AssW.W, Sanak semua,
Perda demi perda bisa di bentuk, diciptakn , diskusi
demi diskusi bisa di laksanakan,(opportunity cost nyo
juga dipikirkan ?), tp dek ambo nan rakyat badarai ko
nan pontiang tu, nan joleh2 sen lah sanak, nan ketek2,
dan nan kaciak2 sen lah sanak, indak usah ba
godang-godang. Kami rakyat badarai ko "powerless"
(memang sengaja di ciptakan dmk atau di lupakan,(
".personal opinion"). 
Nan joleh2 sen  lah sanak,menurut ambo rakyat badarai
ko  
:( di kantor nagari/Lurah/Polisi dll.), harus
tercantum dan jelas terbaca: Peraturan utk mengurus
kepentingan rakyat badarai, spt:

1.Pengurusan Kartu Tanda Penduduk siap 3 hari, dgn
biaya adminstrasi sekian Rp..

2.Pentursan SIM, sekain hari dgn syarat2 lengkap. dan
bisata Rp..sekian.
Dan kalau siap nya lebih dari Peraturan yg di tentukan
berikan alasan, kalau ngak bisa rakyat badarai ko
minta ganti rugi.
Dll. sakmabuik lai nan harus dirobah sasuai jo hak
awak rakyat badarai,. "pembayar pajak, penhisap
polusi). dll.
Jadi sanak iko lah nan namo nya ba ketek2 awak dulu.,
nan bagadang-gadang agak payah..'b.s. political
rhetorics".

Wass. Muzirman
==========================================

Diskusi ”Fenomena kepemimpinan Nagari” di Padang
Ekspres
* Perda Nagari Belum Cerminkan ”Banagari 
Jum'at, 24-Maret-2006, 03:24:58 57 clicks   
 
 
Pelaksanaan pemerintahan nagari yang selama ini diatur
dalam Perda Nomor 9 Tahun 2000, dinilai oleh banyak
kalangan masih belum efektif. Sebab, pemerintahan
nagari saat ini belum mencerminkan kehidupan bernagari
di Sumbar. Lantas, apakah perda tersebut perlu
direvisi untuk memantapkan kedudukan bernagari? 
 
 
Pertanyaan itu mendesak dicarikan jawabannya, agar
pemerintahan betul-betul diakui secara birokrasi dan
memiliki kekuatan membuat sebuah keputusan untuk
mengurus dirinya sendiri. Inilah sebenarnya yang
menjadi mainstream pembentukan sebuah pemerintahan
nagari di Bumi Minangkabau ini. 

Pelaksanaan pemerintahan nagari yang telah berjalan
selama lima tahun silam, harus diakui belum berjalan
secara efektif, karena belum mencerminkan kehidupan
bernagari di Ranah Minang ini. Beranjak dari realitas
itu pula, Pemprov Sumbar mencoba menindaklanjutinya
dengan merevisi Perda No 9/2000 tentang Pemerintahan
Nagari. 

Namun dari revisi yang telah dilakukan, ternyata tidak
ada perubahan substansial pada Perda secara
menyeluruh, kecuali hanya pada tataran tata cara
pemilihan anggota Badan Perwakilan Anak Nagari (BPAN)
dan persoalan sekretaris nagari yang bisa diisi oleh
pegawai negeri sipil (PNS). 

Isu itu mengapung dalam diskusi ”Fenomena Kepemimpinan
Nagari” di Carano Room Padang Ekspres, Kamis, (23/3).
Diskusi yang menghadirkan tokoh adat dan budaya
Minangkabau, M Sayuti Dt Rajo Pangulu, pengamat
komunikasi masyarakat dan kebudayaan Minangkabau,
Emeraldy Chatra dan pengamat ekonomi Unand, Syafrudin
Karimi, serta Penanggung Jawab Harian Pagi Padang
Ekpres, H Sutan Zaili Asril dan Pemimpin Redaksi, H
Wiztian Yoetri. 

Diskusi yang dimoderatori Viveri ”Mak Kari” Yudhi ini
lebih banyak menyorot persoalan pandangan keberadaan
Perda No 9 itu sendiri. Saat ini, kedudukan dari
nagari dalam mengambil keputusan secara formal masih
lemah. Persoalan tentang sistem bernagari tersebut
bukan hanya sebatas Perda yang telah dikeluarkan. Dari
dulu pun, sistem bernagari di Sumbar telah diterapkan,
namun apakah sistem pemerintahan nagari tersebut telah
mampu membuat keputusan yang diakui oleh pemerintahan
formal. 

Dalam pandangan M Sayuti, seharusnya dalam merevisi
Perda Nagari tersebut, pemerintah mesti melibatkan
semua elemen masyarakat dari nagari-nagari yang ada di
Sumatera Barat, sekaligus dibangun kesepakatan bersama
antara pemerintah dan masyarakat bahwa pelaksanaan
pembangunan itu akan dipusatkan di nagari. 

”Faktanya, dalam Perda Nagari yang ada saat ini,
pemerintahan nagari justru terpinggirkan akibat tidak
adanya pembagian wewenang yang jelas. Akibatnya,
terjadi tumpang tindih kekuasaan di nagari,” kritik
sekretaris LKAAM Sumbar ini. 

Emeraldy Chatra lebih tegas lagi, menurutnya, Perda
Nagari sekarang tidak mengakomodir porsi masing-masing
elite-elite di nagari tersebut, yang pada akhirnya
bermuara pada terjadinya perpecahan horisontal di
internal masyarakat nagari. Saat ini, nagari terbagi
atas tiga kutub masyarakat, yakni masyarakat adat,
masyarakat reformis dan birokrasi nasional. 

”Akibat tidak jelasnya pembagian kekuasaan, terjadilah
perebutan kekuasaan di antara ketiga kutub ini.
Pertarungan ini mengakibatkan masyarakat adat jadi
terpinggirkan, padahal masyarakat adat posisinya
bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ujar Public
Relation Unand ini. 

Jika pemerintahan nagari ingin dinamis, dosen FISIP
Unand ini mengusulkan seharusnya ketiga kekuatan
tersebut diakomodir oleh pemerintah daerah dengan
mendistribusikan kekuasaan tiga kutub ini secara jelas
dan proporsional. Format pembagi kekuasaannya mesti
ditetapkan pada pemerintah provinsi melalui kebijakan
gubernur seperti Perda atau instruksi gubernur. 

Lalu bagaimana padangan Ekonom Syafrudin Karimi? Guru
besar ekonomi Unand ini menilai, ketidakseragaman
Perda Pemerintahan Nagari yang dilaksanakan di setiap
kabupaten dan kota di Sumatera Barat, juga ikut
mempengaruhi ketidakberesan pelaksanaan pemerintahan
nagari. Padahal, semestinya Perda Nagari ini harus
seragam di tingkat daerah. Demikian pula struktur
pemerintahannya harus disusun seragam dan mengacu
kepada struktur pemerintah kota atau kabupaten.
”Kembali ke nagari berarti mengembalikan sistem
pemerintahan demokrasi dari nagari itu sendiri,” ucap
Syafruddin. 

Terhadap diskursus yang berkembang itu, St Zaili Asril
melihat bahwa Perda Nagari tidah hanya mengatur
pemerintahan nagari, tapi juga mempersoalkan bagaimana
kehidupan bernagari. ”Pemerintahan nagari berbeda
konsepnya dengan kehidupan banagari,” ucap wartawan
senior Sumbar ini. (afi/mg8)

 


__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
Berhenti, berhenti sementara dan konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke