Menanti Kereta Api Swasta Republika online 2 Mei 2006 Akhmad Sujadi Pemerhati masalah transportasi, tinggal di Jakarta
Kecelakaan Kereta Api (KA) yang terjadi beruntun belakangan ini telah mendorong isu penting: kehadiran KA swasta di negara kita. Harapan itu wajar, karena satu-satunya operator, PT KA dinilai belum dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Sebenarnya praktik multioperator pengoperasian KA, seperti KA swasta sudah ada di Jakarta saat ini, namun masih dalam satu kepemilikan, PT KA. Di Jakarta, ada dua manajemen pengelola KA: Daop 1 dan Divisi Angkutan Perkotaan Jabotabek. Manajemen Daop 1, memiliki teritorial dari Cikampek-Merak-Sukabumi. Selain mengoperasikan KA-KA jarak jauh, KA lokal ke Merak/Rangkasbitung, Cikampek dan Purwakarta, manajemen Daop 1 memiliki tugas memelihara prasarana jalan, persinyalan dan sebagainya. Sedangkan manajemen Divisi Angkutan Perkotaan Jabotabek, khusus mengurusi KRL Jakarta-Bogor, Tangerang, Serpong dan Bekasi, yang menggunakan jaringan listrik aliran atas (LAA). Inilah praktik multioperator yang sudah berlangsung di Jakarta. Jadi kehadiran KA swasta dengan multioperator, secara teknis dapat dilaksanakan. Belakangan, isu kehadiran KA swasta makin santer terdengar dan hangat dibicarakan. Tidak hanya pemerintah yang membuka wacana KA swasta untuk segera direalisasikan. DPR sebagai lembaga legislatif juga proaktif, yaitu dengan berinisiatif mengubah UU Perkeretaapian. Dengan revisi UU Perkeretaapian, diharapakan dapat membuka kesempatan kepada swasta maupun pemerintah daerah untuk mengoperasikan kereta api. Regulasi perkeretaapian yang diatur dengan UU 13/1992 dianggap masih memberikan monopoli pengelolaan kereta api kepada PT KA. UU itu harus segera direvisi, karena tidak memadai untuk pengembangan perkeretaapian di Indonesia. Draf rancangan UU (RUU) juga telah disusun pemerintah melalui Departemen Perhubungan, bahkan DPR juga lebih bersemangat. Kabar terakhir, DPR membentuk panja perkeretaapian, dan dalam waktu dekat - -sekitar Juni atau Juli tahun ini-- akan disahkan. Kehadiran KA swasta ini pun dinanti masyarakat. Harapan mereka sangat wajar, karena penyelenggaraan transportasi di atas jalan baja ini terseok-seok akibat beragam persoalan internal dan eksternal. Impian berbagai pihak untuk mendapatkan pelayanan jasa transportasi KA yang aman, nyaman, tertib dan menyenangkan sejauh ini belum terwujud. Sejarah perkeretaapian di tanah air tidak terlepas dari sejarah masa silam. Penjajah Belanda membangun jaringan KA pada 17 Juni 1864, dan dapat dioperasikan pada 17 Juni 1868 dengan melayani rute sepanjang 26 antara Kemijen-Tanggung di Jawa Tengah. Secara cepat kemudian tersambung jaringan KA di seluruh Jawa dan sebagian Sumatera. Di Sulawesi juga sempat dibangun, meski akhirnya dipindahkan ke Burma (kini Myanmar) saat bangsa kita dijajah Jepang. Pesatnya pembangunan perkeretaapian saat penjajahan Hindia Belanda tidak terlepas dari peranan swasta yang dibawa penjajah. Hampir semua perusahaan perkebunan dan kehutanan saat itu membangun jaringan KA untuk mengangkut hasil hutan dan perkebunan ke pelabuhan yang selanjutnya dibawa ke Eropa. Peran swasta sangat besar, sehingga jumlah kilometer jaringan rel juga terus bertambah. Saat itu, angkutan KA di Indonesia betul-betul primadona dan merupakan transportasi utama. Seiring dengan Kemerdekaan Republik Indonesia, pada 17 Agustus 1945, satu per satu perusahan-perusahaan milik penjajah dinasionalisasi dan dikelola pemerintah Indonesia, Pengelolaan KA diambil alih pada tanggal 28 September 1945. Dengan nasionalisasi, KA yang semula dikelola Pemerintah Hindia Belanda dan swasta, diambil alih. Maka berakhirlah peran perusahaan swasta dalam pengelolaan perkeretaapian. Pengelolaan perkeretaapian digabung menjadi satu perusahaan dalam wadah Djawatan Kereta Api Republik Indonesia (DKARI). Di tahun 60-an, peran KA masih mendominasi. Sejak merdeka dan dikelola bangsa sendiri, status perusahaan KA juga terus berubah. Dari DKARI, DKA, PNKA, PJKA, Perumka dan sekarang PT Kereta Api (persero). Perubahan status perusahaan KA ini seiring kebijakan pemerintah sebagai pemilik perusahaan publik untuk mengembangkannya. Perkembangan teknologi terus bergulir. Sarana transportasi jalan raya dengan mobil sebagai andalannya maju pesat. Berbagai rekomendasi dari konsultan luar negeri --terutama Jepang sebagai negara penghasil otomotif terbesar di Asia-- mendorong pembangunan prasarana jalan raya. Rekomendasi konsultan kepada Pemerintah untuk membangun jalan raya tidak terbendung. Sekitar tahun 1970-an, pembangunan jalan raya berkembang pesat. Daerah-daerah yang semula terisolasi pun terbuka. Kendaraan bermotor berbagai jenis terus bertambah, bahkan tidak lagi seimbang dengan perkembangan jalan raya terutama di kota-kota besar. Pesatnya pembangunan jalan raya dan jumlah kendaraan bermotor telah mendorong konsumsi BBM terus meningkat. Indonesia yang pada era 1970- an sebagai negara pengekspor minyak kelas dunia, berbalik menjadi negara pengimpor minyak. Dampak perkembangan jalan raya dan meningkatnya jumlah kendaraan bermotor telah melupakan KA sebagai transportasi yang memiliki multikeunggulan. Meskipun KA memiliki keunggulan, pemerintah pada periode itu tidak mengembangkannya menjadi transportasi utama. Pembangunan perkeretaapian hanya sekadar bertahan hidup. Sekitar tahun 1990-an hingga saat ini transportasi KA mulai tersentuh dan mendapat perhatian serius. Akibat keterlambatan antisipasi di bidang perkeretaapian, kondisi prasarana dan sarana KA mengalami degradasi. Akibatnya, saat kondisi jalan raya macet di mana-mana dan semua pihak ingin kembali ke KA, justru kondisi perkeretaapian belum siap mengantisipasi. Karena kondisi ini, wacana keberadaan KA swasta terus digulirkan. Pemerintah, DPR, dan masyarakat ingin agar KA swasta segera hadir. Sehingga pelayanan jasa KA tidak dimonopoli PT KA dan masyarakat akan mendapat pelayanan yang baik. Keinginan itu berkaca pada penyelenggaraan multioperator di dunia penerbangan yang dapat menyajikan penerbangan yang melibatkan benyak perusahaan swasta yang dapat memberikan pelayanan dengan tarif murah. Bayangan, multioperator dengan aneka ragam pesawat yang warna-warni dan dengan biaya murah orang bisa terbang, nampaknya tidak mudah diterapkan di angkutan KA. Karena spesifikasi transportasi KA total cost-nya jauh lebih besar dibanding total cost pengoperasian pesawat udara. Transportasi udara personelnya jauh lebih sedikit dibandingkan KA. Belum lagi biaya operasional lainnya. Sepanjang perjalanan, begitu KA telah dilepas dari stasiun pemberangkatan akan bersinggungan dengan berbagai kendaraan maupun aktivitas masyarakat. Tidak sedikit gangguan pelemparan batu, pengganjalan wesel, pencurian alat-alat persinyalan, dan sebagainya. Besarnya biaya operasional dan tidak kondusifnya lingkungan jalur KA, mungkin tidak menarik dan menjadi pertimbangan bagi investor. Peliknya masalah dan besarnya biaya operasional, tampaknya tidak mudah menarik swasta masuk dalam investasi KA. Jadi, meskipun undang- undang natinya telah dibuat dan diberlakukan, belum secepat bayangan kita, akan terwujud KA swasta di negeri ini. Mudah-mudahan prediksi saya keliru. Perlu menjadi catatan, investasi di bidang perkeretaapian saat ini jauh berbeda dengan kondisi zaman Belanda. Saat itu swasta bisa membangun KA karena mereka berkepentingan mengangkut komoditasnya sendiri dari hasil hutan dan perkebunan ke pelabuhan. Investasi KA saat itu belum berorentasi pada pemecahan masalah transportasi secara makro, seperti kemacetan lalu lintas, kelangkaan BBM, dan terbatasnya sumber daya alam seperti saat ini. ( ) -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting * Posting dan membaca email lewat web di http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages dengan tetap harus terdaftar di sini. -------------------------------------------------------------- UNTUK DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply - Besar posting maksimum 100 KB - Mengirim attachment ditolak oleh sistem =========================================================

