Logika Sejarah Oleh : Ahmad Syafii Maarif
Republika, Selasa, 25 April 2006 Secara teoretis, sejarah memerlukan dua pilar yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain, jika orang ingin melakukan rekonstruksi tentang masa lampau. Kedua pilar itu adalah logika dan pengetahuan. Dengan kekuatan logika orang akan mampu menyaring dan memisahkan secara cerdas dan kritikal antara fakta dan mitos atau legenda. Logika itu sendiri akan membimbing orang untuk melihat masa lampau secara jernih dan bertanggung jawab. Ibn Khaldun (1332-1406) dalam al-Muqaddimah-nya sangat menekankan agar seorang sejarawan tidak boleh menjadi partisan terhadap pandangan-pandangan dan mazhab-mazhab tertentu dalam membaca masa lampau, sebuah "penyakit" yang diidap oleh sejumlah sejarawan Muslim sebelumnya. Pilar kedua adalah pengetahuan yang luas yang harus dimiliki seorang sejarawan untuk mendukung kariernya sebagai seorang peneliti terhadap kelampauan yang tidak mungkin lagi diakses secara langsung karena sudah terjadi. Melalui jejak kelampauanlah seseorang melakukan rekonstruksi tentang peristiwa tertentu pada masa lampau yang menjadi pusat perhatiannya. Untuk apa dan untuk kepentingan siapa? Bertrand Russell mengatakan "untuk pleasure (kesenangan). Tidak salah, tetapi sejarawan Itali, Benedetto Croce (1886-1952), memberikan jawaban umum yang lebih mantap: untuk kepentingan orang hidup, bukan untuk kepentingan mati. Sebab itu, Croce berteori, sejarah selalu bersifat kontemporer, sekalipun ramuannya diambil dari kelampauan. Karena sifatnya yang kontemporer, unsur subjektif tidak dapat dihindari, selama bangunan sejarah itu ditegakkan di atas fakta. Untuk mendapatkan pengetahuan luas sebagai salah satu pilar sejarah, Ibn Khaldun dalam meramu teorinya telah mempelajari lingkungan geografis, politik, sosiologis, antropologis, psikologis, dan dimensi-dimensi lain yang dapat memperkaya metode analisisnya. Daerah jelajah intelektualnya adalah Afrika Utara dan Andalusia. A.J. Toynbee (1889-1975) demikian tinggi menilai al-Muqaddimah sebagai sebuah karya dahsyat yang pernah diciptakan otak manusia. Tanpa latar belakang pengetahuan yang luas, seorang sejarawan pasti akan gagap dan meraba-raba dalam melihat masa lampau yang memang unik itu. Karena sejarah ditulis untuk kepentingan orang hidup dalam sebuah zaman dan ruang tertentu, maka teori khilafah, misalnya, yang diusung kembali oleh Taqiyuddin an-Nabhani untuk membagun sebuah dunia Muslim yang masih berserakan ini, patut juga diperhatikan. Tetapi, mengaitkannya sebagai sesuatu yang syar'i, jelas berlebihan, sebab tidak ada pijakan logika Qur'ani yang dapat dijadikan dasar sepanjang pengetahuan saya. Memang, khilafah adalah fakta sejarah masa lampau yang benar-benar terjadi. Hanya orang buta saja yang tidak dapat melihat fakta keras ini. Tetapi, apa yang dilakukan Abu Bakar dan 'Umar bin Khattab untuk membangun sistem khilafah semata-mata sebagai buah ijtihad yang terikat dengan ruang dan waktu. Sebagai ijtihad, kedudukannya adalah nisbi, sah diterima dan sah pula untuk ditolak dengan argumentasi yang kokoh secara agama dan logika. Orang yang berilmu tidak boleh memaksakan sebuah pendapat yang bersifat ijtihadi. Dalam perspektif ini, meratapi kejatuhan Turki Usmani di tangan Kemal Ataturk yang dipandang sejumlah orang sebagai bentuk khilafah yang terakhir, jelas menyesatkan dan ahistoris. Saya mendukung pendapat Shah Wali Allah, pembaru dari India abad ke-18, yang mengatakan bahwa sistem khilafah hanya sampai periode 'Ali bin Abi Thalib, khalifah terakhir dari al-khulafa' al-rasyidun yang hanya berusia kurang sedikit dari tiga dasawarsa. Sistem politik yang berkembang sesudah itu di dunia Muslim adalah sistem kerajaan, baik dalam skala kecil maupun dalam skala besar dalam format imperium. Bukan sistem khilafah karena salah satu diktum Alquran tentang prinsip egalitarian dalam politik telah dibuang ke dalam limbo sejarah. Mu'awiyah adalah figur transisi antara sistem khilafah dan sistem kerajaan. Dengan mengangkat anaknya Yazid sebagai penggantinya, maka bermulalah sistem kerajaan itu, sekalipun untuk mengelabui umat agar tetap setia, mantel khalifah terus dipakai, sedangkan proses pembentukan atau pengangkatannya sudah tidak lagi mengacu kepada Alquran yang mengedepankan syura (permusyawaratan) dalam kehidupan bermasyarakat. Sistem khilafah dalam teori al-Mawardi (w. 1058), misalnya, masih saja mensyaratkan keturunan Quraisy untuk menjadi khalifah. Ini tidak mengherankan, karena dia membangun teori politiknya dalam upaya mempertahankan Daulah 'Abbasiyah yang masih berdarah Quraisy yang pada abad ke-11 sudah sangat rapuh. Bagi saya masalah kepemimpinan umat yang dikaitkan dengan keturunan darah tertentu harus ditolak karena antilogika dan bahkan anti Alquran yang menempatkan manusia sama di depan Tuhan dan di depan sejarah. Perubahan zaman harus mengubah cara berpikir kita, tetapi nilai-nilai dasar yang autentik wajib dipertahankan. Dalam perspektif ini, prinsip syura dalam Alquran adalah salah satu nilai dasar yang wajib dipedomani dan diartikulasikan sesuai dengan keperluan zaman kita. Logika sejarah mengatakan begitu. Maka, bentuk demokrasi lebih dekat kepada sistem syura itu. -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting * Posting dan membaca email lewat web di http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages dengan tetap harus terdaftar di sini. -------------------------------------------------------------- UNTUK DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply - Besar posting maksimum 100 KB - Mengirim attachment ditolak oleh sistem =========================================================

