Wassalamualaikum w.w. Lai buliah ambo sato sakaki ? Ambo basyukur mamparatikan bahaso wacana untuak manyamparonokan pamarentahan nagari bagulir taruih. Ambo satuju sakali kalau dalam proses panyamparonoan itu bisa dibao sato kalangan nan labiah laweh. Dasar hukumnyo ado. Dalam Pasal 53 UU Nomor 10 Tahun 2004 Tantang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tacantum jaleh:" Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penetapan maupun pembahasan rancangan undang-undang dan rancangan peraturan daerah." Pasal iko jaleh balaku dalam proses panyamparonoan Perda Nagari di Sumbar. Karano itu izinkan ambo manyarankan supayo para dunsanak nan baminaik dan bakapantiangan, di Ranah danb Rantau, dapek mambuek samacam kajian dan mandalam untuak bagarinyo surang-surang tantang apo nan paralu dimasuakkan ka Perda nan baru itu. Gagasan sarupo nan ditampilkan dek dunsanak Muzirman adolah salah satu nan paralu ditampuang. Wassalam, Soetan Madjolelo (69th)
[EMAIL PROTECTED] wrote: AssW.W, Sanak semua, Perda demi perda bisa di bentuk, diciptakn , diskusi demi diskusi bisa di laksanakan,(opportunity cost nyo juga dipikirkan ?), tp dek ambo nan rakyat badarai ko nan pontiang tu, nan joleh2 sen lah sanak, nan ketek2, dan nan kaciak2 sen lah sanak, indak usah ba godang-godang. Kami rakyat badarai ko "powerless" (memang sengaja di ciptakan dmk atau di lupakan,( ".personal opinion"). Nan joleh2 sen lah sanak,menurut ambo rakyat badarai ko :( di kantor nagari/Lurah/Polisi dll.), harus tercantum dan jelas terbaca: Peraturan utk mengurus kepentingan rakyat badarai, spt: 1.Pengurusan Kartu Tanda Penduduk siap 3 hari, dgn biaya adminstrasi sekian Rp.. 2.Pentursan SIM, sekain hari dgn syarat2 lengkap. dan bisata Rp..sekian. Dan kalau siap nya lebih dari Peraturan yg di tentukan berikan alasan, kalau ngak bisa rakyat badarai ko minta ganti rugi. Dll. sakmabuik lai nan harus dirobah sasuai jo hak awak rakyat badarai,. "pembayar pajak, penhisap polusi). dll. Jadi sanak iko lah nan namo nya ba ketek2 awak dulu., nan bagadang-gadang agak payah..'b.s. political rhetorics". Wass. Muzirman ========================================== Diskusi Fenomena kepemimpinan Nagari di Padang Ekspres * Perda Nagari Belum Cerminkan Banagari Jum'at, 24-Maret-2006, 03:24:58 57 clicks Pelaksanaan pemerintahan nagari yang selama ini diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2000, dinilai oleh banyak kalangan masih belum efektif. Sebab, pemerintahan nagari saat ini belum mencerminkan kehidupan bernagari di Sumbar. Lantas, apakah perda tersebut perlu direvisi untuk memantapkan kedudukan bernagari? Pertanyaan itu mendesak dicarikan jawabannya, agar pemerintahan betul-betul diakui secara birokrasi dan memiliki kekuatan membuat sebuah keputusan untuk mengurus dirinya sendiri. Inilah sebenarnya yang menjadi mainstream pembentukan sebuah pemerintahan nagari di Bumi Minangkabau ini. Pelaksanaan pemerintahan nagari yang telah berjalan selama lima tahun silam, harus diakui belum berjalan secara efektif, karena belum mencerminkan kehidupan bernagari di Ranah Minang ini. Beranjak dari realitas itu pula, Pemprov Sumbar mencoba menindaklanjutinya dengan merevisi Perda No 9/2000 tentang Pemerintahan Nagari. Namun dari revisi yang telah dilakukan, ternyata tidak ada perubahan substansial pada Perda secara menyeluruh, kecuali hanya pada tataran tata cara pemilihan anggota Badan Perwakilan Anak Nagari (BPAN) dan persoalan sekretaris nagari yang bisa diisi oleh pegawai negeri sipil (PNS). Isu itu mengapung dalam diskusi Fenomena Kepemimpinan Nagari di Carano Room Padang Ekspres, Kamis, (23/3). Diskusi yang menghadirkan tokoh adat dan budaya Minangkabau, M Sayuti Dt Rajo Pangulu, pengamat komunikasi masyarakat dan kebudayaan Minangkabau, Emeraldy Chatra dan pengamat ekonomi Unand, Syafrudin Karimi, serta Penanggung Jawab Harian Pagi Padang Ekpres, H Sutan Zaili Asril dan Pemimpin Redaksi, H Wiztian Yoetri. Diskusi yang dimoderatori Viveri Mak Kari Yudhi ini lebih banyak menyorot persoalan pandangan keberadaan Perda No 9 itu sendiri. Saat ini, kedudukan dari nagari dalam mengambil keputusan secara formal masih lemah. Persoalan tentang sistem bernagari tersebut bukan hanya sebatas Perda yang telah dikeluarkan. Dari dulu pun, sistem bernagari di Sumbar telah diterapkan, namun apakah sistem pemerintahan nagari tersebut telah mampu membuat keputusan yang diakui oleh pemerintahan formal. Dalam pandangan M Sayuti, seharusnya dalam merevisi Perda Nagari tersebut, pemerintah mesti melibatkan semua elemen masyarakat dari nagari-nagari yang ada di Sumatera Barat, sekaligus dibangun kesepakatan bersama antara pemerintah dan masyarakat bahwa pelaksanaan pembangunan itu akan dipusatkan di nagari. Faktanya, dalam Perda Nagari yang ada saat ini, pemerintahan nagari justru terpinggirkan akibat tidak adanya pembagian wewenang yang jelas. Akibatnya, terjadi tumpang tindih kekuasaan di nagari, kritik sekretaris LKAAM Sumbar ini. Emeraldy Chatra lebih tegas lagi, menurutnya, Perda Nagari sekarang tidak mengakomodir porsi masing-masing elite-elite di nagari tersebut, yang pada akhirnya bermuara pada terjadinya perpecahan horisontal di internal masyarakat nagari. Saat ini, nagari terbagi atas tiga kutub masyarakat, yakni masyarakat adat, masyarakat reformis dan birokrasi nasional. Akibat tidak jelasnya pembagian kekuasaan, terjadilah perebutan kekuasaan di antara ketiga kutub ini. Pertarungan ini mengakibatkan masyarakat adat jadi terpinggirkan, padahal masyarakat adat posisinya bersentuhan langsung dengan masyarakat, ujar Public Relation Unand ini. Jika pemerintahan nagari ingin dinamis, dosen FISIP Unand ini mengusulkan seharusnya ketiga kekuatan tersebut diakomodir oleh pemerintah daerah dengan mendistribusikan kekuasaan tiga kutub ini secara jelas dan proporsional. Format pembagi kekuasaannya mesti ditetapkan pada pemerintah provinsi melalui kebijakan gubernur seperti Perda atau instruksi gubernur. Lalu bagaimana padangan Ekonom Syafrudin Karimi? Guru besar ekonomi Unand ini menilai, ketidakseragaman Perda Pemerintahan Nagari yang dilaksanakan di setiap kabupaten dan kota di Sumatera Barat, juga ikut mempengaruhi ketidakberesan pelaksanaan pemerintahan nagari. Padahal, semestinya Perda Nagari ini harus seragam di tingkat daerah. Demikian pula struktur pemerintahannya harus disusun seragam dan mengacu kepada struktur pemerintah kota atau kabupaten. Kembali ke nagari berarti mengembalikan sistem pemerintahan demokrasi dari nagari itu sendiri, ucap Syafruddin. Terhadap diskursus yang berkembang itu, St Zaili Asril melihat bahwa Perda Nagari tidah hanya mengatur pemerintahan nagari, tapi juga mempersoalkan bagaimana kehidupan bernagari. Pemerintahan nagari berbeda konsepnya dengan kehidupan banagari, ucap wartawan senior Sumbar ini. (afi/mg8) __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= Berhenti, berhenti sementara dan konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting -------------------------------------------------------------- UNTUK DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply - Besar posting maksimum 100 KB - Mengirim attachment ditolak oleh sistem ========================================================= --------------------------------- Yahoo! Messenger with Voice. Make PC-to-Phone Calls to the US (and 30+ countries) for 2¢/min or less. -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= Berhenti, berhenti sementara dan konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting -------------------------------------------------------------- UNTUK DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply - Besar posting maksimum 100 KB - Mengirim attachment ditolak oleh sistem =========================================================

