Bismillahirrahmaanirrahiim,
Assalaamu 'alaykum warahmatullahi wabarakaatuh,

Bundo, Mamak, Uda, Uni dan dunsanak sekalian, sebelumnya saya ucapkan
selamat menyongsong bulan Ramadhan. Kami di Arab Saudi insya Allah
mulai berpuasa hari Sabtu ini.

Dalam permasalahan kawin sesuku ternyata terkait pula masalah menikah
dengan sepupu.

Masalah ini dijelaskan Allah 'Azza wa Jalla dalam firman-Nya (yang artinya):

"Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu
yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki
yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan
Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara
laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu,
anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak
perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu
dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi
mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang
mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan
kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka
miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. al-Ahzab 33:50)

Di dalam ayat itu disebutkan perempuan-perempuan yang dihalalkan untuk
dinikahi bagi seorang muslim dan juga disebutkan perempuan yang halal
khusus bagi Nabi saja.

Termasuk perempuan yang halal untuk dinikahi bagi seorang muslim
adalah: "anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak
perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari
saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan
ibumu"

Sedangkan yang khusus untuk Nabi adalah "perempuan mukmin yang
menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya" yakni
tanpa perlu adanya mahar. Mahar, wali dan saksi adalah syarat bagi
selain Nabi.

Yang cukup menarik, Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan dalam
tafsirnya bahwa penghalalan sepupu adalah keputusan yang adil dan
pertengahan antara berlebihah dan bermudah-mudah. Yakni
berlebih-lebihannya Nashrani yang melarang pernikahan kerabat sampai
derajat ketujuh (ARD: sepupu langsung adalah derajat pertama).
Sedangkan Yahudi bermudah-mudah dengan membolehkan seseorang menikahi
anak perempuan saudara laki-lakinya dan anak perempuan saudara
perempuannya (ARD: yakni keponakan langsung). Lalu datanglah syari'at
yang sempurna dan bersih ini (ARD: yakni Islam) yang menghancurkan
berlebih-lebihannya Nashrani, maka diperbolehkanlah menikahi anak
paman dan bibi dari sisi ayah serta anak paman dan bibi dari sisi ibu;
dan mengharamkan apa yang diperbolehkan Yahudi yakni menikahi anak
dari saudara laki-laki atau dari saudara perempuan yang itu (aturan
Yahudi tersebut) jelek dan buruk sekali.

Jadi di sini jelas bahwa pernikahan antarsepupu dihalalkan dalam Islam
baik dari sisi ibu maupun sisi bapak.

Kalau kita bandingkan penjelasan Ibnu Katsir (wafat 774 H.) dengan
masa setelah beliau hingga hari ini (1427 H.), Gereja Katolik Roma
melarang pernikahan hingga derajat keempat dari 1550 - 1917 M;
sebelumnya hingga derajat ketujuh (seperti dijelaskan Ibnu Katsir).
Kini Gereja Katolik Roma mengharuskan izin khusus untuk pernikahan
antarsepupu.

Larangan menikah hingga derajat ketujuh diberlakukan oleh Gereja
Ortodox Rusia hingga abad ke-20. Aturan itu masih diberlakukan di
kelompok Old Believer (pecahan Gereja Ortodox Rusia). Hindu Arya di
Utara India melarang pernikahan hingga sekitar tujuh generasi di sisi
laki-laki dan lima generasi di sisi perempuan.

Di India juga ada konsep Gotra (keluarga dalam kasta). Di wilayah
Selatan, menikahi anak perempuan saudara laki-laki ibu atau saudara
perempuan bapak diizinkan namun dilarang menikahi anak perempuan
saudara laki-laki bapak.

Lihat:

http://www.consang.net/summary.html#BS3
http://en.wikipedia.org/wiki/Prohibited_degree_of_kinship
http://en.wikipedia.org/wiki/Gotra#Marriages_and_gotras

Mungkin pengaruh ajaran Nashrani yang menjadikan pernikahan sepupu
dilarang di banyak negara bagian di Amerika Serikat.

Dapat juga dilihat persebaran pernikahan dengan sepupu di dunia di:

http://www.consang.net/global_prevalence/tables.html

Menjadi pertanyaan, dari manakah pengaruh adat Minang yang melarang
kawin sesuku? Yang jelas bukan dari Islam. Apakah dari pengaruh Hindu
seperti yang dipraktikkan di Selatan India? Ataukah kepercayaan
masyarakat lokal?

Berkenaan masalah genetika, ada paper yang relatif baru berisikan
rekomendasi-rekomendasi dari National Society of Genetic Counselors
bagi konseling dan pemeriksaan genetik pasangan yang berkerabat dan
keturunannya.

R.L. Bennet, et al. "Genetic Counseling and Screening of
Consanguineous Couples and Their Offspring: Recommendations of the
National Society of Genetic Counselors", Journal of Genetic
Counseling, vol. 11 no. 2, April, 2002, Springer Netherlands.

Isinya relatif teknis jadi jika ada yang dapat memahaminya dan
berminat saya sudah men-download versi elektronisnya. Secara ringkas,
beberapa temuan paper itu adalah tidak ada literatur yang memuat bukti
dari percobaan terkontrol yang dirancang dengan baik. Atau hasil
penelitian tidak mempertimbangkan faktor nongenetik.

Paper itu merekomendasikan pemeriksaan genetik bagi pasangan yang
berkerabat (yang juga penting bagi pasangan yang bukan kerabat).
Sejarah medis keluarga sangat membantu dalam proses tersebut.

Semoga dapat bermanfaat. sekarang mau sahur dulu nih.

Allahu Ta'ala a'lam.

Wassalaamu 'alaykum warahmatullahi wabarakaatuh,
-- 
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke