Ass Wr Wb bapak Saafroedin Bahar yth
   
  Pak Saaf
   
  Tarimokasi ateh tanggapan dan saran dari bapak. 
  Sekedar untuak bapak katahui, iko bunyi kesepakatan pada MUBES Banuhampu tsb 
pada tanggal 16 November 1986 diantaro no adolah:
   
  “Pada hari ini tanggal 16 November 1986, kami masyarakat Banuhampu yang 
mengadakan Musyawarah Besar di Padang Lua, telah mengambil keputusan anatara 
lain:…., dengan ini menyatakan bahwa kami masyarakat Banuhampu menyambut dan 
menyetujui wilayah Banuhampu dimasukkan ke dalam wilayah Kotamadya 
Bukittinggi,bila meliputi selurtuh wilayah Banuhampu sekarang ini 16 buah 
Nagari 39 buah Desa”. (sumber: Tanya Jawab Banuhampu Masuk Kodya Bukittinggi 
yang disusun oleh Ir. Ahmad Sjarmufni, MappSc)
   
  Di bawah iko adolah tulisan terakhir bapak Mukhtar Naim di milis Banuanet. 
Pertanyaan yang kami ajukan ka baliau sahubungan jo tulisan baliau iko indak 
kunjuang ditanggapi sampai hari ini. Sejak saat itu baliau maenghilang dari 
milis BN.
   
  Pak Saaf
  Kato mamak-mamak di lapau BN,  kalau ka diganti hasil kasapakatan, mestilah 
lewat kasapakatan pulo, indak bagarilya surang-surang doh. Apo benar tulisan 
dibawah gon bisa tajadi pak? (panandatanganan naskah sambia jalan?).
  Apo pulo maksud dari bapak tarongka itu pak?
   
  Iko sen dulu dari hanifah, talabiah takurang mohon maaf. Hanifah berharap 
bapak merespon tuylisan iko sebagai orang HAM dan ahli politik, bukan sabagai 
teman bapak Mukhtar Naim.
   
  Wass
   
  Hanifah Damanhuri
   
   
  DIRJEN PUM BERMAIN API
   
  Mochtar Naim
  Anggota DPD-RI dari Sumbar
   
   
  SUDAH lama Bukittinggi sebagai kota perjuangan dan kota pendidikan dan 
pariwisata sekarang ini ingin hendak dimekarkan. Dari arealnya yang hanya 
sekitar 25 KM2 sekarang ini, dengan jumlah penduduk di bawah 100 ribu, dan 
kepadatan sekitar 70 orang/km2, oleh pemerintah kota ingin hendak diluaskan 
sampai lima kali lipatnya; yaitu dengan cara memasukkan nagari-nagari 
sekitarnya ke dalam wilayah kota. Jika itu terjadi maka persyaratan 
administratif kota menurut aturan konvensional Depdagri terpenuhi kendati 
kepadatan penduduk menurun dari 70 sampai hanya sekitar 12 orang/km2. 
  Sebagai kota belanja, wisata dan pendidikan, Bukittinggi menggelembung di 
siang hari, mengempis di malam hari. Dua hari seminggu, Sabtu dan Rabu, 
pasar-pasar membengkak, karena orang-orang dari daerah sekitar membawa hasil 
bumi, berdagang dan berbelanja ke Bukittinggi. Siklus pasar yang berputar terus 
dalam seminggu-seminggunya dengan daerah-daerah pasar sekitarnya menyebabkan 
hubungan sosial-ekonomi dengan daerah-daerah sekitarnya itu merupakan 
mata-rantai yang tak putus-putusnya, dan menjadikan Bukittinggi, Payakumbuh, 
Padang Panjang, Batu Sangkar, dsb, sebagai pusat jentera dari sistem pasar yang 
bersifat siklus itu.
  Seperti selama ini, di Bukittinggi berlaku adagium: “Bukittinggi koto ‘rang 
Agam.” Artinya, yang punya dan menikmati Bukittinggi itu bukan hanya yang 
tinggal di wilayah kota saja tetapi juga yang di sekitarnya. Mereka yang 
tinggal di luar kota memanfaatkan kota untuk mencari kehidupan, bersekolah, 
berbelanja, pesiar, dsb. Pasar Bukittinggi yang ada sekarang ini dulunya memang 
adalah “pasar-serikat,” milik bersama orang Kurai (penduduk autokton 
Bukittinggi yang adalah orang Agam) dan orang Agam dari daerah sekitar lainnya 
itu. 
  Bagaimanapun, masa berubah. Di zaman di mana semua-semua serba dipaksakan 
dari atas, khususnya selama masa Orde Baru, tidak ada dari antara warga yang 
bisa berkutik. Sabda ingkang-sinuhun pendita-ratu dari pusat tidak boleh 
ditampik. Tetapi begitu situasi berubah, nafiri Reformasi dibunyikan, rakyat 
dari 15 Nagari yang akan dimasukkan ke dalam kota itu pada menyuarakan suara 
hatinya: Kami tidak mau masuk kota! Maunya lalu apa? Maunya: Partnership! 
Kemitraan dan kerjasama yang saling menguntungkan! Polanya, katakanlah, 
mengikuti cara Yogya dan Sleman atau cara Jabotabek. Dan pola itupun secara 
naluriah-alamiah juga ada dalam tatanan adat dan budaya Minang sendiri yang 
sangat menekankan kepada kebersamaan dan semangat solidaritas sosial yang 
tinggi, seperti yang tercermin dari siklus pasar itu; dan bukan individualisme 
dan egosentrisme yang tinggi yang ditiupkan dari pusat seperti sekarang ini.
  Di Yogya tidak ada orang yang mempertanyakan apakah kampus besar UGM dan 
bandara Adisucipto di Maguwo itu letaknya di wilayah adminstratif kota Yogya, 
atau di Sleman. Di Jakarta juga, apakah kampus besar UI di Depok dan UIN di 
Ciputat serta bandara internasional Sukarno-Hatta di Cengkareng, dsb, itu ada 
di Jakarta, atau di wilayah kota Depok, dan di Kabupaten Tangerang di Provinsi 
Banten, dsb. Tanpa perluasan wilayah administratif kota, kegiatan kota boleh 
saja melimpah dan mengembang keluar ke wilayah-wilayah sekitar sambil ikut 
menikmati pemekaran kegiatan kota itu. Yang terjadi lalu adalah: win-win 
solution, berbagi rasa dan berbagi keuntungan maupun kerugian, antara kota dan 
daerah sekitarnya. 
  Sekarangpun, di Bukittinggi sendiri, kegiatan kota dan kehidupan yang 
bercorak kota telah melimpah dan menjalar keluar kota; khususnya di sepanjang 
jalan raya yang menghubungkan Bukittinggi dengan Padang Panjang dan ke sananya 
ke Payakumbuh. Bahkan belakangan, jalur Gadut yang menuju ke arah Medan pun, 
juga mulai berkembang. Ini adalah pertumbuhan alami, tanda kota hidup dan 
berkembang. Kendaraan publik berupa taksi, oplet, dan bis tidak hanya ada di 
kota, tetapi juga berseliweran ke luar kota. Malah bank-bank, ruko-ruko, 
toserba, diler mobil, restoran, kios kerupuk Sanjai dan makanan lokal terkenal 
lainnya untuk dibawa jauh ke rantau, dan pusat pasar industri konveksi Amor, 
yang semua terletak di luar batas kota, di Kabupaten Agam, pada bertebaran, dan 
menjamur. Malah rumah-rumah penduduk sampai jauh ke luar kota sekalipun, 
terutama yang baru-baru, bentuk dan kualitasnya tak jauh berbeda dengan yang di 
kota-kota, yang sebagian besar adalah hasil jerih payah dari rantau. 
  
  Bukittinggi sendiri, yang terletak di tengah-tengah dataran tinggi Agam Tuo 
yang cantik-permai, dan dikelilingi oleh bukit-bukit barisan dan disangga oleh 
dua gunung pujaan: Merapi dan Singgalang, satu waktu sudah bisa dibayangkan 
dari sekarang, seluruhnya akan menjadi kota dalam artian moderen. Siapapun yang 
berdiri di tempat ketinggian, di pinggang Merapi ataupun Singgalang, akan 
melihat ke bawah, ke Bukittinggi dan ke sekitar kuali dataran tinggi Agam Tuo 
itu, adalah sebuah kota, yang di malam hari bertaburan dengan lampu-lampu 
warna-warni bagaikan galaksi bintang-bintang yang turun merayap ke bumi. 
  Adakah orang waktu itu masih mengimpikan bahwa Bukittinggi akan seluas 
dataran tinggi Agam Tuo itu? Secara sosio-kultural ya, dan pasti, tetapi secara 
administratif pemerintahan, tidak. Orang-orang politik dan pemerintahan, dan 
orang-orang yang hanya melihat kota sebagai obyek rekayasa planologi perkotaan 
dalam artian fisik dan obyek untuk mengaut pajak dan retribusi bagi kepentingan 
kekuasaan dan kekayaan para pejabat akan kecele bahwa konsep-konsep yang mereka 
pakai sebenarnya telah ketinggalan jaman.  Konsep seperti itu tidak lagi 
diikuti di wilayah manapun di dunia ini – kecuali di negara-negara totaliter 
seperti di bawah rezim Suharto di masa Orde Baru lalu yang secara sentripetal 
ingin hendak memaksakan kehendaknya bagi sebuah kebesaran kota dan pemusatan 
kekuasaan dan kekayaan bagi yang berkuasa. Di belahan dunia manapun di dunia 
sekarang ini yang berlaku adalah hukum mata rantai dari kota-kota yang menjurus 
ke arah megalopolis, bukan pada pencaplokan wilayah
 sekitar untuk diraup oleh kota-kota besar secara administratif-pewilayahan. 
Sebagaimana orang sekarang melihat mata rantai megalopolis Boston-New 
York-Philadelphia-Washington, ataupun Tokyo-Nagoya-Kyoto-Osaka-Kobe-Hiroshima, 
yang tak putus-putusnya, demikian juga satu waktu orang akan melihat mata 
rantai megalopolis Padang-Lubuk Alung-Padang Panjang-Bukittinggi-Payakumbuh, 
yang kemudian juga bertali ke Batu Sangkar-Solok-Sawah Lunto, dst.
  Oleh karena itu konsep Orde Baru yang bersifat sentripetal dan memaksakan, 
yaitu dengan mencaplok daerah sekitar untuk dipaksa masuk ke dalam wilayah 
kota, menjadi sangat kuno, ketinggalan jaman, dan arkaik. Konsep PP 84 th 1999 
mengenai perluasan kota Bukittinggi  yang konon ditandatangani oleh Habibie 
sambil berada di atas mobil ketika ia sudah demisioner dan hendak memberikan 
pertanggung-jawabannya di muka MPR-RI di Senayan – dan yang payung hukumnya 
adalah UU No. 22 th 1999 yang sekarang sudah dicabut --,  PP 84 th 1999 itu 
sendirinya adalah cacad hukum, dan tidak bisa dipakai lagi; sementara payung 
hukum pengganti berupa UU no. 32 th 2004 itu PP penggantinya belum ada dan 
masih harus dibuatkan.
              Alangkah ceroboh dan tidak bijaksananya sang Dirjen PUM dari 
Depdagri yang sekarang tahu-tahu ingin hendak memaksakan kehendaknya untuk 
mempercepat terlaksananya PP 84 th 1999 yang tidak lagi punya payung hukum dan 
bahkan cacad hukum itu. Apalagi dengan dalih bahwa Pilkada akan diadakan, di 
mana Walikota Bukittinggi dan Bupati Agam dua-duanya juga akan diganti, 
kelihatannya seperti mengada-ada. Sementara, Mendagri, Dirjen PUOD dan Gubernur 
Sumbar sendiri sebelumnya telah mengeluarkan amar bahwa tidak akan ada 
pelaksanaan PP84 sampai waktu yang tidak ditentukan. Ini dengan mengingat bahwa 
dalam masyarakat sendiri telah timbul perpecahan dan perbedaan pendapat yang 
cukup gawat dan menggelisahkan. Protes-protes berupa demonstrasi, unjuk rasa, 
pernyataan politik di surat-surat kabar, dan melalui seminar dan 
pertemuan-pertemuan, dsb, dari penduduk dari ke 15 Nagari yang semuanya tidak 
menginginkan masuk kota,  baik yang berada di kampung maupun di perantauan, 
telah
 santer disuarakan.  
              Sikap yang ceroboh dan tidak bijaksana dari Dirjen PUM itu hanya 
akan mengingatkan orang pada politik membelah betung tetapi dengan tujuan 
sesungguhnya untuk membuktikan kepada publik bahwa daerah sebenarnya belum 
matang untuk berotonomi, dan karenanya pusat harus turun tangan untuk mengambil 
alih persoalan. Pusat melalui campur tangan Dirjen PUM ini kelihatannya ingin 
bermain api. Bupati Agam bahkan dipaksa untuk membubuhkan tandatangannya pada 
Notulen acara pertemuan beberapa saat yl di Depdagri, Jakarta, dengan diberi 
waktu dalam waktu seminggu. Acara itu diadakan dengan fokus tunggal 
satu-satunya, yaitu dalam rangka mempercepat pelaksanaan PP84 th 1999, yang 
sandarannya adalah pada UU No. 22 th 1999 yang telah almarhum itu. Hal ini 
pasti ada apa-apanya; berudang di balik batu.
  Pada hal Bupati sendiri tidak hadir dalam pertemuan itu, karena pada waktu 
yang sama Bupati harus menghadiri penyerahan sertifikat penghargaan di istana 
negara. Notulen yang isinya konon berbeda dengan jalannya pembicaraan di 
persidangan ditandatangani oleh semua yang hadir kecuali oleh Wakil Bupati Agam 
yang hadir mewakili Bupati. 
  Sebagai rentetan akibatnya, begitu sampai kembali di Lubuk Basung (ibukota 
Kabupaten Agam), Bupati dan jejerannya, pimpinan DPRD Agam dan seluruh anggota, 
lalu para Wali Nagari dan pemuka masyarakat dari ke 15 Nagari yang seluruhnya 
menolak masuk kota itu, semua pada menyatakan kebulatan tekad untuk tetap 
menolak masuk kota. Sebaliknya, mereka menerima konsep membangun kota dan 
nagari-nagari sekitar secara bersama-sama tanpa ada batu sepadan yang dialih.   
 
  Apakah artinya ini? Dan inikah sesungguhnya yang dimaui oleh Dirjen PUM, di 
mana api yang sudah mulai redup lalu mau dimarakkan kembali? Yang jelas, dengan 
perubahan UU No. 22 th 1999 ke UU No. 32 th 2004, makin terlihat kecenderungan 
involusioner dari pusat untuk kembali memperlakukan daerah berada di bawah 
ketiak pusat dan memperlakukan otonomi daerah dengan setengah hati. ***
   
   
   
  Balik Papan, 12 Februari 2005


                                
---------------------------------
Want to be your own boss? Learn how on  Yahoo! Small Business. 
--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke