Mungkin iko rancak lo dibaco di Lapau.

SUARA PEMBARUAN DAILY 1 Agustus 2006
--------------------------------------------------------------------------------
http://www.suarapembaruan.com/News/2006/08/01/index.html
Mahfud MD: Tidak Perlu Ada Perda Berdasar Agama

[YOGYAKARTA] Pakar politik hukum Prof Dr M Mahfud MD menolak penerapan 
Peraturan Daerah (Perda) Syariat Islam, sebab berdasar pada penuntun hukum 
di Indonesia, yakni Pancasila sudah ditentukan, tidak boleh ada hukum yang 
mengikat satu komunitas tertentu berdasar hukum agama tertentu.

"Artinya, jika ada kelompok masyarakat dengan agama non Islam di sebuah 
komunitas, maka tidak boleh diberlakukan hukum Islam, meski itu berdasar 
demokrasi,"

Pendapat itu dilontarkan Mahfud MD kepada wartawan di Yogyakarta Senin 
(31/7) bersamaan dengan rencana peluncuran karyanya berjudul 'Membangun 
Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi'.

Mahfud melanjutkan, hukum di Indonesia, harus berdasar penuntun yang 
disepakati atau ideologi. "Dan ideologi kita adalah Pancasila. Pancasila 
itu mempunya empat penuntun hukum yang salah satu di antaranya tidak 
membolehkan penerapan hukum berdasar agama tertentu. Meski itu berdasar 
demokrasi, demokrasi itu juga punya prosedur dan pedomannya sendiri," tegas 
Mahfud.

Karena itu, Perda Syariat Islam itu tidak perlu ada. "Bahwa isinya baik, 
itu iya. Tetapi konsiderannya jangan berdasar Quran, ayat sekian dan hadist 
sekian, itu sensitif sekali. Tapi itu pendapat saya, ada yang berbeda? Ya 
silakan saja," ucapnya.

Tetapi, apakah hukum Islam itu tidak boleh diberlakukan? Mahfud menjawab, 
boleh, bahkan sejak tahun 1848 hukum Islam itu sudah ada. Tahun 1848 
pemerintah Belanda sudah menetapkan tiga kelompok penduduk di Indonesia, 
yakni pribumi, timur asing dan Eropa yang boleh punya hukum 
sendiri-sendiri. Termasuk dengan hokum adat sendiri-sendiri, yang masih 
berlaku hingga sekarang.

"Persoalannya, mengapa harus dijadikan Perda? Sebagai pemeluk Islam, saya 
merasa tidak pernah terhambat sekalipun untuk melaksakan ajaran Islam tanpa 
harus ada Perda atau UU. Dan itu yang saya tulis di buku saya yang ke-14 
ini," tegasnya.

Namun jika Perda itu sudah terlanjut dibuat dan diterapkan, anggota Komisi 
III DPR RI itu tetap yakin bahwa Perda masih bisa digagalkan, dengan tiga 
cara yakni ke pemerintah pusat, uji materiil ke Mahkamah Agung (MA), dan 
legislative review atau politic review.

Tetapi masalahnya, sampai saat ini belum ada tim yang berkonsentrasi pada 
persoalan perda.

Perda di era otonomi, lanjut Mahfud, kedudukannya begitu kuat, dengan 
begitu setelah disahkan maka bisa berlaku tanpa minta persetujuan pusat. 
Tetapi Perda ini tetap harus dilaporkan ke pusat setelah satu minggu. Jika 
tidak ada tanggapan selama 60 hari maka Perda itu berlaku permanen.


Uji Materiil

Jika sudah lewat dari 60 hari, dan kemudian ada orang yang mempersoalkan, 
maka ada jalan lain yakni uji meteriil. Masalahnya, di tingkat MA sendiri 
juga ada batasnya yakni maksimal 180 hari tanpa dipermasalahkan.

"Jika selama 180 hari tak dipersoalkan, maka Perda itu berlaku. Kalau itu 
terjadi, maka tinggal langkah politik, yakni legislative review. DPRD harus 
melakukan pencabutan itu. Dan ini akan menjadi persoalan politik, yang 
tidak jelas kapan selesainya," ucap Mahfud.

Berbicara soal buku terbarunya, yang akan diluncurkan 7 Agustus mendatang, 
Mahfud mengatakan bahwa bukunya berbeda dengan buku pertama berjudul 
"Politik Hukum di Indonesia'. "Yang sekarang, berbicara hukum yang harus 
dibuat di negeri ini. Kalau dulu pertarungan politiknya, sekarang hukum 
yang harus dibuat berdasar Pancasila dan UUD itu harus seperti apa," katanya.

Termasuk posisi hukum Islam di dalam politik hukum. "Ini agak filosofis 
keislaman, bagaimana kita memilih jalur politik hukum Islam di dalam 
kerangka politik hukum nasional," jelas Mahfud. [E-5/152]

--------------------------------------------------------------------------------
Last modified: 1/8/06


-- 
No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG Anti-Virus.
Version: 7.1.394 / Virus Database: 268.10.5/403 - Release Date: 7/28/2006



--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke