Assalamu'alaikum WW

Tampaknyo usul Mak Tan Ameh samo esensi-nyo jo nan dikatokan Dt Tumbijo di Singgalang...
biakan sajo anak nagari nan ber KTP nagari ybs nan manantukan....

Wassalam


http://www.hariansinggalang.co.id/link/daerah/bkt.php

Penolakan PP84 Aspirasi Bawah

Agam, Singgalang
Perjuangan menolak Peraturan Pemerintah No. 84 tahun 1999 tentang Perluasan Kota Bukittinggi, yang dilakukan selama ini bukanlah kepentingan pihak legislatif dan eksekutif Kabupaten Agam. Namun, merupakan perjuangan aspirasi masyarakat arus bawah.

Selain itu, seharusnya penyelesaiannya dilakukan secara badunsa­nak . Di samping itu, yang memberikan komentar sebaiknya pula pihak berkompeten, sehingga terkesan tidak terjadi pembodohan dan pembohongan publik.

Demikian dikemukakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Agam, Sukirman Datuk Tumbijo, Anggota Komisi A DPRD Agam, Arman J. Piliang, asal Canduang dan Zakiruddin asal Banuhampu, serta Wakil Bupati Agam, Ardinal Hasan, yang dihubungi Singgalang , dua hari lalu, di tempat terpisah.

Seperti diberitakan Singgalang sebelumnya, Senin (18/9), 52 tokoh masyarakat ditambah 16 Walinagari daerah yang akan terkena perluasan menghadap Gubernur Sumbar dan mengancam akan PTUN kan Bupati dan DPRD, jika PP 84 tidak jadi dilaksanakan.

“Kita tetap komit dan tidak akan mundur sedikitpun dengan aspira­si yang kita perjuangkan selama ini. Jika mereka memang akan menggugat kita akan siap dengan segala resiko yang akan muncul. Asalkan, bila mereka benar-benar masyarakat dari daerah itu,” ujar Sukirman Datuk Tumbijo.

Ditambahkan, apa yang telah diperjuangkan selama ini merupakan aspirasi dan kepentingan masyarakat Agam, bukannya kepentingan sekelompok orang. Keanggotaan DPRD Agam merupakan penjelmaan perwakilan masyarakat Agam keseluruhan.

Hal yang sama diungkapan Zakiruddin. Menurutnya apapun yang akan terjadi dengan perjuangan aspirasi itu, DPRD tidak akan mundur sedikitpun dari komitmen yang telah ada selama ini.

Keinginan pihak tertentu untuk menggugat DPRD dan Bupati Agam yang tidak mau menandatangi persetujuan PP 84 tahun 1999 itu hal yang wajar dan tidak perlu dikhawatirkan. Di era reformasi ini siapapun berhak menyampaikan aspirasinya kepada siapapun dan dalam masalah apapun.

Diakui selama ini, aspirasi untuk menerima PP 84 tahun 1999 ini sudah berkembang demikian rupa, namun masih banyak hal yang patut diperhatikan semua pihak sebelum keinginan itu menjadi kenya­taan.

Sesuai kondisi aspirasi masyarakat yang ada dilapangan, keinginan untuk menerima PP 84 tahun 1999 ini hanya dorongan dari sebagian dari perantaunya saja. Sementara masyarakat Agam lainnya masih tetap memilih menolak PP itu.

“Implementasi PP 84 tahun 1999 itu tidak banyak memberikan man­faat bagi warga. Terutama bagi warga sekitar wilayah yang akan diperluas untuk daerah Kota Bukittinggi,” katanya.

Selanjutnya ditegaskan, kalangan anggota DPRD siap menerima tuntutan warga sekitar wilayah yang akan diperluas, asal warga yang melakukan tuntutan itu berasal dari warga yang memiliki Kartu Tanda Pengenal (KTP) daerah yang dipermasalahkan serta penyampaiannnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Bagi warga perantau yang menyatakan rasa ketidakpuasan atas Pemkab Agam, itu hal yang wajar dan tidak perlu dirisaukan serta dapat merubah keputusan DPRD Agam sebelumnya.

Selain itu, sebelum PP 84 dilaksanakan banyak hal yang harus dipertimbangkan terlebih dahulu. Mulai dari kesiapan kedua Kabu­paten Agam dan Kota Bukittinggi untuk melakukan serah terima daerah, legitimasi DPRD kedua daerah. Ini disebabkan daerah asal pemilihan mereka, tatanan kehidupan warga, serta keutuhan tatanan masyarakat baik yang ada di daerah yang akan masuk pemekaran serta yang tidak masuk.

Wakil Bupati, Ardinal Hasan, S. Ag., yang ditemui dikediamannya menyikapi tuntutan itu sebagai satu hal yang biasa. Menurutnya, boleh-boleh saja ada masyarakat yang memperjuangkan hal seperti ini, tetapi apa yang dilakukan pemerintah serta DPRD sebagai perwakilan masyarakat selama ini merupakan aspirasi masyarakat yang menolak penerapan PP 84. 307/305/Mon




Z Chaniago - Palai Rinuak - http://www.maninjau.com
======================================================================
Alam Takambang Jadi Guru
======================================================================





From: "Tasril Moeis" <[EMAIL PROTECTED]>

Wa'alaikumsalam Wr. Wb.
Mangecek kan solusi iyo susah gampang, sabaok kalau lah jadi PP ko baa caro
mambatalkan. Pemerintah Pusat sendiri tantu harus punyo dasar nan kuaik
untuak mambatalkan PP tadi dan mungkin salah satu jalan harus sado pihak nan mangusulkan untuak menarik usulan no. Kalau nagari2 tantu harus lo ado Mubes dulu, itu pun kalau hasil no satuju untuak menarik usulan lamo. Jadi raso no
iko sangaik barek untuak pelaksanaan no.

Tapi kalau berdasarkan pertemuan terakhir ko di Padang, persoalan ko akan
jadi mudah kalau terbatas di nan 16 nagari ko sajo, indak ma leba kama2.
Indak mambaok Perwana (Persatuan Walinagari Agam), Bakor Agam dll.
Tiok nagari bisa manjamin bahwa indak akan tajadi apo2 di nagari masiang2
dan itu pun alah mereka sampai kan ka Gubernur, tapi sakali lai indak ado
pihak lain di lua nagari nan 16 ko nan terlibat.
Kami ko lah biaso babedo pandapek, tapi nan iko ko kan alah kesepakatan
urang tuo2 kami nan harus kami laksanakan. Nan pai demo2, pasang spanduk tu
kan indak dari kami doh kecek perwakilan nagari tadi.

Mungkin nan mangarti hukum Tata Negara tantang PP jo mangarati Adaik
Banagari tantang musyawarah nagari bisa ma agiah pandapek tantang iko.

Wassalam
Tan Ameh



--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke