Wa'alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuhu.

Iyo batua tu kanda Tasril, seru, unik, menarik, dan
ado nan mangecek ka ambo di japri, malah diskusi nan
penting.Antahlah ambopun indak tau, nan diambo
patamonyo hanya sekedar manjalehkan pertanyaan dari
kanda Junaidi, taruih bakambang.

Kini bakambang pulo bungonyo ko, sampai ka masalah
matriakat.

Saharusnyo nan ahli dalam bidang adat manjawek juo
masalah matriakat ko manuruik Minang itu sendiri. Nan
ambo akan manjawek sasuai jo pengetahuan ambo dibidang
ugamo, bia awak cari dimaa banang merahnyo, dimaa
kasasuaiannyo.

Okay,

Manuruik Islam, dalam hal ibadah, pahala amalan, samo
laki-laki jo padusi. Indak ado pembedaannyo, sasuai jo
firman Allah ta'ala" Sesungguhnya Allah tidak akan
mensia-siakan perbuatan salah seorang dari kamu baik
lelaki ataupun perempuan..."

FirmanNya lai " Janganlah kamu saling (iri, hasad,
mengkhayal-khayal), akan kelebihan seseorang yang
telah diberikan oleh Allah kepada mereka, " Bagi
laki-laki bahagian dari usahanya, dan bagi perempuan
mendapat bahagian dari usahanya juga".

Kemudian dalam segi tanggung jawekpun, samo dalam
Islam, dengan sabdanya Rasulullah:

" Masing-masing kamu adalah pemimpin, dan tiap-tiap
pemimpin bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya,
dan perempuan bertanggung jawab atas dalam RT
keluarganya(anak-anak dan suaminya).

Perbedaan antara perempuan dan padusi adalah sisi
mencari nafkah. Maka tanggung jawab memberi nafkah,
jatuh kepada lelaki, sesuai dengan firman Allah ta'ala
" Lelaki itu adalah pemimpin bagi istri-istrinya, ini
disebabkan karena kelebihan yang ada pada mereka(dari
sisi badaniaah, terbukti secara umum lelaki lebih kuat
tubuhnya, walau ada juga perempuan yang kuat, namun
secara umum, bisa kita lihat, maka penialaian adalah
penilaian umum,bukan pengecualian), dan juga kelebihan
mereka lelaki itu atas perempuan disebabkan oleh
mereka diberi tugas untuk mencari nafkah".

Dan kita harus ingat Allah berfirman : " Dan bagi
laki-laki atas perempuan itu punya kelebihan
sederajat". Dan sang perempuan jangan merasa iri
atas`kelebihan yang diberikan oleh Allah atas lelaki
ini, harus bisa diterima,karena itu ketentuan dari
Allah ta'ala, hak prerogatif Allah ta'ala, memberikan
pada siapa sesuka Allah.

Okay, secara umum begitulah Islam memandang antara
wanita dan lelaki.

Sekarang bagaimana sistem matriakat dalam Islam?

Saya tidak bisa menjawabnya, karena tidak ada dalam
islam hal-hal semacam ini.

Hanya saja saya bisa menjawab, bila ditanya bagaimana
pandangan Islam terhadap sistem matriakat di
masyarakat Minang?

Jawabnya, tergantung permasalahan yang diajukan.

1. Masalah khitbah(tunangan), ada disebahagian daerah
di Sumbar itu perempuan yang meminang. Salahkah ini
dalam Islam? 

Jawabnya : Menurut saya tidak salah, yang pentingkan
dalam menikah lelaki yang memberikan maharnya, soal
perempuan yang minang its okay-okay saja. Kenapa?
Sebab ada dizaman Rasulullah seorang perempuan yang
menyerahkan atau menawarkan dirinya untuk
diperisterikan oleh Rasulullah.
 
Hanya saja dalam Islam yang meminang adalah lelaki.
Tetapi meminang perempuan juga tidak salah, karena
sepanjang itu tidak ada larangan, atau suruhan dalam
islam hukumnya tentu boleh2 saja.

2. Masalah penisbahan kepada perempuan. Lihat dulu
penisbahan yang manakah?

Kalau penisbahan nama anak kepada nama ibu, atau nama
selain ayah kandungnya, jelas haram hukumnya.
Kenapa.Karena Allah dan RasulNya yang melarang. Apa
dalilnya?

" Panggillah oleh kamu anak-anak kamu atas nama
ayahnya"(silahkan lihat di surah Al Ahzab, ayat-ayat
permulaan".

Rasulullah bersabda : " Barang siapa yang dipanggil
bukan selain nama ayahnya, sementara ia tahu bahwa itu
bukan ayahnya, maka surga haram atasnya"(H.R Bukhari 
Kitab Al Faraidh 12/55).

Sabdanya lagi : " Janganlah kamu membenci ayah kamu,
barang siapa yang membenci ayahnya, maka ia kafir"(H.R
Bukhari).

Ini masalah panggilan atas nama. Maka kita harus
menamakan diri kita atas`nama ayah kita, bukan nama
ayah yang lain.

Kemudian bagaimana dengan suku di Minang, bukankah
nama suku atas garis keturunan ibu? salahkah dalam
islam?

Tidak salah, karena yang dilarang adalah menyatakan
nama selain nama ayah. Contoh saya katakan Rahima
binti Mulyadi, padahal ayah saya sebenarnya adalah
Asmardi. Dikarenakan saya ngak sennag dengan ayah
kandung saya yang bernama Asmardi, tetapi lebih
menyayangi ayah angkat saya yang telah membesarkan
saya sejak kecil, membiayai hidup saya sampai saya
jadi menteri atau jadi pejabat, lantas saya katakan
Rahima binti Mulyadi. Iyah itu jelas hukumnya haram,
surga haram atas saya, dan saya bisa dikatakan kufur
atas undang-undang Allah Ta'ala.Bagaimanapun jelek dan
kampungannya atau jahatnya ayah saya kepada saya,
namun tetap saya harus menyandarkan nama saya atas
nama ayah kandung saya sendiri. 

Berbeda dengan suku. Suku ini adalah hubungan kita
sesama manusia, dan tidak ada larangan Islam disana,
menisbahkannya dengan suku ibu. Contoh suku saya
misalkan Gucchi, suku ini dari garis keturunan ibu.
sah-sah saja, karena masalah ini tidak ada aturannya
dalam islam. 

Kita lihat saja, adakah aturannya menisbahkan
seseorang kepada negerinya. Contoh Imam Bukhari,
apakah nama beliau Bukhari? Tidak bukan. Bukhari itu
adalah penisbahan kepada negeri yang bernama Bukhara,
suatu tempat dinegeri Arab juga.

Imam Al Albani, Imam Al Ghazali,
Syeikh...ini..syeikh...itu etc..etc..Sepanjang tidak
ada suruhan atau larangan dalam Islam, sah-sah saja.

Ketiga : Masalah harta. Disinilah kenanya masyarakat
Minang. Dalam masalah harta ada aturan langsung dari
Allah Ta'ala. Apakah itu harta warisan, harta wakaf,
harta wasiat, harta luqthah(dapetan), harta syarikat,
semua memiliki aturan yang sudah ditetapkan dalam
agama islam.

Dimana letak kenanya kita? kenanya, kenapa harta itu
harus jatuh sepenuhnya pada garis keturunan perempuan?
Bukankah ini menyalahi aturan Allah ta'ala?

Kalau kita katakan itu tanah itu bukan termasuk harta,
lantas apa namanya?.

Kalau kita katakan itu harta kaum? kaum yang
bagaimana, dan apa asal usul cerita harta kaum itu,
bagaimana sampai terjadi itu harta kaum? kalau HPT
sudah jelas asal usulnya dari nenek-nenek-nenek garis
keturunan padusi, dan sudah saya jelaskan hukumnya.

Kenapa harus dicari asal usulnya istilah harta kaum
itu. Jelas dalam masalah harta ini adalah masalah
penting, yang akan menjadi darah daging kita, bahkan
sampai Allah sendiri yang menjelaskannya dalam
AlQuran, dan kelak kita akan dimintai pertanggung
jawaban dari mana harta didapat, kemana dipakai, dan
untuk siapa dipergunakan.

 Ini tanggung jawabnya kepada Allah Ta'ala langsung,
dan ada balasannya. Kalau ia harta bersama, atau
syarikat, dalam islam ada aturannya, berserikat dalam
hal apakah, tanahkah, ladangkah, pertaniankah, emas
perakkah? ada undang-undangnya yang ditetapkan
langsung oleh agama.karena ini berhubungan langsung
juga untuk akhirat kelak.

Maslah suku apa,tata cara pergaulan dsbgnya, itu
adalah masalah hubungan duniawi,hubungan kita sesama
manusia,  maka Rasulullah bersabda : " Kamu lebih
mengetahui urusan dunia kamu, sementara aku lebih
mengetahui urusan akhirat kamu".

Mudah-mudahan bisa difahami, dan hendaknya jangan
sampai kita seperti pepatah Minang : " tahimpik nak
diateh, takuruang nak dilua" " katiko dimato
dipicingkan katiko diparuik di kempiskan".

Sahinggo iko dulu, silahkan bagi nan mangomentari,
monggo.Sabananyo ambo mangharapkan bilo kito diskusi
jo dalil AlQuran dan Assunnah, sebab Allah berfirman :
" Apabila kamu berselisih, maka kembalikanlah segala
sesuatu itu kepada Allah dan rasulNya.

Bukankah motto kita " Adat basandikan syarak, syarak
basandikan kitabullah?" Apo salahnyo dalam tindakan
kito sahari-hari mamakai dalil dari AlQuran, Assunah,
dan tabi'in atau ijma, ulama.

Mohon maaf, wasaalamu'alaikum. rahima(37 thn)







--- Tasril Moeis <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Assalamu'alakum Wr. Wb.
> Sabana seru diskusi mengenai harato tuo nan ado di
> Minang ko. Mungkin dari
> sagalo nagari nan mamaluak agamo Islam iyo nagari
> awak jo sistem matriachat
> ko nan paliang unik dan paliang banyak tantangan
> untuak manyasuaikan jo
> hukum Islam.
> Mintak tolong ka Rahima atau dunsanak lai nan
> mangarati, sistem matriachat
> ko sendiri dalam Islam baa ko lah, ado ndak aturan
> no.
> Atau mungkin masalah awak urang Minang labiah gadang
> dari harao tuo tadi.
> 
> Wassalam
> Tasril Moeis st. Tan Ameh (47+6)
> 
> ----- Original Message -----
> From: "Bandaro Labiah" <[EMAIL PROTECTED]>
> To: <[email protected]>
> Sent: Thursday, April 27, 2006 4:50 PM
> Subject: Re: [EMAIL PROTECTED] >>> bajabiah aia liua
> (ludah),masyarakat Minang
> dulu, kini dan yad
> 
> 
> > Assalamu'alaykum w,w,w
> >
> >   ambo salekkan baliak
> >
> >
> 
> 
>
--------------------------------------------------------------
> Website: http://www.rantaunet.org
>
=========================================================
> * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara
> (nomail) dan konfigurasi keanggotaan,
> silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
> * Posting dan membaca email lewat web di
> http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
> dengan tetap harus terdaftar di sini.
>
--------------------------------------------------------------
> UNTUK DIPERHATIKAN:
> - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika
> melakukan Reply
> - Besar posting maksimum 100 KB
> - Mengirim attachment ditolak oleh sistem
>
=========================================================
> 


__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke