Bismillahirrahmaanirrahiim, Assalaamu 'alaykum warahmatullahi wabarakaatuh,
Bundo, Mamak, Uda, Uni dan dunsanak sekalian, sebelumnya saya ucapkan selamat menyongsong bulan Ramadhan. Kami di Arab Saudi insya Allah mulai berpuasa hari Sabtu ini. Dalam permasalahan kawin sesuku ternyata terkait pula masalah menikah dengan sepupu. Masalah ini dijelaskan Allah 'Azza wa Jalla dalam firman-Nya (yang artinya): "Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. al-Ahzab 33:50) Di dalam ayat itu disebutkan perempuan-perempuan yang dihalalkan untuk dinikahi bagi seorang muslim dan juga disebutkan perempuan yang halal khusus bagi Nabi saja. Termasuk perempuan yang halal untuk dinikahi bagi seorang muslim adalah: "anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu" Sedangkan yang khusus untuk Nabi adalah "perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya" yakni tanpa perlu adanya mahar. Mahar, wali dan saksi adalah syarat bagi selain Nabi. Yang cukup menarik, Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan dalam tafsirnya bahwa penghalalan sepupu adalah keputusan yang adil dan pertengahan antara berlebihah dan bermudah-mudah. Yakni berlebih-lebihannya Nashrani yang melarang pernikahan kerabat sampai derajat ketujuh (ARD: sepupu langsung adalah derajat pertama). Sedangkan Yahudi bermudah-mudah dengan membolehkan seseorang menikahi anak perempuan saudara laki-lakinya dan anak perempuan saudara perempuannya (ARD: yakni keponakan langsung). Lalu datanglah syari'at yang sempurna dan bersih ini (ARD: yakni Islam) yang menghancurkan berlebih-lebihannya Nashrani, maka diperbolehkanlah menikahi anak paman dan bibi dari sisi ayah serta anak paman dan bibi dari sisi ibu; dan mengharamkan apa yang diperbolehkan Yahudi yakni menikahi anak dari saudara laki-laki atau dari saudara perempuan yang itu (aturan Yahudi tersebut) jelek dan buruk sekali. Jadi di sini jelas bahwa pernikahan antarsepupu dihalalkan dalam Islam baik dari sisi ibu maupun sisi bapak. Kalau kita bandingkan penjelasan Ibnu Katsir (wafat 774 H.) dengan masa setelah beliau hingga hari ini (1427 H.), Gereja Katolik Roma melarang pernikahan hingga derajat keempat dari 1550 - 1917 M; sebelumnya hingga derajat ketujuh (seperti dijelaskan Ibnu Katsir). Kini Gereja Katolik Roma mengharuskan izin khusus untuk pernikahan antarsepupu. Larangan menikah hingga derajat ketujuh diberlakukan oleh Gereja Ortodox Rusia hingga abad ke-20. Aturan itu masih diberlakukan di kelompok Old Believer (pecahan Gereja Ortodox Rusia). Hindu Arya di Utara India melarang pernikahan hingga sekitar tujuh generasi di sisi laki-laki dan lima generasi di sisi perempuan. Di India juga ada konsep Gotra (keluarga dalam kasta). Di wilayah Selatan, menikahi anak perempuan saudara laki-laki ibu atau saudara perempuan bapak diizinkan namun dilarang menikahi anak perempuan saudara laki-laki bapak. Lihat: http://www.consang.net/summary.html#BS3 http://en.wikipedia.org/wiki/Prohibited_degree_of_kinship http://en.wikipedia.org/wiki/Gotra#Marriages_and_gotras Mungkin pengaruh ajaran Nashrani yang menjadikan pernikahan sepupu dilarang di banyak negara bagian di Amerika Serikat. Dapat juga dilihat persebaran pernikahan dengan sepupu di dunia di: http://www.consang.net/global_prevalence/tables.html Menjadi pertanyaan, dari manakah pengaruh adat Minang yang melarang kawin sesuku? Yang jelas bukan dari Islam. Apakah dari pengaruh Hindu seperti yang dipraktikkan di Selatan India? Ataukah kepercayaan masyarakat lokal? Berkenaan masalah genetika, ada paper yang relatif baru berisikan rekomendasi-rekomendasi dari National Society of Genetic Counselors bagi konseling dan pemeriksaan genetik pasangan yang berkerabat dan keturunannya. R.L. Bennet, et al. "Genetic Counseling and Screening of Consanguineous Couples and Their Offspring: Recommendations of the National Society of Genetic Counselors", Journal of Genetic Counseling, vol. 11 no. 2, April, 2002, Springer Netherlands. Isinya relatif teknis jadi jika ada yang dapat memahaminya dan berminat saya sudah men-download versi elektronisnya. Secara ringkas, beberapa temuan paper itu adalah tidak ada literatur yang memuat bukti dari percobaan terkontrol yang dirancang dengan baik. Atau hasil penelitian tidak mempertimbangkan faktor nongenetik. Paper itu merekomendasikan pemeriksaan genetik bagi pasangan yang berkerabat (yang juga penting bagi pasangan yang bukan kerabat). Sejarah medis keluarga sangat membantu dalam proses tersebut. Semoga dapat bermanfaat. sekarang mau sahur dulu nih. Allahu Ta'ala a'lam. Wassalaamu 'alaykum warahmatullahi wabarakaatuh, -- Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting * Posting dan membaca email lewat web di http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages dengan tetap harus terdaftar di sini. -------------------------------------------------------------- UNTUK DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply - Besar posting maksimum 100 KB - Mengirim attachment ditolak oleh sistem =========================================================

