MakNgah ysh,
  Dalam postingan beberapa bulan yang lalu saya pernah menyampaikan pendapat 
tentang Bukit Marapalam. Bahwa perundingan Bukit Marapalam tidak dilakukan satu 
kali. Bahwa saya memperkirakan di tempat ini dalam kurun waktu tertentu sering 
dilakukan pertemuan oleh tokoh-tokoh adat dari ketiga luhak. Bahwa di tempat 
inilah dibangun sendi-sendi adat Minangkabau nan sabatang panjang.
   
  Formulasi dari adat basandi syarak, syarak basandi adat hingga ABSSBK 
dilakukan berkali-kali dalam kurun waktu yang cukup lama. Bilamana ABSSBK 
disebutkan diformulasikan di Bukit Marapalam, dapat terjadi hal ini dilakukan 
jauh sebelum Perang Paderi berlangsung. Saya cukup terperangah bila disebutkan 
perdamaian kaum adat dan kaum Paderi berlangsung di lereng Gunung Tandikat, 
menurut catatan AQD, terlampir di bawah petikannya.
   
  Bila demikian Perang Paderi asal-mulanya bukanlah perang antara adat dan 
agama. Tapi kalau boleh saya tafsirkan, adalah upaya pemberantasan kemaksiatan 
yang saat itu sedang berlangsung di dalam masyarakat, apakah hal itu tersimpan 
dalam tata cara adat atau kebiasaan tertentu yang berlangsung di dalam 
masyarakat. Bilamana akhirnya adat menjadi ‘lambang’ dari perlawanan, 
sebenarnya karena reaksi terhadap upaya represif yang dilakukan oleh kaum 
Paderi.
   
  Hal yang cukup membuat saya terkesima, pasca Perang Paderi malah peran 
penghulu adat yang makin ditingkatkan. Bila sebelumnya mereka hanya menjadi 
‘pemimpin masyarakat’, selanjutnya juga menjadi ‘pemimpin masyarakat dan 
agama’. Hal ini dapat dilihat di dalam berbagai tambo, khususnya dalam berbagai 
ketentuan mengenai persyaratan seorang penghulu. Sehingga dapat dikatakan 
ketentuan dalam Hukum Adat dan Tambo titik beratnya atau dominasinya adalah 
pada kriteria dan tugas seorang penghulu.
   
  Hal seperti ini, seperti dalam diskusi awal saya dengan St. Sinaro, pertama 
sekali saya temukan dalam pengangkatan Raden Patah menjadi Sultan Demak, yaitu 
diangkat oleh Wali Songo. Peran Sultan di dalamnya terselip istilah 
‘panatagama’, dan kemudiannya menerus hingga saat ini oleh raja-raja Jawa.
   
  Tugas panatagama bagi seorang penghulu adat di Minangkabau dilakukan melalui 
sumpah atau bai’ah. Dengan demikian tugas amal ma’ruf nahi mungkar juga melekat 
dalam fungsi kepenghuluan.Sungguh berbeda dengan kaum ulama, yang melakukan 
syiar dengan latar belakang pendidikan dan wawasan. 
   
  Bagaimanakah kini, kelihatannya semakin sulit untuk menemukan penghulu adat 
yang memenuhi kriteria seperti itu. Bila saya berpendapat, setidaknya penghulu 
ybs dapat berprilaku akhlaqul karimah, walau kurang berkemampuan untuk amal 
ma’ruf nahi mungkar. Karena bila terdapat sedikit saja cela, batallah sudah 
jabatan kepenghuluannya. Karenanya sudah menjadi tugas juga bagi masyarakat dan 
anak kemenakan untuk menjaga dan mengawasi penghulu-penghulu adat yang ada. 
Bilamana terdapat kesalahan dan kekurangan yang tidak dapat ditoleransi, 
silahkan menjatuhkan dan mengganti penghulu tersebut.
   
  Di luar pada itu, konsep basa ampek balai masih diterapkan dalam struktur 
adat. Di dalam struktur Urang Ampek Jinih, salah satunya adalah komponen 
pemangku agama, yang sering disebut dengan Jurai. Di dalam struktur kaum, hal 
ini juga terwadahi melalui jabatan Malin. Khususnya mengenai warisan Paderi, 
untuk struktur Kadi telah diteruskan menjadi struktur resmi dalam pemerintahan 
nasional kita. Demikian juga dengan Imam Masjid (Raya), telah menjadi struktur 
nagari. Dengan kata lain, di dalam struktur masyarakat yang telah terwarisi 
hingga saat ini, hal tersebut telah terwadahi. Dan dapat dikatakan, struktur 
kemasyarakatan ini adalah yang terlengkap dan tersempurna di seantero 
Nusantara. Mungkin permasalahannya adalah, apakah fungsi-fungsi tersebut telah 
berjalan dengan baik? Bilamana demikian, sudah merupakan tugas kita untuk 
‘memberdayakan’ kembali.
   
  Satu catatan lagi adalah, usai Perang Paderi terjadi ‘perombakan’ susunan 
nagari dan masyarakat secara besar-besaran di Minangkabau. Banyak terbentuk 
nagari baru, dengan demikian susunan masyarakatnya juga berubah. Saya coba 
analisis hal ini lain waktu. Namun sedikit saja, pada masa itu lahir cukup 
banyak penghulu-penghulu kaum baru, di antaranya tentu juga berasal dari 
keluarga Paderi. Hingga sekitar tahun 1850-an pemerintah Hindia Belanda sempat 
mengeluarkan larangan tentang pembentukan gelar-gelar datuk baru.
   
  Demikian sementara waktu MakNgah, dan wassalam.
   
  -datuk endang
   
  AQD:
  Sementara itu pada tahun 1825 di Jawa telah pecah perang Jawa. Dengan 
timbulnya 
  perang Jawa ini, ke-kuatan pasukan Belanda menjadi terpecah dua: sebagian 
untuk 
  menghadapi perang Padri yang tak kunjung selesai, dan yang sebagian lagi 
harus 
  menghadapi Perang Jawa yang baru muncul. Karena perang Jawa dianggap oleh 
  Belanda lebih strategis dan dapat mengancam ek-sistensi Belanda di Batavia, 
  pusat pemerintahan kolonial Belanda (Hindia Belanda), maka mau tidak mau 
semua 
  kekuatau militer harus dipusatkan untuk menghadapi perang Jawa. 
   
  Untuk itu perlu ditempuh satu kebijaksanaan guna mengadakan perdamaian 
kembali 
  dengan kaum Padri di Sumatera Barat. Pada tahun 1825 usaha perdamaian dan 
  gencatan senjata dengan kaum Padri berhasil dicapai, dengan jalan mengakui 
  kedaulatan kaum Padri di be-berapa daerah Minangkabau yang memang masih 
secara 
  penuh dikuasairiya. Perjanjian damai dan gencatan senjata dipergunakan oleh 
  Belanda untuk menarik pasukannya dari Sumatera Barat setanyak 4300 orang, dan 
  mensisakannya hanya 700 orang saja lagi. Pasukan sisa sebanyak 700 orang 
  serdadu itu, digunakan hanya untuk menjaga benteng dan pusat-pusat pertahanan 
  Belanda di Sumatera Barat. 
   
  Setelah Perang Jawa selesai dan kemenangan diperoleh oleh penguasa kolonial 
  Belanda, maka kekuatan militer Belanda di Jawa sebagian terbesar dibawa ke 
  Sumatera Barat untuk menghadapi Perang Padri. Dengan kekuatan militer yang 
  besar Belanda melakukan serangan ke daerah pertahanan pasukan Padri. Pada 
akhir 
  tahun 1831, Katiagan kota pelabuhan yang men-jadi pusat perdagangan kaum 
Padri 
  direbut oleh pasukan Belanda. Kemudian berturut-turut Marapalam jatuh pada 
  akhir 1831, Kapau, Kamang dan Lintau jatuh pada tahun 1832, dan Matur serta 
  Masang dikuasai Belanda pada tahun 1834. 
   
  Kejatuhan daerah-daerah pelabuhan ke tangan Belanda mendorong kaum Padri, 
yang 
  memusatkan kekuatannya di benteng Bonjol, mencari jalan jalur per-dagangan 
  melalui sungai Rokan, Kampar Kiri dan Kampar Kanan, di mana sebuah anak 
sungai 
  Kampar kanan dapat dilayari sampai dekat Bonjol. Hubungan Bonjol ke timur 
  melalui anak sungai tersebut sampai ke Pelalawan, dan dari sana bisa terus ke 
  Penang dan Singapura, dapat dikuasai. Tetapi jalur pelayaran ini, pada akhir 
  tahun 1834 dapat direbut oleh Belanda. Dengan demikian posisi pasukan Padri 
  yang berpusat di benteng Bonjol mendapat kesulitan, terutama dalam memperoleh 
  suplai bahan makanan dan persenjataan. 
   
  Kemenangan yang gilang-gemilang diperoleh pasukan Belanda menimbulkan 
kecemasan 
  para golong-an penghulu, yang selama ini telah membantunya. Kekuasaan yang 
  diharapkan para penghulu dapat di-pegangnya kembali, ternyata setelah 
  kemenangan Belanda menjadi buyar. Sikap sombong dan moral yang bejat yang 
  dipertontonkan oleh pasukan Belanda--Kristen, seperti menjadikan masjid 
sebagai 
  tempat asrama militer dan tempat minum-minuman keras, mengusir rakyat kecil 
  dari rumah-rumah mereka, pembantaian massal, pemerkosaan terhadap 
  wanita--wanita, memanjakan orang-orang Cina dengan memberi kesempatan 
menguasai 
  perekonomian rakyat, akhirnya menimbulkan rasa benci dan tak puas dari 
golongan 
  penghulu kepada Belanda. Kebencian dan kemarahan para penghulu menumbuhkan 
rasa 
  harga diri untuk mengusir Belanda dari daerah Minangkabau untuk me-lakukan 
  perlawanan terhadap Belanda secara sendirian tidak mampu, karenanya perlu 
  adanya kerjasama dengan kaum Padri. 
   
  Uluran tangan golongan penghulu disambut baik oleh kaum Padri. Perjanjian 
  kerjasama dan ikrar antara golongan penghulu dengan kaum Padri untuk mengusir 
  Belanda, dari tanah Minangkabau dilaksanakan pada akhir tahun 1832 bertempat 
di 
  lereng gunung Tandikat. Gerakan perlawanan rakyat Sumatera Barat terhadap 
  Belanda dipimpin langsung oleh Imam Bonjol. 
   
  Dalam perjanjian dan ikrar rahasia di lereng gunung Tandikat itu, telah 
  ditetapkan bahwa tanggal 11 Januari 1833, kaum Padri dan golongan penghulu 
  beserta rakyat Sumatera Barat secara serentak melakukan serangan kepada 
pasukan Belanda. Awal serangan rakyat Minang-kabau ini terhadap pasukan Belanda 
banyak 
  mengalami kemenangan, terutama di daerah sekitar benteng Bonjol, di mana 
  pasukan Belanda ditempatkan untuk melaku-kan blokade. Pasukan Belanda yang 
  langsung dipimpin oleh Letnan Kolonel Vermeulen Krieger, pimpinan ter-tinggi 
  militer di Sumatera Barat, di daerah Sipisang diporak-porandakan oleh pasukan 
  Padri, sehingga, banyak sekali serdadu Belanda yang mati terbunuh. Hanya 
Letnan 
  Kolonel Vermeulen Krieger dan beberapa orang anak buahnya yang dapat 
  menyelamatkan diri dari pembunuhan itu. Karena semua jalan terputus maka 
  terpaksa Letnan Kolonel Vermeulen Krieger dengan anak buahnya yang tinggal 
  beberapa orang itu menempuh jalan hutan belantara untuk bisa kembali ke 
  Bukittinggi. 
  

Sjamsir Sjarif <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  Maa Angku Datuk Endang sarato Rang Lapau nan Basamo,

Sanang ambo mambaco ulasan pendek padek tapi tarantang panjang dari Angku. 
Maoh ka Rang Lapau nan Basamo Ambo tapaso indak manguduang postiang tu 
karano takuik kahilangan kontinuitinyo.

Manganai "permasalahan ini tidak dapat diselesaikan melalui peradilan umum 
dan peradilan agama." itulah mangko ambo bawo katangah ka Palau kapatangko 
mamperkenalkan tulisan Nancy Tanner nan ditulihnyo tahjun 1969, ampek 
puluah tahun nan lalu.
Nancy Tanner,
Disputing and Dispute Settlement among the Minangkabau of Indonesia
Source: Indonesia 8 (October 1969), 21--67, Cornell University
http://e-publishing.library.cornell.edu/Dienst/Repository/1.0/Disseminate/seap.i\
ndo/1107140088/body/pdf

Tulisan tu adolah preliminary article sabalun Dissertasinyo kalua di 
University of California Berkeley 1970 dengan title nan samo (600 halaman). 
Karano dissertasinyo suliak dicari, mungkin di Indonesia cuma ado di 
Perpustakaan Lipi atrau perpustakaan Negara nan agak gadang, artikel nan 
diateh nan dapek diakses di internet tu sangat arek hubuangannyo jo topik 
nan angku katangahkan, paralu dibaco dek Rang Lapau nan Basamo.

Pado wakatu researhnyo di Sumatra Barat itu (sabalun era orde baru) alun 
paroyek-paroyek panasionalan nan ambo takok-takok wakatu mangatangahi 
postiang Ustaz St. Sinaro patangko. Paragraph nan kaduo dari Angku Datuak 
saroman manguatkan takokan ambo tu sabagai kapanjangan atau penerusan 
langkah-langkah di era tasabuik.

Paragraph kaduo dari akhir mambarikan tambahan patokan pamikiran baru nan 
alah lamo ambo bayangkan manganai hubuangan Ulama jo Panghulu nan sabananyo 
sanda basanda saroman aua jo tabiang. Dalam tulisan-tulisan Parang Pidari 
banyak disorakkan digadang-gadangkan urang tantang patantangan Ulama jo 
Pangulu, tapi sabananyo dalam praktek sajak di maso itu, banyak 
contoh-contoh nan Ulama jo Panghulu saliang bahu mambahu mahadoki musuah 
dari lua atau pambarasiahan agamo dari dalam. Antaro lain-lain, misanyo 
Dt.Bandaharo dari Alahan Panjang adolah Senior, Advisor, dan Palinduang 
Tuankku Imam Bonjol dari Tanjuang Bungo . Baitu juo bara hareknyo hubuangan 
Haji Miskin jo Dt. Batuah di Pandai Sikek dapek ditiliak dalam Sejarah. 
Sanda manyanda tu ditaruihkan ma maso-maso sasudah itu baiak dalam 
maso-maso parjuangan kemerdekaan dan sasudah itu...

Salam,
--MakNgah

>1647 Re: [EMAIL PROTECTED] Kawin se Suku Marak -hukum adat
>From: Datuk Endang - view profile
>Date: Fri, Sep 15 2006 7:41 pm
>Email: Datuk Endang 
>
>Sanak Ahmad Ridha ysh,
> Sebenarnya jawabannya singkat saja: bahwa permasalahan ini tidak dapat 
> diselesaikan melalui peradilan umum dan peradilan agama.
>
> Namun saya ingin memberikan wawasan sedikit terutama dengan masalah 
> ABSSBK, kebetulan sekarang ada waktu yang agak lapang. Di awal milenium 
> ini saya memperhatikan muncul jargon politik baru di Sumatera Barat, yang 
> kebetulan diangkat dari falsafah adat. Jargon ini semula dimaksudkan 
> untuk kepentingan politik dalam pilkada, yaitu untuk menguji dan 
> menunjukkan kemampuan serta wawasan seseorang terutama dalam memahami 
> permasalahan kemasyarakatan. Sebenarnya ini baik saja.
>
> Saya sudah memperhatikan dan mendengar banyak tokoh masyarakat dan 
> politik bicara dalam berbagai kesempatan mengenai hal ini, namun kesan 
> yang saya tangkap adalah biasa-biasa saja, tidak ada hal yang baru. 
> Termasuk juga dari berbagai ceramah para ulama dan para ahli adat.
>
> Bilamana Pak Saaf ingin mewacanakan hal ini kembali dalam media yang 
> lebih luas, silahkan saja, dan sejak semula saya juga mendukung. Namun 
> kalau kita ingin menjadikan itu sebagai alat ukur, hal ini perlu 
> pertimbangan dan pemikiran mendasar terlebih dahulu. Saya selama ini 
> mengajak melalui kajian esensial dan fundamental terhadap falsafah 
> tersebut, supaya kita mengertidan memahamifalsafah tersebut. Di antaranya 
> melalui kajian sejarah, pandangan hidup orang dulu, eksternalitas, peta 
> mental, pola pikir modern, dlsb. Dengan demikian tidak semata dilihat 
> dari satu sudut pandang saja.
>
> Ternyata dalam beberapa bulan ini saya memperhatikan bahwa cara pandang 
> orang Minang itu tidak sama mengenai hal ini. Selanjutnya, belum ada 
> suatu bukti atau argumen logis bahwa adat itu merupakan turunan langsung 
> dan merupakan subordinat dari agama, sebagaimana secara harfiah kita 
> tangkap dari falsafah itu. Hal ini sebenarnya telah saya sampaikan kepada 
> Pak Saaf beberapa bulan lalu: bahwa adat dan agama itu tidak berada dalam 
> tataran yang dapat diperbandingkan. Dan kalau dapat saya tambahkan 
> sekarang ini: kemungkinan ada yang salah terhadap peta mental dan pola 
> pikir kita, seakan-akan sesuatu itu bernilai linier. Hal ini terutama 
> diakibatkan faktor-faktor eksternalitas.
>
> Bila diperhatikan catatan saya dari Jepang dulu, sebenarnya hal ini 
> telah saya ungkapkan. Orang Jepang itu bisa mensinergikan kemampuan 3 
> bahasa tulisan, dan secara inharmonia pregressio maju dalam budaya, 
> keyakinan, adat, teknologi, dan kemodernan. Sebenarnya dibandingkan 
> dengan suku bangsa lain, orang Minang memiliki keunggulan ini dan 
> sedikittipikal Jepang. Cara berpikirnya seharusnyalateral, tidak linier. 
> Peta mentalnya dapat membagidan tidak sinkritik.
>
> Dari kisah Perang Paderi seharusnya kita dapat mengambil pelajaran, 
> bagaimana orang Minang harus bersikap. Kita melihat contoh yang sudah, 
> dan mencari tuah yang menang. Mari kita perhatikan dan kaji apa yang 
> terjadi setelah itu. Apa yang berubah dan apa yang tetap bertahan. Nan 
> tumbuah bak bijo digaro, nan tumbuah bak duri disiang. Namun pasang surut 
> selalu ada sebagaimana disinyalir oleh banyak ahli. Sudah menjadi tugas 
> kita para intelektual untuk senantiasa menggali dan mempertahankan 
> nilai-nilai fundamental tersebut.
>
> Saya bukan ahli agama, namun coba menyampaikan suatu penilaian terhadap 
> pemahaman keagamaan. Bahwa risalah Rasulullah itu sungguh begitu murni 
> dan menjadi rahmatuntuk sekalian alam. Begitupun tafsiran untuk orang 
> yang berbahasa Arab pun bisa berbeda, karena, untuk sementara waktu saya 
> sebutkan, peta mental dan pola pikir yang berbeda. Tugas setiap muslim, 
> dengan berbagai tingkat pemahaman, untuk mencapaitingkat ketaqwaan. Namun 
> jangan terpaku dengan nash itu sendiri, tapi tangkaplah intinya, karena 
> itu ditujukan secara universal. Pada akhirnya kemampuan menangkap hal itu 
> serta keikhlasan kita melakukan, hanyaAllah-lah yang berhak menilai.
>
> Untuk bahasa masyarakat saya menggunakan istilah, dalamilah agama 
> dengan iman, dan pelajarilah adat dengan budi. Bagi orang Jawa hal ini 
> mungkin ditangkap secara sinkritisme, namun bagi orang Minang 
> seharusnyahal ini ditangkap secara terbagi. Sewaktu diskusi berdua dengan 
> Dt. Perpatih memang keluar keluhan beliau, seakan-akan kita ini dianggap 
> sebagai kejawen. Wallahu alam bissawab. Kiranya penjelasan di atas dapat 
> menjawab.
>
> Aturan adat tidak jauh bedanya dengan saat ini kita menjalani hidup 
> bermasyarakat di dalam kota. Misalnya kalau mengendarai kendaraan harus 
> di sebelah kiri, kalau masuk kantor harus jam 8 pagi, terkadang memiliki 
> bos bukan seorang muslim, dst. Apakah kalau kita harus mematuhi itu 
> berarti menyalahi ajaran Islam? Karenanya adat semata mengatur tata cara 
> hidup berkeluarga dan bermasyarakat, yang sedemikian rupa sudah dibentuk 
> oleh urang tuo-tuo dulu, tiada lain mengharapkan agar sampai kepada 
> kita-kita saat ini dapat hidup lebih teratur dalam ikatan kekeluargaan 
> yang kuat.
>
> Kembali ke contoh Paderi, bila diperhatikan bahwa niat gerakan itu 
> dulunya tidaklah untuk mewujudkan daulah Islamiyah. Paderi hanya 
> mengkoreksibeberapa tata cara adat yang tidak bersesuaian. Tidak mengubah 
> sistem matrilineal, tidak mendirikan sistem pemerintahan baru di setiap 
> negeri, tidak mengubah sistem adat, tidak membatalkan sistem kepenghuluan 
> kaum, dst. Memang Paderi sebatas menanamkandan mengukuhkan Tuan Kadi dan 
> Imam Masjid di setiap negeri, dan malah dalam sistem adat dimasukkan 
> sebagai Jurai. Pada akhirnya terarahpada pengIslaman daerah utara dan 
> penghadangan imprealisme. Dari hal ini seharusnya banyak yang kita 
> pelajari, untuk membenahi kembali pola pikir dan peta mental kita.
>
> Sudah menjadi tugas para ulama untuk mensyiarkan agama, dan tentunya 
> tugas para penghulu untuk membina dan menjaga anak kemenakan. Saya pikir 
> selama ini hal tersebut sudah berjalan dengan baik di Minangkabau. 
> Bilamana ada yang kurang, saling tukuak-manukuak, bilai-mambilai; sesuai 
> dengan amanah Al-Ashr: saling ingat mengingatkan dalam kebaikandan kesabaran.
>
> Kembali ke masalah perkawinan dalam suku, sudah demikian aturannya yang 
> tertuang warih bajawek pusako batolong salamo nan ko. Saya sudah 
> menyampaikan penjelasan tentang upaya memecahkan hal tersebut sebelumnya. 
> Hingga saat ini itulah yang terbaik bagi masyarakat kita. Secara Hukum 
> Islam itu adalah sah, namun hukum adat melarang. Saya berprasangka baik 
> terhadap ketentuan adat itu, semata-mata nenek moyang kita menghendaki 
> adanya wawasan nagari dan suku bagi kita serta terjalinnya hubungan 
> harmonis di dalam nagari.
>
> Demikian dan wassalam.
>
> -datuk endang

                
---------------------------------
Stay in the know. Pulse on the new Yahoo.com.  Check it out. 
--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke