Ass Wr Wb bapak Saafroedin Bahar yth
Pak Saaf
Tarimokasi ateh tanggapan dan saran dari bapak.
Sekedar untuak bapak katahui, iko bunyi kesepakatan pada MUBES Banuhampu tsb
pada tanggal 16 November 1986 diantaro no adolah:
Pada hari ini tanggal 16 November 1986, kami masyarakat Banuhampu yang
mengadakan Musyawarah Besar di Padang Lua, telah mengambil keputusan anatara
lain:
., dengan ini menyatakan bahwa kami masyarakat Banuhampu menyambut dan
menyetujui wilayah Banuhampu dimasukkan ke dalam wilayah Kotamadya
Bukittinggi,bila meliputi selurtuh wilayah Banuhampu sekarang ini 16 buah
Nagari 39 buah Desa. (sumber: Tanya Jawab Banuhampu Masuk Kodya Bukittinggi
yang disusun oleh Ir. Ahmad Sjarmufni, MappSc)
Di bawah iko adolah tulisan terakhir bapak Mukhtar Naim di milis Banuanet.
Pertanyaan yang kami ajukan ka baliau sahubungan jo tulisan baliau iko indak
kunjuang ditanggapi sampai hari ini. Sejak saat itu baliau maenghilang dari
milis BN.
Pak Saaf
Kato mamak-mamak di lapau BN, kalau ka diganti hasil kasapakatan, mestilah
lewat kasapakatan pulo, indak bagarilya surang-surang doh. Apo benar tulisan
dibawah gon bisa tajadi pak? (panandatanganan naskah sambia jalan?).
Apo pulo maksud dari bapak tarongka itu pak?
Iko sen dulu dari hanifah, talabiah takurang mohon maaf. Hanifah berharap
bapak merespon tuylisan iko sebagai orang HAM dan ahli politik, bukan sabagai
teman bapak Mukhtar Naim.
Wass
Hanifah Damanhuri
DIRJEN PUM BERMAIN API
Mochtar Naim
Anggota DPD-RI dari Sumbar
SUDAH lama Bukittinggi sebagai kota perjuangan dan kota pendidikan dan
pariwisata sekarang ini ingin hendak dimekarkan. Dari arealnya yang hanya
sekitar 25 KM2 sekarang ini, dengan jumlah penduduk di bawah 100 ribu, dan
kepadatan sekitar 70 orang/km2, oleh pemerintah kota ingin hendak diluaskan
sampai lima kali lipatnya; yaitu dengan cara memasukkan nagari-nagari
sekitarnya ke dalam wilayah kota. Jika itu terjadi maka persyaratan
administratif kota menurut aturan konvensional Depdagri terpenuhi kendati
kepadatan penduduk menurun dari 70 sampai hanya sekitar 12 orang/km2.
Sebagai kota belanja, wisata dan pendidikan, Bukittinggi menggelembung di
siang hari, mengempis di malam hari. Dua hari seminggu, Sabtu dan Rabu,
pasar-pasar membengkak, karena orang-orang dari daerah sekitar membawa hasil
bumi, berdagang dan berbelanja ke Bukittinggi. Siklus pasar yang berputar terus
dalam seminggu-seminggunya dengan daerah-daerah pasar sekitarnya menyebabkan
hubungan sosial-ekonomi dengan daerah-daerah sekitarnya itu merupakan
mata-rantai yang tak putus-putusnya, dan menjadikan Bukittinggi, Payakumbuh,
Padang Panjang, Batu Sangkar, dsb, sebagai pusat jentera dari sistem pasar yang
bersifat siklus itu.
Seperti selama ini, di Bukittinggi berlaku adagium: Bukittinggi koto rang
Agam. Artinya, yang punya dan menikmati Bukittinggi itu bukan hanya yang
tinggal di wilayah kota saja tetapi juga yang di sekitarnya. Mereka yang
tinggal di luar kota memanfaatkan kota untuk mencari kehidupan, bersekolah,
berbelanja, pesiar, dsb. Pasar Bukittinggi yang ada sekarang ini dulunya memang
adalah pasar-serikat, milik bersama orang Kurai (penduduk autokton
Bukittinggi yang adalah orang Agam) dan orang Agam dari daerah sekitar lainnya
itu.
Bagaimanapun, masa berubah. Di zaman di mana semua-semua serba dipaksakan
dari atas, khususnya selama masa Orde Baru, tidak ada dari antara warga yang
bisa berkutik. Sabda ingkang-sinuhun pendita-ratu dari pusat tidak boleh
ditampik. Tetapi begitu situasi berubah, nafiri Reformasi dibunyikan, rakyat
dari 15 Nagari yang akan dimasukkan ke dalam kota itu pada menyuarakan suara
hatinya: Kami tidak mau masuk kota! Maunya lalu apa? Maunya: Partnership!
Kemitraan dan kerjasama yang saling menguntungkan! Polanya, katakanlah,
mengikuti cara Yogya dan Sleman atau cara Jabotabek. Dan pola itupun secara
naluriah-alamiah juga ada dalam tatanan adat dan budaya Minang sendiri yang
sangat menekankan kepada kebersamaan dan semangat solidaritas sosial yang
tinggi, seperti yang tercermin dari siklus pasar itu; dan bukan individualisme
dan egosentrisme yang tinggi yang ditiupkan dari pusat seperti sekarang ini.
Di Yogya tidak ada orang yang mempertanyakan apakah kampus besar UGM dan
bandara Adisucipto di Maguwo itu letaknya di wilayah adminstratif kota Yogya,
atau di Sleman. Di Jakarta juga, apakah kampus besar UI di Depok dan UIN di
Ciputat serta bandara internasional Sukarno-Hatta di Cengkareng, dsb, itu ada
di Jakarta, atau di wilayah kota Depok, dan di Kabupaten Tangerang di Provinsi
Banten, dsb. Tanpa perluasan wilayah administratif kota, kegiatan kota boleh
saja melimpah dan mengembang keluar ke wilayah-wilayah sekitar sambil ikut
menikmati pemekaran kegiatan kota itu. Yang terjadi lalu adalah: win-win
solution, berbagi rasa dan berbagi keuntungan maupun kerugian, antara kota dan
daerah sekitarnya.
Sekarangpun, di Bukittinggi sendiri, kegiatan kota dan kehidupan yang
bercorak kota telah melimpah dan menjalar keluar kota; khususnya di sepanjang
jalan raya yang menghubungkan Bukittinggi dengan Padang Panjang dan ke sananya
ke Payakumbuh. Bahkan belakangan, jalur Gadut yang menuju ke arah Medan pun,
juga mulai berkembang. Ini adalah pertumbuhan alami, tanda kota hidup dan
berkembang. Kendaraan publik berupa taksi, oplet, dan bis tidak hanya ada di
kota, tetapi juga berseliweran ke luar kota. Malah bank-bank, ruko-ruko,
toserba, diler mobil, restoran, kios kerupuk Sanjai dan makanan lokal terkenal
lainnya untuk dibawa jauh ke rantau, dan pusat pasar industri konveksi Amor,
yang semua terletak di luar batas kota, di Kabupaten Agam, pada bertebaran, dan
menjamur. Malah rumah-rumah penduduk sampai jauh ke luar kota sekalipun,
terutama yang baru-baru, bentuk dan kualitasnya tak jauh berbeda dengan yang di
kota-kota, yang sebagian besar adalah hasil jerih payah dari rantau.
Bukittinggi sendiri, yang terletak di tengah-tengah dataran tinggi Agam Tuo
yang cantik-permai, dan dikelilingi oleh bukit-bukit barisan dan disangga oleh
dua gunung pujaan: Merapi dan Singgalang, satu waktu sudah bisa dibayangkan
dari sekarang, seluruhnya akan menjadi kota dalam artian moderen. Siapapun yang
berdiri di tempat ketinggian, di pinggang Merapi ataupun Singgalang, akan
melihat ke bawah, ke Bukittinggi dan ke sekitar kuali dataran tinggi Agam Tuo
itu, adalah sebuah kota, yang di malam hari bertaburan dengan lampu-lampu
warna-warni bagaikan galaksi bintang-bintang yang turun merayap ke bumi.
Adakah orang waktu itu masih mengimpikan bahwa Bukittinggi akan seluas
dataran tinggi Agam Tuo itu? Secara sosio-kultural ya, dan pasti, tetapi secara
administratif pemerintahan, tidak. Orang-orang politik dan pemerintahan, dan
orang-orang yang hanya melihat kota sebagai obyek rekayasa planologi perkotaan
dalam artian fisik dan obyek untuk mengaut pajak dan retribusi bagi kepentingan
kekuasaan dan kekayaan para pejabat akan kecele bahwa konsep-konsep yang mereka
pakai sebenarnya telah ketinggalan jaman. Konsep seperti itu tidak lagi
diikuti di wilayah manapun di dunia ini kecuali di negara-negara totaliter
seperti di bawah rezim Suharto di masa Orde Baru lalu yang secara sentripetal
ingin hendak memaksakan kehendaknya bagi sebuah kebesaran kota dan pemusatan
kekuasaan dan kekayaan bagi yang berkuasa. Di belahan dunia manapun di dunia
sekarang ini yang berlaku adalah hukum mata rantai dari kota-kota yang menjurus
ke arah megalopolis, bukan pada pencaplokan wilayah
sekitar untuk diraup oleh kota-kota besar secara administratif-pewilayahan.
Sebagaimana orang sekarang melihat mata rantai megalopolis Boston-New
York-Philadelphia-Washington, ataupun Tokyo-Nagoya-Kyoto-Osaka-Kobe-Hiroshima,
yang tak putus-putusnya, demikian juga satu waktu orang akan melihat mata
rantai megalopolis Padang-Lubuk Alung-Padang Panjang-Bukittinggi-Payakumbuh,
yang kemudian juga bertali ke Batu Sangkar-Solok-Sawah Lunto, dst.
Oleh karena itu konsep Orde Baru yang bersifat sentripetal dan memaksakan,
yaitu dengan mencaplok daerah sekitar untuk dipaksa masuk ke dalam wilayah
kota, menjadi sangat kuno, ketinggalan jaman, dan arkaik. Konsep PP 84 th 1999
mengenai perluasan kota Bukittinggi yang konon ditandatangani oleh Habibie
sambil berada di atas mobil ketika ia sudah demisioner dan hendak memberikan
pertanggung-jawabannya di muka MPR-RI di Senayan dan yang payung hukumnya
adalah UU No. 22 th 1999 yang sekarang sudah dicabut --, PP 84 th 1999 itu
sendirinya adalah cacad hukum, dan tidak bisa dipakai lagi; sementara payung
hukum pengganti berupa UU no. 32 th 2004 itu PP penggantinya belum ada dan
masih harus dibuatkan.
Alangkah ceroboh dan tidak bijaksananya sang Dirjen PUM dari
Depdagri yang sekarang tahu-tahu ingin hendak memaksakan kehendaknya untuk
mempercepat terlaksananya PP 84 th 1999 yang tidak lagi punya payung hukum dan
bahkan cacad hukum itu. Apalagi dengan dalih bahwa Pilkada akan diadakan, di
mana Walikota Bukittinggi dan Bupati Agam dua-duanya juga akan diganti,
kelihatannya seperti mengada-ada. Sementara, Mendagri, Dirjen PUOD dan Gubernur
Sumbar sendiri sebelumnya telah mengeluarkan amar bahwa tidak akan ada
pelaksanaan PP84 sampai waktu yang tidak ditentukan. Ini dengan mengingat bahwa
dalam masyarakat sendiri telah timbul perpecahan dan perbedaan pendapat yang
cukup gawat dan menggelisahkan. Protes-protes berupa demonstrasi, unjuk rasa,
pernyataan politik di surat-surat kabar, dan melalui seminar dan
pertemuan-pertemuan, dsb, dari penduduk dari ke 15 Nagari yang semuanya tidak
menginginkan masuk kota, baik yang berada di kampung maupun di perantauan,
telah
santer disuarakan.
Sikap yang ceroboh dan tidak bijaksana dari Dirjen PUM itu hanya
akan mengingatkan orang pada politik membelah betung tetapi dengan tujuan
sesungguhnya untuk membuktikan kepada publik bahwa daerah sebenarnya belum
matang untuk berotonomi, dan karenanya pusat harus turun tangan untuk mengambil
alih persoalan. Pusat melalui campur tangan Dirjen PUM ini kelihatannya ingin
bermain api. Bupati Agam bahkan dipaksa untuk membubuhkan tandatangannya pada
Notulen acara pertemuan beberapa saat yl di Depdagri, Jakarta, dengan diberi
waktu dalam waktu seminggu. Acara itu diadakan dengan fokus tunggal
satu-satunya, yaitu dalam rangka mempercepat pelaksanaan PP84 th 1999, yang
sandarannya adalah pada UU No. 22 th 1999 yang telah almarhum itu. Hal ini
pasti ada apa-apanya; berudang di balik batu.
Pada hal Bupati sendiri tidak hadir dalam pertemuan itu, karena pada waktu
yang sama Bupati harus menghadiri penyerahan sertifikat penghargaan di istana
negara. Notulen yang isinya konon berbeda dengan jalannya pembicaraan di
persidangan ditandatangani oleh semua yang hadir kecuali oleh Wakil Bupati Agam
yang hadir mewakili Bupati.
Sebagai rentetan akibatnya, begitu sampai kembali di Lubuk Basung (ibukota
Kabupaten Agam), Bupati dan jejerannya, pimpinan DPRD Agam dan seluruh anggota,
lalu para Wali Nagari dan pemuka masyarakat dari ke 15 Nagari yang seluruhnya
menolak masuk kota itu, semua pada menyatakan kebulatan tekad untuk tetap
menolak masuk kota. Sebaliknya, mereka menerima konsep membangun kota dan
nagari-nagari sekitar secara bersama-sama tanpa ada batu sepadan yang dialih.
Apakah artinya ini? Dan inikah sesungguhnya yang dimaui oleh Dirjen PUM, di
mana api yang sudah mulai redup lalu mau dimarakkan kembali? Yang jelas, dengan
perubahan UU No. 22 th 1999 ke UU No. 32 th 2004, makin terlihat kecenderungan
involusioner dari pusat untuk kembali memperlakukan daerah berada di bawah
ketiak pusat dan memperlakukan otonomi daerah dengan setengah hati. ***
Balik Papan, 12 Februari 2005
---------------------------------
Want to be your own boss? Learn how on Yahoo! Small Business.
--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================