Assalamualaikum w.w. Ananda Dt Endang dan Ahmad Ridha, Ajakan Ananda Dt Endang untuk lebih dalam lagi menggali filsafat adat Minangkabau saya kira baik sekali. Langkah ke arah itu kan sudah dimulai oleh Prof. Nasroen. Kalau boleh saya mengusulkan, saya harapkan Ananda Dt Endang dapat mulai menuliskan dan menerbitkan temuan-temuan beliau, bukan saja oleh karena Ananda Dt Endang yang mulai mengajak kita semua untuk mendalaminya, tetapi juga oleh karena kelihatannya sudah ada butir-butirnya yang dapat beliau sajikan secara sistematis kepada publik Minangkabau. Bisa disampaikan secara bersambung dalam atau melalui palanta.minang ini. Jika selesai, hal itu akan merupakan sumbangan subtansial, bukan hanya kepada suku bangsa Minangkabau, tetapi juga untuk seluruh bangsa Indonesia yang bermasyarakat majemuk ini. Perhatian saya secara pribadi terbatas pada upaya untuk mengakhiri ambiguitas dan ambivalensi antara adat dan agama dalam 'ABS SBK' yang sudah kita sepakati (?) sebagai jati diri Minangkabau, khususnya dalam hukum kekerabatan dan hukum waris, yang menurut penglihatan saya telah ikut menyebabkan gejala psikosomatik orang Minangkabau yang [dahulu] pernah dinamakan sebagai 'Padangitis' atau 'Minangitis'. Secara pribadi saya pernah mengalami betapa tidak nyamannya hidup dalam suatu masyarakat yang sistem nilainya ambigu dan ambivalen, khususnya sewaktu Ayah saya mengatakan kepada saya (!) bahwa beliau termasuk 'orang punah' karena adik beliau semata wayang juga hanya mempunyai seorang anak, laki-laki lagi. Seluruhnya itu sudah saya tuliskan secara lengkap tahun 2004, disertai dengan saran-saran seperlunya, yang tentunya bisa diterima bisa juga tidak. Keinginan untuk diakhirinya ambiguitas dan ambivalensi itu saya rujuk pada demikian banyak kritik yang sudah disampaikan oleh demikian banyak tokoh terdahulu, dimulai dalam abad ke 19 oleh Syech Achmad Chatib al Minangkabauwi. Sekarang timbul lagi suatu aspek lain dari masalah ABS SBK ini, yaitu soal kawin sesuku. Jadi, mari kita selesaikan masalah ini secara tuntas, sejak dari tingkat filsafat, sistem nilai, serta kelembagaan sosialnya, supaya kita beserta anak keturunan kita bisa hidup lebih nyaman dari yang sudah-sudah. Sekian dahulu khabar dari saya, Wassalam, Saafroedin Bahar (7o th kurang).
----- Original Message ---- From: Datuk Endang <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Cc: [EMAIL PROTECTED] Sent: Saturday, September 16, 2006 9:41:45 AM Subject: Re: [EMAIL PROTECTED] Kawin se Suku Marak -hukum adat Sanak Ahmad Ridha ysh, Sebenarnya jawabannya singkat saja: bahwa permasalahan ini tidak dapat diselesaikan melalui peradilan umum dan peradilan agama. Namun saya ingin memberikan wawasan sedikit terutama dengan masalah ABSSBK, kebetulan sekarang ada waktu yang agak lapang. Di awal milenium ini saya memperhatikan muncul jargon politik baru di Sumatera Barat, yang kebetulan diangkat dari falsafah adat. Jargon ini semula dimaksudkan untuk kepentingan politik dalam pilkada, yaitu untuk menguji dan menunjukkan kemampuan serta wawasan seseorang terutama dalam memahami permasalahan kemasyarakatan. Sebenarnya ini baik saja. Saya sudah memperhatikan dan mendengar banyak tokoh masyarakat dan politik bicara dalam berbagai kesempatan mengenai hal ini, namun kesan yang saya tangkap adalah biasa-biasa saja, tidak ada hal yang baru. Termasuk juga dari berbagai ceramah para ulama dan para ahli adat. Bilamana Pak Saaf ingin mewacanakan hal ini kembali dalam media yang lebih luas, silahkan saja, dan sejak semula saya juga mendukung. Namun kalau kita ingin menjadikan itu sebagai alat ukur, hal ini perlu pertimbangan dan pemikiran mendasar terlebih dahulu. Saya selama ini mengajak melalui kajian esensial dan fundamental terhadap falsafah tersebut, supaya kita mengerti dan memahami falsafah tersebut. Di antaranya melalui kajian sejarah, pandangan hidup orang dulu, eksternalitas, peta mental, pola pikir modern, dlsb. Dengan demikian tidak semata dilihat dari satu sudut pandang saja. Ternyata dalam beberapa bulan ini saya memperhatikan bahwa cara pandang orang Minang itu tidak sama mengenai hal ini. Selanjutnya, belum ada suatu bukti atau argumen logis bahwa adat itu merupakan turunan langsung dan merupakan subordinat dari agama, sebagaimana secara harfiah kita tangkap dari falsafah itu. Hal ini sebenarnya telah saya sampaikan kepada Pak Saaf beberapa bulan lalu: bahwa adat dan agama itu tidak berada dalam tataran yang dapat diperbandingkan. Dan kalau dapat saya tambahkan sekarang ini: kemungkinan ada yang salah terhadap peta mental dan pola pikir kita, seakan-akan sesuatu itu bernilai linier. Hal ini terutama diakibatkan faktor-faktor eksternalitas. ---- saya potong di sini ---- -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting * Posting dan membaca email lewat web di http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages dengan tetap harus terdaftar di sini. -------------------------------------------------------------- UNTUK DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply - Besar posting maksimum 100 KB - Mengirim attachment ditolak oleh sistem =========================================================

