Senin , 02 Oktober 2006 10:37:18  
PERUBAHAN BATAS WILAYAH TIDAK DITENTUKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH?  
 

            Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar Sidang Panel Pemeriksaan
Pendahuluan (Pasca Perbaikan Permohonan) Pasal 7 ayat (2) UU No. 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda Tahun 2004), yang diajukan oleh
Yandril, H. Anwar Maksum, dkk (Ketua DPRD Kabupaten Agam dan para Wali
Nagari Kabupaten Agam yang berjumlah 17 orang) pada hari Senin, 25 September
2006 pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi RI, Jalan
Medan Merdeka Barat No. 7 Jakarta Pusat. 

            Dalam persidangan sebelumnya, Pemohon melalui kuasa hukumnya,
Purwoko Suatmadji, SH, menjelaskan bahwa pada pokoknya pengajuan permohonan
ini dikarenakan adanya kerugian yang dialami oleh masyarakat Kabupaten Agam
sehubungan dengan adanya PP No. 44 Tahun 1999 tentang Perubahan Batas
Wilayah Kota Bukit Tinggi dan Kabupaten Agam, yang merugikan dari pihak
Kabupaten Agam karena ada sebagian wilayah yang berpotensi diambil atau
dimasukkan ke dalam wilayah kota Bukit Tinggi.

            "Kami pernah mencoba mengajukan Peraturan Pemerintah (PP) ini ke
MA untuk di-review, tapi karena terlalu lama tidak ada penyelesaiannya, maka
kami mencoba untuk kembali mengajukan ke MK dengan menghubungkan antara PP
tersebut dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004," jelas
Purwoko.

Pasal 7 ayat (2) UU Pemerintahan Daerah 2004 berbunyi: "Perubahan batas
suatu daerah, perubahan nama daerah, pemberian nama bagian rupa bumi serta
perubahan nama, atau pemindahan ibukota yang tidak mengakibatkan penghapusan
suatu daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah".

Menurut para Pemohon, pasal tersebut mendelegasikan suatu perubahan batas
suatu daerah padahal pembentukan suatu daerah ditetapkan dengan
undang-undang (Pasal 4 UU Pemda Tahun 2004). Menurut Pemohon hal itu
tidaklah tepat karena untuk merubah suatu undang-undang bukan merupakan
kewenangan PP. Sehingga, dalam perbaikan permohonannya, Pemohon memohon agar
Majelis Hakim MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat.

Dalam persidangan yang lalu, Ketua Hakim Panel Maruarar Siahaan, SH
mengatakan bahwa PP No. 44 Tahun 1999 bukanlah derivasi dari Pasal 7 ayat
(2) UU Pemda. "Bagaimana caranya mengaitkan sehingga MK bisa melihat bahwa
Saudara berhasil mengaitkan kewenangan MK untuk bisa menyinggung tentang
itu?" tanya Maruarar.

Sementara itu, Hakim Anggota Panel, DR. Harjono, SH, MCL, juga mengingatkan
pemohon bahwa, pertama, batu uji pengujian undang-undang adalah
Undang-Undang Dasar. "Saya lihat di permohonan Saudara pasal yang anda
mohonkan juga diuji dengan undang-undang No. 10 (UU No. 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan). Sedangkan di MK,
undang-undang diuji dengan Undang-Undang Dasar," jelas Harjono.

Kedua, tambah Harjono, masing-masing pemohon dinilai masih belum jelas
status pemohonnya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51 UU No. 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi. 

Terhadap beberapa koreksi di atas, dalam perbaikan permohonannya, Pemohon
menjelaskan bahwa para Pemohon terdiri dari perorangan dan masyarakat hukum
adat (Wali Nagari). Selain itu, Pemohon juga menguraikan bahwa Pasal 7 ayat
(2) UU Pemda tersebut merugikan hak-hak konstitusional para Pemohon yang
terdapat dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945.

Sedangkan dari segi kepastian hukum, Pemohon menjelaskan bahwa Pasal 7 ayat
(2) UU Pemda bertentangan dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 18 ayat (1), Pasal
18B ayat (2), dan Pasal 22A UUD 1945 yang kemudian dipertegas dalam Pasal 4
ayat (1) UU Pemda harus ditetapkan dengan suatu undang-undang dan Pasal 7
ayat (1) dan ayat (5) UU No. 10 Tahun 2004.

Sidang Panel nanti (25/9) rencananya akan dipimpin oleh Hakim Konstitusi
Maruarar Siahaan, S.H., dengan anggota panel Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki,
S.H. dan I Dewa Gede Palguna, S.H.,  M.H. (Wiwik BW)
 

-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED]
[mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Tasril Moeis
Sent: Friday, October 13, 2006 10:37 AM
To: [email protected]
Subject: [EMAIL PROTECTED] Berta Taicia Media Indonesia 26 September 2006


Berita ta icia di Media Indonesia, 26 September 2006.
Rubrik Dinamika, Halaman 5

Uji Materil UU Pemda Tidak Fokus
Mahkamah Konstitusi (MK) menilai permohonan uji materil UU Pemda oleh Ketua
DPRD Agam, Sumatera Barat, Yandril dan 17 wali nagari di kabupaten itu
kurang fokus. Padahal, pemohon sudah diberikan waktu 14 hari untuk
memperbaikinya.
Hal itu terungkap dalam sidang uji materiil UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemda di MK kemarin. Majelis hakim konstitusi yang di ketuai Maruarar
Siahaan meminta ketiga kuasa pemohon untuk memperbaiki lagi permohonannya
hari itu juga.
"Yang menjadi pusat perhatian Anda ini apa? Apakah mau menata sistem hukum?
Atau mengembalikan wilayah Kabupaten Agam yang diambil Bukittinggi? tanya
Maruarar kepada kuasa hukum pemohon Purwoko Suatmadji, Sonny Martakusuma dan
Andhesa Erawan. (IF/P-3)



--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================


DISCLAIMER: The above message is for the intended recipient only and may
contain confidential information and/or may be subject to legal privilege.
If you are not the intended recipient, you are hereby notified that any
dissemination, distribution, or copying of this message, or any attachment,
is strictly prohibited. If it has reached you in error please inform us
immediately by reply e-mail or telephone, reversing the charge if necessary.
Please delete the message and the reply (if it contains the original
message) thereafter. Thank you. 



--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke