---------- Forwarded message ----------
From: Rahima <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Sep 27, 2006 12:10 PM
Subject: Manakah yang dipilih firman (hukum )Allah, atau kata
pejabat,pembesar,pemerintah..?
To: Ahmad Ridha <[EMAIL PROTECTED]>
Cc: [EMAIL PROTECTED]


Silahkan dirk Ridha, atau da Sutan, kirimkan jawaban saya ini ke RN.

Makasih yah

Assalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakaatuhu.

Sanak Rasyid, faham ngak dengan apa yang saya tuliskan sebelum ini yah.
Kalau masih belum faham sekali, tolonglah baca dua tiga kali. Kenapa
saya berkesimpulan sanak masih belum faham? Ini buktinya dari tanggapan
sanak.

4.      == Ada yang bilang itu tanah nenek mereka yang
diserahkan kepada keturunannya untuk bersama.

Sebenarnya saya heran, kenapa kita mau memakan, memakai, mempergunakan
sesuatu yang tidak jelas asal usulnya itu? Bukankah diakhirat kelak,
dalam sebuah hadist disebutkan, kita akan ditanyai, dari mana harta yang
akan kita dapatklan, kemana kita pergunakan, untuk siapa kita berikan
harta itu?Segala yang kita miliki akan ada pertanggngjawabannya kelak,
makanya dalam islam harta itu harus jelas.

== Kedua, sanak Rasyid heran, masak boleh harta milik bersama dijadikan
milik pribadi?

Kenapa tidak?.

Saya kasih contoh. Orang tua saya meninggalkan satu rumah. Kemudian
setelah dibagi-bagi(pembagian dalam Islam, bukan harus membongkar rumah
itu, satu dapat atapnya, satu semennya, satu pintunya,bukan..bukan
begitu). Cara penghitungan ilmu faraidh adalah dengan menghitungnya bila
harga rumah itu berapa kalau dijual.

Misalkan rumah harganya Rp 600 juta. Anak ada tiga orang, maka dibagilah
pembagian rumah itu(setelah dibayarkan hutang dan wasiat yang sepertiga
dari harta yang lainnya juga, misalkan hanya tinggal rumah itu saja lagi
untuk bertiga).

________________________________________________________________________
________________________________________________________________________
__________----
Betul sekali, insyaallah nalar saya masih cukup bagus sehingga tidak
perlu membacanya sampai dua- tiga  kali.

1. Saya yang lebih heran lagi kenapa anda mengharuskan itu diberikan
untuk mertua dan suami dst menurut faraidh. Kok kita lancang saja
membagi-baginya pada hal itu  bukan milik pribadi kita, tapi milik
bersama.  Bagaimana itu pertanggung jawabannya nanti diakhirat, yang
jelas didunia kita sudah dicibirkan orang, bahkan  bisa juga disidang
oleh KAN dan didakwa sampai ke Landraat.  

2. Ini makin ngaco lagi. Yang anda katakan kemaren kan hak si suami
beserta keluarganya atas harta pusaka istrinya, atau hasil pertanian
disana .

 Ini tanpa imbalan/ pembayaran dari pihak mertua. Karena menurut anda
dia berhak secara hukum faraidh
 Jadi jangan ini disamakan dengan contoh anda diatas, karena  jelas
disini ada transaksi atau semacam ganti kerugian bagi pihak lain yang
berhak.   Jangankan harta milik bersama, milik Pemerintah saja bisa jadi
milik pribadi tapi ada prosesnya, ada uangnya. Bukan gratis karena
berhak secara faraidh


3. Hendaknya kita kembali ke point utama kita, seperti keinginan utama
anda yaitu  : MEMBAGI HARTA PUSAKA SECARA HUKUM FARAIDH, BUKAN SEPERTI
HUKUM ADAT YANG BERLAKU SEKARANG .

Seperti tanggapan saya kemaren saya belum menyetujuinya, kecuali ini
sudah direvisi oleh Lembaga resmi yang saya katakan kemaren.

Silakan sampaikan semangat anda yang menggebu-gebu ini pada Lembaga itu,
kalau disini tampaknya akan jadi debat kusir terus. 


Malas saya menanggapinya karena nggak nyambung...

Wassalam

St. RA



--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke