wah adat salingka nagari itu prinsipil sekali mak azhori..karena dah
dari sononya setiap nagari itu memiliki adat dan budaya yang berbeda
beda walaupun masih dalam koridor Minangkabau..itu adalah cermin
pluralitas MInangkabau..artikel sebelum ini kan sudah membahas secara
jelas..


--- In [EMAIL PROTECTED], Anzori <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Perubahan istilah "adat salingka nagari" dengan "adat salingka
Sumbar" bukan hal yang prinsipil. Sebaiknya istilahnya diganti jadi
"adat salingka Minang".
>   Tapi...... NILAI TAMBAH APA  yang bisa dihasilkan dengan PERDA
yang baru? Ini yang paling penting, karena  perubahan mesti memiliki
NILAI TAMBAH yang signifikan, bukan hanya mengganti perda dan istilah
tapi tidak memiliki dampak PEMBERDAYAAN di tengah masyarakat. Banyak
kita senang dengan merubah istilah tapi tidak "make sense".
>    
>   Seharusnya setiap PERDA punya stimulan aksi yang bisa merubah
gerak hidup masyarakat nagari menjadi lebih produktif, kreatif dan
berkelanjutan. PERDA bisa mendorong terciptanya KOORDINASI pada setiap
aparat nagari, sehingga tidak ada lagi suatu kebijakan nagari dibuat
berdasarkan KEINGINAN INDIVIDUAL, tapi berdasarkan KONSENSUS bersama
(musyawarah).
>   Contoh lemahnya KOORDINASI dalam masyarakat Sumbar, dapat dilihat
pada penetapkan kebijakan operasional di bandara contohnya. Nah,
jangan sampai hal-hal semacam ini muncul nanti di nagari-nagari
sehingga masyarakat menjadi tidak mau berpartisipasi aktif mendukung
program di nagari-nagari.
> 
> zul amri <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>   Tulisan ini secara khusus dimaksudkan untuk menanggapi Rancangan
Peraturan Daerah Sumatera Barat Tentang Pemerintahan Nagari yang
sedang dibahas Pansus di DPRD Sumbar.
> 
> Rabu, 13-September-2006 ( Padek )
> Oleh : Khairul Fahmi.
> 
> Sangat penting kiranya Perda ini dibicarakan secara bersama agar
maksud perubahannya tidak hanya sekedar menyesuaikan dengan perubahan
UU Pemerintahan Daerah. Tetapi mesti ada arah perubahan yang jelas
agar keberadaan pemerintahan terendah di Sumatera Barat tidak hanya
berkedok mengakomodir kepentingan masyarakat adat. Sementara yang
terjadi adalah "pengingkaran" terhadap hak-hak masyarakat hukum adat
sendiri. 
> 
> Masih banyak masalah yang tersisa terkait dengan Ranperda tentang
nagari. Mulai dari proses pembuatannya sampai pada materi yang diatur
dalam Perda tersebut. Terkait dengan proses, salah satu yang dilalui
dalam membuat Ranperda adalah evaluasi terhadap keberadaan
pemerintahan nagari yang diatur dengan Perda Sumbar No. 9/2000. 
> 
> Disinyalir, evaluasi yang dilakukan tidaklah melalui proses yang
dapat dipertanggungjawabkan secara akademis. Artinya hasil evaluasi
yang menjadi salah satu pertimbangan untuk merubah Perda No. 9/2000
dipertanyakan kesahihannya. Kalau begini, perubahan Perda tentang
nagari hanya sekedar melepas hutang untuk menyesuaikan dengan
perubahan UU dan yang pasti adalah asal-asalan. Kita sepakat Perda No.
9/2000 harus dirubah, tapi perubahan yang dilakukan tidak boleh asal
jadi. Perubahan Perda tentang nagari mesti diarahkan sesuai dengan
semangat awal kembali ka nagari, yaitu mengakui keberadaan adat
salingka nagari. 
> 
> Konsistensi semangat adat salingka nagari sangat penting dalam
melakukan proses perubahan Perda. Semangat tersebut mesti
termanifestasi dalam poin perpoin dari materi yang diatur dalam Perda.
Jangan sampai di tingkat semangat semua pandangan kita bisa bertemu,
namun di tingkat lapangan dan pengaplikasiannya ke dalam bahasa Perda
justru semangat tersebut berubah menjadi adat salingka Sumbar, bukan
adat salingka nagari. Artinya keberagaman dan perbedaan adat
masing-masing nagari disatukan atau diseragamkan (sentralisasi)
melalui Perda propinsi. Akhirnya mengganti desa menjadi nagari sebagai
pemerintahan terendah memang tidak obahnya seperti batuka cigak jo
baruak taimbuah saikua karo. Tentunya kita tidak menginginkan itu bukan? 
> 
> Agar perubahan memang betul-betul terjadi, bagaimana seharusnya arah
perubahan Perda tentang nagari yang akan dituju? Jawabannya sederhana,
jadikan adat salingka nagari sebagai patokannya. Lalu, bagaimana
mengejawantahkannya ke dalam Perda? Perda tentang nagari tidak boleh
mengatur secara detail tentang nagari karena bisa menyeragamkan
nagari. Menyeragamkan nagari berarti menyuguhkan racun bagi keberadaan
pluralitas nagari-nagari yang ada di Sumbar. Menghilangkan pluralitas
nagari artinya mengingkari adat salingka nagari. 
> 
> Selain mengingkari adat salingka nagari juga bertentangan dengan
ketentuan Ayat (2) Pasal 216 UU No. 32/2004 yang menyatakan bahwa
"Perda, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengakui dan
menghormati hak, asal-usul, dan adat istiadat desa." Dengan ketentuan
ini, Perda tentang nagari seharusnya menghormati adat salingka nagari
sebagai hak masyarakat adat nagari. Dengan melakukan sentralisasi
pemerintahan nagari, secara otomatis telah terjadi pelanggaran dan
pengingkaran terhadap hak, asal-usul, dan adat yang ada di nagari. 
> 
> Dengan ketentuan di atas, materi yang dimuat dalam Perda propinsi
seharusnya tidaklah lebih dari sekedar pengakuan terhadap keberadaan
pemerintahan oleh masyarakat hukum adat. Ditambah dengan muatan
tentang apa yang menjadi hak-hak masyarakat hukum adat yang ada di
Sumbar sesuai dengan asal-usulnya. Dan yang tidak kalah pentingnya
adalah bagaimana Perda tentang nagari mengelaborasi secara lebih jelas
tentang apa yang menjadi hak asal-usul masyarakat adat yang ada di
Sumatera Barat. 
> 
> UU No. 32/2004 membuka ruang untuk merumuskan Perda yang menjunjung
tinggi keberadaan masyarakat hukum adat. Kalaupun ada kelemahan, namun
peluang-peluang yang diberikan UU tersebut mestilah diambil dalam
membuat regulasi tentang pemerintahan terendah di Sumbar yang mengakui
dan menghargai keberadaan masyarakat hukum adat. Pasal 1 angka 12 UU
No. 32/2004 mendefenisikan bahwa "Desa atau yang disebut dengan nama
lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia." 
> 
> Kata "asal-usul dan adat istiadat" dalam rumusan pasal tersebut
merupakan pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat pada
level pemerintahan terendah. Oleh sebab itu, Perda tentang nagari
mestilah mencerminkan semangat penghormatan terhadap keberadaan
masyarakat adat dengan cara menjamin keberlangsungan hidup dan
kehidupan nilai-nilai adat nagari. Bahkan, seharusnya perda propinsi
tentang nagari juga berisi tentang kewajiban bagi pemerintah propinsi
dan pemerintah kabupaten/kota untuk memfasilitasi nagari agar berjalan
sesuai dengan adat salingka nagari-nya. 
> 
> Kemudian, Perda tentang nagari juga jangan sampai memaksakan satu
bentuk sistem demokrasi kepada seluruh nagari. Pemaksaan satu bentuk
sistem demokrasi juga akan berujung dengan pembunuhan terhadap
karakter adat salingka nagari. Salah satu contoh pemaksaan ini ada
pemilihan wali nagari secara langsung sebagaimana dimuat dalam Pasal 7
Ranpeda nagari. Pemilihan secara langsung memang demokratis, tapi ini
bukanlah satu-satunya bentuk demokrasi. Pemilihan pimpinan secara
perwakilan juga demokrasi bukan? 
> 
> Lalu kenapa pemilihan wali nagari mesti dipaksakan secara langsung?
Bukankah ini lebih baik diserahkan kepada masing-masing nagari untuk
menentukan sesuai dengan adat salingka nagari dan hak asal-usulnya? UU
No. 32/2004 juga membuka ruang untuk ini. Pasal 203 ayat (3) UU ini
menyatakan bahwa "Pemilihan kepala desa dalam kesatuan masyarakat
hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan yang
diakui keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat setempat yang
ditetapkan dalam Perda dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah." 
> 
> Ketentuan Pasal diatas tidak sekedar memberikan ruang untuk
dipilihnya wali nagari sesuai dengan adat salingka nagari, tapi lebih
dari itu yaitu memberikan ruang untuk hidupnya kembali
republik-republik mini di ranah ini. Ketika UU memberi ruang bagi
Pemerintah Propinsi Sumbar untuk menfasilitasi hidupnya kembali
republik-republik mini tersebut, kenapa ia harus tetap dibiarkan
terkubur dengan cara melakukan sentralisasi dan penyeragaman terhadap
pemerintahan nagari? Bukankah menyeragamkan sistem pemilihan disamping
membunuh keberadaan adat salingka nagari, juga menjauhkan masyarakat
adat Minangkabau dari demokrasi mereka sendiri? 
> 
> Apakah kita sadar melepaskan identitas demokrasi sendiri yang sangat
bagus dan mengambil identitas demokrasi lain yang tidak sedikit
meninggalkan konflik dalam kehidupan masyarakat di nagari? Lihatlah
berbagai konflik yang terjadi antara kelompok adat (baca:KAN) dengan
wali nagari di berbagai nagari! Ada wali nagari yang membubarkan KAN
dan ada juga wali nagari yang membuat KAN sendiri. Bukankah konflik
ini dipicu oleh kealpaan kita akan demokrasi di nagari? Wali nagari
yang dipilih secara langsung merasa mempunyai legitimasi yang sangat
kuat sehingga ia merasa berwenang membubarkan KAN. 
> 
> Akhirnya konflikpun harus menghiasi demokrasi "yang dipaksakan".
Alangkah indahnya bila Perda tentang nagari memberikan ruang bagi
masing-masing nagari untuk menentukan sistem demokrasi mereka sesuai
dengan adat salingka nagari. Bukankah ruang konflik lebih kecil,
bahkan ruang ini akan membuka kesempatan bagi masyarakat adat nagari
untuk kreatif berpikir tentang adat mereka? 
> 
> Kemudian terkait dengan keberadaan masyarakat hukum adat yang ada di
Mentawai. Keberadaan Perda nagari sebagai pengaturan tentang
pemerintahan terendah di Sumbar tentunya sangat diskriminatif.
Bukankah Mentawai juga merupakan bagian daerah Sumatera Barat dimana
masyarakat adatnya juga harus dilindungi? Lalu, kenapa pengaturan
tentang pemerintahan terendah di Sumbar harus dinamakan dengan Perda
tentang pemerintahan nagari? Padahal antara masyarakat adat
Minangkabau dan masyarakat adat Mentawai adalah dua entitas adat yang
harus sama-sama diakui dan dilindungi oleh pemerintah daerah propinsi
bukan? 
> 
> Jika pembuat Perda konsisten dengan semangat adat salingka nagari,
maka disinilah akan terasa indahnya semangat tersebut. Semangat
pluralitas budaya dan adat bisa dipupuk dengan semangat ini. Ketaatan
pembuat Perda akan semangat ini tentunya akan membuka ruang
selebar-lebarnya bagi penghormatan terhadap seluruh masyarakat adat
yang ada di Sumatera Barat, termasuk masyarakat adat Mentawai. 
> 
> Kalau Perda tentang nagari yang sekarang sedang dibahas mengikuti
alur berpikir diatas, maka Perda yang akan dibuat sebagai gantinya
adalah Perda tentang Pemerintahan Terendah di Sumatera Barat, bukan
Perda tentang Nagari. Perda tentang Nagari ataupun Perda tentang
Langgai di Mentawai akan diatur di tingkat kabupaten/kota. 
> 
> Tidak ada cara lain untuk menghormati dan mengakui adat salingka
nagari selain merubah regulasi tentang nagari menjadi regulasi tentang
pemerintahan terendah. Agar maksud ini memang betul-betul tercapai,
maka pemerintah propinsi juga harus mengawal agar semangat ini tetap
konsisten dan dipakai oleh para pengambil kebijakan ditingkat
kabupaten/kota. Jika tidak demikian, kita tinggal menyediakan batu
nisan buat adat salingka nagari bukan? 
> 
> * Penulis adalah Kadiv. Hak Masyarakat Adat PBHI Sumbar, anggota
PALAM Sumbar. 
> 
> 
> ---------------------------------
> Get your own web address for just $1.99/1st yr. We'll help. Yahoo!
Small Business.
> --------------------------------------------------------------
> Website: http://www.rantaunet.org
> =========================================================
> * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan
konfigurasi keanggotaan,
> silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
> * Posting dan membaca email lewat web di
> http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
> dengan tetap harus terdaftar di sini.
> --------------------------------------------------------------
> UNTUK DIPERHATIKAN:
> - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
> - Besar posting maksimum 100 KB
> - Mengirim attachment ditolak oleh sistem
> =========================================================
> 
> 
>                       
> ---------------------------------
> Get your own web address for just $1.99/1st yr. We'll help. Yahoo!
Small Business.
> --------------------------------------------------------------
> Website: http://www.rantaunet.org
> =========================================================
> * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan
konfigurasi keanggotaan,
> silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
> * Posting dan membaca email lewat web di
> http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
> dengan tetap harus terdaftar di sini.
> --------------------------------------------------------------
> UNTUK DIPERHATIKAN:
> - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
> - Besar posting maksimum 100 KB
> - Mengirim attachment ditolak oleh sistem
> =========================================================
>






--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke