni, S.H. menolak RUU APP karena uraian 
pasal-pasalnya banyak yang kontroversial. Dalam UU 23/2003 tentang 
Perlindungan Anak batasan umur 0-18 tahun. Tetapi pada RUU ini 0-12 
tahun. 

''Kenapa begitu banyak sinetron tak mendidik tak pernah dicekal, 
padahal sudah ada lembaga sensor,'' kata mantan anggota DPRD Bali 
ini. Lantas apa perlunya badan antipornografi kalau lembaga yang 
sudah ada tak difungsikan. 

Kelemahan RUU APP ini juga dibedah pakar hukum Prof. Dr. Dewa Gde 
Atmaja, S.H., M.H. Di samping mengkritik secara ideologi, RUU ini 
sangat represif terhadap budaya dan hak asasi manusia lokal. ''Kalau 
memang moral manusia sudah rusak, KUHAP sudah mengaturnya dan 
pembinaan umatnya kembalikan pada agama masing-masing,'' ucapnya.

Wakil Ketua Pansus Dra. Hj. Yoyoh Yusro dapat memahami aspirasi 
penolakan itu. Semua itu akan disampaikan pada rapat Pansus 
nanti. ''Ini baru penyerapan aspirasi, pembahasannya masih panjang,'' 
katanya. 

Ditanya motivasi Pansus membahas RUU ini, menurutnya, karena sudah 
lama RUU ini terkatung-katung. RUU APP kembali dibahas karena DPR 
sepakat menjadikan 2006 sebagai tahun legislasi. (029





--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
Berhenti, berhenti sementara dan konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke