--- In [EMAIL PROTECTED], "Ahmad Ridha" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Bismillahirrahmaanirrahiim, > Assalaamu 'alaykum warahmatullahi wabarakaatuh, > > > Termasuk perempuan yang halal untuk dinikahi bagi seorang muslim > adalah: "anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak- anak > perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari > saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan > ibumu" > > Sedangkan yang khusus untuk Nabi adalah "perempuan mukmin yang > menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya" yakni > tanpa perlu adanya mahar. Mahar, wali dan saksi adalah syarat bagi > selain Nabi. >
Sanak Ahmad Ridha dan sanak palanta yth : : Ambo pernah baco disalah buku fikih , bahaso kawin silang atau dalam bahaso agamo disabuik "kawin shygar" dilarang dilakukan sesuai hadis Rasulullah yang diriwiyatkan Abu Hurairah RA dan H R Muslim . Yang dimaksud kawin silang adolah perkawinan antara dua keluarga dan saling sumando manyumandoi . Kamu boleh mengawini adik saya tapi perkenankan pula saya mengawini adikmu , begitu kira bunyi hadis tersebut . Cuma tidak dijelaskan bagaimana larangan ini bisa timbul dijaman Nabi Muhammad SAW , tentunya ada sesuatu yang mudharat dalam hal ini . Perkawinan macam ini bukan hanya marak terjadi tapi setahu saya sudah dianggap suatu hal yang lumrah dinagari yang berdasarkan ABSSBK . Dan lembaga adat maupun lembaga keagamaan tidak mempermasalahkannya . Wassalam : zul amry piliang -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting * Posting dan membaca email lewat web di http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages dengan tetap harus terdaftar di sini. -------------------------------------------------------------- UNTUK DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply - Besar posting maksimum 100 KB - Mengirim attachment ditolak oleh sistem =========================================================

