Logika Sejarah

Oleh : Ahmad Syafii Maarif

Republika, Selasa, 25 April 2006

Secara teoretis, sejarah memerlukan dua pilar yang tidak dapat
dipisahkan satu sama lain, jika orang ingin melakukan rekonstruksi
tentang masa lampau. Kedua pilar itu adalah logika dan pengetahuan.
Dengan kekuatan logika orang akan mampu menyaring dan memisahkan secara
cerdas dan kritikal antara fakta dan mitos atau legenda. Logika itu
sendiri akan membimbing orang untuk melihat masa lampau secara jernih
dan bertanggung jawab. Ibn Khaldun (1332-1406) dalam al-Muqaddimah-nya
sangat menekankan agar seorang sejarawan tidak boleh menjadi partisan
terhadap pandangan-pandangan dan mazhab-mazhab tertentu dalam membaca
masa lampau, sebuah "penyakit" yang diidap oleh sejumlah sejarawan
Muslim sebelumnya.

Pilar kedua adalah pengetahuan yang luas yang harus dimiliki seorang
sejarawan untuk mendukung kariernya sebagai seorang peneliti terhadap
kelampauan yang tidak mungkin lagi diakses secara langsung karena sudah
terjadi. Melalui jejak kelampauanlah seseorang melakukan rekonstruksi
tentang peristiwa tertentu pada masa lampau yang menjadi pusat
perhatiannya.

Untuk apa dan untuk kepentingan siapa? Bertrand Russell mengatakan
"untuk pleasure (kesenangan). Tidak salah, tetapi sejarawan Itali,
Benedetto Croce (1886-1952), memberikan jawaban umum yang lebih mantap:
untuk kepentingan orang hidup, bukan untuk kepentingan mati. Sebab itu,
Croce berteori, sejarah selalu bersifat kontemporer, sekalipun ramuannya
diambil dari kelampauan. Karena sifatnya yang kontemporer, unsur
subjektif tidak dapat dihindari, selama bangunan sejarah itu ditegakkan
di atas fakta.

Untuk mendapatkan pengetahuan luas sebagai salah satu pilar sejarah, Ibn
Khaldun dalam meramu teorinya telah mempelajari lingkungan geografis,
politik, sosiologis, antropologis, psikologis, dan dimensi-dimensi lain
yang dapat memperkaya metode analisisnya. Daerah jelajah intelektualnya
adalah Afrika Utara dan Andalusia. A.J. Toynbee (1889-1975) demikian
tinggi menilai al-Muqaddimah sebagai sebuah karya dahsyat yang pernah
diciptakan otak manusia. Tanpa latar belakang pengetahuan yang luas,
seorang sejarawan pasti akan gagap dan meraba-raba dalam melihat masa
lampau yang memang unik itu.

Karena sejarah ditulis untuk kepentingan orang hidup dalam sebuah zaman
dan ruang tertentu, maka teori khilafah, misalnya, yang diusung kembali
oleh Taqiyuddin an-Nabhani untuk membagun sebuah dunia Muslim yang masih
berserakan ini, patut juga diperhatikan. Tetapi, mengaitkannya sebagai
sesuatu yang syar'i, jelas berlebihan, sebab tidak ada pijakan logika
Qur'ani yang dapat dijadikan dasar sepanjang pengetahuan saya. Memang,
khilafah adalah fakta sejarah masa lampau yang benar-benar terjadi.
Hanya orang buta saja yang tidak dapat melihat fakta keras ini.

Tetapi, apa yang dilakukan Abu Bakar dan 'Umar bin Khattab untuk
membangun sistem khilafah semata-mata sebagai buah ijtihad yang terikat
dengan ruang dan waktu. Sebagai ijtihad, kedudukannya adalah nisbi, sah
diterima dan sah pula untuk ditolak dengan argumentasi yang kokoh secara
agama dan logika. Orang yang berilmu tidak boleh memaksakan sebuah
pendapat yang bersifat ijtihadi.

Dalam perspektif ini, meratapi kejatuhan Turki Usmani di tangan Kemal
Ataturk yang dipandang sejumlah orang sebagai bentuk khilafah yang
terakhir, jelas menyesatkan dan ahistoris. Saya mendukung pendapat Shah
Wali Allah, pembaru dari India abad ke-18, yang mengatakan bahwa sistem
khilafah hanya sampai periode 'Ali bin Abi Thalib, khalifah terakhir
dari al-khulafa' al-rasyidun yang hanya berusia kurang sedikit dari tiga
dasawarsa.

Sistem politik yang berkembang sesudah itu di dunia Muslim adalah sistem
kerajaan, baik dalam skala kecil maupun dalam skala besar dalam format
imperium. Bukan sistem khilafah karena salah satu diktum Alquran tentang
prinsip egalitarian dalam politik telah dibuang ke dalam limbo sejarah.
Mu'awiyah adalah figur transisi antara sistem khilafah dan sistem
kerajaan. Dengan mengangkat anaknya Yazid sebagai penggantinya, maka
bermulalah sistem kerajaan itu, sekalipun untuk mengelabui umat agar
tetap setia, mantel khalifah terus dipakai, sedangkan proses pembentukan
atau pengangkatannya sudah tidak lagi mengacu kepada Alquran yang
mengedepankan syura (permusyawaratan) dalam kehidupan bermasyarakat.

Sistem khilafah dalam teori al-Mawardi (w. 1058), misalnya, masih saja
mensyaratkan keturunan Quraisy untuk menjadi khalifah. Ini tidak
mengherankan, karena dia membangun teori politiknya dalam upaya
mempertahankan Daulah 'Abbasiyah yang masih berdarah Quraisy yang pada
abad ke-11 sudah sangat rapuh. Bagi saya masalah kepemimpinan umat yang
dikaitkan dengan keturunan darah tertentu harus ditolak karena
antilogika dan bahkan anti Alquran yang menempatkan manusia sama di
depan Tuhan dan di depan sejarah.

Perubahan zaman harus mengubah cara berpikir kita, tetapi nilai-nilai
dasar yang autentik wajib dipertahankan. Dalam perspektif ini, prinsip
syura dalam Alquran adalah salah satu nilai dasar yang wajib dipedomani
dan diartikulasikan sesuai dengan keperluan zaman kita. Logika sejarah
mengatakan begitu. Maka, bentuk demokrasi lebih dekat kepada sistem
syura itu.








--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke