-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED]
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Ahmad Ridha
Sent: Tuesday, September 26, 2006 8:06 PM
To: [email protected]
Subject: [EMAIL PROTECTED] Fwd: Bagaimana kedudukan harta warisan istri/suami
dalam Islam?

Berikut titipan dari Uni Rahima.

Kalaupun benar Hamka mengatakan hal tersebut, andaikan
beliau masih hidup akan saya tanyakan, landasan
syaraknya apa, kalau ada, sungguh, saya akan
menerimanya.Saya paling sulit menerima perkataan
seseorang, siapapun orang tersebut, orang besar
bagaimanapun ia, Presdien sekalipun beliau, kalau saya
sudah jelas melihat hukum itu ada dalam AlQuran dan
sunnah, dan tidak ada penjelasannya dari Assunnah,
atau Ijmak para ulama dalam penentuan suatu hukum.Saya
cukup berpatokan pada apa yang ada dalam AlQuan dan
hadist, kalau ngak ada qiyas, kalau ngak ada Ijmak
para ulama. Kalau ada dalam AlQuran, saya lihat ada
ngak pegkaitannya dalam Assunnah, dan bagaimana
kedudukan hadist itu, shahihkah, atau dha'ifkan?

Kalau ada pengkaitan dalam hadist bahwa yang dibagi
dari harta istri/suami hanyalah harta pencaharian
saja, ngak jadi masalah, ada qayyad dari hadist
Rasulullah namanya.Ini ngak ada sama sekali, kenapa
adat Minang, atau masyarakat Minang  harus
mengqayyadkannya. Bukankah ini namanya kita membuat
peraturan atau hukum diluar peraturan yang sudah
ditentukan oleh Allah Ta'ala? Tolonglah jawab
pertanyaan saya ini dengan argument dari AlQuran dan
Assunnah, mana tau, saya belum mendapatkan dalilnya?
Seperti yang saya katakan sampai titik akhir akan saya
pertanyakan terus, saya suka segala sesuatu itu jelas
dan benar-benar berlandasan hukum syariat. Saya tidak
akan menentang kalau saya lihat sesuai dengan syariat
percayalah itu.

------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------
---------

Kami tidak akan mengingkari, mungkin saja para MUJTAHID-RN
punya/menemukan dasar hukum yang lebih kuat mengenai hal ini. Termasuk
hak untuk kebebasan berpendapat.
Sebagai seorang yang awam kami akan lebih mempercayai pendapat yang
dikeluarkan forum resmi yang terdiri dari pakar diberbagai bidang
seperti forum Tungku Sejarangan itu.
Setelah kesepakatan itu berumur lebih dari setengah abad, selama ini
kami belum mendengar adanya keluhan mengenai hal ini. Yang ada justru
keluhan mengenai berbagai usaha untuk mengalihkan kepemilikan pusako itu
kepada yang dianggap tidak berhak selama ini.

Silakan ajukan konsep anda untuk merevisi hal ini pada MUI-SUMBAR dan
LKAAM, kalau mereka menyatakan perlu direvisi kami siap mengamininya.

Sebaiknya kita tidak membentuk berbagai opini terlebih dahulu dalam
areal Grass-Root, bisa semakin kacau nanti.
Kami tunggu hasil misi  anda pada Lembaga Resmi tsb. 

Wassalam


St RA


--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke