Berita ta icia di Media Indonesia, 26 September 2006. Rubrik Dinamika, Halaman 5
Uji Materil UU Pemda Tidak Fokus Mahkamah Konstitusi (MK) menilai permohonan uji materil UU Pemda oleh Ketua DPRD Agam, Sumatera Barat, Yandril dan 17 wali nagari di kabupaten itu kurang fokus. Padahal, pemohon sudah diberikan waktu 14 hari untuk memperbaikinya. Hal itu terungkap dalam sidang uji materiil UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda di MK kemarin. Majelis hakim konstitusi yang di ketuai Maruarar Siahaan meminta ketiga kuasa pemohon untuk memperbaiki lagi permohonannya hari itu juga. "Yang menjadi pusat perhatian Anda ini apa? Apakah mau menata sistem hukum? Atau mengembalikan wilayah Kabupaten Agam yang diambil Bukittinggi? tanya Maruarar kepada kuasa hukum pemohon Purwoko Suatmadji, Sonny Martakusuma dan Andhesa Erawan. (IF/P-3) -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting * Posting dan membaca email lewat web di http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages dengan tetap harus terdaftar di sini. -------------------------------------------------------------- UNTUK DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply - Besar posting maksimum 100 KB - Mengirim attachment ditolak oleh sistem =========================================================

