Berikut ada titipan dari Uni Rahima berkenaan masalah kawin sesuku ini.

Semoga bermanfaat.

Wassalaamu alaykum,
-- 
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

---------- Forwarded message ----------
From: Rahima <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Sep 21, 2006 11:50 PM
Subject: Fwd: [surau] Kawin sesuku
To: [EMAIL PROTECTED]


Dik Ridha, silahkan diberikan jawaban ini ke RN.
Sekedar membantu dik Ridha aja.


---------- Forwarded message ----------
From: Rahima <[EMAIL PROTECTED]>
To: Sutan Sinaro <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Thu, 21 Sep 2006 02:20:50 -0700 (PDT)
Subject: [surau] Kawin sesuku


Assalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakaatuhu

Da Sutan sinaro, tong saja FWD kan email saya ini ke
RN. Saya dapat permintaan seorang netter untuk mencoba
membahas masalah yg terjadi saat ini. Mulanya saya
ngak mau, tapi ia bilang, cukup penting.

Saya rasa sanak Azhari yang cukup kuat landasan
hukumnya, ada baiknya ikut masuk di RN. Kalau saya
memang sdh ngak mau lagi, tetapi diminta di japri yah,
saya jawab aja seadanya. Silahkan kalau bisa sanak
Azhari masuk milist RN deh.

Akhirnya, agar saya ngak salah tanggap, saya mencoba
membaca RN dari yahoogroups, dan pilih topik "kawin
sesuku saja".

Hmm,...ada beberapa hal yg ingin saya sampaikan:

1. Benar, adat tidak mengharamkan kawin sesuku, tetapi
melarangnya.

Saya jawab: "Dalam firman Allah masalah berzina, yang
bunyi ayatnya : "... Janganlah kamu dekati zina,
karena zina itu adalah perbuatan keji dan
sejelek-jelek jalan keluar".

Apakah disana ada ayat dalam kata " mengharamkan?",
tidak ada bukan?

Begitupun dengan juga larangan-larangan Allah yang
lainnya.

Tetapi kenapa ummat Islam menyimpulkan dengan
"mengharamkannya".

Karena ada kaedah ushul Fiqh : "Al Aslu finnahyi
littahrim", "Asal pada larangan adalah untuk
pengharaman".

Ada juga kaedahnya: " Asal pada larangan untuk
kemakruhan"(lihat konteks ayatnya).

2.Okaylah, kita katakan, itukan masalah agama, inikan
masalah adat.Hmm..bukankah slogan kita "Adat
bersandikan syara, syara bersandikan kitabullah?

Hmmm,..saya hanya menganalogikan, bahwa didalam ayat
tidak ada kata pengharaman, tetapi haram hukumnya
dalam agama.

Bagaimanapun, "Adat yang melarang seseorang untuk
kawin dengan sesuku, tetaplah menyalahi agama",
kenapa?

Karena Agama tidak pernah melarang hal tersebut. Soal
halal dan haram yg menjadi alasannya, bukan karena
permaslaahan haram dan halal katanya?

Okaylah kalau itu yg jadi alasannya:

Saya jawab, : " Bukankah didalam hadist disebutkan
bahwa seseorang yg asalnya haram untuk kita jadi
halal, seseorang yang kemaluannya(maaf), dulunya haram
untuk kita jadi halal, hanya karena sebuah ikatan yang
sah, itu namanya nikah?". Jadi memang menikah, atau
suatu perkawinan yang sah selain tujuan untuk
keturunan, ketenangan, juga yang utama adalah
menghalalkan yang dulunya haram kita pakai, kita
pergunakan, kita bersenang-senang dengannya".

Dan firman Allah memang berkaedah umum. Sebagaimana
kaedah ilmu tafsir: Al'Ibrah (pernyataan, atau lafaz),
bukanlah dikarenakan kekhususan sebab, tetapi lafaz
(ayat) Allah bersifat umum".

Jadi Ayat penghalalan dan pengharaman disaat Allah
menegur Rasulullah, bukan hanya terkhusus untuk
masalah itu saja, karena Ibrah bukan karena
pengkhususan sebab turun ayat, tetapi keumuman lafaz
tersebut. Itulah kaedah ilmu tafsir, dan ini cukup
banyak contohnya.

Jadi ayat : "Kenapa kamu mengharamkan apa yg
dihalalkan Allah atas kamu, memang tepat dijadikan
landasan hukum, mengapa kamu mengharamkan apa yg
dihalalkan Allah atas kamu, bukankah ia halal untuk
dinikahi, kenapa kamu haramkan, atau kamu
larang-larang, Allah saja tidak melarangnya, kenapa
adat melarangnya, kalau memang tidak mau dikatakan
mengharamkannya.

okay, kenapa adat melarang yang dihalalkan agama?
Apakah kita mau menyembunyikan yang hak, dan
menampakkan kebathilan, sedangkan kita mengetahuinya,
watak semacam siapakah ini? bahwa adat yang melarang
kawin sesuku adalah sudah menyimpang dari ajaran
agama, dan sudah salah menurut agama".

Kita katakan yang melarang itukan adat sebahagian
nagari? Yg penting ia orang Minang dan adat Minang
jugakan? Yang disalahkan agama juga yang menyimpang
itu ko. Allah berfirman: "Tidak ada seseorang
menanggung dosa, akan dosa orang lain".

Demikian. Mohon maaf.

"Yang halal itu jelas, yang haram itu jelas, dan
hal-hal diantara keduanya adalah syubhat, barang siapa
yang berada didalam kesyubhatan, dikhawatirkan ia
jatuh pada keharaman".

"Katakanlah yang benar itu meskipun pahit"

" Apakah kamu mencari keridhaan manusia,ketimbang
keridhaan Allah".

Kenapa kita berusaha mencari-cari pembenaran sesuatu
yang sudah jelas menyimpang dalam ajaran Islam? Kenapa
bukan perobahan yang kita lakukan? kenapa kita harus
malu mengakui bahwa memang adat yang melarang itu
sudah menyalahi ajaran islam? Kenapa?

Sabda Rasulullah, "Sebaik-baik orang yang berbuat salah
adalah orang yang bertaubat"

Kalau sudah jelas salah, maka kembalikanlah kepada
yang benar, itu seharusnya yang dilakukan oleh
manusia, bukan mencari-cari alasan agar dikatakan itu
tidak salah dalam agama.

Wassalamu'alaikum. Rahima

.

__,_._,___
--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke