http://www.gatra.com/artikel.php?id=96233

Kewarganegaraan
Status Baru Warga Keturunan

"Merdeka!" teriak Rini Rollands, 37 tahun, begitu pimpinan sidang
paripurna DPR, Soetardjo Soerjogoeritno, mengetukkan palu pengesahan
RUU Kewarganegaraan, Selasa lalu. Sejurus kemudian, ia mengelus
perutnya yang tengah hamil tujuh bulan. "Ini untuk anak saya,"
katanya. Jabang bayi dalam kandungan itu, Rini menambahkan, merupakan
buah cintanya dengan Kevin Rollands asal Amerika Serikat.

Rini pantas lega. Sebab, saat anak pertamanya itu nanti lahir, ia
tidak bingung lagi dengan status kewarganegaraan si kecil.
"Undang-undang yang baru menjamin anak saya mendapat kewarganegaraan
RI," tuturnya. Perasaan yang sama membuncah di hati belasan perempuan
lain yang tergabung dalam Keluarga Perkawinan Campuran Melalui Tangan
Ibu (KPC Melati). "Ini sangat baik, bagus sekali," tutur Marcellina,
kawan Rini, sambil bercucur air mata.

Pengesahan Undang-Undang (UU) Kewarganegaraan ini juga disambut
kalangan keturunan Tionghoa. Meski sempat ketar-ketir, Rebeka Harsono,
Pelaksanaan Harian Lembaga Anti-Diskriminasi di Indonesia, mengaku
puas. Ia sempat khawatir karena Pasal 4 poin (g) yang berbunyi: "WNI
adalah anak yang lahir di wilayah negara RI yang pada waktu lahir
tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya," sempat diisukan
dihapus.

Padahal, poin itu sangat penting bagi kebanyakan keturunan Tionghoa.
Antara lain Tionghoa asal Tangerang yang lazim disebut Cina Benteng.
Banyak di antara mereka yang tidak jelas kewarganegaraan karena tidak
memiliki surat bukti kewarganegaraan Indonesia. "Bukan tidak mau
mengurus, tapi mereka terlalu miskin untuk memikirkan hal itu,"
katanya.

Akibatnya, anak yang lahir dari keturunan Cina Benteng ikut-ikutan
tidak jelas status kewarganegaraannya. Dengan pasal itu, kata Rebeka,
para keturunan Tionghoa tadi bisa mendapatkan kewarganegaraan
Indonesia secara otomatis. Untunglah, pasal tersebut tidak dihapus,
hanya dipindah menjadi poin (i). Karena itu, Rebeka dan rombongan
urung melancarkan protes.

Undang-undang itu sendiri memang dianggap revolusioner. Dalam catatan
anggota Fraksi PPP, Lukman Hakim Syaifuddin, setidaknya ada tiga
paradigma baru dalam memandang kewarganegaraan RI. Soal Indonesia
asli, misalnya. Selama ini, dalam paradigma lama, warga keturunan
tidak dianggap sebagai Indonesia asli.

Dalam prakteknya, ini mengakibatkan diskriminasi, terutama bagi warga
keturunan Tionghoa. "Seakan-akan mereka bukan bangsa Indonesia asli.
Padahal, mereka lahir di Indonesia, orangtuanya WNI yang juga lahir di
Indonesia," katanya. Nah, dengan undang-undang ini, mereka otomatis
dianggap sebagai Indonesia asli, termasuk warga keturunan India atau
Arab.

Paradigma lain menyangkut kewarganegaraan ganda (bipatride). Selama
ini, kata Lukman, Indonesia tidak mengakui asas itu. Kenyataannya,
prinsip ini kerap melanggar hak asasi anak-anak hasil perkawinan
campuran. Dulu anak hasil perkawinan perempuan Indonesia dengan
laki-laki asing dengan sendirinya dianggap sebagai warga negara asing.

Akibatnya, jika si orangtua bercerai atau ayah si anak meninggal,
timbul kejanggalan. "Si ibu yang masih WNI memiliki anak yang WNA,
meski lahir dan besar di Indonesia. Ini persoalan yang tidak
sederhana," tuturnya.

Dalam UU Kewarganegaraan yang baru dinyatakan, anak dari perkawinan
campuran diakui sebagai warga negara Indonesia. Namun, jika sudah
berusia 18 tahun atau sudah menikah, anak tersebut harus menyatakan
memilih salah satu kewarganegaraan.

Aturan ini juga berlaku bagi anak WNI tapi lahir di luar negeri yang
menganut asas tempat kelahiran (Ius solli). "Karena ada juga orangtua
yang dua-duanya WNI, tetapi anaknya lahir di Amerika Serikat,
misalnya. Karena itu, agar status WNI anak tidak hilang, maka dijamin
oleh undang-undang ini," kata Lukman.

Implikasi lain dari prinsip dwikewarganegaraan terbatas itu, menurut
Lukman, melindungi hak perempuan WNI yang menikah dengan pria warga
negara asing. Dalam undang-undang yang baru, perempuan WNI yang
menikah dengan laki-laki asing tetap memiliki peluang menjadi WNI.
Bahkan bisa menjadi sponsor bagi suaminya untuk menjadi WNI. "Kalaupun
tidak mau, suaminya bisa mendapat izin tinggal tetap," ujarnya.

Perlu waktu delapan bulan bagi DPR dalam menggodok RUU ini menjadi
undang-undang. Sebenarnya undang-undang ini merupakan usul inisiatif
DPR periode lalu, tapi sampai usai masa baktinya belum sempat dibahas
dengan pemerintah. "Kami anggota DPR yang baru yang meneruskannya,"
tutur Lukman.

Banyak yang berharap, dengan disahkannya undang-undang ini, berbagai
perlakuan diskriminatif menyangkut pengurusan kewarganegaraan bisa
dihapus. Ade Hartmann, misalnya, berharap kesulitan yang kerap ia
terima saat mengurus kartu izin tinggal sementara bagi anak-anaknya
tidak ada lagi.

Wanita yang bersuami warga negara Jerman ini mengaku sering dipingpong
dalam pengurusan surat itu. Ia bahkan pernah dilecehkan saat mengurus
surat tersebut. Ia memang terpaksa berbohong bahwa suaminya tidak
tinggal di Indonesia agar bisa mengurus sendiri. "Saya harus berbohong
suami saya ada di Jerman. Kalau tidak bohong, tidak boleh urus
sendiri, harus suami," ujarnya.

Saat itulah seorang staf melontarkan perkataan tidak senonoh padanya.
"Kasihan, ya, masih muda sudah ditinggal pergi suaminya, gimana
memenuhi kebutuhan biologisnya. Kalau butuh, kontak saya saja. Nggak
apa-apa saya bantu," tutur Ade, menirukan pelecehan itu. Ia berharap
semua kepahitan itu berlalu.

M. Agung Riyadi
[Nasional, Gatra Nomor 35 Beredar Kamis, 13 Juli 2006]


-- 
Nofrijon Sofyan
Materials Research and Education Center
275 Wilmore Lab, Auburn University, AL 36849-5341 USA
Phone: +1-334-844-3366 Fax: +1-334-844-3400
http://www.nofrijon.net

--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke