--- In [EMAIL PROTECTED], "Ahmad Ridha" <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
>
> Bismillahirrahmaanirrahiim,
> Assalaamu 'alaykum warahmatullahi wabarakaatuh,
> 
> 
> Termasuk perempuan yang halal untuk dinikahi bagi seorang muslim
> adalah: "anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-
anak
> perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari
> saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara 
perempuan
> ibumu"
> 
> Sedangkan yang khusus untuk Nabi adalah "perempuan mukmin yang
> menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya" yakni
> tanpa perlu adanya mahar. Mahar, wali dan saksi adalah syarat bagi
> selain Nabi.
> 

Sanak Ahmad Ridha dan sanak palanta yth : :

Ambo pernah baco disalah buku fikih , bahaso kawin silang atau dalam 
bahaso agamo disabuik "kawin shygar"  dilarang dilakukan sesuai 
hadis Rasulullah yang diriwiyatkan Abu Hurairah RA dan H R Muslim . 
Yang dimaksud kawin silang adolah perkawinan antara dua keluarga dan 
saling sumando manyumandoi . Kamu boleh mengawini adik saya tapi 
perkenankan pula saya mengawini adikmu , begitu kira bunyi hadis 
tersebut . Cuma tidak dijelaskan bagaimana larangan ini bisa timbul 
dijaman Nabi Muhammad SAW , tentunya ada sesuatu yang mudharat dalam 
hal ini . Perkawinan macam ini bukan hanya marak terjadi  tapi 
setahu saya sudah dianggap suatu hal yang lumrah dinagari yang 
berdasarkan ABSSBK . Dan lembaga adat maupun lembaga keagamaan tidak 
mempermasalahkannya  . 

Wassalam : zul amry piliang 







--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke