Wa'alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuhu. Iyo batua tu kanda Tasril, seru, unik, menarik, dan ado nan mangecek ka ambo di japri, malah diskusi nan penting.Antahlah ambopun indak tau, nan diambo patamonyo hanya sekedar manjalehkan pertanyaan dari kanda Junaidi, taruih bakambang.
Kini bakambang pulo bungonyo ko, sampai ka masalah matriakat. Saharusnyo nan ahli dalam bidang adat manjawek juo masalah matriakat ko manuruik Minang itu sendiri. Nan ambo akan manjawek sasuai jo pengetahuan ambo dibidang ugamo, bia awak cari dimaa banang merahnyo, dimaa kasasuaiannyo. Okay, Manuruik Islam, dalam hal ibadah, pahala amalan, samo laki-laki jo padusi. Indak ado pembedaannyo, sasuai jo firman Allah ta'ala" Sesungguhnya Allah tidak akan mensia-siakan perbuatan salah seorang dari kamu baik lelaki ataupun perempuan..." FirmanNya lai " Janganlah kamu saling (iri, hasad, mengkhayal-khayal), akan kelebihan seseorang yang telah diberikan oleh Allah kepada mereka, " Bagi laki-laki bahagian dari usahanya, dan bagi perempuan mendapat bahagian dari usahanya juga". Kemudian dalam segi tanggung jawekpun, samo dalam Islam, dengan sabdanya Rasulullah: " Masing-masing kamu adalah pemimpin, dan tiap-tiap pemimpin bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya, dan perempuan bertanggung jawab atas dalam RT keluarganya(anak-anak dan suaminya). Perbedaan antara perempuan dan padusi adalah sisi mencari nafkah. Maka tanggung jawab memberi nafkah, jatuh kepada lelaki, sesuai dengan firman Allah ta'ala " Lelaki itu adalah pemimpin bagi istri-istrinya, ini disebabkan karena kelebihan yang ada pada mereka(dari sisi badaniaah, terbukti secara umum lelaki lebih kuat tubuhnya, walau ada juga perempuan yang kuat, namun secara umum, bisa kita lihat, maka penialaian adalah penilaian umum,bukan pengecualian), dan juga kelebihan mereka lelaki itu atas perempuan disebabkan oleh mereka diberi tugas untuk mencari nafkah". Dan kita harus ingat Allah berfirman : " Dan bagi laki-laki atas perempuan itu punya kelebihan sederajat". Dan sang perempuan jangan merasa iri atas`kelebihan yang diberikan oleh Allah atas lelaki ini, harus bisa diterima,karena itu ketentuan dari Allah ta'ala, hak prerogatif Allah ta'ala, memberikan pada siapa sesuka Allah. Okay, secara umum begitulah Islam memandang antara wanita dan lelaki. Sekarang bagaimana sistem matriakat dalam Islam? Saya tidak bisa menjawabnya, karena tidak ada dalam islam hal-hal semacam ini. Hanya saja saya bisa menjawab, bila ditanya bagaimana pandangan Islam terhadap sistem matriakat di masyarakat Minang? Jawabnya, tergantung permasalahan yang diajukan. 1. Masalah khitbah(tunangan), ada disebahagian daerah di Sumbar itu perempuan yang meminang. Salahkah ini dalam Islam? Jawabnya : Menurut saya tidak salah, yang pentingkan dalam menikah lelaki yang memberikan maharnya, soal perempuan yang minang its okay-okay saja. Kenapa? Sebab ada dizaman Rasulullah seorang perempuan yang menyerahkan atau menawarkan dirinya untuk diperisterikan oleh Rasulullah. Hanya saja dalam Islam yang meminang adalah lelaki. Tetapi meminang perempuan juga tidak salah, karena sepanjang itu tidak ada larangan, atau suruhan dalam islam hukumnya tentu boleh2 saja. 2. Masalah penisbahan kepada perempuan. Lihat dulu penisbahan yang manakah? Kalau penisbahan nama anak kepada nama ibu, atau nama selain ayah kandungnya, jelas haram hukumnya. Kenapa.Karena Allah dan RasulNya yang melarang. Apa dalilnya? " Panggillah oleh kamu anak-anak kamu atas nama ayahnya"(silahkan lihat di surah Al Ahzab, ayat-ayat permulaan". Rasulullah bersabda : " Barang siapa yang dipanggil bukan selain nama ayahnya, sementara ia tahu bahwa itu bukan ayahnya, maka surga haram atasnya"(H.R Bukhari Kitab Al Faraidh 12/55). Sabdanya lagi : " Janganlah kamu membenci ayah kamu, barang siapa yang membenci ayahnya, maka ia kafir"(H.R Bukhari). Ini masalah panggilan atas nama. Maka kita harus menamakan diri kita atas`nama ayah kita, bukan nama ayah yang lain. Kemudian bagaimana dengan suku di Minang, bukankah nama suku atas garis keturunan ibu? salahkah dalam islam? Tidak salah, karena yang dilarang adalah menyatakan nama selain nama ayah. Contoh saya katakan Rahima binti Mulyadi, padahal ayah saya sebenarnya adalah Asmardi. Dikarenakan saya ngak sennag dengan ayah kandung saya yang bernama Asmardi, tetapi lebih menyayangi ayah angkat saya yang telah membesarkan saya sejak kecil, membiayai hidup saya sampai saya jadi menteri atau jadi pejabat, lantas saya katakan Rahima binti Mulyadi. Iyah itu jelas hukumnya haram, surga haram atas saya, dan saya bisa dikatakan kufur atas undang-undang Allah Ta'ala.Bagaimanapun jelek dan kampungannya atau jahatnya ayah saya kepada saya, namun tetap saya harus menyandarkan nama saya atas nama ayah kandung saya sendiri. Berbeda dengan suku. Suku ini adalah hubungan kita sesama manusia, dan tidak ada larangan Islam disana, menisbahkannya dengan suku ibu. Contoh suku saya misalkan Gucchi, suku ini dari garis keturunan ibu. sah-sah saja, karena masalah ini tidak ada aturannya dalam islam. Kita lihat saja, adakah aturannya menisbahkan seseorang kepada negerinya. Contoh Imam Bukhari, apakah nama beliau Bukhari? Tidak bukan. Bukhari itu adalah penisbahan kepada negeri yang bernama Bukhara, suatu tempat dinegeri Arab juga. Imam Al Albani, Imam Al Ghazali, Syeikh...ini..syeikh...itu etc..etc..Sepanjang tidak ada suruhan atau larangan dalam Islam, sah-sah saja. Ketiga : Masalah harta. Disinilah kenanya masyarakat Minang. Dalam masalah harta ada aturan langsung dari Allah Ta'ala. Apakah itu harta warisan, harta wakaf, harta wasiat, harta luqthah(dapetan), harta syarikat, semua memiliki aturan yang sudah ditetapkan dalam agama islam. Dimana letak kenanya kita? kenanya, kenapa harta itu harus jatuh sepenuhnya pada garis keturunan perempuan? Bukankah ini menyalahi aturan Allah ta'ala? Kalau kita katakan itu tanah itu bukan termasuk harta, lantas apa namanya?. Kalau kita katakan itu harta kaum? kaum yang bagaimana, dan apa asal usul cerita harta kaum itu, bagaimana sampai terjadi itu harta kaum? kalau HPT sudah jelas asal usulnya dari nenek-nenek-nenek garis keturunan padusi, dan sudah saya jelaskan hukumnya. Kenapa harus dicari asal usulnya istilah harta kaum itu. Jelas dalam masalah harta ini adalah masalah penting, yang akan menjadi darah daging kita, bahkan sampai Allah sendiri yang menjelaskannya dalam AlQuran, dan kelak kita akan dimintai pertanggung jawaban dari mana harta didapat, kemana dipakai, dan untuk siapa dipergunakan. Ini tanggung jawabnya kepada Allah Ta'ala langsung, dan ada balasannya. Kalau ia harta bersama, atau syarikat, dalam islam ada aturannya, berserikat dalam hal apakah, tanahkah, ladangkah, pertaniankah, emas perakkah? ada undang-undangnya yang ditetapkan langsung oleh agama.karena ini berhubungan langsung juga untuk akhirat kelak. Maslah suku apa,tata cara pergaulan dsbgnya, itu adalah masalah hubungan duniawi,hubungan kita sesama manusia, maka Rasulullah bersabda : " Kamu lebih mengetahui urusan dunia kamu, sementara aku lebih mengetahui urusan akhirat kamu". Mudah-mudahan bisa difahami, dan hendaknya jangan sampai kita seperti pepatah Minang : " tahimpik nak diateh, takuruang nak dilua" " katiko dimato dipicingkan katiko diparuik di kempiskan". Sahinggo iko dulu, silahkan bagi nan mangomentari, monggo.Sabananyo ambo mangharapkan bilo kito diskusi jo dalil AlQuran dan Assunnah, sebab Allah berfirman : " Apabila kamu berselisih, maka kembalikanlah segala sesuatu itu kepada Allah dan rasulNya. Bukankah motto kita " Adat basandikan syarak, syarak basandikan kitabullah?" Apo salahnyo dalam tindakan kito sahari-hari mamakai dalil dari AlQuran, Assunah, dan tabi'in atau ijma, ulama. Mohon maaf, wasaalamu'alaikum. rahima(37 thn) --- Tasril Moeis <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assalamu'alakum Wr. Wb. > Sabana seru diskusi mengenai harato tuo nan ado di > Minang ko. Mungkin dari > sagalo nagari nan mamaluak agamo Islam iyo nagari > awak jo sistem matriachat > ko nan paliang unik dan paliang banyak tantangan > untuak manyasuaikan jo > hukum Islam. > Mintak tolong ka Rahima atau dunsanak lai nan > mangarati, sistem matriachat > ko sendiri dalam Islam baa ko lah, ado ndak aturan > no. > Atau mungkin masalah awak urang Minang labiah gadang > dari harao tuo tadi. > > Wassalam > Tasril Moeis st. Tan Ameh (47+6) > > ----- Original Message ----- > From: "Bandaro Labiah" <[EMAIL PROTECTED]> > To: <[email protected]> > Sent: Thursday, April 27, 2006 4:50 PM > Subject: Re: [EMAIL PROTECTED] >>> bajabiah aia liua > (ludah),masyarakat Minang > dulu, kini dan yad > > > > Assalamu'alaykum w,w,w > > > > ambo salekkan baliak > > > > > > > -------------------------------------------------------------- > Website: http://www.rantaunet.org > ========================================================= > * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara > (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, > silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting > * Posting dan membaca email lewat web di > http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages > dengan tetap harus terdaftar di sini. > -------------------------------------------------------------- > UNTUK DIPERHATIKAN: > - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika > melakukan Reply > - Besar posting maksimum 100 KB > - Mengirim attachment ditolak oleh sistem > ========================================================= > __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting * Posting dan membaca email lewat web di http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages dengan tetap harus terdaftar di sini. -------------------------------------------------------------- UNTUK DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply - Besar posting maksimum 100 KB - Mengirim attachment ditolak oleh sistem =========================================================

