Ass. Wr. Wb.,

Sidang palanta nan ambo hormati, untuk penambah pemahaman ambo nan kurang 
ilmu mako kapado alim ulama cadiak pandai nan ado diruang palanta ko 
batanyo ambo ciek perihal Apo hukumnyo kalau kita sholat dimesjid yang 
dekat temboknya terdapat kuburan (disekitar pekarangan mesjid itu ada 
kuburan yang menempel langsung ke temboknya, kalau dari dalam mesjid 
kuburan tsb tidak kelihatan karena ditutupi tembok). Boleh apa tidak kita 
sholat di mesjid yang demikian, mohon diberi tahu aturan-aturan hukum yang 
mengatur perihal diatas. 

Itu saja pertanyaan ambo, jawaban dan masukan dari alim ulama sarato 
cadiak pandai sangat ambo nantikan untuk kelurusan ibadah yang ambo 
lakukan.

Wassalam,

Terima kasih.

Afriadi
36 th
--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke