Berita dari kampuang Is St. Marajo
Rakor Kepala Daerah Hasilkan 13 Rumusan Padang , Singgalang Gubernur dan seluruh bupati/wako sudah selesai melakukan Rapat koordinasi (Rakor)di Pulau Sikuai, kemarin. Di sana dibahas secara serius soal pengangguran. Dirumuskan, 13 langkah untuk mengatasi pengangguran itu. Selain itu, travel liar, becak motor, ojek juga akan ditertibkan. Tapi untuk itu diperlukan campur tangan pusat. Rakor sudah dilaksanakan beberapa kali, Rakor yang berlangsung di Pulau Sikuai 11-12 September yang paling banyak melahirkan kesepakatan. kesemua kepesekatan itu, diharapkan bisa jadi obat untuk mengatasi pengangguran di Sumbar yang saat ini mencapai 246.307 orang (bukan 265.370 orang). Gubernur Gamawan Fauzi ketika menutup Rakor langsung memaparkan 13 rumusan kesepakatan yang telah ditetapkan bersama 19 bupati dan walikota se-Sumbar. Poin pertama kesepakatan itu adalah penciptaan lapangan kerja melalui pengembangan potensi sektor pertanian, perkebunan dan sektor unggulan lainnya sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh masing-masing daerah. Adapun produk unggulan yang akan dikembangkan adalah seperti coklat, karet, kelapa, sawit, tanaman hias, ikan hias dan lain-lain, serta mendorong tumbuh dan berkembangnya home industry. Pengembangan sektor pertanian beralasan karena lebih dari 47 persen tenaga kerja di Sumbar bergerak di sektor ini. Namun, Gubernur Gamawan mengakui ironi yang terjadi ketika pengangguran di tingkat tenaga terdidik justru banyak dari sarjana pertanian, peternakan dan perikanan. “ Kata Bob Sadino, sarjana peternakan kita sudah banyak yang berhasil, seperti menjadi politikus. Tapi, mereka belum berhasil dalam peternakan sendiri,” ujar gubernur. Kepala daerah juga bersepakat membangun sinergitas pengelolaan dan pengembangan sektor unggulan masing-masing. Mereka juga bertekad proaktif untuk menghimpun informasi lapangan kerja dan menyampaikannya kepada angkatan kerja yang ada. Peningkatan keterampilan dan skil tenaga kerja melalui pendidikan dan pelatihan juga menjadi perhatian karena kenyataannya tenaga kerja Sumbar kalah bersaing karena lemahnya penguasaan terhadap teknologi informasi dan bahasa asing. Kepala daerah juga bersepakat soal penciptaan iklim investasi yang kondusif dan penyederhanaan izin dengan menerbitkan standarisasi perizinan di setiap kabupaten dan kota . Hal yang cukup strategis adalah Pemprov bersama Pemkab dan Pemko akan membentuk aliansi strategis dalam mendorong tumbuhnya investasi. Kesepakatan lain pemerintah daerah diharapkan dapat mendorong dan memasilitasi perguruan tinggi untuk menjalin hubungan kerjasama dengan berbagai perusahaan yang dapat menampung lulusannya untuk langsung mendapatkan pekerjaan. Pemerintah kabupaten dan kota harus pula melakukan pendataan, identifikasi permasalahan penĀgangguran dan tenaga kerja serta menyampaikan laporan langkah-langkah penanggulangan kepada Pemprov dan selanjutnya disampaikan kepada pemerintah pusat. Pemerintah kabupaten dan kota harus mengoptimalkan peran dan fungsi BLK. Di sisi lain, Pemprov diharapkan dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penanggulagan pengangguran dan penciptaan lapangan kerja pada kabupaten dan kota . Dalam merevisi Tata Ruang Kabupaten/Kota dan provinsi hendaknya mengeluarkan potensi pertambangan dan potensi lainnya yang dimiliki dari area/ kawasan hutan lindung dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kesepakatan kepala daerah juga berhubungan dengan peran Bank Nagari. Bank ini diharapkan dapat menyalurkan kredit ke berbagai sektor ekonomi yang potensial dan menyerap banyak tenaga kerja. Bank Perkreditan Rakyat juga mendapat tempat. Dana revolving fund yang telah diprogramkan akan disalurkan melalui BPR yang difasilitasi instansi terkait. Angkutan Ilegal Rakor juga merumuskan tiga kesepakatan tentang angkutan ilegal, seperti travel liar, becak motor dan ojek yang selama ini menjadi dilema dalam pengembangan pertransportasian. Tiga kesepakatan itu adalah penataan perizinan operasi angkutan sewa dan penataan angkutan travel liar menjadi izin trayek angkutan antar jemput baik AKAP maupun AKDP. Kedua, penertiban ojek, betor menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Ketiga, pemerintah daerah diharĀapkan melakukan penertiban dan pengawasan terhadap angkutan ilegal sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun 2003. -- Is Sutan Marajo [EMAIL PROTECTED] -- http://www.fastmail.fm - The way an email service should be -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting * Posting dan membaca email lewat web di http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages dengan tetap harus terdaftar di sini. -------------------------------------------------------------- UNTUK DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply - Besar posting maksimum 100 KB - Mengirim attachment ditolak oleh sistem =========================================================

