Assalamu'alaykum Warahmatullaahi Wabarokaatuhu, Maaf kalau ambo sato pulo :-) ....
Ambo baru buka-buka kolom Syari'ah Online, ambo cubo cari di search engine pakai keyword "Vegetarian" Ternyata tamasuak dalam hal yang dilarang, dek karano "mengharamkan" apo yang di halalkan Allah Ta'ala. Selengkapnya Bid'ah Ditinjau Pada Masyarakat Islam Zaman Ini... *Pertanyaan:* Assalamualaikum wr, wb. Pada kesempatan ini saya bermaksud mengajukan pertanyaan, pertanyaan saya dalah mengenai Bid'ah, mengapa di masyarakat kita ada istilah Bid'ah yang baik' (hasanah)dan ada Bid'ah yang tidak baik, apakah memang benar seperti itu? dari beberapa hadist yang saya baca, bahwa sebenernya bid'ah itu dilarang, apapun bentuknya, apakah benar demikian ? mohon penjelasan, agar kami sebagai umat islam pada zaman ini tidak keliru dalam menjalankan ibadah yang di ajarkan Rasulullah SAW. demikian, terima kasih wassalam *Syar* *Jawaban:* Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du, *1. Pengertian Bid'ah Secara Bahasa* Secara bahasa bid'ah itu berasal dari ba-da-'a asy-syai yang artinya adalah mengadakan dan memulai. Dan kata "bid'ah" maknanya adalah baru atau sesuatu yang menjadi tambahan dari agama ini setelah disempurnakan. *2. Pengertian Bid'ah Secara Istilah dan Perbedaan Pandangan* Secara istilah, bid'ah itu didefinisikan oleh para ulama dengan sekian banyak versi dan batasan. Hal itu lantaran persepsi mereka atas bid'ah itu memang berbeda-beda. Sebagian mereka ada yang meluaskan pengertiannya hingga mencakup apapun jenis yang baru (diperbaharui), sedangkan yang lainnya menyempitkan batasannya. *Kelompok Pertama* Mereka yang meluaskan batasan bid'ah itu mengatakan bahwa bid'ah adalah segala yang baru diada-adakan yang tidak ada dalam kitab dan sunnah. Baik dalam perkara ibadah ataupun adat. Baik pada masalah yang baik atau yang buruk. *a. Tokoh* Diantara para ulama yang mewakili kalangan ini antara lain adalah Al-Imam Asy-Syafi'i dan pengikutnya seperti Al-'Izz ibn Abdis Salam, An-Nawawi, Abu Syaamah. Sedangkan dari kalangan Al-Malikiyah ada Al-Qarafi dan Az-Zarqani. Dari kalangan m1 seperti Ibnul Abidin dan dari kalangan Al-Hanabilah adalah Al-Jauzi serta Ibnu Hazm dari kalangan Dzahiri. Bisa kita nukil pendapat Al-Izz bin Abdis Salam yang mengatakan bahwa bid`ah perbuatan yang tidak terjadi pada masa Rasulullah SAW, yang terbagi menjadi lima hukum. Yaitu bid'ah wajib, bid'ah haram, bid'ah mandub (sunnah), bid'ah makruh dan bid'ah mubah. *b. Contoh* Contoh bid'ah wajib misalnya belajar ilmu nahwu yang sangat vital untuk memahami kitabullah dan sunnah rasulnya. Contoh bid'ah haram misalnya pemikiran dan fikrah yang sesat seperti Qadariyah, Jabariyah, Murjiah dan Khawarij. Contoh bid'ah mandub (sunnah) misalnya mendirikan madrasah, membangun jembatan dan juga shalat tarawih berjamaah di satu masjid. Contoh bid'ah makruh misalnya menghias masjid atau mushaf Al-Quran. Sedangkan contoh bid'ah mubah misalnya bersalaman setelah shalat. *c. Dalil* Pendapat bahwa bid'ah terbagi menjadi lima kategori hukum didasarkan kepada dalil-dalil berikut : 1. Perkataan Umar bin Al-Khattab ra tentang shalat tarawih berjamaah di masjid bulan Ramadhan yaitu : *Sebaik-baik bid'ah adalah hal ini.* 2. Ibnu Umar juga menyebut shalat dhuha' berjamaah di masjid sebagai bid'ah yaitu jenis bid'ah hasanah atau bid'ah yang baik. 3. Hadits-hadits yang membagi bid'ah menjadi bid'ah hasanah dan bid'ah dhalalah seperti hadits berikut : *Siapa yang mensunnahkan sunnah hasanah maka dia mendapat ganjarannya dan ganjaran orang yang mengamalkannya hingga hari qiyamat. Siapa yang mensunnahkan sunnah sayyi'ah (kejelekan), maka dia mendapatkan ganjaran dan ganjaran orang yang mengamalkannya hingga hari qiyamat.* * * * * *Kelompok Kedua Kalangan lain dari ulama mendefinisikan bahwa yang disebut bid'ah itu semuanya adalah sesat, baik yang dalam ibadah maupun adat. Diantara mereka ada yang mendifiniskan bid'ah itu sebagai sebuah jalan (tariqah) dalam agama yang baru atau tidak ada sebelumnya (mukhtara'ah) yang bersifat syar`i dan diniatkan sebagai tariqah syar'iyah. a. Tokoh Diantara mereka yang berpendapat demikian antara lain adalah At-Thurthusy, Asy-Syathibi, Imam Asy-Syumunni dan Al-Aini dari kalangan Al-Hanafiyah. Juga ada Al-Baihaqi, Ibnu Hajar Al-`Asqallany serta Ibnu Hajar Al-Haitami dari kalangan Asy-Syafi'iyah. Dan kalangan Al-Hanabilah diwakili oleh Ibnu Rajab dan Ibnu Taymiyah. b. Contoh Contohnya adalah orang yang bernazar untuk puasa sambil berdiri di bawah sinar matahari atau tidak memakan jenis makanan tertentu yang halal tanpa sebab yang jelas (seperti vegetarian dan sebangsanya). c. Dalil Dalil yang mereka gunakan adalah : * 1. *Bahwa Allah SWT telah menurunkan syariat dengan lengkap diantaranya adalah fiman Allah SWT : * * ... Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu...(QS. Al-Maidah : 3) * * * 2. *Juga ayat berikut : * * dan bahwa adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan , karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalanNya. Yang demikian itu diperintahkan Allah agar kamu bertakwa. (QS> Al-An`am : 153) * * 3. Setiap ada hadits Rasulullah SAW yang berbicara tentang bid'ah, maka selalu konotasinya adalah keburukan. Misalnya hadits berikut : ...bahwa segala yang baru itu bid'ah dan semua bid'ah itu adalah sesat Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, * *Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. ---- *Singkat kata, sadonyo tergantuang ka kito. Apokah menjadikan "produk akal kito" jo akal kito nan terbatas sebagai "panglima" atau kah pedoman kito Al-Qur'an dan Hadist sebagai "panglima". Wallahu'alam Bisshowab..* * --- Afda Rizki --Tobacco Kills-- ******* Pada tanggal 06/09/25, Anzori <[EMAIL PROTECTED]> menulis: > > Ass.wr.wb. > > Suatu hal yang tidak saya mengerti disini, cara berpikir para ahli agama > yang ada di milis ini. > Mereka mengetakan bahwa Allah membenci orang yang mengharamkan apa yang > dihalalkan. > > Pertanyaan saya, apakah seagala sesuatu yang dihalalkan "dilarang" > dikerjakan apakah itu termasuk dosa? > COntoh : Seorang vegetarian, pasti meng"haramkan" daging untuk di makan, > daging apa saja. Pada hal daging itu ada yang halal. Apakah seorang > vegetarian menjadi "dilaknat" Tuhan karena dia melarang dirinya makan daging > yang dihalalkan Tuhan? > Ingat Allah ya rahma ya rahim. Apakah Tuhan benci melihat seorang > vegetarian. Padahal segala sesuatu yang halal adalah ketentuan hukum. Tidak > segala sesuatu yang halal harus mutlak dikerjakan. > Jangan melihat dengan sempit, lihatlah dengan "abundance mentality" > (mentalitas kelimpahruahan). Bukan mentalitas "kacamata Kuda". > > -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting * Posting dan membaca email lewat web di http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages dengan tetap harus terdaftar di sini. -------------------------------------------------------------- UNTUK DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply - Besar posting maksimum 100 KB - Mengirim attachment ditolak oleh sistem =========================================================

