On 9/26/06, zul amri <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Selasa, 26 Sept 2006, > Jawa Pos >... > > Gelar SBY itu merupakan gelar tertinggi bagi adat Minang, yang tidak bisa > diturunkan atau diwariskan. Yang dipertuan artinya panggilan kepada pemimpin > yang dihormati. Maharajo berarti kebesaran fungsi kepemimpinan. Pamuncak > berarti kedudukan seseorang yang memegang jabatan tertinggi. Sari artinya inti > sesuatu. Sedangkan alam artinya wilayah Nusantara. >
Agar tidak muncul perdebatan seputar pemberian gelar adat, apakah memungkinkan ada gelar adat yang sifatnya ex-officio bagi kepala negara? Dari segi posisi kan memang Sumatera Barat yang notabene kampungnya orang Minang termasuk dalam kekuasaan Republik Indonesia. Dengan gelar yang bersifat ex-officio, mungkin pemberian gelar tidak lagi (dicurigai) sebagai "tunggangan" kepentingan individual. Mohon maaf kalau kurang berkenan. Wassalaamu 'alaykum, -- Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting * Posting dan membaca email lewat web di http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages dengan tetap harus terdaftar di sini. -------------------------------------------------------------- UNTUK DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply - Besar posting maksimum 100 KB - Mengirim attachment ditolak oleh sistem =========================================================

