---------- Forwarded message ---------- From: Rahima <[EMAIL PROTECTED]> Date: Sep 27, 2006 12:10 PM Subject: Manakah yang dipilih firman (hukum )Allah, atau kata pejabat,pembesar,pemerintah..? To: Ahmad Ridha <[EMAIL PROTECTED]> Cc: [EMAIL PROTECTED] Silahkan dirk Ridha, atau da Sutan, kirimkan jawaban saya ini ke RN. Makasih yah Assalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakaatuhu. Sanak Rasyid, faham ngak dengan apa yang saya tuliskan sebelum ini yah. Kalau masih belum faham sekali, tolonglah baca dua tiga kali. Kenapa saya berkesimpulan sanak masih belum faham? Ini buktinya dari tanggapan sanak. 4. == Ada yang bilang itu tanah nenek mereka yang diserahkan kepada keturunannya untuk bersama. Sebenarnya saya heran, kenapa kita mau memakan, memakai, mempergunakan sesuatu yang tidak jelas asal usulnya itu? Bukankah diakhirat kelak, dalam sebuah hadist disebutkan, kita akan ditanyai, dari mana harta yang akan kita dapatklan, kemana kita pergunakan, untuk siapa kita berikan harta itu?Segala yang kita miliki akan ada pertanggngjawabannya kelak, makanya dalam islam harta itu harus jelas. == Kedua, sanak Rasyid heran, masak boleh harta milik bersama dijadikan milik pribadi? Kenapa tidak?. Saya kasih contoh. Orang tua saya meninggalkan satu rumah. Kemudian setelah dibagi-bagi(pembagian dalam Islam, bukan harus membongkar rumah itu, satu dapat atapnya, satu semennya, satu pintunya,bukan..bukan begitu). Cara penghitungan ilmu faraidh adalah dengan menghitungnya bila harga rumah itu berapa kalau dijual. Misalkan rumah harganya Rp 600 juta. Anak ada tiga orang, maka dibagilah pembagian rumah itu(setelah dibayarkan hutang dan wasiat yang sepertiga dari harta yang lainnya juga, misalkan hanya tinggal rumah itu saja lagi untuk bertiga). ________________________________________________________________________ ________________________________________________________________________ __________---- Betul sekali, insyaallah nalar saya masih cukup bagus sehingga tidak perlu membacanya sampai dua- tiga kali. 1. Saya yang lebih heran lagi kenapa anda mengharuskan itu diberikan untuk mertua dan suami dst menurut faraidh. Kok kita lancang saja membagi-baginya pada hal itu bukan milik pribadi kita, tapi milik bersama. Bagaimana itu pertanggung jawabannya nanti diakhirat, yang jelas didunia kita sudah dicibirkan orang, bahkan bisa juga disidang oleh KAN dan didakwa sampai ke Landraat. 2. Ini makin ngaco lagi. Yang anda katakan kemaren kan hak si suami beserta keluarganya atas harta pusaka istrinya, atau hasil pertanian disana . Ini tanpa imbalan/ pembayaran dari pihak mertua. Karena menurut anda dia berhak secara hukum faraidh Jadi jangan ini disamakan dengan contoh anda diatas, karena jelas disini ada transaksi atau semacam ganti kerugian bagi pihak lain yang berhak. Jangankan harta milik bersama, milik Pemerintah saja bisa jadi milik pribadi tapi ada prosesnya, ada uangnya. Bukan gratis karena berhak secara faraidh 3. Hendaknya kita kembali ke point utama kita, seperti keinginan utama anda yaitu : MEMBAGI HARTA PUSAKA SECARA HUKUM FARAIDH, BUKAN SEPERTI HUKUM ADAT YANG BERLAKU SEKARANG . Seperti tanggapan saya kemaren saya belum menyetujuinya, kecuali ini sudah direvisi oleh Lembaga resmi yang saya katakan kemaren. Silakan sampaikan semangat anda yang menggebu-gebu ini pada Lembaga itu, kalau disini tampaknya akan jadi debat kusir terus. Malas saya menanggapinya karena nggak nyambung... Wassalam St. RA -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting * Posting dan membaca email lewat web di http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages dengan tetap harus terdaftar di sini. -------------------------------------------------------------- UNTUK DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply - Besar posting maksimum 100 KB - Mengirim attachment ditolak oleh sistem =========================================================

