Assalamu'alaikum Ww...

Tarimokasi Angku Dt Endang Pahlawan......, ambo tunggu kok ado informasi 
palangkok-nyo......
nah.....baa di Nagari-nyo Benni...., baa di Sungai Tanang...., baa di tampek 
Mak Lembang.......
baa pulo di rantau Mak Tan Ameh.....?? silakan maagiah deskripsi 
masing-masing....

.satu lagi Angku Dt Endang Pahlawan yam...perkawinan sa suku di Sulik Aia 
masih indak di tarimo adat....., kito ambiak nan ekstreem.....duo sejoli 
sacaro sadar inyo sa suku....sacaro sadar saling mencintai...dan sacaro 
sadar menikah sacaro Agama dan Negara...dan telah dibuang sapanjang 
adat....tetapi masih pulang secara sadar ke rumah yang kebetulan milik 
pribadi. Si pelaku secara sadar menerima hukuman adat untuk tidak dibawa ber 
iya ber tida dalam keluarga.....
Dalam feeling Angku Dt, apakah masyarakat di Kampung Angku Dt masih menerima 
dalam pergaulan sehari-hari ? Dan apakah orang kampung Angku Dt akan 
mengintimidasi secara fisik ?

Wassalam


Wassalam
Z Chaniago - Palai Rinuak - http://www.maninjau.com
======================================================================
Alam Takambang Jadi Guru
======================================================================
>From: Datuk Endang <[EMAIL PROTECTED]>
>Sanak Palai Rinuak ysh,
>   Saya kurang tahu bagaimana pelaksanaan terhadap kasus-kasus yang sudah 
>berlangsung. Namun dari contoh cukup lama berselang untuk kasus berbeda, 
>dalam dibuang sepanjang adat, ybs diarak hingga ke batas nagari diiringi 
>oleh tetabuhan. Karena inti hukum adat adalah menjalani alua jo patuik, 
>sehingga norma sosial dan etika sangat dihargai. Bilamana telah sampai di 
>perbatasan, ybs biasanya tahu diri untuk kemana akan melangkah.
>   Saat ini karena zaman sudah berbeda, bila ybs kembali balik ke rumah, 
>belum ada sesuatu kekuatan adat untuk mengusir keberadaannya. Ybs sudah 
>pasti tidak dibawa baiyo batido dalam setiap perundingan keluarga, dan 
>hukum sosial seperti ini 'dulu' memiliki makna yang sangat tinggi di dalam 
>masyarakat.
>   Sebenarnya saat ini kami Pengurus KAN sedang merapikan suatu ketentuan 
>hukum pidana adat termasuk hukum acaranya. Cukup sering dilakukan diskusi 
>termasuk dengan kaum intelektual untuk mematangkan materi ini. Insya Allah 
>dalam waktu dekat akan ada persidangan peradilan adat pertama di Sulit Air, 
>setelah kurang lebih 1 abad peradilan adat ini hilang di bumi Minangkabau.
>   Termasuk masalah jenis-jenis keputusan adat, kemarin sempat dirumuskan 4 
>jenis keputusan, yaitu: dibuang sepanjang adat, membayar denda, menyerahkan 
>permasalahan ke peradilan negeri, dan satu lagi saya lupa. Mungkin 
>jenis-jenis keputusan ini akan berkembang lagi, dan disesuaikan dengan 
>jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan.
>   Demikian sementara waktu. Wassalam.
>
>   -datuk endang
>
>
>Z Chaniago <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>   Assalamu'alaikum WW
>
>Angku Dt Endang yang dimuliakan.....
>satu pertanyoan ... salaruik salamo nangko... minimal dari bukti 15 
>pasangan
>dari tahun 1972-1989 tersebut, apakah dapek hukuman nan samo ? Dan apakah
>ado mekanisme 'pengampunan hukuman "dibuang sapanjang adat"'......., 
>minimal
>apo nan tajadi di Sulik Aia sajo....
>



--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke