Assalamu'alaikum WW

....satu hal kecil......dulu pemda (tertentu) nan ma legal kan ojek misalnyo di sekitar BIM...., tetapi kok minta pemerintah pusat campur tangan ?

ulu....lu..lu.........bialah keyboard nan manyampaikan..............

Wassalam
Z Chaniago - Palai Rinuak - http://www.maninjau.com
======================================================================
Alam Takambang Jadi Guru
======================================================================
From: "Is Sutan Marajo" <[EMAIL PROTECTED]>

Rakor Kepala Daerah Hasilkan 13 Rumusan
Padang , Singgalang

Selain itu, travel liar, becak motor, ojek juga akan ditertibkan. Tapi
untuk itu diperlukan campur tangan pusat.

Angkutan Ilegal
Rakor juga merumuskan tiga kesepakatan tentang angkutan ilegal, seperti
travel liar, becak motor dan ojek yang selama ini menjadi dilema dalam
pengembangan pertransportasian. Tiga kesepakatan itu adalah penataan
perizinan operasi angkutan sewa dan penataan angkutan travel liar
menjadi izin trayek angkutan antar jemput baik AKAP maupun AKDP. Kedua,
penertiban ojek, betor menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Ketiga,
pemerintah daerah diharĀ­apkan melakukan penertiban dan pengawasan
terhadap angkutan ilegal sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan
Nomor KM. 35 Tahun 2003.
--



--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke