Berikut ada titipan dari Uni Rahima berkenaan masalah kawin sesuku ini. Semoga bermanfaat.
Wassalaamu alaykum, -- Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) ---------- Forwarded message ---------- From: Rahima <[EMAIL PROTECTED]> Date: Sep 21, 2006 11:50 PM Subject: Fwd: [surau] Kawin sesuku To: [EMAIL PROTECTED] Dik Ridha, silahkan diberikan jawaban ini ke RN. Sekedar membantu dik Ridha aja. ---------- Forwarded message ---------- From: Rahima <[EMAIL PROTECTED]> To: Sutan Sinaro <[EMAIL PROTECTED]> Date: Thu, 21 Sep 2006 02:20:50 -0700 (PDT) Subject: [surau] Kawin sesuku Assalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakaatuhu Da Sutan sinaro, tong saja FWD kan email saya ini ke RN. Saya dapat permintaan seorang netter untuk mencoba membahas masalah yg terjadi saat ini. Mulanya saya ngak mau, tapi ia bilang, cukup penting. Saya rasa sanak Azhari yang cukup kuat landasan hukumnya, ada baiknya ikut masuk di RN. Kalau saya memang sdh ngak mau lagi, tetapi diminta di japri yah, saya jawab aja seadanya. Silahkan kalau bisa sanak Azhari masuk milist RN deh. Akhirnya, agar saya ngak salah tanggap, saya mencoba membaca RN dari yahoogroups, dan pilih topik "kawin sesuku saja". Hmm,...ada beberapa hal yg ingin saya sampaikan: 1. Benar, adat tidak mengharamkan kawin sesuku, tetapi melarangnya. Saya jawab: "Dalam firman Allah masalah berzina, yang bunyi ayatnya : "... Janganlah kamu dekati zina, karena zina itu adalah perbuatan keji dan sejelek-jelek jalan keluar". Apakah disana ada ayat dalam kata " mengharamkan?", tidak ada bukan? Begitupun dengan juga larangan-larangan Allah yang lainnya. Tetapi kenapa ummat Islam menyimpulkan dengan "mengharamkannya". Karena ada kaedah ushul Fiqh : "Al Aslu finnahyi littahrim", "Asal pada larangan adalah untuk pengharaman". Ada juga kaedahnya: " Asal pada larangan untuk kemakruhan"(lihat konteks ayatnya). 2.Okaylah, kita katakan, itukan masalah agama, inikan masalah adat.Hmm..bukankah slogan kita "Adat bersandikan syara, syara bersandikan kitabullah? Hmmm,..saya hanya menganalogikan, bahwa didalam ayat tidak ada kata pengharaman, tetapi haram hukumnya dalam agama. Bagaimanapun, "Adat yang melarang seseorang untuk kawin dengan sesuku, tetaplah menyalahi agama", kenapa? Karena Agama tidak pernah melarang hal tersebut. Soal halal dan haram yg menjadi alasannya, bukan karena permaslaahan haram dan halal katanya? Okaylah kalau itu yg jadi alasannya: Saya jawab, : " Bukankah didalam hadist disebutkan bahwa seseorang yg asalnya haram untuk kita jadi halal, seseorang yang kemaluannya(maaf), dulunya haram untuk kita jadi halal, hanya karena sebuah ikatan yang sah, itu namanya nikah?". Jadi memang menikah, atau suatu perkawinan yang sah selain tujuan untuk keturunan, ketenangan, juga yang utama adalah menghalalkan yang dulunya haram kita pakai, kita pergunakan, kita bersenang-senang dengannya". Dan firman Allah memang berkaedah umum. Sebagaimana kaedah ilmu tafsir: Al'Ibrah (pernyataan, atau lafaz), bukanlah dikarenakan kekhususan sebab, tetapi lafaz (ayat) Allah bersifat umum". Jadi Ayat penghalalan dan pengharaman disaat Allah menegur Rasulullah, bukan hanya terkhusus untuk masalah itu saja, karena Ibrah bukan karena pengkhususan sebab turun ayat, tetapi keumuman lafaz tersebut. Itulah kaedah ilmu tafsir, dan ini cukup banyak contohnya. Jadi ayat : "Kenapa kamu mengharamkan apa yg dihalalkan Allah atas kamu, memang tepat dijadikan landasan hukum, mengapa kamu mengharamkan apa yg dihalalkan Allah atas kamu, bukankah ia halal untuk dinikahi, kenapa kamu haramkan, atau kamu larang-larang, Allah saja tidak melarangnya, kenapa adat melarangnya, kalau memang tidak mau dikatakan mengharamkannya. okay, kenapa adat melarang yang dihalalkan agama? Apakah kita mau menyembunyikan yang hak, dan menampakkan kebathilan, sedangkan kita mengetahuinya, watak semacam siapakah ini? bahwa adat yang melarang kawin sesuku adalah sudah menyimpang dari ajaran agama, dan sudah salah menurut agama". Kita katakan yang melarang itukan adat sebahagian nagari? Yg penting ia orang Minang dan adat Minang jugakan? Yang disalahkan agama juga yang menyimpang itu ko. Allah berfirman: "Tidak ada seseorang menanggung dosa, akan dosa orang lain". Demikian. Mohon maaf. "Yang halal itu jelas, yang haram itu jelas, dan hal-hal diantara keduanya adalah syubhat, barang siapa yang berada didalam kesyubhatan, dikhawatirkan ia jatuh pada keharaman". "Katakanlah yang benar itu meskipun pahit" " Apakah kamu mencari keridhaan manusia,ketimbang keridhaan Allah". Kenapa kita berusaha mencari-cari pembenaran sesuatu yang sudah jelas menyimpang dalam ajaran Islam? Kenapa bukan perobahan yang kita lakukan? kenapa kita harus malu mengakui bahwa memang adat yang melarang itu sudah menyalahi ajaran islam? Kenapa? Sabda Rasulullah, "Sebaik-baik orang yang berbuat salah adalah orang yang bertaubat" Kalau sudah jelas salah, maka kembalikanlah kepada yang benar, itu seharusnya yang dilakukan oleh manusia, bukan mencari-cari alasan agar dikatakan itu tidak salah dalam agama. Wassalamu'alaikum. Rahima . __,_._,___ -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting * Posting dan membaca email lewat web di http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages dengan tetap harus terdaftar di sini. -------------------------------------------------------------- UNTUK DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply - Besar posting maksimum 100 KB - Mengirim attachment ditolak oleh sistem =========================================================

