Menanti Kereta Api Swasta 
Republika online 2 Mei 2006
Akhmad Sujadi 
Pemerhati masalah transportasi, tinggal di Jakarta

Kecelakaan Kereta Api (KA) yang terjadi beruntun belakangan ini 
telah mendorong isu penting: kehadiran KA swasta di negara kita. 
Harapan itu wajar, karena satu-satunya operator, PT KA dinilai belum 
dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Sebenarnya praktik multioperator pengoperasian KA, seperti KA swasta 
sudah ada di Jakarta saat ini, namun masih dalam satu kepemilikan, 
PT KA. Di Jakarta, ada dua manajemen pengelola KA: Daop 1 dan Divisi 
Angkutan Perkotaan Jabotabek.

Manajemen Daop 1, memiliki teritorial dari Cikampek-Merak-Sukabumi. 
Selain mengoperasikan KA-KA jarak jauh, KA lokal ke 
Merak/Rangkasbitung, Cikampek dan Purwakarta, manajemen Daop 1 
memiliki tugas memelihara prasarana jalan, persinyalan dan 
sebagainya. Sedangkan manajemen Divisi Angkutan Perkotaan Jabotabek, 
khusus mengurusi KRL Jakarta-Bogor, Tangerang, Serpong dan Bekasi, 
yang menggunakan jaringan listrik aliran atas (LAA).

Inilah praktik multioperator yang sudah berlangsung di Jakarta. Jadi 
kehadiran KA swasta dengan multioperator, secara teknis dapat 
dilaksanakan. Belakangan, isu kehadiran KA swasta makin santer 
terdengar dan hangat dibicarakan. Tidak hanya pemerintah yang 
membuka wacana KA swasta untuk segera direalisasikan. DPR sebagai 
lembaga legislatif juga proaktif, yaitu dengan berinisiatif mengubah 
UU Perkeretaapian. 

Dengan revisi UU Perkeretaapian, diharapakan dapat membuka 
kesempatan kepada swasta maupun pemerintah daerah untuk 
mengoperasikan kereta api. Regulasi perkeretaapian yang diatur 
dengan UU 13/1992 dianggap masih memberikan monopoli pengelolaan 
kereta api kepada PT KA. UU itu harus segera direvisi, karena tidak 
memadai untuk pengembangan perkeretaapian di Indonesia.

Draf rancangan UU (RUU) juga telah disusun pemerintah melalui 
Departemen Perhubungan, bahkan DPR juga lebih bersemangat. Kabar 
terakhir, DPR membentuk panja perkeretaapian, dan dalam waktu dekat -
-sekitar Juni atau Juli tahun ini-- akan disahkan.

Kehadiran KA swasta ini pun dinanti masyarakat. Harapan mereka 
sangat wajar, karena penyelenggaraan transportasi di atas jalan baja 
ini terseok-seok akibat beragam persoalan internal dan eksternal. 
Impian berbagai pihak untuk mendapatkan pelayanan jasa transportasi 
KA yang aman, nyaman, tertib dan menyenangkan sejauh ini belum 
terwujud.

Sejarah perkeretaapian di tanah air tidak terlepas dari sejarah masa 
silam. Penjajah Belanda membangun jaringan KA pada 17 Juni 1864, dan 
dapat dioperasikan pada 17 Juni 1868 dengan melayani rute sepanjang 
26 antara Kemijen-Tanggung di Jawa Tengah. Secara cepat kemudian 
tersambung jaringan KA di seluruh Jawa dan sebagian Sumatera. Di 
Sulawesi juga sempat dibangun, meski akhirnya dipindahkan ke Burma 
(kini Myanmar) saat bangsa kita dijajah Jepang.

Pesatnya pembangunan perkeretaapian saat penjajahan Hindia Belanda 
tidak terlepas dari peranan swasta yang dibawa penjajah. Hampir 
semua perusahaan perkebunan dan kehutanan saat itu membangun 
jaringan KA untuk mengangkut hasil hutan dan perkebunan ke pelabuhan 
yang selanjutnya dibawa ke Eropa. Peran swasta sangat besar, 
sehingga jumlah kilometer jaringan rel juga terus bertambah. 

Saat itu, angkutan KA di Indonesia betul-betul primadona dan 
merupakan transportasi utama. Seiring dengan Kemerdekaan Republik 
Indonesia, pada 17 Agustus 1945, satu per satu perusahan-perusahaan 
milik penjajah dinasionalisasi dan dikelola pemerintah Indonesia, 
Pengelolaan KA diambil alih pada tanggal 28 September 1945.

Dengan nasionalisasi, KA yang semula dikelola Pemerintah Hindia 
Belanda dan swasta, diambil alih. Maka berakhirlah peran perusahaan 
swasta dalam pengelolaan perkeretaapian. Pengelolaan perkeretaapian 
digabung menjadi satu perusahaan dalam wadah Djawatan Kereta Api 
Republik Indonesia (DKARI). Di tahun 60-an, peran KA masih 
mendominasi. 

Sejak merdeka dan dikelola bangsa sendiri, status perusahaan KA juga 
terus berubah. Dari DKARI, DKA, PNKA, PJKA, Perumka dan sekarang PT 
Kereta Api (persero). Perubahan status perusahaan KA ini seiring 
kebijakan pemerintah sebagai pemilik perusahaan publik untuk 
mengembangkannya. Perkembangan teknologi terus bergulir. Sarana 
transportasi jalan raya dengan mobil sebagai andalannya maju pesat. 
Berbagai rekomendasi dari konsultan luar negeri --terutama Jepang 
sebagai negara penghasil otomotif terbesar di Asia-- mendorong 
pembangunan prasarana jalan raya.

Rekomendasi konsultan kepada Pemerintah untuk membangun jalan raya 
tidak terbendung. Sekitar tahun 1970-an, pembangunan jalan raya 
berkembang pesat. Daerah-daerah yang semula terisolasi pun terbuka. 
Kendaraan bermotor berbagai jenis terus bertambah, bahkan tidak lagi 
seimbang dengan perkembangan jalan raya terutama di kota-kota besar.

Pesatnya pembangunan jalan raya dan jumlah kendaraan bermotor telah 
mendorong konsumsi BBM terus meningkat. Indonesia yang pada era 1970-
an sebagai negara pengekspor minyak kelas dunia, berbalik menjadi 
negara pengimpor minyak. Dampak perkembangan jalan raya dan 
meningkatnya jumlah kendaraan bermotor telah melupakan KA sebagai 
transportasi yang memiliki multikeunggulan.

Meskipun KA memiliki keunggulan, pemerintah pada periode itu tidak 
mengembangkannya menjadi transportasi utama. Pembangunan 
perkeretaapian hanya sekadar bertahan hidup. Sekitar tahun 1990-an 
hingga saat ini transportasi KA mulai tersentuh dan mendapat 
perhatian serius. Akibat keterlambatan antisipasi di bidang 
perkeretaapian, kondisi prasarana dan sarana KA mengalami degradasi. 
Akibatnya, saat kondisi jalan raya macet di mana-mana dan semua 
pihak ingin kembali ke KA, justru kondisi perkeretaapian belum siap 
mengantisipasi. Karena kondisi ini, wacana keberadaan KA swasta 
terus digulirkan. 

Pemerintah, DPR, dan masyarakat ingin agar KA swasta segera hadir. 
Sehingga pelayanan jasa KA tidak dimonopoli PT KA dan masyarakat 
akan mendapat pelayanan yang baik. Keinginan itu berkaca pada 
penyelenggaraan multioperator di dunia penerbangan yang dapat 
menyajikan penerbangan yang melibatkan benyak perusahaan swasta yang 
dapat memberikan pelayanan dengan tarif murah.

Bayangan, multioperator dengan aneka ragam pesawat yang warna-warni 
dan dengan biaya murah orang bisa terbang, nampaknya tidak mudah 
diterapkan di angkutan KA. Karena spesifikasi transportasi KA total 
cost-nya jauh lebih besar dibanding total cost pengoperasian pesawat 
udara. Transportasi udara personelnya jauh lebih sedikit 
dibandingkan KA.

Belum lagi biaya operasional lainnya. Sepanjang perjalanan, begitu 
KA telah dilepas dari stasiun pemberangkatan akan bersinggungan 
dengan berbagai kendaraan maupun aktivitas masyarakat. Tidak sedikit 
gangguan pelemparan batu, pengganjalan wesel, pencurian alat-alat 
persinyalan, dan sebagainya. Besarnya biaya operasional dan tidak 
kondusifnya lingkungan jalur KA, mungkin tidak menarik dan menjadi 
pertimbangan bagi investor.

Peliknya masalah dan besarnya biaya operasional, tampaknya tidak 
mudah menarik swasta masuk dalam investasi KA. Jadi, meskipun undang-
undang natinya telah dibuat dan diberlakukan, belum secepat bayangan 
kita, akan terwujud KA swasta di negeri ini. Mudah-mudahan prediksi 
saya keliru.

Perlu menjadi catatan, investasi di bidang perkeretaapian saat ini 
jauh berbeda dengan kondisi zaman Belanda. Saat itu swasta bisa 
membangun KA karena mereka berkepentingan mengangkut komoditasnya 
sendiri dari hasil hutan dan perkebunan ke pelabuhan. Investasi KA 
saat itu belum berorentasi pada pemecahan masalah transportasi 
secara makro, seperti kemacetan lalu lintas, kelangkaan BBM, dan 
terbatasnya sumber daya alam seperti saat ini. 

( )  









--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke