*Bagaimana Menunaikan Zakat Fithri*
Penulis: Ustadz Abu Hamzah Yusuf
*Di antara amalan yang menyempurnakan puasa kaum muslimin di bulan yang
penuh barokah ini adalah zakatul fithr. Zakat ini disebut demikian karena ia
wajib ditunaikan pada saat kaum muslimin berbuka (menyelesaikan ibadah
puasanya di bulan Ramadhan). Oleh karenanya disebut pula sebagai shadaqah
Ramadhan.*

*Menunaikan Zakat Fithri*
Sebagian para ulama menukilkan ijma' (kesepakatan) ulama tentang wajibnya
menunaikan zakat ini. Dan ini adalah pendapat yang rajih/ kuat meskipun pada
kenyataannya ada beberapa ulama yang menyatakan sunnahnya zakat fithri ini.
Di antara yang memperkuat pendapat sebagian besar para ulama adalah hadits
dari Ibnu 'Umar Radiyallahu 'anhu bahwa:

*"Nabi Muhammad Shalallahu 'alaihi wassalam mewajibkan zakat fithri (ketika
Ramadhan berakhir) bagi setiap orang merdeka atau budak, lelaki atau
perempuan, yang besar maupun kecil dari kalangan muslimin berupa kurma
(tamr) atau gandum sebanyak 1 sha'. Dan beliau memerintahkan agar zakat ini
ditunaikan sebelum kaum Muslimin keluar menuju lapangan (untuk menunaikan)
sholat Ied"*. *(HR. Al-Bukhari dan Muslim).*

Yang pasti, Allah Ta'ala mensyariatkan ibadah ini karena mempunyai keutamaan
dan hikmah yang besar.Maka di antara hikmah dari zakat fithri adalah:

1. Sebagai pembersih bagi orang-orang yang berpuasa di bulan Ramadhan,
menyempurnakan kekurangan pahala puasanya di bulan Ramadhan oleh karena
perbuatan sia-sia/ dosa.

2. Sebagai bentuk rasa syukur yang ditujukan kepada Allah Subhanahu wa
Ta'ala, setelah mampu menyelesaikan ibadah Ramadhan dengan baik.

3. Mempererat ukhuwwah antara kaum muslimin, di mana dengan pemberian zakat
ini akan terjalin hubungan yang baik antara dhu'afa dan aghniya. Kaum
dhu'afa tak lagi disibukkan dengan kerja keras banting tulang bahkan kadang
terpaksa mengemis untuk memperoleh makanan yang akan dimakannya pada saat
Idul Fithri. Dengan demikian mereka akan turut bergembira dan merasakan
kemenangan di hari tersebut.

Demikianlah di antara hikmah Allah Subhanahu wa Ta'ala, Dzat yang Maha
Bijaksana lagi Maha Mengetahui segala sesuatu.

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqolani dalam Fathul Baari (III/369) berkata:
"Zakat Fithri diwajibkan untuk orang yang berpuasa dan juga orang yang tidak
berpuasa sebagaimana hal ini telah diketahui keshahihannya. Demikian pula
orang yang baru masuk Islam sesaat sebelum terbenam di hari terakhir bulan
Ramadhan, maka ia pun terkena kewajiban menunaikannya."

*Dengan Apa Zakat Fithri Dibayarkan*
Dari hadits di atas kita ketahui bahwa zakat fithri adalah dengan memberikan
gandum dan tamr (kurma) seberat 1 sha'. Lalu apakah terbatas hanya pada dua
jenis makanan ini? Maka pertanyaan ini akan terjawab dengan hadits marfu'
(sanadnya sampai Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam) yang diriwayatkan
dari Abu Sa'id Al-Khudry bahwasanya dia berkata:
*"Kami dahulu memberikan zakat fithri di masa Nabi Shalallahu 'alaihi
wassalam seukuran 1 sha' makanan atau 1 sha' kurma atau 1 sha' gandum atau 1
sha' aqith (susu kambing yang dipanaskan hingga berbusa lalu diambil
saripatinya dan dibiarkan hingga mengeras) atau 1 sha' anggur kering." *

Ternyata dalam dua hadits ini, tidak kita dapati penyebutan beras atau sagu
sebagai bahan makanan pokok di negeri ini. Sehingga apakah kita harus
mencari bahan-bahan yang tersebut dalam dua hadits di atas untuk membayar
zakat fithri kita?

Kaum muslimin yang dimuliakan oleh Allah, pendapat yang paling masyhur di
dalam madzhab Hanbali (madzhabnya pengikut Imam Ahmad ibnu Hanbal) adalah
pendapat bahwa membayar zakat dengan bahan-bahan selain yang disebutkan
dalam dua hadits di atas adalah tidak sah. Akan tetapi pendapat ini, wallahu
a'lam, adalah pendapat yang marjuh/ lemah. Sebab dalam sebuah hadits yang
diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Sa'id Al-Khudry mengatakan:
"Kami (para sahabat Nabi) memberikan zakat fithri di masa Nabi Shalallahu
'alaihi wassalam berupa 1 sha' makanan." Abu Sa'id Al-Khudry berkata: "Dan
makanan kami pada saat itu adalah gandum, anggur kering, dan aqith."

Riwayat ini menunjukkan bahwa makanan yang dibayarkan adalah makanan pokok
yang paling banyak dibutuhkan oleh penduduk suatu negeri. Dan ini adalah
pendapat ulama dari madzhab Malikiyyah dan Syafi'i dan diriwayatkan pula
dari Imam Ahmad, serta dibenarkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan
Syaikh Muqbil ibnu Hadi Al-Wadi'iy rahimahullah ta'ala.

Syaikh Abdullah ibnu Abdirrahman ibnu Shalih Al-Bassam dalam Taisirul 'Allam
– keterangan beliau terhadap kitab Umdatul Ahkam – (I/404) mengatakan:
"Bahan makanan yang paling utama untuk zakat fithri (dari bahan-bahan
makanan yang ada) adalah bahan makanan pokok yang paling dibutuhkan oleh
kaum muslimin (faqir dan miskin) setempat." Sehingga di Indonesia, bahan
makanan yang paling baik untuk zakat fithri adalah beras. Wallahu a'lam.

*Berapa Ukurannya*
Dalam masalah ini, para ulama berbeda pendapat. Namun pendapat yang paling
kuat adalah bahwa ukuran (takaran) 1 sha' adalah sha' nabawy (seukuran 4 mud
yang ditakar dengan dua tangan Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam). Dan
apabila dikonversikan ke satuan timbangan (berat) maka 1 sha' nabawy setara
dengan 2040 (dua ribu empat puluh) gram atau 2,04 kg. Wallahu a'lam.

*Bolehkah Menggantikan Bahan Pokok dengan Uang yang Senilai?*
Al-Imam An-Nawawy menukilkan dalam Syarah Muslim (VII/53) bahwa seluruh
ulama (kecuali Abu Hanifah) tidak membolehkan zakat fithri yang dibayarkan
dengan uang. Dan inilah yang rajih/ kuat berdasarkan beberapa hal:

1. Hadits tentang zakat fithri menunjukkan bahwa Rasulullah Shalallahu
'alaihi wassalam mensyariatkan zakat ini untuk ditunaikan dalam bentuk
makanan.

2. Amalan Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam dan sahabatnya menunjukkan
bahwa mereka selalu menunaikan zakat ini berupa makanan, padahal kita
mengetahui bahwa di masa Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam pun telah
beredar uang dinar dan dirham. Namun beliau dan para sahabatnya tetap
menunaikan zakat dengan bahan makanan, tidak dengan dinar dan dirham.

*Siapa yang Harus Dibayarkan Zakatnya*
Setiap kaum muslimin (laki-laki dan perempuan) harus membayar zakatnya
masing-masing jika dia memiliki kemampuan untuk membayarnya. Sehingga
seorang wanita atau anak kecil yang memiliki harta harus menunaikan dengan
hartanya. Adapun bila dia tidak memiliki harta maka yang harus membayar
adalah orang yang menanggung nafkahnya kalau dia memiliki sesuatu yang lebih
dari apa yang harus ia nafkahkan kepada orang-orang yang berada di bawah
tanggungannya pada malam Ied dan esoknya.

Bila dia tidak memiliki sesuatu kecuali apa yang harus dia nafkahkan untuk
tanggungannya maka tidaklah wajib baginya untuk membayar, sebagaimana
dikatakan oleh jumhur ulama. Adapun hamba sahaya, maka wajib bagi tuannya
untuk membayar zakat budak tersebut berdasarkan hadits dari Abu
Hurairah: *"Tidak
ada kewajiban untuk membayarkan shadaqah seorang hamba sahaya kecuali zakat
fithri."* *(HR. Muslim).*

*Kepada Siapa Zakat Fithri Diberikan*
Zakat fithri diberikan kepada yang berhak menerimanya. Mereka adalah
orang-orang faqir dan miskin.

Ibnu Abbas Radiyallahu 'anhu meriwayatkan: "Rasulullah Shalallahu 'alaihi
wassalam mewajibkan zakat fithri, pensuci bagi orang yang puas dari
perbuatan sia-sia, yang jelek dan (memberi) makanan bagi orang yang miskin."

Pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah sebagaimana
disebutkan dalam kitabnya Majmu' Fatawa (II/71-78) serta Ibnul Qoyyim dalam
kitab beliau Zadul Ma'ad (II/44).

*Lalu Mengapa Zakat Fithri ini Tidak Disalurkan kepada 8 Golongan*
Sebagian para ulama menganggap bahwa zakat fithri disalurkan kepada 8
golongan. Mereka meng-qiyas-kannya dengan zakatul maal yang memang diberikan
kepada 8 golongan sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam
suratAt-Taubah ayat 60. Namun qiyas ini tidaklah dibenarkan. Karena
dalil dari
Al-Qur'an ini adalah dalil yang bersifat umum. Sedangkan untuk zakat fithri
adalah dalil khusus yaitu hadits Ibnu Abbas yang telah disebut di atas.

*Bolehkah Membentuk Kepanitiaan untuk Zakat Fithri*
Di antara sunnah Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam dalam penunaian
zakat fithri adalah pembentukan panitia khusus yang menerima zakat fithri
dari kaum muslimin serta menyalurkannya kepada yang berhak menerima. Beliau
telah mencontohkan hal ini di masa hidupnya. Diceritakan oleh Abu Hurairah:
*"Rasulullah memberitahukan kepadaku agar aku mengurus zakat Ramadhan."*

Ibnu Khuzaimah (dalam kitab [IV/83]) mencantumkan satu riwayat dari Abdul
Warits dari Ayyub bahwasanya Ibnu Umar pernah menyalurkan zakat fithri
melalui panitia yang dibentuk oleh pemerintah muslimin satu atau dua hari
sebelum Idul Fithri. Abdul Warits bertanya kepada Ayyub: "Kapankah Ibnu Umar
mengeluarkan satu sha' (zakat fithri)?" Ayyub menjawab: "Setelah panitia
mulai bertugas." Abdul Warits bertanya lagi: "Kapankah panitia itu mulai
bertugas?" Maka beliau menjawab: "Satu atau dua hari sebelum Idul Fithri."

*Kapan Zakat fithri Ditunaikan*
Ia harus ditunaikan (disampaikan kepada yang berhak) sebelum kaum muslimin
keluar menuju tanah lapang untuk melaksanakan shalat Ied. Dan para ulama
sepakat bahwa ia tidak boleh ditunda sama sekali. Ini berdasarkan hadits
Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu: "Bahwa Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam
memerintahkan kum muslimin untuk membayarkan zakatnya sebelum keluarnya
mereka untuk menjalankan shalat Ied."

Adapun memajukannya satu atau dua hari sebelum Iedul Fithri, maka hal ini
diperbolehkan, sebagaimana yang telah dilakukan oleh para sahabat
berdasarkan riwayat dari Al-Bukhari dari Ibnu Umar Radiyallahu 'anhu. Dan
Ibnu Abbas Radiyallahu 'anhu meriwayatkan suatu hadits bahwa Rasulullah
Shalallahu 'alaihi wassalam bersabda:

*"Barangsiapa menunaikan zakat fithri sebelum shalat ied maka ia adalah
zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah
dilakasanakan shalat iedul fithri maka ia dianggap sebagai salah satu jenis
shadaqah saja dan zakatnya tidak diterima." **(HR. Abu Dawud, Ibnu Majah,
dan lainnya dengan sanad yang hasan).*

Demikianlah beberapa hal yang berkaitan dengan ibadah zakat fithri. Oleh
sebab itu, kami mengajak segenap kaum muslimin untuk menunaikan zakat fithri
sesuai dengan tuntunan yang diberikan oleh Rasulullah Shalallahu 'alaihi
wassalam, sehingga Allah Subhanahu wa Ta'ala menyempurnakan pahala ibadah
puasa kita di bulan Ramadhan ini dengan zakat fithri yang kita tunaikan.
Amin.

*(Ditulis oleh Ustadz Abu Hamzah Yusuf, murid Ulama' Ahlussunnah dari Yaman,
Syaikh Muqbil bin Haadi al Wadi'i Rahimahullah.)*


------------------------------

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~".....Tidak boleh
menyembunyikan nasehat bagi kaum muslimin, yang baik dan yang jahat dalam
masalah agama. Siapa yang menyembunyikannya, berarti dia telah menipu kaum
muslimin. Siapa yang telah menipu kaum muslimin, berarti telah menipu agama.
Siapa yang menipu agama, berarti dia telah berkhianat kepada Allah,
Rasul-Nya, dan kaum muslimin...." (Syarhus Sunnah # 79).
---------------------------------------------
--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke