Dunsanak ysh,
Saya ingin bahas sedikit permasalahan adatnya, terlepas dari kemungkinan
adanya ketentuan dalam adat salingka nagari di daerah ybs. Dalam ketentuan adat
nan sabatang panjang (berlaku di seluruh Minangkabau), tidak ada ketentuan
menegakkan penghulu dalam kondisi mayat terbujur. Kepemimpinan kaum sementara
waktu dipegang oleh mamak tertua, atau kalau ada, oleh Wakil Datuk. Dalam
kondisi tertentu, penghulu belahannya (nan samo di tanah nan sabingkah) dapat
juga mewakili kaum ybs. Dengan demikian tidak ada istilah kekosongan dalam
kepemimpinan kaum.
Dalam kondisi kulipah mati, pengajuan calon penghulu adalah berdasarkan
musyawarah kaum nan saparuik, betapapun almarhum datuk ybs telah menyiapkan
calon pengganti sebelumnya. Jadi memang harus dikaji ulang. Namun dalam kondisi
kulipah hiduik bakarilaan, otoritas penentuan pengganti adalah terletak pada
datuk ybs, tentunya sesuai dengan kepatutan.
Dalam penyelenggaraan jenazah, menurut hukum syarak adalah merupakan fardhu
kifayah. Didahulukan oleh keluarga terdekat, sebagaimana dicontohkan dalam
wafatnya Rasulullah. Sholat jenazah sedapatnya dipimpin oleh anak almarhum.
Sebaiknya ahli agama yang dapat menjelaskan hal ini.
Demikian sementara waktu, dan wassalam.
-datuk endang
suheimi ksuheimi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
D A T U K
Oleh : Dr.H.K.Suheimi
---------------------------------
How low will we go? Check out Yahoo! Messengers low PC-to-Phone call rates.
--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================