Berikut titipan dari Uni Rahima; saya tambahkan penanda ">" agar lebih
jelas dan juga ada beberapa koreksi typo. Mohon dikoreksi kalau ada
perubahan dari saya yang mengubah makna.

-- 
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)


---------- Forwarded message ----------
From: Rahima <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Sep 28, 2006 12:41 PM
Subject: Membagi harta pusaka sesuai hukum faraidh, kenapa tidak
bisa?(terutama harta warisan sang istri yg meninggal)
To: [EMAIL PROTECTED]
Cc: [EMAIL PROTECTED]


Assalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakaatuhu.

Dik Ridha, da Sutan, maaf sekali lagi, tolong kirim
jawaba email saya ini ke RN.

Makasih yah.

> 1. Saya yang lebih heran lagi kenapa anda mengharuskan itu diberikan untuk
> mertua dan suami dst menurut faraidh. Kok kita lancang saja membagi-baginya
> pada hal itu bukan milik pribadi kita, tapi milik bersama. Bagaimana itu
> pertanggung jawabannya nanti diakhirat, yang jelas didunia kita sudah 
> dicibirkan
> orang, bahkan bisa juga disidang oleh KAN dan didakwa sampai ke Landraat.
>

Rahima:

Hehehe…berarti anda belum faham akan postingan saya. maka sekali lagi
baca dua tiga kali.

Kapan saya mengatakan harta harus dibagi kepada mertua? Sering sekali
anda salah menanggapinya, makanya anda merasa ngak nyambung, kalau
saya
alhamdulillah faham tanggapan anda, dan saya menjawab sesuai pemahaman anda.

Taukah anda, saya katakana harta itu ada milik bersama (dalam kategori
keluarga), maka silahkan contoh yang saya berikan, boleh sajakan
dibagi bersama,
kenapa tidak?.

Kemudian harta suku, yang merupakan milik bersama:

Jawab dulu pertanyaan saya:

1). Darimana harta itu didapat, kenapa lancang sekali membaginya tidak
sesuai dengan hukum Islam, tetapi sesuai dengan peraturan sekarang,
yaitu jatuh pada
garis keturunan ibu saja, kemana garis keturunan bapaknya?Sudahkan
anda membaca firman Allah yang saya sebutkan segala harta yang
ditinggalkan ayah ibu, karib kerabat kita dibagi sesuai hukum Islam,
(kalau saya landasan pembagian harta pusaka ada, yaitu AlQuran, kalau
anda landasan syarak nya apa, mana ayat AlQuran atau hadist yang
menyuruh harta pusaka hanya jatuh pada garis keturunan ibu saja,
tolong beri landasan syarak tempat anda berpijak itu)kenapa sang istri
hanya membaginya untuk kerabat pihak keturunan padusi saja,
dikemanakan suaminya?

2). Darimana landasan berfikir dan keputusan anda bahwa harta yang
dibagi sesuai dengan hukum faraidh adalah hanya harta mata pencaharian
saja (ngak termasuk
harta warisan kedua belah pihak dari ortunya?), Tolong jawab
pertanyaan ini. Biar nyambung.

3).Untuk diketahui, saya ngak ada menyebutkan ada pembagian harta dari
sang menantu untuk mertua lho (huahahaha…), mana kata-kata saya yang
mengatakan
ada pembagian harta istri/suami untuk mertua (jangan memutar balik
kata orang dong, makanya anda saya katakan ngak faham?). Yang saya
katakan adalah
ayah/ibu dari masing-masing kedua belah pihak.


> 2. Ini makin ngaco lagi. Yang anda katakan kemaren kan hak si suami beserta
> keluarganya atas harta pusaka istrinya, atau hasil pertanian disana .
>

Rahima:

Iyah benar, kenapa kacau, yang kacau adalah seorang suami bekerja
ditanah pusaka milik istrinya (sudah capek2 begitu bekerja), yang
menikmati hasilnya adalah keluarga pihak istri (paman sang istrilah,
adik, kakaknyalah entah siapa lagi).

Itu boleh-boleh saja. Yang saya cela adalah pihak keluarga sang istri
tidak membenarkan keluarga pihak sang suami walaupun sementara suami
yang mengerjakan sawah itu, walaupun pekerjaan itu berada di tanah
pusaka istri. Tetapi di Minang keluarga sang suami ngak berhak
menikmatinya, namun hanya dinikmati oleh pihak sang istri saja.
Benarkah ini dalam Islam? Islam memberikan keadilan, sama-sama
dinikmati oleh kedua belah pihak, tidak hanya pihak istri saja.

Ingat, sangat berbeda kondisinya, kalau semasa hidup sang istri nya,
harta pusaka istri dari warisan ortu dan karib kerabatnya dikelola
oleh keluarga pihak sang istri, atau istri itu sendiri yang
mengelolanya. (suami ngak turut andil dalam mengelola harta sawah
ladang itu), ngak jadi maslaah, keluarga suami, bahkan
suami sendiri ngak mendapatkannya (ingat ini berlaku hanya selagi sang
istri masih hidup, karena dalam Islam seorang istri semasa ia hidup
berhak
mempergunakan harta hasil pencahariannya atau harta warisan
kerabatnya, sesuka hatinya., namun bila sang istri meninggal, maka
disinilah hukum faraidh akan ada).

Untuk digarisbawahi juga, harta warisan keluarga istri sang suami ngak
berhak sama sekali, namun untuk harta pencaharian istri, akan berbeda.
Bila telah ada
kesepakatan antara suami istri sang istri bekerja atas persetujuan
suami dengan tanpa melalaikan kewajiban utamanya, hanya sekedar untuk
pengisi waktunya saja, silahkan sang istri mempergunakan harta
tersebut sesuka hatinya, namun bila kesepakatan kerjanya sang istri
karena untuk membantu penghidupan keluarga, karena pencaharian sang
suami tidak memadai, maka halnya lain disini, sang istri hendaklah
mengutamakan mata pencahariannya untuk kebutuhan keluarganya, (anak
suaminya), namun bukan berarti ia ngak boleh membantu
keluarga(ayah ibu adik-adiknya, boleh saja, asal diutamakan adalah
suami dan anak-anaknya, karena kesepakatan antara suami istri bekerja
adalah untuk
membantu mata pencaharian suami). Ini harus dibedakan.Saya sampaikan
hal ini, agar para istri jangan merasa berhak sebebas-bebasnya untuk
bekerja keluar rumah, sementara urusan utama yaitu RT, tidak
terbereskan.(ini hanya penggaris bawahan diluar topic harta pusaka).

Jadi permasalahan harta istri baik itu harta pencahariannya ataupun
harta pusaka ortunya, adalah ketika sang istri itu meninggal.

Anda mengatakan bahwa di Minang yang dibagi hanyalah mata pencaharian
saja. Kalau begitu harta warisan pusaka istri dari ortu dan kerabatnya
tidak dibagikan
kesuami? Tolong berikan landasan syarak anda mengatakan hal ini.Kalau
saya landasannya sudah saya jelaskan sejelas-jelasnya.

Kalau Anda bertanya, bagaimana mau membaginya, sementara itu harta
milik bersama sang istri dengan keluarganya?

Saya jawab: Kenapa tidak bisa?. Bukankah dalam harta bersama itu, sang
istri mempunya hak pembagian? Nah, pembagian istri itu sajalah yang
berhak sang suami menerimanya, tidak keseluruhan hartanya.

Misalkan sang istri dari harta bersama keluarganya itu, ada dapat
bagian(katakanlah 100 juta, atau 100 meter tanah, atau sawah saja),
yah..harta itulah yang berhak suami menerimanya setengah dari 100 juta
atau 100 meter, bila sang istri ngak memiliki anak lelaki, ataupun
juga ngak memiliki anak perempuan. Apakah anak tersebut hasil dari
perkawinan mereka berdua, ataupun hasil perkawinan sang istri dari
suaminya yang lain (dulunya kemungkinan sang istri ini sudah pernah
menikah dengan lelaki lain, dan memiliki anak dari
lelaki lain itu).

Namun, bila sang istri memiliki anak, maka pembagian suami dari harta
pusaka ortu dan keluarganya itu, juga harta pencaharian sang istri
mendapat seperempat.(saya telah punya landasan hukum firman Allah
dalam hal ini, sudah saya sebutkan, sekarang tinggal anda lagi
sebutkan landasan hukum syarak anda yang mengatakan hanya harta
pencaharian saja, berarti harta warisan ortu dan keluarga sang istri
ngak boleh diwariskan ke suami, mana landasan berpijak anada dari
syarak mengatakan hal ini? Tolong sebutkan. Bukankah katanya ABSSBK?)

Ini masalah harta suami istri kalau meninggal.


> Ini tanpa imbalan/ pembayaran dari pihak mertua. Karena menurut anda dia
> berhak secara hukum faraidh Jadi jangan ini disamakan dengan contoh anda
> diatas, karena jelas disini ada transaksi atau semacam ganti kerugian bagi 
> pihak
> lain yang berhak. Jangankan harta milik bersama, milik Pemerintah saja bisa
> jadi milik pribadi tapi ada prosesnya, ada uangnya. Bukan gratis karena berhak
> secara faraidh

Rahima:

Nah lho, anda katakan harta pemerintah saja bolehkan  dijadikan milik
pribadi, bukan dengan gratis, tetapi harus ada ganti rugi. Berarti
bisakan harta milik
bersama dijadikan milik pribadi? Harta pemerintah jauh yang
memilikinya masyarakat banyak bukan, kenapa harta pusaka warisan sang
istri yang dimiliki oleh sejumlah orang tertentu, tidak bisa dimiliki
secara pribadi, mana landasan hukum syarak anda dalam hal ini?

Oh…anda katakan, beda, yang satu harta negara, satunya lagi harta
pusaka istri? Sang suami ngak berhak menerima secara gratis harta
pusaka istri, harus dengan ganti rugi sebagaimana kondisi harta
pemerintah di atas?

Manakah landasan hukum syarak anda mengatakan hal ini?. Kalau saya ada
landasan firman Allah, dan sudah saya jelaskan lagi diatas bagaimana
pembagiannya. Suami ngak perlu harus ganti rugi lho, karena memang
sudah haknya, itu adalah hak suami dari harta pusaka, (bagian istri
dari harta pusaka setelah dibagi dengan keluarganya).


> 3. Hendaknya kita kembali ke point utama kita, seperti keinginan utama anda
> yaitu : MEMBAGI HARTA PUSAKA SECARA HUKUM FARAIDH, BUKAN
> SEPERTI HUKUM ADAT YANG BERLAKU SEKARANG .
>

Rahima:

Iyah, harus disesuaikan kepada hukum faraidh, karena landasan berpjak
saya dalam firman Allah sudah sangat jelas. Kalau anda landasan
syaraknya ngak boleh secara faraidh apa, harus juga dibagi kepada
garis keturunan ibu saja, apa.? Tolong sebutkan pada saya.

Tolonglah jawab pertanyaan saya ini. Kalau anda memang benar-benar
mengembalikan segala sesuatu itu secara aturan Allah. Lain hal, kalau
yang anda utamakan adalah aturan di luar aturan Allah, aturan yang
berlainan dan berlawanan dengan aturan Allah. Kata orang Arab: "Waanaa
maalii" (Apa peduli saya, kalau
anda mau ngak ikuti hukum Allah dan ikuti hukum adat, silahkan saja).

Okay, saya kira anda sudah semakin faham.Dan itu terserah anda mau
ikuti hukum Allah atau aturan atau hukum adat, saya ngak pedulilah
masalah itu.

> Seperti tanggapan saya kemaren saya belum menyetujuinya, kecuali ini sudah
> direvisi oleh Lembaga resmi yang saya katakan kemaren.
>
> Silakan sampaikan semangat anda yang menggebu-gebu ini pada Lembaga itu,
> kalau disini tampaknya akan jadi debat kusir terus.
>

Rahima:

Hehehehe..menggebu-gebu?   Saya hanya menyampaikan hukum Allah saja
ko.Kalau ada kesempatan sudah saya katakana, akan saya sampaikan pada
pak Gubernur sekalipun. Malah saya senang, apalagi seperti kata Pak
Saaf, diadakan seminar dalam hal ini. Saya setuju sekali berkumpul
disana ahli adat dan ahli agama dalam menyelesaikan maslaah ini,
undanglah saya, kasih tiket
PP nya, wah..kalau anak saya ngak sakit, atau ngak sedang ujian, suami
mengizinkannya, akan saya penuhi undangan itu (hehehehe, pak Saaroedin
 undang saya, tapi kasih tiketnya PP yah Pak, InsyaAllah saya penuhi
undangan tersebut(kalau diizinkan suami, tetapi suami saya sudah
mengizinkannya ko, percayalah itu).

Oh yah, malam tadi saya bertanya pada suami saya: "Kenapa yah di
Minang katanya ABSSBK, tetapi dalam realitanya ngak ber ABSSBK secara
keseluruhan,
masih ada adat yang berlawanan atau adat yang menyalahi hukum Islam?

Suami saya mengatakan: "ABSSBK itu lahir ketika terjadi perdebatan
antara orang agama dan orang adat, orang adat hampir kalah dalam
"peperangan" itu, kemudian karena orang Minang itu terkenal dari
dulunya memang sangat licik dan cadiak, maka diadakanlah perjanjian di
bukit Marapalam, yang menghasilkan "ABSSBK".

Saat itu dulunya, memang orang adat banyak melakukan hal-hal yang
menyalahi hukum Islam…dst.

Kemudia saya Tanya lagi. Kenapa harta pusaka tinggi itu jatuh kepada
garis keturunan pihak padusi saja?

Jawab suami saya: "Itulah karena pengaruh system matrinial. Dulu yang
dapat harta itu adalah seorang. Ia datang kesuatu daerah, ia bercocok
tanam disana,
maka jadilah tanah itu menjadi miliknya.

Tanya suami saya: "Dalam Islam bagaimana hukum seseorang mendapatkan
tanah semacam itu, berhakkah ia menjadi pemiliknya?"

Saya jawab: "Pada hakikatnya semua yang ada di muka bumi ini adalah
milik Allah semata, Allahlah yang berhak menentukan milikNya tersebut,
nah dalam Islam, itu namanya sama dengan  harta luqthah (dapatan),
maka sepanjang selama setahun ngak ada yang mengakui itu miliknya,
maka harta apa sajapun yang didapatkan seseorang, setelah setahun,
menjadi milik yang mendapatkannya."

Bagaimana dalam islam, kalau sang nenek atau kakek tadi meningal?

Dalam Islam, tanah yang dulunya didapatkan tanpa berpemilik itu,
haruslah dibagi sesuai hukum faraidh. Kenyataannya tidaklah semacam
itu yang terjadi di
Minang, harta jatuh pada garis keturunan ibu saja.

Saya tanyakan kepada suami saya, kenapa sampai harus jatuh pada garis
keturunan ibu saja?

Beliau menjawab: "Selain dari pengaruh system matrinial, masa dulunya
sang ayah tidak bertanggung jawab kepada anaknya, anak-anaknya diurus
oleh
pamannya, pamannyalah yang mengatur segala kehidupan ponakannya
tersebut, dan paman itu sendiri tidak juga memperhatikan anak
kandungnya sendiri, karena anak kandungnya juga diurus atau dibiayai
oleh pamannya, bagaimana sang ayah mau mewariskan hartanya kepada
anaknya, sementara anak lebih patuh pada sang paman, dan bagaimana
sang anak akan mewariskan hartanya kepada ayahnya, kalau sang ayah
tidak bertanggung jawab kepada anaknya, yang bertanggung jawab adalah
pamannya, maka hartanyapun jatuh pada pamannya itu,
begitupun sang paman, hartanya jatuh pada ponakannya, bukan kepada
anaknya" Itulah yang terjadi di Minang dulu, ayah hanya datang ke
ibunya anak (istrinya) hanya pada malam hari saja, sebab di keluarga
sang istri, ia ngak punya andil, begitupun terhadap anak-anaknya,
karena anak-anaknya dikendalikan oleh pamannya."

Tetapi itu dulu, kata suami saya. begitupun dengan harta warisan
pusaka tinggi ini, lama kelamaan akan hilang juga, dan lama kelamaan
harta itu akan kejual dengan sendirinya sesuai dengan perkembangan
masa dan zaman, dan lama kelamaan mau ngak mau adat akan terdesak
dengan zaman. Harta pusaka akan dipertentangkan,  biasanya adalah
sawah ladang kalau saja ketika ada yang mau membelinya, baru ribut,
atau letak tanah atau sawah itu dipandang strategis. Kalau
ngak, maka akan semacam itulah seterusnya.berbelit-belit kondisi adat dan harta
pusaka di Minang. Kalau mau menyelesaikannya bagaikan menyelesaikan
benang yang kusut, potong yang kusut itu, ambil saja yang perlu
diselesaikan.

Jadi, siapa bilang harta pusaka tinggi milik bersama tidak bisa
dilakukan secara hukum faraidh?

Justru saya pertanyakan, apa landasan hukum dari syarak, kalau harta
pusaka tinggi yang milik bersama itu harus jatuh pada garis keturunan
ibu saja?
Dikemanakan sang suami?

Kalau hanya alasan itu harta bersama, bukankah yang dituntut syarak
juga harta yang merupakan harta milik sang istri yang meninggal dari
pembagiannya saja?

Sekali lagi, apa landasan syaraknya kalau yang hanya boleh dibagi dari
harta istri hanyalah harta pencaharian saja, bukan termasuk harta
warisan dari ortu, karib kerabat istri? Mana ayat atau hadistnya?
Tolong saya dikasih tau, dan tolong jawab pertanyaan saya ini.Segala
pertanyaan anda telah saya jawab dengan dalil, juga hukum pembagian
secara Islam, atau faraidh. Bukankah ABSSBK?


> Malas saya menanggapinya karena nggak nyambung...
>

Rahima: Cobalah anda tanggapi dengan baik-baik dan memakai dalil
firman Allah atau hadist Rasulullah. Karena tujuan semula kita adalah
ABSSBK.Inilah yang
akan dituju sebenarnya, menciptakan Minang sesuai dengan slogannya.

Dan mohon maaf

Wassalamu'alaikum. rahima

> Wassalam
>
> St. RA
--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke