Ass. Wr. Wb., Sidang palanta nan ambo hormati, untuk penambah pemahaman ambo nan kurang ilmu mako kapado alim ulama cadiak pandai nan ado diruang palanta ko batanyo ambo ciek perihal Apo hukumnyo kalau kita sholat dimesjid yang dekat temboknya terdapat kuburan (disekitar pekarangan mesjid itu ada kuburan yang menempel langsung ke temboknya, kalau dari dalam mesjid kuburan tsb tidak kelihatan karena ditutupi tembok). Boleh apa tidak kita sholat di mesjid yang demikian, mohon diberi tahu aturan-aturan hukum yang mengatur perihal diatas.
Itu saja pertanyaan ambo, jawaban dan masukan dari alim ulama sarato cadiak pandai sangat ambo nantikan untuk kelurusan ibadah yang ambo lakukan. Wassalam, Terima kasih. Afriadi 36 th -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting * Posting dan membaca email lewat web di http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages dengan tetap harus terdaftar di sini. -------------------------------------------------------------- UNTUK DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply - Besar posting maksimum 100 KB - Mengirim attachment ditolak oleh sistem =========================================================

