"Memperingati 61 Tahun Piagam Jakarta"  Minggu, 25 Juni 2006 -
11:19:40 WIB   Sebagian
kalangan Kristen ada yang bersuara jernih memandang Piagam Jakarta dan
Syariat Islam. Sebagian lain tidak. Baca *Catatan Akhir Pekan* [CAP] Adian
Husaini ke-151



Oleh: *Adian Husaini*


Pada Hari Kamis, 22 Juni 2006, Piagam Jakarta tepat berumur 61 tahun.
Bersamaan dengan itu, Dewan Sa'wah Islamiyah Indonesia (DDII) menggelar satu
seminar nasional yang mengambil tema  "*Piagam Jakarta*: *Solusi atau
Problema"*. Ada empat narasumber yang dihadirkan pada seminar tersebut,
yaitu Ketua Umum DDII Hussein Umar, Hakim Agung Dr. Rifyal Ka'bah, Wakil
Rektor Universitas Paramadina Dr. Yudi Latif, dan Adian Husaini.

Seminar dan peringatan 61 tahun Piagam Jakarta itu cukup semarak. Ruang
Sidang Gedung Menara Dakwah di Markas DDII, Jalan Kramat Raya 45, dipenuhi
ratusan orang yang hadir. Diantara yang hadir tampak pakar terkemuka ilmu
politik Prof. Dr. Deliar Noer, Dr. Imaduddin Abdurrahim, beberapa anggota
DPR RI, dan juga para mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah (STID) Muhammad
Natsir.

Dalam pengantar diskusi, Hussein Umar mengungkap ulang sejarah ringkas
Piagam Jakarta. Ia mengingatkan, bahwa Piagam Jakarta adalah dokumen penting
yang tidak boleh dilupakan oleh umat Islam dan bangsa Indonesia. Ia pun
menyebut sejumlah buku yang perlu ditelaah kembali oleh para mahasiswa dan
sarjana Muslim seputar Piagam Jakarta, mengingat adanya fakta-fakta baru
yang terungkap seputar masalah itu.

Seperti diketahui, selama ini cerita seputar penghapusan tujuh kata dalam
Piagam Jakarta – yaitu "Ketuhanan,  dengan kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya" – didominasi oleh cerita versi Bung Hatta
tentang kedatangan opsir Kaigun yang mengaku membawa mandat kaum Nasrani
dari Indonesia Timur. Dalam bukunya, Sekitar Proklamasi Kemerdekaan 17
Agustus 1945, Bung Hatta menulis bahwa:

"… wakil-wakil Protestan dan Katolik dalam kawasan Kaigun berkeberatan
sangat atas anak kalimat dalam Pembukaan UUD yang berbunyi "Ketuhanan dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi  pemeluk-pemeluknya." Walaupun
mereka mengakui bahwa anak kalimat tersebut tidak mengikat mereka, dan hanya
mengikat rakyat yang beragama Islam, namun mereka memandangnya sebagai
diskriminasi terhadap mereka  golongan minoritas…Kalau Pembukaan diteruskan
juga apa adanya, maka golongan Protestan dan Katolik lebih suka berdiri di
luar Republik." (Dikutip dari Endang Saifuddin Anshari, Piagam Jakarta 22
Juni 1945: Sebuah Konsensus Nasional Tentang Dasar Negara Republik Indonesia
(1945-1949), (Jakarta: GIP, 1997), hal. 50-51.

Selanjutnya, Hatta mengaku mengajak sejumlah tokoh Islam untuk membicarakan
masalah  tersebut. Dan ia menyatakan: "Supaya kita jangan terpecah sebagai
bangsa, kami mufakat untuk menghilangkan bagian kalimat yang menusuk hati
kaum Kristen itu dan menggantinya dengan "Ketuhanan Yang Maha Esa". (Ibid,
hal. 51)

Pengakuan Hatta itu belakangan ini mulai digugat. Benarkah ada orang Jepang
yang datang ke Hatta? Apakah itu bukan cerita yang dikarang oleh Hatta
sendiri? Tahun 1997, Universitas Indonesia Press menerbitkan satu buku
berjudul "Lahirnya Satu Bangsa dan Negara", yang diberi kata sambutan oleh
Presiden Republik Indonesia, Soeharto. Dalam buku ini, para pelaku peristiwa
seputar kemerdekaan, menuturkan cerita yang berbeda dengan versi Hatta.
Menurut mereka, ada tiga orang mahasiswa yang datang ke Bung Hatta
menjelaskan masalah Piagam Jakarta, yaitu Piet Mamahit, Moeljo, dan Imam
Slamet (Tan Tjeng Bok). Wajah Imam Slamet seperti orang Cina, badannya
pendek, jadi mirip orang Jepang.

Menurut buku ini, Hatta setuju untuk menerima usulan perubahan Piagam
Jakarta, khususnya yang menyangkut tujuh kata tersebut. Juga disebutkan,
bahwa Nishijima, ketika datang ke Jakarta kemudian, juga mengaku, tidak ada
orang Jepang yang datang ke Hatta, sejak Proklamasi.

Endang Saifuddin Anshari dalam bukunya tentang Piagam Jakarta juga
menceritakan, bahwa Hatta mengaku bahwa pada pagi tanggal 18 Agustus 1945,
dia mengajak berembuk dengan empat tokoh, yaitu Ki Bagus Hadikusumo, Kasman
Singodimedjo, Teuku M. Hasan, dan Wachid Hasjim. Tapi, terbukti kemudian,
bahwa Wachid Hasjim tidak ada di Jakarta ketika itu, karena sedang dalam
perjalanan ke Jawa Timur. Jadi, masih banyak yang perlu diklarifikasi dalam
sejarah seputar Piagam Jakarta. Hussein Umar pun, dalam pembukaan seminar
tersebut, menunjukkan satu disertasi doktoral di Fakultas Hukum UI, yang
juga mengungkap cerita lain seputar Piagam Jakarta.

Apa pun yang telah terjadi dalam sejarah, saya sampaikan dalam seminar
tersebut, bahwa perjuangan para pendahulu kita tidaklah gagal sama sekali.
Meskipun secara verbatim, tujuh kata dalam Piagam Jakarta telah dihapuskan,
tetapi hal itu dikembalikan lagi dalam Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Posisi
Piagam Jakarta dalam Dekrit 5 Juli 1959 itu perlu terus ditekankan dan tidak
dilupakan oleh seluruh bangsa Indonesia, karena itulah dokumen resmi yang
memberikan pengakuan yang tegas tentang kaitan antara Piagam Jakarta dengan
UUD 1945. Dalam dekrit tersebut, Presiden Soekarno dengan tegas menyatakan:
"Bahwa kami berkeyakinan  bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945
menjiwai dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut."


Dr. Roeslan Abdulgani, tokoh utama PNI, selaku Wakil Ketua DPA dan Ketua
Pembina Jiwa Revolusi, menulis:  "Tegas-tegas di dalam Dekrit ini
ditempatkan secara wajar dan secara histories-jujur posisi dan fungsi
Jakarta Charter tersebut dalam hubungannya dengan UUD Proklamasi dan
Revolusi kita yakni: Jakarta Charter sebagai menjiwai UUD '45 dan Jakarta
Charter sebagai merupakan rangkaian  kesatuan dengan UUD '45."
(Dikutip dari Endang S. Anshari, op cit, hal. 130).

Dalam Peringatan 18 tahun Piagam Jakarta, KH Saifuddin Zuhri, tokoh NU dan
selaku Menteri Agama, mengatakan:  "Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959,
maka hapuslah segala selisih dan sengketa mengenai kedudukan yang legal
daripada Piagam Jakarta 22 Juni 1945. Piagam yang jadi pengobar dan bebuka
Revolusi Nasional kita itu tegas-tegas mempunyai kedudukan dan peranan
ketatanegaraan kita sebagai yang menjiwai UUD dan merupakan rangkaian
kesatuan dengannya dengan sendirinya mempunyai pengaruh yang nyata terhadap
setiap perundang-undangan Negara dan kehidupan ideology seluruh bangsa."
(Ibid, hal. 135).

Dalam pidatonya pada hari peringatan Piagam Jakarta tanggal 29 Juni 1968 di
Gedung Pola Jakarta, KHM Dahlan, tokoh NU, yang juga Menteri Agama pengganti
KH Saifuddin Zuhri, mengatakan:

"Bahwa diatas segala-galanya, memang syariat Islam di Indonesia telah
berabad-abad dilaksanakan secra konsekuen oleh rakyat Indonesia, sehingga ia
bukan hanya sumber hukum, malahan ia telah menjadi kenyataan, di dalam
kehidupan rakyat Indonesia sehari-hari yang telah menjadi adat yang mendarah
daging. Hanya pemerintah colonial Belandalah yang tidak mau menformilkan
segala hukum yang berlaku di kalangan rakyat kita itu, walaupun ia telah
menjadi ikatan-ikatan hukum dalam kehidupan mereka
sehari-hari." (Ibid).

Meskipun Piagam Jakarta adalah bagian yang sah dan tidak terpisahkan dari
UUD 1945, tetapi dalam sejarah perjalanan bangsa, memang senantiasa ada
usaha keras untuk menutup-nutupi hal ini. Di zaman Orde Lama, sebelum
G-30S/PKI, kalangan komunis sangat aktif dalam upaya memanipulasi kedudukan
Piagam Jakarta. Ajip Rosidi, sastrawan terkenal menulis dalam buku, Beberapa
Masalah Umat Islam Indonesia (1970):

"Pada zaman pra-Gestapu, PKI beserta antek-anteknyalah yang paling takut
kalau mendengar perkataan Piagam Jakarta… Tetapi agaknya ketakutan akan
Piagam Jakarta, terutama ke-7 patah kata itu bukan hanya monopoli PKI dan
antek-anteknya saja. Sekatang pun setelah  PKI beserta antek-anteknya
dinyatakan bubar, masih ada kita dengar tanggapan yang aneh terhadapnya."
(Ibid, hal. 138).

Jadi, selama ini Piagam Jakarta bukanlah merupakan problem bangsa Indonesia,
tetapi merupakan solusi atau jalan keluar untuk menerima kebhinekaan bangsa.
Karena itu, bagi umat Islam dipersilakan menjalankan syariat-syariat
agamanya. Bagi umat agama lain demikian juga, kalau mereka berkenan. Dalam
kondisi Indonesia yang bukan merupakan Negara Islam, konsep Piagam Jakarta
adalah sebuah solusi cerdas dan realistis. Sebagai contoh, dalam kasus RUU-
Anti Pornografi/Pornoaksi, adalah sangat sulit mencari
batasan 'aurat ala Indonesia', yang keragamannya begitu besar, mulai koteka
sampai cadar. Jika konsep 'aurat' diterapkan untuk orang Islam saja, maka
akan lebih mudah.

Sebenarnya, sebagian kalangan Kristen ada juga suara-suara yang lebih jernih
dalam memandang Piagam Jakarta dan Syariat Islam. Misalnya, sebagai
tanggapan terhadap artikel saya di Harian Republika, 22 Mei 2006, yag
berjudul "PDS dan Syariat-Fobia", pada 6 Juni 2006, Republika memuat surat
pembaca Ketua Presidum Masyarakat Tomohon, Andre Paul Vincentius P, yang
menyatakan:

"Adapun yang dipersoalkan kaum Kristen dan kami kira juga kaum Budha dan
Hindu adalah jika syariat Islam diberlakukan secara nasional untuk semua
golongan. Sepanjang produk hukum seperti undang-undang dan perda yang
dijiwai syariat Islam dengan tegas (tertulis) diberlakukan khusus untuk kaum
Muslim, maka tidak ada persoalan. Tetapi jika produk hukum tersebut
diberlakukan secara umum, maka benar penilaian anggota DPR dari PDS bahwa
bertentangan dengan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)."

Surat pembaca Andre itu perlu kita catat, sebab dalam sejarah perjalanan
Piagam Jakarta, yang ditetapkan tanggal 22 Juni 1945, kaum Kristen dengan
gigih senantiasa menentang pemberlakuan syariat Islam bagi umat Islam.
Bahkan penentangan itu seringkali tampak bersikap emosional.

Selain Andre, ada juga Dr. Jan S. Aritonang yang menulis dalam bukunya,
"Sejarah Perjumpaan Kristen dan Islam di Indonesia" (Jakarta: BPK Gunung
Mulia, 2004), agar umat Kristen "Tidak perlu bersikap alergik dan traumatik
terhadap kaum Muslim yang berbicara tentang penerapan Syariat Islam." Ia
juga mengimbau agar kaum Kristen bersikap lebih simpatik dan bersahabat
terhadap kaum Muslim:

"Memandang mereka sebagai seteru, pihak yang mengancam, atau pun yang harus
ditaklukkan demi Injil atau demi apa pun, adalah tindakan bodoh dan tidak
terpuji."

Satu hal yang saya tekankan dalam Peringatan 61 Tahun Piagam Jakarta adalah
pentingnya umat Islam mensyukuri hasil-hasil perjuangan yang telah dicapai.
Sebgai contoh adalah pendirian dan keberadaan Departemen Agama dan pendirian
IAIN.     Perlu dicatat, bahwa sejak 1945, meskipun Piagam Jakarta
dihapuskan, tetapi umat Islam juga mendapatkan konsesi pendirian Departemen
Agama. Dalam rapat PPKI tanggal 19 Agustus 1945, usulan pembentukan
Departemen Agama ditolak oleh Latuharhary dan kalangan nasionalis sekular.

Namun, akhirnya Soekarno dan Hatta menerima usulan pembentukan Depoartemen
Agama yang secara resmi berdiri pada 3 Januari 1945. Prof. HM Rasjidi
diangkat sebagai Menteri Agama pertama. Pada tahun 1967, Menteri Agama
mengeluarkan Keputusan Menteri Agama No. 56/1967 tentang perincian struktur
organisasi, tugas, dan wewenang Departemen Agama, yang antara lain
menyatakan: "Tugas Departemen Agama dalam jangka panjang ialah melaksanakan
Piagam Jakarta dalam hubungannya dengan UUD." (Pasal 1, ayat 1-d).

Karena itu, dalam rangka mengisi hasiul-hasil perjuangan itu, Departemen
Agama dan IAIN yang memang dimaksudkan sebagai 'hadiah' dan 'konsesi' Piagam
Jakarta, harusnya dijaga dan dikelola dengan baik oleh umat Islam. Dari
Depag dan IAIN harusnya lahir para pejuang penegak aqidah dan syariat Islam.
Adalah sangat tragis dan memilukan serta menyimpang dari amanat perjuangan
umat Islam di Indonesia jika dari
kampus-kampus IAIN/UIN/STAIN dan sejenisnya  ada dosen-dosen yang aktif
menyerang aqidah Islam, melecehkan Al-Quran,  dan menolak penerapan syariat
Islam. Wallahu a'lam. (Jakarta, 23 Juni 2006/*hidayatullah.com*).


*Catatan Akhir Pekan [CAP] Adian Husaini  adalah hasil kerjasama dengan
Radio Dakta 107 FM dan www.hidayatullah.com *
  
Selan<http://www.hidayatullah.com/index.php?option=com_content&task=view&id=3284&Itemid=55>
-- 
Afda Rizki
--every man dies but not every man lives--
--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke