Rahima wrote :
Wa'alaikumsalamwarahmatullahiwabarakaatuhu Da Sutan tolong aja FWDkan email
ini ke RN. Ini dari surau saya dapatkan, saya ingat diskusi saya di RN
dulu.Saya sudah lama ngak tau permasalahan di RN.Tp sering dapat cc dr pak
Saafroedin Bahar dan lainnya. Makasih. Rahima Seperti yang sudah
saya jelaskan sebelumnya dalam diskusi-diskusi saya yang pernah terjadi di
milist RN dan milist ABS-SBK, bahwa ada beberapa adat-istiadat Minang berbeda
dengan ajaran Islam. Ada yang berbeda saja, tapi tidak menyalahi Islam, ada
yang menyimpang ajaran Islam. Contoh perdebatan saya masalah warisan. Setahu
saya harta-harta yang ditinggalkan oleh nenek moyang kita diatur pembagiannya
dalam islam. Harta amanah, atau wasiat juga punya aturan, kalau benar harta
pusaka yang ada di Minang katanya adalah harta pusaka tinggi. Kalau itu
benar harta warisan dari ortu atau keluarga istri kita, benar, disaat kita
bersama sang istri, sang istri masih hidup, harta
tersebut hak penuh sang istri, sang suami memang ngak berhak mengaturnya,
kecuali kalau istri memang memberikan wewenang tersebut pada suaminya.
Namun setiap harta yang ditinggalkan istri, apakah itu harta warisan dari
ortunya, nenek moyangnya ataupun harta pencahariannya selama menikah, bila
sang istri meninggal, maka jatuhlah harta tersebut pembagiannya sesuai dengan
pembagian harta warisan menurut Islam. (CMIIW). Dan silahkan lihat dan
baca dengan seksama semua ayat warisan dan mengenai harta -hartaan yang ada
dalam surah AnNisa tersebut. Masalah tabuik yang sering diadakan di Minang,
cobalah kita pikirkan apakah hal ini sesuai dengan ajaran Islam, belum lagi
yang lain-lainnya. Apakah kita benar-benar sudah ber ABS-SBK. Kalau
benar-benar kita ber ABS-SBK, seharusnya segala tatanan kehidupan kita
landasannya adalah Syarak, yakni AlQuran dan As Sunnah. Namun sayang
sekali, gaung kebenaran yang ada dalam agama, sering kurang atau bahkan
tidak diindahkan sama sekali oleh kita. Sering saya berfikir apakah
landasan kita sebagai orang Minang sehingga slogan itu muncul : " Adat
bersandikan syarak, syarak bersandikan kitabullah, sementara kenyataan yang
ada dimasyarakat kita berbeda, berlainan, atau bahkan bertentangan dengan
ajaran syarak(agama) Islam itu sendiri? Cobalah mengembalikan sesuatu itu
sesuai dengan tempatnya. Wassalamu'alaikum. Rahima. --- Azhari <[EMAIL
PROTECTED]> wrote: > Kawin se-suku tidak diharamkan di dalam islam, yang >
diharamkan kawin sebatas ayat an-nisa 22-23. Jadi, > pelarangan kawin se-suku
merupakan penyimpangan dari > islam. > > azh > > -----Original
Message----- > From: [EMAIL PROTECTED] > [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of Razi, > Muhammad > Sent: Tuesday, September 12, 2006 7:29 AM > To:
[email protected] > Cc: Kurniady, Herry; [EMAIL PROTECTED]; >
[EMAIL PROTECTED] > Subject: [surau] RE: [EMAIL PROTECTED] Kawin
se Suku > Marak . > > Menarik sekali artikel nan dikirm dek Pak Zul Amri..
> Ko... > > Judul Kawin se-Suku Marak.. Sangat mengandung > perhatian dan
'dalam' makna. Terutama setelah > diskusi tentang harta pusaka beberapa waktu
lalu. > Sinkronisasi ABS-SBK perlu ditelisik lagi. > Sakali ko.. Ambo mancubo
manyampaikan dalam bahaso > tulisan.. Bahaso Indonesia sajo. > > 1. Sumber
Al-Qur'an tercantum informasi tentang > mereka-mereka yang haram untuk
dinikahi.. Semua > pesan dilihat dari sisi pihak laki-laki, karena >
disebutkan bahwa haram bagi laki-laki untuk menikahi > 'wanita-wanita yang
telah dikawini oleh ayahmu (ibu > tiri), ibu-ibumu; anak-anakmu yang
perempuan; > saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara > bapakmu yang
perempuan; saudara-saudara ibumu yang > perempuan; anak-anak perempuan dari >
saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak > perempuan dari saudara-saudaramu
yang perempuan; > ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara
perempuan > sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak > istrimu yang
dalam pemeliharaanmu dari istri yang > telah kamu campuri, tetapi jika kamu
belum campur > dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka > tidak
berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan > bagimu) istri-istri anak
kandungmu (menantu); dan > menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang
> bersaudara (Annisa: 22-23) > > 2. Dari ilmu genetika.. Mendukung apa yang
dijadikan > Allah fitrah manusia. Gen atau penurun sifat yang > melekat pada
setiap individu memiliki > pasangan-pasangan yang dilanjutkan kepada janin >
(keturunan). Gen yang dominanlah yang akan muncul > sebagai ciri-ciri
keturunannya. Faktor dominan dalam > gen lebih banyak pada laki-laki. > Ada
pengaruh negatif bila bertemu kembali (baca: > kawin) gen-gen yang dari sumber
yang dekat, bisa > jadi sifat-sifat yang tadinya buruk muncul jadi > dominan.
> > 3. Nuansa Minangkabau disebutlah dengan Suku yang
> melalui jalur keturunan Ibunya. Berlanjutlah bahwa > ciri-ciri komunitas
> Minang dan asalnya diambil dari > Ibunya. Sementara kedudukan bako
> (keluarga Ayah) > memang 'besar' tapi tidak terlalu nampak dipandangan >
> saya. (mungkin eksplorasinya kurang dalam, contoh > kurang banyak, dan
> interaksipun kurang, ditambah > lagi pengetahuan yang saya miliki belum
> banyak). > Kembali ke masalah, perkawinan sesuku 'ditetapkan' > secara
> bahasa hukum informal (hukum adat) adalah > tidak boleh dan akan
> dipertentangkan (sebagai > pengganti bahasa/kata-kata: 'haram'). Apalagi
> bila > ranjinya dapat ditelusuri dalam keluarga ibu. > > Jikalau
> demikian adanya, ada 'pengharaman' atau > hukum non Al-Qur'an dalam
> komunitas Minang ini > karena pernikahan sesuku. Apakah ini tambahan atau
> > 'memang demikian adanya' atau 'sudah dari sononya > begitu'??? > >
> Analisis: > 1. Bagaimana Allah akan melihat hal ini sebagai > interaksi
> 'hablum minannaas'??? Secara hukumah, > urusan
muamalah antar manusia tidaklah banyak diatur > dalam Al-Qur'an... Karena
itulah Allah memberikan > payungnya saja. Lain hal dengan yang jelas tertulis
> dalam Al-Qur'an seperti An-nisa: 22-23 di atas/ > 2. Bagaimana pula ABS-SBK
tentang perkawinan sesuku > ini dikatakan 'sejalan' dengan hukum Allah dalam
> Al-Qur'an?? > > Na'udzubillah bilamana disebut dengan 'menambahkan >
hukum lain selain Al-Qur'an' yang dikenal sebagai > BID'AH. > >
Wallahu'alaam bish shawaab. Hanya kepada Allah kita > berlindung dan memohon
pertolongan untuk tegaknya > Syariah Allah di bumi Minangkabau. > >
Muhammad Razi > 31 tahun - Duri, Riau > > Tambahan/ilustrasi: > Saya
dipindahkan ke Indonesia untuk alasan > pendidikan yang kurang memadai di luar
negeri (tahun > 1989). Melanjutkan studi secara formal selama hampir > 5
tahun di Bukittinggi (SMP kls3 dan SMA) > dilanjutkan setahun di UNAND.
Setelah itu ganti > perguruan tinggi di Bandung. > Domisili saat itu bersama
saudara dari Ibu saya yang > notabene anak-anak beliau(sepupu saya) adalah
bukan > muhrim bagi saya. Lebih-lebih lagi masa itu usia > sedang akil balig.
Luar biasa effect yang diberikan > oleh masalah 'persukuan' di negeri tempat
Ibu saya > di Ranah Minang, tepatnya Jambu Air, Bukittinggi. > Saya
ditakdirkan Allah lahir dari Ibu saya di Cairo, > Mesir dan ikut bersama Ayah
saya pindah ke Riyadh, > Saudi Arabia. > Masa kecil berinteraksi dengan
berbagai komunitas, > adat, bahasa dan agama. > > -----Original
Message----- > From: [EMAIL PROTECTED] > [mailto:[EMAIL PROTECTED] On >
Behalf Of zul amri > Sent: Monday, September 11, 2006 11:41 > To:
[email protected] > Subject: [EMAIL PROTECTED] Kawin se Suku Marak
. > > Senin, 11-September-2006, 03:27:13 > > Padang, Padek-Semakin
banyaknya perkawinan dalam > satu suku saat ini memprihatinkan banyak pihak,
> terutama bundo kanduang. Kondisi itu dinilai,
> mencerminkan kurangnya tanggung jawab orangtua dalam > memperkenalkan adat
> dan budaya Minang ke anak. > > "Kawin satu suku ini sangat
> banyak kita > temui di dalam kehidupan masyarakat. Hendaknya > orangtua
> ketika melihat anaknya dekat dengan > seseorang, maka ditanya terlebih
> dahulu sukunya apa. > Ini dilakukan agar terhindar dari kawin sesuku," >
> kata Ketua Bundo Kanduang Padang Timur Kartini > disela-sela Seminar Adat
> Basandi Syarak, Syarak > Basandi Kitabullah (ABS-SBK) di aula Akper Ranah
> > Minang Sabtu (9/9). > > Tidak hanya itu, orang Minang yang sifatnya
> perantau > serta mempunyai anak dan cucu dirantau juga harus > ada
> tanggungjawab moral dalam memberitahu dan > mengingatkan anak akan suku yan
> melekat di dalam > dirinya. > > Seminar dengan tema "Kabek dapek
> dibukak, buhua jan > sampai goyah" menandakan juga walau era globalisasi >
> semakin modern dan kemajuan zaman tidak dapat > dihindari, tetapi jangan
> sampai adat dan
budaya > Minang goyah terhadap modernisasi tersebut. > > Kartini mengakui
kalau bukan hanya puti bungsu > (generasi muda-red) saja yang tidak mengenal
adat > Minang, tetapi bundo kandung juga banyak yang tidak > paham dan
mengerti tentang adat Minang itu sendiri. > > "Kita mengakui kalau banyak
juga bundo kanduang yang > tidak paham akan adat Minang itu sendiri. Sebab >
itulah kita ingin menyamakan langkah dan persepsi > tentang hal ini untuk
dibawa dan diajarkan ke anak > dan lingkungan," ucap ibu empat orang anak ini.
> > Seminar yang diselenggarakan satu hari penuh ini > dihadiri oleh bundo
kanduang dari semua kecamatan > yang ada di Kota Padang. > > Selain itu,
lanjutnya, pakaian orang Minang dahulu > yang disebut "baju basiba" seperti
baju kurung > longgar serta tidak menampakkan lekuk tubuh, saat > ini ucapnya
lagi disosialisasikan bundo kanduang > Kecamatan Padang Timur untuk dipakai
sehari-harinya > dan juga dalam menghadiri berbagai
acara. > > Sementara itu Camat Padang Timur Yalmasril mengaku > kagum
akan kegiatan yang diselenggarakan oleh para > bundo kanduang yang ada di
lingkungannya. "Bundo > kanduang yang ada di Padang Timur ini selalu aktif >
dalam membuat kegiatan yang sangat bermanfaat bagi > generasi muda yang saat
ini memang sudah hampir > tidak tahu akan adat dan budayanya sendiri seperti
> bagaimana bersikap, berpakaian, dan lainnya," > katanya. > > Sebab itu
ia berharap agar dalam kegiatan inmuncul > pemikiran-pemikiran bernas yang
mampu mengangkat dan > mengembalikan adat budaya minang yang sudah hampir >
hilang dan terbenam. (nen) > > > >
--------------------------------- > Yahoo! Messenger with Voice. Make
PC-to-Phone Calls > to === message truncated ===
__________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of
spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com
---------------------------------
All-new Yahoo! Mail - Fire up a more powerful email and get things done faster.
--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================