http://www.gatra.com/artikel.php?id=96233
Kewarganegaraan Status Baru Warga Keturunan "Merdeka!" teriak Rini Rollands, 37 tahun, begitu pimpinan sidang paripurna DPR, Soetardjo Soerjogoeritno, mengetukkan palu pengesahan RUU Kewarganegaraan, Selasa lalu. Sejurus kemudian, ia mengelus perutnya yang tengah hamil tujuh bulan. "Ini untuk anak saya," katanya. Jabang bayi dalam kandungan itu, Rini menambahkan, merupakan buah cintanya dengan Kevin Rollands asal Amerika Serikat. Rini pantas lega. Sebab, saat anak pertamanya itu nanti lahir, ia tidak bingung lagi dengan status kewarganegaraan si kecil. "Undang-undang yang baru menjamin anak saya mendapat kewarganegaraan RI," tuturnya. Perasaan yang sama membuncah di hati belasan perempuan lain yang tergabung dalam Keluarga Perkawinan Campuran Melalui Tangan Ibu (KPC Melati). "Ini sangat baik, bagus sekali," tutur Marcellina, kawan Rini, sambil bercucur air mata. Pengesahan Undang-Undang (UU) Kewarganegaraan ini juga disambut kalangan keturunan Tionghoa. Meski sempat ketar-ketir, Rebeka Harsono, Pelaksanaan Harian Lembaga Anti-Diskriminasi di Indonesia, mengaku puas. Ia sempat khawatir karena Pasal 4 poin (g) yang berbunyi: "WNI adalah anak yang lahir di wilayah negara RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya," sempat diisukan dihapus. Padahal, poin itu sangat penting bagi kebanyakan keturunan Tionghoa. Antara lain Tionghoa asal Tangerang yang lazim disebut Cina Benteng. Banyak di antara mereka yang tidak jelas kewarganegaraan karena tidak memiliki surat bukti kewarganegaraan Indonesia. "Bukan tidak mau mengurus, tapi mereka terlalu miskin untuk memikirkan hal itu," katanya. Akibatnya, anak yang lahir dari keturunan Cina Benteng ikut-ikutan tidak jelas status kewarganegaraannya. Dengan pasal itu, kata Rebeka, para keturunan Tionghoa tadi bisa mendapatkan kewarganegaraan Indonesia secara otomatis. Untunglah, pasal tersebut tidak dihapus, hanya dipindah menjadi poin (i). Karena itu, Rebeka dan rombongan urung melancarkan protes. Undang-undang itu sendiri memang dianggap revolusioner. Dalam catatan anggota Fraksi PPP, Lukman Hakim Syaifuddin, setidaknya ada tiga paradigma baru dalam memandang kewarganegaraan RI. Soal Indonesia asli, misalnya. Selama ini, dalam paradigma lama, warga keturunan tidak dianggap sebagai Indonesia asli. Dalam prakteknya, ini mengakibatkan diskriminasi, terutama bagi warga keturunan Tionghoa. "Seakan-akan mereka bukan bangsa Indonesia asli. Padahal, mereka lahir di Indonesia, orangtuanya WNI yang juga lahir di Indonesia," katanya. Nah, dengan undang-undang ini, mereka otomatis dianggap sebagai Indonesia asli, termasuk warga keturunan India atau Arab. Paradigma lain menyangkut kewarganegaraan ganda (bipatride). Selama ini, kata Lukman, Indonesia tidak mengakui asas itu. Kenyataannya, prinsip ini kerap melanggar hak asasi anak-anak hasil perkawinan campuran. Dulu anak hasil perkawinan perempuan Indonesia dengan laki-laki asing dengan sendirinya dianggap sebagai warga negara asing. Akibatnya, jika si orangtua bercerai atau ayah si anak meninggal, timbul kejanggalan. "Si ibu yang masih WNI memiliki anak yang WNA, meski lahir dan besar di Indonesia. Ini persoalan yang tidak sederhana," tuturnya. Dalam UU Kewarganegaraan yang baru dinyatakan, anak dari perkawinan campuran diakui sebagai warga negara Indonesia. Namun, jika sudah berusia 18 tahun atau sudah menikah, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraan. Aturan ini juga berlaku bagi anak WNI tapi lahir di luar negeri yang menganut asas tempat kelahiran (Ius solli). "Karena ada juga orangtua yang dua-duanya WNI, tetapi anaknya lahir di Amerika Serikat, misalnya. Karena itu, agar status WNI anak tidak hilang, maka dijamin oleh undang-undang ini," kata Lukman. Implikasi lain dari prinsip dwikewarganegaraan terbatas itu, menurut Lukman, melindungi hak perempuan WNI yang menikah dengan pria warga negara asing. Dalam undang-undang yang baru, perempuan WNI yang menikah dengan laki-laki asing tetap memiliki peluang menjadi WNI. Bahkan bisa menjadi sponsor bagi suaminya untuk menjadi WNI. "Kalaupun tidak mau, suaminya bisa mendapat izin tinggal tetap," ujarnya. Perlu waktu delapan bulan bagi DPR dalam menggodok RUU ini menjadi undang-undang. Sebenarnya undang-undang ini merupakan usul inisiatif DPR periode lalu, tapi sampai usai masa baktinya belum sempat dibahas dengan pemerintah. "Kami anggota DPR yang baru yang meneruskannya," tutur Lukman. Banyak yang berharap, dengan disahkannya undang-undang ini, berbagai perlakuan diskriminatif menyangkut pengurusan kewarganegaraan bisa dihapus. Ade Hartmann, misalnya, berharap kesulitan yang kerap ia terima saat mengurus kartu izin tinggal sementara bagi anak-anaknya tidak ada lagi. Wanita yang bersuami warga negara Jerman ini mengaku sering dipingpong dalam pengurusan surat itu. Ia bahkan pernah dilecehkan saat mengurus surat tersebut. Ia memang terpaksa berbohong bahwa suaminya tidak tinggal di Indonesia agar bisa mengurus sendiri. "Saya harus berbohong suami saya ada di Jerman. Kalau tidak bohong, tidak boleh urus sendiri, harus suami," ujarnya. Saat itulah seorang staf melontarkan perkataan tidak senonoh padanya. "Kasihan, ya, masih muda sudah ditinggal pergi suaminya, gimana memenuhi kebutuhan biologisnya. Kalau butuh, kontak saya saja. Nggak apa-apa saya bantu," tutur Ade, menirukan pelecehan itu. Ia berharap semua kepahitan itu berlalu. M. Agung Riyadi [Nasional, Gatra Nomor 35 Beredar Kamis, 13 Juli 2006] -- Nofrijon Sofyan Materials Research and Education Center 275 Wilmore Lab, Auburn University, AL 36849-5341 USA Phone: +1-334-844-3366 Fax: +1-334-844-3400 http://www.nofrijon.net -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting * Posting dan membaca email lewat web di http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages dengan tetap harus terdaftar di sini. -------------------------------------------------------------- UNTUK DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply - Besar posting maksimum 100 KB - Mengirim attachment ditolak oleh sistem =========================================================

