Berita dari kampuang

Is St. Marajo

Rakor Kepala Daerah Hasilkan 13 Rumusan
Padang , Singgalang
Gubernur dan seluruh bupati/wako sudah selesai melakukan Rapat
koordinasi (Rakor)di Pulau Sikuai, kemarin. Di sana dibahas secara
serius soal pengangguran. Dirumuskan, 13 langkah untuk mengatasi
pengangguran itu. 

Selain itu, travel liar, becak motor, ojek juga akan ditertibkan. Tapi
untuk itu diperlukan campur tangan pusat. 

Rakor sudah dilaksanakan beberapa kali, Rakor yang berlangsung di Pulau
Sikuai 11-12 September yang paling banyak melahirkan kesepakatan.
kesemua kepesekatan itu, diharapkan bisa jadi obat untuk mengatasi
pengangguran di Sumbar yang saat ini mencapai 246.307 orang (bukan
265.370 orang). 

Gubernur Gamawan Fauzi ketika menutup Rakor langsung memaparkan 13
rumusan kesepakatan yang telah ditetapkan bersama 19 bupati dan walikota
se-Sumbar. Poin pertama kesepakatan itu adalah penciptaan lapangan kerja
melalui pengembangan potensi sektor pertanian, perkebunan dan sektor
unggulan lainnya sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh masing-masing
daerah. Adapun produk unggulan yang akan dikembangkan adalah seperti
coklat, karet, kelapa, sawit, tanaman hias, ikan hias dan lain-lain,
serta mendorong tumbuh dan berkembangnya home industry. 

Pengembangan sektor pertanian beralasan karena lebih dari 47 persen
tenaga kerja di Sumbar bergerak di sektor ini. Namun, Gubernur Gamawan
mengakui ironi yang terjadi ketika pengangguran di tingkat tenaga
terdidik justru banyak dari sarjana pertanian, peternakan dan perikanan.
“ Kata Bob Sadino, sarjana peternakan kita sudah banyak yang
berhasil, seperti menjadi politikus. Tapi, mereka belum berhasil dalam
peternakan sendiri,” ujar gubernur. 

Kepala daerah juga bersepakat membangun sinergitas pengelolaan dan
pengembangan sektor unggulan masing-masing. Mereka juga bertekad
proaktif untuk menghimpun informasi lapangan kerja dan menyampaikannya
kepada angkatan kerja yang ada. Peningkatan keterampilan dan skil tenaga
kerja melalui pendidikan dan pelatihan juga menjadi perhatian karena
kenyataannya tenaga kerja Sumbar kalah bersaing karena lemahnya
penguasaan terhadap teknologi informasi dan bahasa asing. 

Kepala daerah juga bersepakat soal penciptaan iklim investasi yang
kondusif dan penyederhanaan izin dengan menerbitkan standarisasi
perizinan di setiap kabupaten dan kota . Hal yang cukup strategis adalah
Pemprov bersama Pemkab dan Pemko akan membentuk aliansi strategis dalam
mendorong tumbuhnya investasi. 

Kesepakatan lain pemerintah daerah diharapkan dapat mendorong dan
memasilitasi perguruan tinggi untuk menjalin hubungan kerjasama dengan
berbagai perusahaan yang dapat menampung lulusannya untuk langsung
mendapatkan pekerjaan. Pemerintah kabupaten dan kota harus pula
melakukan pendataan, identifikasi permasalahan penĀ­gangguran dan tenaga
kerja serta menyampaikan laporan langkah-langkah penanggulangan kepada
Pemprov dan selanjutnya disampaikan kepada pemerintah pusat. Pemerintah
kabupaten dan kota harus mengoptimalkan peran dan fungsi BLK. 

Di sisi lain, Pemprov diharapkan dapat melakukan monitoring dan evaluasi
terhadap pelaksanaan penanggulagan pengangguran dan penciptaan lapangan
kerja pada kabupaten dan kota . Dalam merevisi Tata Ruang Kabupaten/Kota
dan provinsi hendaknya mengeluarkan potensi pertambangan dan potensi
lainnya yang dimiliki dari area/ kawasan hutan lindung dan diproses
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Kesepakatan kepala daerah juga berhubungan dengan peran Bank Nagari.
Bank ini diharapkan dapat menyalurkan kredit ke berbagai sektor ekonomi
yang potensial dan menyerap banyak tenaga kerja. Bank Perkreditan Rakyat
juga mendapat tempat. Dana revolving fund yang telah diprogramkan akan
disalurkan melalui BPR yang difasilitasi instansi terkait. 

Angkutan Ilegal
Rakor juga merumuskan tiga kesepakatan tentang angkutan ilegal, seperti
travel liar, becak motor dan ojek yang selama ini menjadi dilema dalam
pengembangan pertransportasian. Tiga kesepakatan itu adalah penataan
perizinan operasi angkutan sewa dan penataan angkutan travel liar
menjadi izin trayek angkutan antar jemput baik AKAP maupun AKDP. Kedua,
penertiban ojek, betor menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Ketiga,
pemerintah daerah diharĀ­apkan melakukan penertiban dan pengawasan
terhadap angkutan ilegal sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan
Nomor KM. 35 Tahun 2003. 
-- 
  Is Sutan Marajo
  [EMAIL PROTECTED]

-- 
http://www.fastmail.fm - The way an email service should be


--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke