On 9/22/06, Anzori <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Dalam masalah fiqih, arti sebuah kata sangat penitng. Sebagian
> adat  "melarang" bukan "mengharamkan" Ada perbedaan antara melarang
> dengan mengharamkan. Kalau saya dapat darah tinggi dan kolestrol tinggi
> kemudian dokter "melarang" saya makan daging, apakah saya harus protes,
> bahwa makanan saya kan "halal" kenapa saya harus dilarang? Apakah
> kemudian saya akan menagtakan " saya tidak mau MENDENGAR SARAN
> DOKTER karena daging yang saya makan halal, kalau saya mati darah tinggi
> dan kolestrol itu adalah kehendak Tuhan, bukan dokter yang harus mengatur apa
> yang harus saya makan. Panjang dan pendek umur adalah urusan saya, Tuhan
> yang meneNtukan".
>

Ini juga tidak ada hubungannya karena jika memang jelas membahayakan
kesehatan maka bisa masuk bab darurat. Sebagaimana seseorang
diperbolehkan mencuri atau makan yang haram jika jiwanya terancam.
Bukan berarti boleh untuk melarang makan daging selamanya dan bagi
siapa saja.

-- 
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke