On 9/26/06, zul amri <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Selasa, 26 Sept 2006,
> Jawa Pos
>...
>
> Gelar SBY itu merupakan gelar tertinggi bagi adat Minang, yang tidak bisa
> diturunkan atau diwariskan. Yang dipertuan artinya panggilan kepada pemimpin
> yang dihormati. Maharajo berarti kebesaran fungsi kepemimpinan. Pamuncak
> berarti kedudukan seseorang yang memegang jabatan tertinggi. Sari artinya inti
> sesuatu. Sedangkan alam artinya wilayah Nusantara.
>

Agar tidak muncul perdebatan seputar pemberian gelar adat, apakah
memungkinkan ada gelar adat yang sifatnya ex-officio bagi kepala
negara? Dari segi posisi kan memang Sumatera Barat yang notabene
kampungnya orang Minang termasuk dalam kekuasaan Republik Indonesia.
Dengan gelar yang bersifat ex-officio, mungkin pemberian gelar tidak
lagi (dicurigai) sebagai "tunggangan" kepentingan individual.

Mohon maaf kalau kurang berkenan.

Wassalaamu 'alaykum,
-- 
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke