Assalamu'alaykum Warahmatullaahi Wabarokaatuhu,

Maaf kalau ambo sato pulo :-) ....

Ambo baru buka-buka kolom Syari'ah Online, ambo cubo cari di search engine
pakai keyword "Vegetarian" Ternyata tamasuak dalam hal yang dilarang, dek
karano "mengharamkan" apo yang di halalkan Allah Ta'ala. Selengkapnya
Bid'ah Ditinjau Pada Masyarakat Islam Zaman Ini...

*Pertanyaan:*

Assalamualaikum wr, wb.

Pada kesempatan ini saya bermaksud mengajukan pertanyaan, pertanyaan saya
dalah mengenai Bid'ah, mengapa di masyarakat kita ada istilah Bid'ah yang
baik' (hasanah)dan ada Bid'ah yang tidak baik, apakah memang benar seperti
itu? dari beberapa hadist yang saya baca, bahwa sebenernya bid'ah itu
dilarang, apapun bentuknya, apakah benar demikian ? mohon penjelasan, agar
kami sebagai umat islam pada zaman ini tidak keliru dalam menjalankan ibadah
yang di ajarkan Rasulullah SAW. demikian, terima kasih

wassalam

*Syar*

*Jawaban:*

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh

Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin,
wa ba`du,


*1. Pengertian Bid'ah Secara Bahasa*

Secara bahasa bid'ah itu berasal dari ba-da-'a asy-syai yang artinya adalah
mengadakan dan memulai. Dan kata "bid'ah" maknanya adalah baru atau sesuatu
yang menjadi tambahan dari agama ini setelah disempurnakan.

*2. Pengertian Bid'ah Secara Istilah dan Perbedaan Pandangan*

Secara istilah, bid'ah itu didefinisikan oleh para ulama dengan sekian
banyak versi dan batasan. Hal itu lantaran persepsi mereka atas bid'ah itu
memang berbeda-beda. Sebagian mereka ada yang meluaskan pengertiannya hingga
mencakup apapun jenis yang baru (diperbaharui), sedangkan yang lainnya
menyempitkan batasannya.

*Kelompok Pertama*

Mereka yang meluaskan batasan bid'ah itu mengatakan bahwa bid'ah adalah
segala yang baru diada-adakan yang tidak ada dalam kitab dan sunnah. Baik
dalam perkara ibadah ataupun adat. Baik pada masalah yang baik atau yang
buruk.
*a. Tokoh*

Diantara para ulama yang mewakili kalangan ini antara lain adalah Al-Imam
Asy-Syafi'i dan pengikutnya seperti Al-'Izz ibn Abdis Salam, An-Nawawi, Abu
Syaamah. Sedangkan dari kalangan Al-Malikiyah ada Al-Qarafi dan Az-Zarqani.
Dari kalangan m1 seperti Ibnul Abidin dan dari kalangan Al-Hanabilah adalah
Al-Jauzi serta Ibnu Hazm dari kalangan Dzahiri.

Bisa kita nukil pendapat Al-Izz bin Abdis Salam yang mengatakan bahwa bid`ah
perbuatan yang tidak terjadi pada masa Rasulullah SAW, yang terbagi menjadi
lima hukum. Yaitu bid'ah wajib, bid'ah haram, bid'ah mandub (sunnah), bid'ah
makruh dan bid'ah mubah.

*b. Contoh*

Contoh bid'ah wajib misalnya belajar ilmu nahwu yang sangat vital untuk
memahami kitabullah dan sunnah rasulnya. Contoh bid'ah haram misalnya
pemikiran dan fikrah yang sesat seperti Qadariyah, Jabariyah, Murjiah dan
Khawarij. Contoh bid'ah mandub (sunnah) misalnya mendirikan madrasah,
membangun jembatan dan juga shalat tarawih berjamaah di satu masjid. Contoh
bid'ah makruh misalnya menghias masjid atau mushaf Al-Quran. Sedangkan
contoh bid'ah mubah misalnya bersalaman setelah shalat.

*c. Dalil*

Pendapat bahwa bid'ah terbagi menjadi lima kategori hukum didasarkan kepada
dalil-dalil berikut :


   1. Perkataan Umar bin Al-Khattab ra tentang shalat tarawih berjamaah
   di masjid bulan Ramadhan yaitu :

   *Sebaik-baik bid'ah adalah hal ini.*


   2. Ibnu Umar juga menyebut shalat dhuha' berjamaah di masjid sebagai
   bid'ah yaitu jenis bid'ah hasanah atau bid'ah yang baik.

   3. Hadits-hadits yang membagi bid'ah menjadi bid'ah hasanah dan bid'ah
   dhalalah seperti hadits berikut :

   *Siapa yang mensunnahkan sunnah hasanah maka dia mendapat ganjarannya
   dan ganjaran orang yang mengamalkannya hingga hari qiyamat. Siapa yang
   mensunnahkan sunnah sayyi'ah (kejelekan), maka dia mendapatkan ganjaran dan
   ganjaran orang yang mengamalkannya hingga hari qiyamat.*

   *
   *

*
*

*Kelompok Kedua

Kalangan lain dari ulama mendefinisikan bahwa yang disebut bid'ah itu
semuanya adalah sesat, baik yang dalam ibadah maupun adat.

Diantara mereka ada yang mendifiniskan bid'ah itu sebagai sebuah jalan
(tariqah) dalam agama yang baru atau tidak ada sebelumnya (mukhtara'ah) yang
bersifat syar`i dan diniatkan sebagai tariqah syar'iyah.

a. Tokoh

Diantara mereka yang berpendapat demikian antara lain adalah At-Thurthusy,
Asy-Syathibi, Imam Asy-Syumunni dan Al-Aini dari kalangan Al-Hanafiyah. Juga
ada Al-Baihaqi, Ibnu Hajar Al-`Asqallany serta Ibnu Hajar Al-Haitami dari
kalangan Asy-Syafi'iyah. Dan kalangan Al-Hanabilah diwakili oleh Ibnu Rajab
dan Ibnu Taymiyah.

b. Contoh

Contohnya adalah orang yang bernazar untuk puasa sambil berdiri di bawah
sinar matahari atau tidak memakan jenis makanan tertentu yang halal tanpa
sebab yang jelas (seperti vegetarian dan sebangsanya).

c. Dalil

Dalil yang mereka gunakan adalah :

*

   1. *Bahwa Allah SWT telah menurunkan syariat dengan lengkap
   diantaranya adalah fiman Allah SWT :

   *

   * ... Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah
   Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama
   bagimu...(QS. Al-Maidah : 3) *

   *
   *
   2. *Juga ayat berikut :

   *

   * dan bahwa adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia, dan
   janganlah kamu mengikuti jalan-jalan , karena jalan-jalan itu mencerai
   beraikan kamu dari jalanNya. Yang demikian itu diperintahkan Allah agar kamu
   bertakwa. (QS> Al-An`am : 153) *

   *
   3. Setiap ada hadits Rasulullah SAW yang berbicara tentang bid'ah,
   maka selalu konotasinya adalah keburukan. Misalnya hadits berikut :

   ...bahwa segala yang baru itu bid'ah dan semua bid'ah
   itu adalah sesat

   Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
   *


*Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

----
*Singkat kata, sadonyo tergantuang ka kito. Apokah menjadikan "produk akal
kito" jo akal kito nan terbatas sebagai "panglima" atau kah pedoman kito
Al-Qur'an dan Hadist sebagai "panglima".

Wallahu'alam Bisshowab..*
*
---
Afda Rizki
--Tobacco Kills--
*******
Pada tanggal 06/09/25, Anzori <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
>
> Ass.wr.wb.
>
>   Suatu hal yang tidak saya mengerti disini, cara berpikir para ahli agama
> yang ada di milis ini.
>   Mereka mengetakan bahwa Allah membenci orang yang mengharamkan apa yang
> dihalalkan.
>
>   Pertanyaan saya, apakah seagala sesuatu yang dihalalkan "dilarang"
> dikerjakan apakah itu termasuk dosa?
>   COntoh : Seorang vegetarian, pasti meng"haramkan" daging untuk di makan,
> daging apa saja. Pada hal daging itu ada yang halal. Apakah seorang
> vegetarian menjadi "dilaknat" Tuhan karena dia melarang dirinya makan daging
> yang dihalalkan Tuhan?
> Ingat Allah ya rahma ya rahim. Apakah Tuhan benci melihat seorang
> vegetarian. Padahal segala sesuatu yang halal adalah ketentuan hukum. Tidak
> segala sesuatu yang halal harus mutlak dikerjakan.
>   Jangan melihat dengan sempit, lihatlah dengan "abundance mentality"
> (mentalitas kelimpahruahan). Bukan mentalitas "kacamata Kuda".
>
>
--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke