Berikut titipan dari Uni Rahima; saya tambahkan penanda ">" agar lebih jelas dan juga ada beberapa koreksi typo. Mohon dikoreksi kalau ada perubahan dari saya yang mengubah makna.
-- Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) ---------- Forwarded message ---------- From: Rahima <[EMAIL PROTECTED]> Date: Sep 28, 2006 12:41 PM Subject: Membagi harta pusaka sesuai hukum faraidh, kenapa tidak bisa?(terutama harta warisan sang istri yg meninggal) To: [EMAIL PROTECTED] Cc: [EMAIL PROTECTED] Assalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakaatuhu. Dik Ridha, da Sutan, maaf sekali lagi, tolong kirim jawaba email saya ini ke RN. Makasih yah. > 1. Saya yang lebih heran lagi kenapa anda mengharuskan itu diberikan untuk > mertua dan suami dst menurut faraidh. Kok kita lancang saja membagi-baginya > pada hal itu bukan milik pribadi kita, tapi milik bersama. Bagaimana itu > pertanggung jawabannya nanti diakhirat, yang jelas didunia kita sudah > dicibirkan > orang, bahkan bisa juga disidang oleh KAN dan didakwa sampai ke Landraat. > Rahima: Hehehe…berarti anda belum faham akan postingan saya. maka sekali lagi baca dua tiga kali. Kapan saya mengatakan harta harus dibagi kepada mertua? Sering sekali anda salah menanggapinya, makanya anda merasa ngak nyambung, kalau saya alhamdulillah faham tanggapan anda, dan saya menjawab sesuai pemahaman anda. Taukah anda, saya katakana harta itu ada milik bersama (dalam kategori keluarga), maka silahkan contoh yang saya berikan, boleh sajakan dibagi bersama, kenapa tidak?. Kemudian harta suku, yang merupakan milik bersama: Jawab dulu pertanyaan saya: 1). Darimana harta itu didapat, kenapa lancang sekali membaginya tidak sesuai dengan hukum Islam, tetapi sesuai dengan peraturan sekarang, yaitu jatuh pada garis keturunan ibu saja, kemana garis keturunan bapaknya?Sudahkan anda membaca firman Allah yang saya sebutkan segala harta yang ditinggalkan ayah ibu, karib kerabat kita dibagi sesuai hukum Islam, (kalau saya landasan pembagian harta pusaka ada, yaitu AlQuran, kalau anda landasan syarak nya apa, mana ayat AlQuran atau hadist yang menyuruh harta pusaka hanya jatuh pada garis keturunan ibu saja, tolong beri landasan syarak tempat anda berpijak itu)kenapa sang istri hanya membaginya untuk kerabat pihak keturunan padusi saja, dikemanakan suaminya? 2). Darimana landasan berfikir dan keputusan anda bahwa harta yang dibagi sesuai dengan hukum faraidh adalah hanya harta mata pencaharian saja (ngak termasuk harta warisan kedua belah pihak dari ortunya?), Tolong jawab pertanyaan ini. Biar nyambung. 3).Untuk diketahui, saya ngak ada menyebutkan ada pembagian harta dari sang menantu untuk mertua lho (huahahaha…), mana kata-kata saya yang mengatakan ada pembagian harta istri/suami untuk mertua (jangan memutar balik kata orang dong, makanya anda saya katakan ngak faham?). Yang saya katakan adalah ayah/ibu dari masing-masing kedua belah pihak. > 2. Ini makin ngaco lagi. Yang anda katakan kemaren kan hak si suami beserta > keluarganya atas harta pusaka istrinya, atau hasil pertanian disana . > Rahima: Iyah benar, kenapa kacau, yang kacau adalah seorang suami bekerja ditanah pusaka milik istrinya (sudah capek2 begitu bekerja), yang menikmati hasilnya adalah keluarga pihak istri (paman sang istrilah, adik, kakaknyalah entah siapa lagi). Itu boleh-boleh saja. Yang saya cela adalah pihak keluarga sang istri tidak membenarkan keluarga pihak sang suami walaupun sementara suami yang mengerjakan sawah itu, walaupun pekerjaan itu berada di tanah pusaka istri. Tetapi di Minang keluarga sang suami ngak berhak menikmatinya, namun hanya dinikmati oleh pihak sang istri saja. Benarkah ini dalam Islam? Islam memberikan keadilan, sama-sama dinikmati oleh kedua belah pihak, tidak hanya pihak istri saja. Ingat, sangat berbeda kondisinya, kalau semasa hidup sang istri nya, harta pusaka istri dari warisan ortu dan karib kerabatnya dikelola oleh keluarga pihak sang istri, atau istri itu sendiri yang mengelolanya. (suami ngak turut andil dalam mengelola harta sawah ladang itu), ngak jadi maslaah, keluarga suami, bahkan suami sendiri ngak mendapatkannya (ingat ini berlaku hanya selagi sang istri masih hidup, karena dalam Islam seorang istri semasa ia hidup berhak mempergunakan harta hasil pencahariannya atau harta warisan kerabatnya, sesuka hatinya., namun bila sang istri meninggal, maka disinilah hukum faraidh akan ada). Untuk digarisbawahi juga, harta warisan keluarga istri sang suami ngak berhak sama sekali, namun untuk harta pencaharian istri, akan berbeda. Bila telah ada kesepakatan antara suami istri sang istri bekerja atas persetujuan suami dengan tanpa melalaikan kewajiban utamanya, hanya sekedar untuk pengisi waktunya saja, silahkan sang istri mempergunakan harta tersebut sesuka hatinya, namun bila kesepakatan kerjanya sang istri karena untuk membantu penghidupan keluarga, karena pencaharian sang suami tidak memadai, maka halnya lain disini, sang istri hendaklah mengutamakan mata pencahariannya untuk kebutuhan keluarganya, (anak suaminya), namun bukan berarti ia ngak boleh membantu keluarga(ayah ibu adik-adiknya, boleh saja, asal diutamakan adalah suami dan anak-anaknya, karena kesepakatan antara suami istri bekerja adalah untuk membantu mata pencaharian suami). Ini harus dibedakan.Saya sampaikan hal ini, agar para istri jangan merasa berhak sebebas-bebasnya untuk bekerja keluar rumah, sementara urusan utama yaitu RT, tidak terbereskan.(ini hanya penggaris bawahan diluar topic harta pusaka). Jadi permasalahan harta istri baik itu harta pencahariannya ataupun harta pusaka ortunya, adalah ketika sang istri itu meninggal. Anda mengatakan bahwa di Minang yang dibagi hanyalah mata pencaharian saja. Kalau begitu harta warisan pusaka istri dari ortu dan kerabatnya tidak dibagikan kesuami? Tolong berikan landasan syarak anda mengatakan hal ini.Kalau saya landasannya sudah saya jelaskan sejelas-jelasnya. Kalau Anda bertanya, bagaimana mau membaginya, sementara itu harta milik bersama sang istri dengan keluarganya? Saya jawab: Kenapa tidak bisa?. Bukankah dalam harta bersama itu, sang istri mempunya hak pembagian? Nah, pembagian istri itu sajalah yang berhak sang suami menerimanya, tidak keseluruhan hartanya. Misalkan sang istri dari harta bersama keluarganya itu, ada dapat bagian(katakanlah 100 juta, atau 100 meter tanah, atau sawah saja), yah..harta itulah yang berhak suami menerimanya setengah dari 100 juta atau 100 meter, bila sang istri ngak memiliki anak lelaki, ataupun juga ngak memiliki anak perempuan. Apakah anak tersebut hasil dari perkawinan mereka berdua, ataupun hasil perkawinan sang istri dari suaminya yang lain (dulunya kemungkinan sang istri ini sudah pernah menikah dengan lelaki lain, dan memiliki anak dari lelaki lain itu). Namun, bila sang istri memiliki anak, maka pembagian suami dari harta pusaka ortu dan keluarganya itu, juga harta pencaharian sang istri mendapat seperempat.(saya telah punya landasan hukum firman Allah dalam hal ini, sudah saya sebutkan, sekarang tinggal anda lagi sebutkan landasan hukum syarak anda yang mengatakan hanya harta pencaharian saja, berarti harta warisan ortu dan keluarga sang istri ngak boleh diwariskan ke suami, mana landasan berpijak anada dari syarak mengatakan hal ini? Tolong sebutkan. Bukankah katanya ABSSBK?) Ini masalah harta suami istri kalau meninggal. > Ini tanpa imbalan/ pembayaran dari pihak mertua. Karena menurut anda dia > berhak secara hukum faraidh Jadi jangan ini disamakan dengan contoh anda > diatas, karena jelas disini ada transaksi atau semacam ganti kerugian bagi > pihak > lain yang berhak. Jangankan harta milik bersama, milik Pemerintah saja bisa > jadi milik pribadi tapi ada prosesnya, ada uangnya. Bukan gratis karena berhak > secara faraidh Rahima: Nah lho, anda katakan harta pemerintah saja bolehkan dijadikan milik pribadi, bukan dengan gratis, tetapi harus ada ganti rugi. Berarti bisakan harta milik bersama dijadikan milik pribadi? Harta pemerintah jauh yang memilikinya masyarakat banyak bukan, kenapa harta pusaka warisan sang istri yang dimiliki oleh sejumlah orang tertentu, tidak bisa dimiliki secara pribadi, mana landasan hukum syarak anda dalam hal ini? Oh…anda katakan, beda, yang satu harta negara, satunya lagi harta pusaka istri? Sang suami ngak berhak menerima secara gratis harta pusaka istri, harus dengan ganti rugi sebagaimana kondisi harta pemerintah di atas? Manakah landasan hukum syarak anda mengatakan hal ini?. Kalau saya ada landasan firman Allah, dan sudah saya jelaskan lagi diatas bagaimana pembagiannya. Suami ngak perlu harus ganti rugi lho, karena memang sudah haknya, itu adalah hak suami dari harta pusaka, (bagian istri dari harta pusaka setelah dibagi dengan keluarganya). > 3. Hendaknya kita kembali ke point utama kita, seperti keinginan utama anda > yaitu : MEMBAGI HARTA PUSAKA SECARA HUKUM FARAIDH, BUKAN > SEPERTI HUKUM ADAT YANG BERLAKU SEKARANG . > Rahima: Iyah, harus disesuaikan kepada hukum faraidh, karena landasan berpjak saya dalam firman Allah sudah sangat jelas. Kalau anda landasan syaraknya ngak boleh secara faraidh apa, harus juga dibagi kepada garis keturunan ibu saja, apa.? Tolong sebutkan pada saya. Tolonglah jawab pertanyaan saya ini. Kalau anda memang benar-benar mengembalikan segala sesuatu itu secara aturan Allah. Lain hal, kalau yang anda utamakan adalah aturan di luar aturan Allah, aturan yang berlainan dan berlawanan dengan aturan Allah. Kata orang Arab: "Waanaa maalii" (Apa peduli saya, kalau anda mau ngak ikuti hukum Allah dan ikuti hukum adat, silahkan saja). Okay, saya kira anda sudah semakin faham.Dan itu terserah anda mau ikuti hukum Allah atau aturan atau hukum adat, saya ngak pedulilah masalah itu. > Seperti tanggapan saya kemaren saya belum menyetujuinya, kecuali ini sudah > direvisi oleh Lembaga resmi yang saya katakan kemaren. > > Silakan sampaikan semangat anda yang menggebu-gebu ini pada Lembaga itu, > kalau disini tampaknya akan jadi debat kusir terus. > Rahima: Hehehehe..menggebu-gebu? Saya hanya menyampaikan hukum Allah saja ko.Kalau ada kesempatan sudah saya katakana, akan saya sampaikan pada pak Gubernur sekalipun. Malah saya senang, apalagi seperti kata Pak Saaf, diadakan seminar dalam hal ini. Saya setuju sekali berkumpul disana ahli adat dan ahli agama dalam menyelesaikan maslaah ini, undanglah saya, kasih tiket PP nya, wah..kalau anak saya ngak sakit, atau ngak sedang ujian, suami mengizinkannya, akan saya penuhi undangan itu (hehehehe, pak Saaroedin undang saya, tapi kasih tiketnya PP yah Pak, InsyaAllah saya penuhi undangan tersebut(kalau diizinkan suami, tetapi suami saya sudah mengizinkannya ko, percayalah itu). Oh yah, malam tadi saya bertanya pada suami saya: "Kenapa yah di Minang katanya ABSSBK, tetapi dalam realitanya ngak ber ABSSBK secara keseluruhan, masih ada adat yang berlawanan atau adat yang menyalahi hukum Islam? Suami saya mengatakan: "ABSSBK itu lahir ketika terjadi perdebatan antara orang agama dan orang adat, orang adat hampir kalah dalam "peperangan" itu, kemudian karena orang Minang itu terkenal dari dulunya memang sangat licik dan cadiak, maka diadakanlah perjanjian di bukit Marapalam, yang menghasilkan "ABSSBK". Saat itu dulunya, memang orang adat banyak melakukan hal-hal yang menyalahi hukum Islam…dst. Kemudia saya Tanya lagi. Kenapa harta pusaka tinggi itu jatuh kepada garis keturunan pihak padusi saja? Jawab suami saya: "Itulah karena pengaruh system matrinial. Dulu yang dapat harta itu adalah seorang. Ia datang kesuatu daerah, ia bercocok tanam disana, maka jadilah tanah itu menjadi miliknya. Tanya suami saya: "Dalam Islam bagaimana hukum seseorang mendapatkan tanah semacam itu, berhakkah ia menjadi pemiliknya?" Saya jawab: "Pada hakikatnya semua yang ada di muka bumi ini adalah milik Allah semata, Allahlah yang berhak menentukan milikNya tersebut, nah dalam Islam, itu namanya sama dengan harta luqthah (dapatan), maka sepanjang selama setahun ngak ada yang mengakui itu miliknya, maka harta apa sajapun yang didapatkan seseorang, setelah setahun, menjadi milik yang mendapatkannya." Bagaimana dalam islam, kalau sang nenek atau kakek tadi meningal? Dalam Islam, tanah yang dulunya didapatkan tanpa berpemilik itu, haruslah dibagi sesuai hukum faraidh. Kenyataannya tidaklah semacam itu yang terjadi di Minang, harta jatuh pada garis keturunan ibu saja. Saya tanyakan kepada suami saya, kenapa sampai harus jatuh pada garis keturunan ibu saja? Beliau menjawab: "Selain dari pengaruh system matrinial, masa dulunya sang ayah tidak bertanggung jawab kepada anaknya, anak-anaknya diurus oleh pamannya, pamannyalah yang mengatur segala kehidupan ponakannya tersebut, dan paman itu sendiri tidak juga memperhatikan anak kandungnya sendiri, karena anak kandungnya juga diurus atau dibiayai oleh pamannya, bagaimana sang ayah mau mewariskan hartanya kepada anaknya, sementara anak lebih patuh pada sang paman, dan bagaimana sang anak akan mewariskan hartanya kepada ayahnya, kalau sang ayah tidak bertanggung jawab kepada anaknya, yang bertanggung jawab adalah pamannya, maka hartanyapun jatuh pada pamannya itu, begitupun sang paman, hartanya jatuh pada ponakannya, bukan kepada anaknya" Itulah yang terjadi di Minang dulu, ayah hanya datang ke ibunya anak (istrinya) hanya pada malam hari saja, sebab di keluarga sang istri, ia ngak punya andil, begitupun terhadap anak-anaknya, karena anak-anaknya dikendalikan oleh pamannya." Tetapi itu dulu, kata suami saya. begitupun dengan harta warisan pusaka tinggi ini, lama kelamaan akan hilang juga, dan lama kelamaan harta itu akan kejual dengan sendirinya sesuai dengan perkembangan masa dan zaman, dan lama kelamaan mau ngak mau adat akan terdesak dengan zaman. Harta pusaka akan dipertentangkan, biasanya adalah sawah ladang kalau saja ketika ada yang mau membelinya, baru ribut, atau letak tanah atau sawah itu dipandang strategis. Kalau ngak, maka akan semacam itulah seterusnya.berbelit-belit kondisi adat dan harta pusaka di Minang. Kalau mau menyelesaikannya bagaikan menyelesaikan benang yang kusut, potong yang kusut itu, ambil saja yang perlu diselesaikan. Jadi, siapa bilang harta pusaka tinggi milik bersama tidak bisa dilakukan secara hukum faraidh? Justru saya pertanyakan, apa landasan hukum dari syarak, kalau harta pusaka tinggi yang milik bersama itu harus jatuh pada garis keturunan ibu saja? Dikemanakan sang suami? Kalau hanya alasan itu harta bersama, bukankah yang dituntut syarak juga harta yang merupakan harta milik sang istri yang meninggal dari pembagiannya saja? Sekali lagi, apa landasan syaraknya kalau yang hanya boleh dibagi dari harta istri hanyalah harta pencaharian saja, bukan termasuk harta warisan dari ortu, karib kerabat istri? Mana ayat atau hadistnya? Tolong saya dikasih tau, dan tolong jawab pertanyaan saya ini.Segala pertanyaan anda telah saya jawab dengan dalil, juga hukum pembagian secara Islam, atau faraidh. Bukankah ABSSBK? > Malas saya menanggapinya karena nggak nyambung... > Rahima: Cobalah anda tanggapi dengan baik-baik dan memakai dalil firman Allah atau hadist Rasulullah. Karena tujuan semula kita adalah ABSSBK.Inilah yang akan dituju sebenarnya, menciptakan Minang sesuai dengan slogannya. Dan mohon maaf Wassalamu'alaikum. rahima > Wassalam > > St. RA -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting * Posting dan membaca email lewat web di http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages dengan tetap harus terdaftar di sini. -------------------------------------------------------------- UNTUK DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply - Besar posting maksimum 100 KB - Mengirim attachment ditolak oleh sistem =========================================================

