Bismillahirrahmaanirrahiim, Assalaamu 'alaykum warahmatullahi wabarakaatuh,
Terkait permasalahan hubungan adat dan Islam, marilah kita lihat sebuah contoh dari masa Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa Sallam. Dari Anas Radliallahu 'anhu ia berkata : "Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam datang ke Madinah sedang penduduknya memiliki dua hari raya dimana mereka bersenang-senang di dalamnya di masa jahiliyah. Maka beliau bersabda : "Artinya : Aku datang pada kalian sedang kalian memiliki dua hari yang kalian besenang-senang di dalamnya pada masa jahiliyah. Sungguh Allah telah menggantikan untuk kalian yang lebih baik dari dua hari itu yaitu : hari Raya Kurban dan hari Idul Fithri". (HR. Ahmad , Abu Dawud, an-Nasa-i dan al-Baghawi) Di sini dapat kita lihat bahwa Rasulullah menggantikan hari raya adat setempat dengan hari raya dalam Islam. Tidaklah dipertahankan dengan alasan seni dan budaya, apalagi demi pariwisata. Islam juga menghapuskan beberapa ada masyarakat seperti konsep anak angkat. Rasulullah mengangkat seorang anak, Zaid bin Haritsah radhiallahu 'anhu dan sangat sayang kepadanya. Orang-orang pun memanggilnya dengan Zaid bin Muhammad. Allah pun melarang praktik ini dengan firman-Nya (yang artinya): "Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. al-Ahzab 33:5) Terkait masalah anak angkat ini dan juga masalah pernikahan, adat masyarakat masa itu menganggap bahwa tidak boleh menikahi mantan isteri anak angkat. Lagi-lagi, Allah Ta'ala membatalkan larangan adat itu dengan firman-Nya (yang artinya): "Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya: "Tahanlah terus istrimu dan bertakwalah kepada Allah", sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada istrinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi." (QS. al-Ahzab 33:37) Ini adalah firman Allah yang menikahkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan Zainab binti Jahsy bin radhiallahu 'anha, anak perempuan bibi Rasulullah yang sebelumnya dinikahi oleh Zaid bin Haritsah. Selain masalah anak angkat, peristiwa ini juga menjadi keterangan bahwa tidak ada larangan menikah dengan saudara dekat selama tidak termasuk mahram ada dengan alasan syar'i lainnya. Jadi seharusnya masalah ini tidak lagi menjadi polemik di masa kini. Lihatlah teguran Allah dalam ayat itu "... dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti". Apakah kita akan takut kepada manusia karena dianggap melanggar adat? Semoga kita lebih takut kepada Allah 'Azza wa Jalla. Mohon maaf jika ada kata yang kurang berkenan. Allahu Ta'ala a'lam. -- Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting * Posting dan membaca email lewat web di http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages dengan tetap harus terdaftar di sini. -------------------------------------------------------------- UNTUK DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply - Besar posting maksimum 100 KB - Mengirim attachment ditolak oleh sistem =========================================================

