Kito baco dari SUARA PEMBARUAN DAILY Tanggal 23/3/2006

----------



Walhi Ancam Gubernur Sumbar

PADANG - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengancam akan membawa Gubernur Sumbar ke jalur hukum, jika izin HPH hutan seluas 49.450 hektare di Siberut Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai dikeluarkan. Saat ini, Walhi sendiri telah melayangkan dua kali somasi ke Gubernur dan Menteri Kehutanan, terkait dengan rencana pemerintah mengeluarkan izin Hak Pengelolaan Hutan (HPH) untuk PT Salaki Summa Sejahtera (SSS) di Kepulauan Mentawai.

"Kalau izin itu tetap dikeluarkan, akan terjadi bencana di Mentawai. Banjir besar akan menghantam kawasan Mentawai dan lingkungan sudah pasti akan rusak," kata eksekutif daerah Walhi Sumbar, Agus Teguh Prihartono, kepada wartawan di Padang, Rabu (22/3). Walhi mengungkapkan, di areal hutan seluas 49.450 ha yang akan dijadikan hutan produksi oleh PT SSS, hanya 60 persen yang dapat dimanfaatkan. Selebihnya telah diambil perusahaan sebelumnya yang memiliki Izin Pemanfaatan Kayu (IPK).

"Dan kita juga khawatir akan terjadi kerusakan terhadap kawasan hutan nasional. Sebab, hutan produksi itu berbatasan langsung dengan hutan nasional," kata Agus. Saat ini, Walhi menduga bila izin HPH tetap dikeluarkan, persoalannya akan berkaitan dengan sumber kehidupan masyarakat Mentawai. Karena di kawasan tersebut banyak terdapat aliran sungai yang memang berhubungan dengan hutan yang ada di sekitar kawasan tersebut.

Berdasarkan data Walhi, sejak tahun 1970, hutan di kawasan Mentawai telah dieksploitasi. Dari tahun 1972 sampai tahun 1992 sebanyak 1,7 juta meter3 hasil kayu hutan Mentawai telah ditebang. Berdasarkan verifikasi Departemen Kehutanan, areal pencadangan HPH alam PT SSS tersebut tidak layak untuk diusahakan atau dimanfaatkan sebagai satu unit manajemen hasil hutan kayu pada hutan alam produksi secara lestari. Verifikasi itu tertuang melalui SK Menhut No 287/Menhut-VI/2003, PP No 34 tahun 2004, Kepmenhut No 4795/kpts-II/2002 dan Kepmenhut No 33/Kpts-II/2003 serta masukan dari lembaga internasional WWF (1980) dan Unesco (1981).

Kondisi ini tidak bertahan lama. Karena kemudian Menhut membatalkan surat No 287/ Menhut-VI/2003 tentang pembatalan pencadangan areal alam atas nama PT. SSS dan memutuskan untuk melanjutkan proses pencadangan PT. SSS dengan alasan pengamanan areal kawasan hutan produksi di sekitar Cagar Biosfir dan aspek kesejahteraan masyarakat. Ini dijelaskan melalui surat No. 665/Menhut-VI/2003.

Hal ini menimbulkan pro dan kontra. Karena itu tanggal 19 Oktober 2004 dengan SK Menhut No 422/2004 dibentuk tim terpadu pengkajian pengelolaan hutan produksi di Pulau Siberut untuk melakukan evaluasi terhadap praktik yang dilakukan oleh HPH Koperasi Andalas Madani yang melakukan pengolahan di Siberut dan melakukan proses perizinan HPH PT SSS dan IPK lainnya. (BO/W-8)


No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG Anti-Virus.
Version: 7.1.385 / Virus Database: 268.2.6/288 - Release Date: 3/22/2006
--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
Berhenti, berhenti sementara dan konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke